UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT DARI SEGI CULTURE

KAJIAN MENURUT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
OLEH
Muhammad Hadidi, S.Sy
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMM
Ada banyak Budaya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri. Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore”  yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994),  memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut.


Sedangkan Kesadaran hukum itu sebenarnya meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut ) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini budaya-budaya itu sudah tumbuh dan berkembang sangat pesat, sehingga akan sulit dalam hal untuk merubah dari  budaya yang buruk menjadi budaya yang baik, oleh karena itu akan sulit pula untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara das sein dan das sollen, apa yang seharusnya terjadi dengan apa kenyataan yang terjadi. Untuk mengkaji lebih jauh mengenai masalah tersebut diatas saya mengangkat judul “ UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT DARI PERSPEKTIF CULTURE ”
       I.            Rumusan Masalah
2.1 Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat ?
2.2 Bagaimana upaya untuk mengubah Culture di masyarakat ?

    II.            Pembahasan
3.1  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya.
Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius. Contoh kasus berikut ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Di suatu kota,ada seorang warga yang bernama joko yang ingin memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP nya di kelurahan setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata tidak ada seorang petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang tukang sapu yang terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu, Andi bertanya pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah dapat menerima tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya kantor sudah dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas setelah jam 10.
Karena masih harus menunggu, Andi pun mencari tempat untuk duduk dan menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati ada banyak sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka.
 Lalu, Andi pun mencoba bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum, mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat.
 Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini tidak sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat lain. Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang menyadari tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap melakukannya. Yang lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang harus menerima kerugiannya.
Mungkin bagi beberapa orang, hanya kehilangan waktu sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa jam, hari, dan tahun yang terbuang percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua orang warga yang merasa kesal karena menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap hari, berapa banyak orang yang akan merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun akan banyak berkurang karena waktu yang terbuang percuma demikian.
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari:
 Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang. Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
3.2  Upaya Untuk Mengubah Culteure di Masyarakat
Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat Indonesia sebenarnya sangat susah, karena culture yang ada di Indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya masyarakat Indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan dimana-mana.
    Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
    Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
 III.            Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa  faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
1.      Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
2.      Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.
 Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum. Dan upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.