KAJIAN MENURUT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
OLEH
Muhammad Hadidi, S.Sy
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMM
Ada banyak Budaya yang mempengaruhi tumbuh
kembangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah
tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri.
Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris,
berasal dari bahasa Latin “colore” yang
berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian
budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan
aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan
pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994), memberikan pembedaan pengertian budaya dan
kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta,
rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa,
dan rasa tersebut.
Sedangkan Kesadaran hukum itu sebenarnya
meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia,
tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang
ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian
(menurut ) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini
budaya-budaya itu sudah tumbuh dan berkembang sangat pesat, sehingga akan sulit
dalam hal untuk merubah dari budaya yang
buruk menjadi budaya yang baik, oleh karena itu akan sulit pula untuk menumbuhkan
kesadaran hukum di masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya
kesenjangan antara das sein dan das sollen, apa yang seharusnya
terjadi dengan apa kenyataan yang terjadi. Untuk mengkaji lebih jauh mengenai
masalah tersebut diatas saya mengangkat judul “ UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN
HUKUM DI MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF CULTURE ”
I.
Rumusan Masalah
2.1 Faktor-faktor apa yang mempengaruhi
kurangnya kesadaran hukum di masyarakat ?
2.2 Bagaimana upaya untuk mengubah Culture di
masyarakat ?
II.
Pembahasan
3.1 Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Masyarakat
majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya
dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu
akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di
lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan
mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang
pelanggaran hukum beserta konsekuensinya.
Dalam mata
pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang
pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang
menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan
bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat
bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika
tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat
istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan
terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali
peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung
menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam
diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya,
seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa
peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka,
secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil,
lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius. Contoh kasus berikut ini
akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat
Indonesia. Di suatu kota,ada seorang warga yang bernama joko yang ingin
memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan
setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang
petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang
terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Andi bertanya
pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima
tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah
dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10.
Karena masih
harus menunggu, Andi pun mencari tempat untuk duduk dan menyejukkan mulut untuk
mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika
ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak sekali pegawai negeri yang
sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan mereka.
Lalu, Andi pun mencoba bertanya dengan sinis
apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab
bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru
setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat.
Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak
sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain.
Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari
tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang
lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima
kerugiannya.
Mungkin bagi
beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari
masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa
jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua
orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap
hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun
akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan
bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2
yaitu dari:
Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di
indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan
dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga
kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang. Aparat penegak hukum : Aparat
penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa
untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering
aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.
Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
3.2 Upaya Untuk
Mengubah Culteure di Masyarakat
Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada
pada masyarakat Indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di
Indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin
untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya masyarakat Indonesia yang
sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin disebabkan karena dari awal
masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja
tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan dimana-mana.
Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin
pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih
mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat
lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus
diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi
kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya
hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih
baik dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan
dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
III.
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa faktor penyebab
kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
1. Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di
indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan
dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga
kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
2. Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum
sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk
benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat
penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.
Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang
remeh aparat penegak hukum. Dan upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat
itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah
terhadap masyarakat mengenai pentingnya
hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan
pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah
menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih
meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman,
tentram dan sejahtera.