"Harmonisasi Hukum Tata Negara, Syariat Islam, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Otonomi Khusus Aceh: Studi Kontekstual Pemberdayaan KPM PKH di Wilayah Akses melalui Ketahanan Pangan Produk Makanan Halal dan Pengembangan Wisata Syariah di Kabupaten Simeulue"

 
Oleh:
Muhammad Hadidi, S.Sy.MH

  Wilayah kepulauan seperti Kabupaten Simeulue, yang termasuk dalam kategori daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sistem hukum dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Di tengah keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas, serta kondisi geografis yang kompleks, muncul kebutuhan mendesak untuk merancang tata kelola hukum dan kebijakan pembangunan yang kontekstual dan inklusif. Dalam konteks Aceh sebagai daerah dengan status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, implementasi Syariat Islam menjadi elemen yuridis dan kultural yang khas dan mengikat. 

     Seiring dengan desentralisasi asimetris tersebut, pelaksanaan hukum di Aceh mengintegrasikan prinsip-prinsip Syariat Islam, kearifan lokal, dan sistem hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, harmonisasi antara Hukum Tata Negara, hukum Islam, dan norma-norma lokal masih menghadapi tantangan normatif dan struktural, khususnya di wilayah kepulauan seperti Simeulue. Hal ini diperkuat oleh studi-studi yang menunjukkan rendahnya efektivitas integrasi hukum di wilayah 3T (Effendi, 2020; Nasution, 2021), yang berdampak langsung pada pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat miskin, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

      Program PKH yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI sebagai upaya perlindungan sosial berbasis bantuan bersyarat, diakui oleh berbagai studi internasional seperti World Bank (2022) dan UNDP (2021), telah memiliki peran strategis dalam menurunkan angka kemiskinan. Namun, di wilayah akses terbatas seperti Simeulue, efektivitas PKH kerap terhambat oleh keterisolasian geografis, lemahnya infrastruktur hukum, dan ketidaksesuaian pendekatan pembangunan dengan kearifan lokal masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan model pemberdayaan KPM PKH yang tidak hanya berbasis bantuan, tetapi juga berbasis potensi lokal seperti ketahanan pangan halal dan pengembangan wisata syariah.

   Aspek ketahanan pangan halal dan ekowisata berbasis Syariah memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat miskin, sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī’ah dan konsep sustainable development goals (SDGs). Dalam konteks Simeulue, yang dikenal dengan tradisi kearifan lokal smong, serta potensi hasil laut dan wisata pantai, transformasi sosial-ekonomi berbasis Syariat Islam dapat menjadi fondasi pemberdayaan yang berkelanjutan. Penelitian oleh Lubis (2022) dan Safitri (2023) juga menegaskan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam memperkuat legitimasi hukum dan efektivitas kebijakan di wilayah 3T.

    Di sisi lain, secara yuridis, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil perubahan), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menegaskan pentingnya desentralisasi dan penguatan hukum berbasis kultural-lokal sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, harmonisasi antara Hukum Tata Negara, Syariat Islam Aceh, dan kearifan lokal bukan hanya suatu keharusan konstitusional, tetapi juga kebutuhan strategis dalam menjawab tantangan pembangunan wilayah perbatasan seperti Simeulue.

Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam harmonisasi sistem hukum dalam konteks otonomi khusus Aceh, serta merancang model pemberdayaan hukum yang berkelanjutan dan berbasis nilai lokal untuk KPM PKH melalui sektor pangan halal dan wisata syariah di Kabupaten Simeulue.Sehingga penulis mempunyai ide penelitian yaitu "Harmonisasi Hukum Tata Negara, Syariat Islam, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Otonomi Khusus Aceh: Studi Kontekstual Pemberdayaan KPM PKH di Wilayah Akses melalui Ketahanan Pangan Produk Makanan Halal dan Pengembangan Wisata Syariah di Kabupaten Simeulue"

Postingan Populer