PERMOHONAN UJI MATERIL UU KEJAKSAAN KE MK

DITULIS OLEH Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Pengantar: Perkara Uji Materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap UUD 1945 kini mendekali final.  Majelis MK telah meminta saya selaku pemohon, dan pihak Presiden yang diwakili oleh Menhukham Patrialis Akbar untuk menyampaikan ringkasan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Dengan demikian, tinggal satu kali lagi sidang, yakni mendengarkan putusan MK, yang mungkin akan dilaksanakan sebelum atau sesudah Idul Fitri nanti. Bagi mereka yang berminat untuk mendalami isi permasalahan ini, di bawah ini saya postingkan seluruh naskah permohonan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Walau membosankan membacanya, saya berharap anda dapat menikmati tulisan ini. (YIM)
Jakarta,  26 Juli 2010
Kepada Yang Mulia
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No.6
Jakarta 10110
HAL:  PERMOHONAN  PENGUJIAN  PASAL 22 AYAT (1) HURUF  d UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1945.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :
Nama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, usia 54 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Mega Kuningan, Jakarta Selatan adalah perorangan Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” ;
Pemohon   dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang  Kejaksaan Republik Indonesia   yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  67 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4401 (”UU No. 16 Tahun 2004”) (Bukti P-1) terhadap Undang-undang Dasar 1945 (Bukti P-2).  Sebelum melanjutkan pada uraian tentang permohonan beserta alasan-alasannya, Pemohon ingin lebih dahulu menguraikan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dan ”legal standing” Pemohon sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
  1. Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (“MK”) melakukan pengujian terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf d Nomor 16 Tahun 2004, tentang   Kejaksaan Republik Indonesia(UU No. 16 Tahun 2004);
  1. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (”UU MK”),  bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang  terhadap Undang Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”:
  1. a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …”
  1. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang;
  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
  1. II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
  1. 1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa :
a.“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b..Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan     perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.   Badan hukum publik atau privat; atau
d.  Lembaga negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan :
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. 2. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (Bukti P-3)sebagaimana dimaksud Pasal 52 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak konstitusionalnya telah  dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang  Kejaksaan Republik Indonersia  (“UU No. 16 Tahun 2004”) yang mengatur,
(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
d. berakhir masa jabatannya;
  1. 3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan Negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945.
  1. 4. Bahwa pada saat mengajukan Permohonan ini, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka  dalam  tindak pidana korupsi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dan kemudian dipanggil menghadap untuk dipreriksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-79/F.2/Fd.1/06/2010, tanggal 24 Juni 2010, melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 2009 jo UU No.20 Tahun 2001;
  1. 5. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-79/F.2/Fd.1/06/2010, tanggal 24 Juni 2010, Pemohon telah dipanggil sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan No. SPT-1170/F.2/Fd.1/06/2010; (Bukti P-4)
  1. 6. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010, Pemohon telah dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun:
  1. 7. Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, akibat penerapan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan RI yang tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah membuat Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya.
  1. 8. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Jaksa Agung dan perintah penyidikannya  didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang diangkat oleh Presiden atas usul seorang Jaksa Agung yang memiliki ketidakjelasan legalitas  penerapan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang multi-tafsir.  Demikian pula halnya Keputusan untuk mencegah Pemohon bepergian meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, yang menurut ketentuan Pasal 35 huruf f  UU No 16 Tahun 2004 adalah kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Sementara Jaksa Agung yang mengambil keputusan itu adalah seorang Jaksa Agung yang tidak memiliki kejelasan legalitas, akibat  penerapan yang multi tafsir terhadap atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan;
  1. 9. Bahwa Pasal 19 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara. Sedangkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah Presiden;
  1. 10. Bahwa menurut Pasal 24  (1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung; sedangkan para Direktur di Kejaksaan Agung diangkat oleh Jaksa Agung;
  1. 11. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE-004/A/JA/09/2008 tentang PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI, dalam tahap penyidikan,penuntutan, upaya hukum, “…. dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diatas Rp. 10 milyar atau karena sifatnya menarik perhatian masyarakat yang berskala Nasional atau Internasional atrau karena hal tertentu, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung”. (Bukti P – 5).
  1. 12. Bahwa Jaksa Agung berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 adalah  “Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan”;
  1. 13. Bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menjadi objek perkara, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: … “berakhir masa jabatannya”;
  1. 14. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No.187 Tahun 2004, tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung dimasukkan menjadi anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri Negara. Keputusan Presiden ini diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2004. Tugas Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), sesuai dengan masa jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun. Maka, dengan sendirinya tugas KIB berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009; (Bukti P-6)
  1. 15. Bahwa kemudian Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H.CN, telah diangkat menjadi Jaksa Agung “Kabinet Indonesia Bersatu” berdasarkan Kepres No. 31/P Tahun 2007, tanggal 7 Mei 2007, “dengan kedudukan setingkat Menteri Negara”; menggantikan Abdul Rachman Saleh yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya; (Bukti P-7)
  1. 16. Bahwa Kepres No. 31/P Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf a, terkait dengan Kepres No.187/M Tahun 2004, tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2004. Dalam konsideran huruf a Kepres No. 187/M Tahun 2004, disebutkan bahwa H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla adalah Presiden terpilih untuk masa jabatan 2004 – 2009. Dalam konsideran huruf b, dikatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan negara, dipandang perlu untuk “membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu”. Dengan demikian, maka tugas Kabinet Indonesia Bersatu, sesuai dengan jabatan Presiden selama 5 tahun, dengan sendirinya berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009;
  1. 17. Bahwa dengan demikian, maka kedudukan Hendarman Supandji, S.H.CN, sebagai Jaksa Agung Rapublik Indonesia, yang menggantikan Abdul Rachman Saleh, berakhir pula dengan berakhirnya masa Jabatan Presiden Republik Indonesia dan berakhirnya masa bakti  Kabinet Indonesia Bersatu yang membantunya, yakni pada tanggal 20 Oktober 2009.
  1. 18. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2009, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada hari yang sama, Presiden telah   membentuk  Kabinet Indonesia Bersatu II untuk masa bakti 2009-2014. Namun dalam pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono ini, sampai dimajukannya permohonan a quo, Hendarman Supandji, S.H, CN tidak pernah diangkat kembali sebagai Jaksa Agung melalui  Keputusan Presiden, baik menjadi anggota kabinet dengan status setingkat menteri Negara, maupun sebagai Jaksa Agung sebagai pejabat Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2006 tentang Kejaksaan RI. Rakyat  tidak pernah pula mendengar atau menyaksikan langsung maupun tidak langsung,  Hendarman Supandji dilantik oleh Presiden menjadi Jaksa Agung dan mengangkat sumpah jabatan dalam suatu upacara pelantikan sebagaimana lazimnya pelantikan seorang pejabat negara. Dengan demikian, kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidaklah memiliki landasan hukum, meskipun secara de fakto dia menjalankan segala tugas dan  kewenangan  seolah-olah seorang Jaksa Agung yang sah;
  1. 19. Bahwa meskipun tidak memiliki landasan hukum atas jabatannya, Hendarman Supandji, S.H., CN, telah bertindak seolah-olah Jaksa Agung Republik Indonesia yang sah, dan telah melakukan tindakan-tindakan hukum dan/atau mengambil keputusan-keputusan serta membuat surat perintah jabatan, termasuk namun tidak terbatas pada mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  (JAM Pidsus) M. Amari, yang dilantik setelah tanggal 20 Oktober 2009 menggantikan Marwan Effendi. Oleh karena pengusulan pengangkatan Jampidsus oleh Presiden dilakukan oleh Jaksa Agung yang tidak memiliki landasan hukum, maka Keputusan Presiden yang mengangkat Jampidus M Amari  itu mengandung cacat hukum.
  1. 20. Bahwa adanya jabatan Jaksa Agung yang tidak memiliki landasan hukum – dan dengan demikian tidak sah menurut hukum – yang telah menerbitkan keputusan-keputusan, penetepan, perintah jabatan dan kebijakan yang membawa akibat hukum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung yang telah berakhir masa jabatannya akibat kekeliruan menafsirkan dan menerapkan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang multi-tafsir, telah memberikan ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas hukum yang adil terhadap diri Pemohon.
  1. 21. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/ atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
  1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
  2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
  3. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
  5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian maka ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam  menguji undang-undang terthadap Undang-Undang Dasar. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat keduadengan berlakunya suatu undang-undang hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik.Syarat keempat kerugian tersebut  timbul akibat berlakunya undang-undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.
Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka  Pemohon   sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 22  ayat (1) d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia   (“UU No. 16 Tahun 2004”), karena masa jabatannya telah berakhir. Akhirnya, apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1)d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang  Kejaksaan Republik Indonesia (“UU No. 16 Tahun 2004”) dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional   Pemohon tidak lagi dirugikan.  Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  1. III. Alasan-alasan  Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 22 ayat (1)d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU No. 16 Tahun 2004”)
A. PEMOHON BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN,     PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL DALAM NEGARA HUKUM.
  1. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan pokok dilakukan pada diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
  2. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berthak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; 
  3. Bahwa negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah negara hukum;
  4. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan jaminan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. Bahwa secara  yuridis Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar  1945 Pasal 28D ayat (1),  menyediakan  instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana dinyatakan,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk di dalamnya Pemohon; Namun pada kenyataannya, undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum yang adil;
  1. Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas hukum yang  diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan dari tindakan semena-mena dari pejabat yang kedudukannya tidak sah:
A.  PASAL 22 AYAT (1) HURUF d UU NO, 16 TAHUN 2004 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA TIDAK MEMBERIKAN KEJELASAN BATAS MASA JABATAN JAKSA AGUNG
  1. Bahwa menurut UU No. 16 Tahun 2004, Pasal 22 (1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhir masa jabatannya
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan e UU No. 16 Tahun 2004 telah memberikan kejelasan kapan Jaksa Agung akan diberhentikan dengan hormat. Namun lain halnya dengan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 yang menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena di dalam UU No. 16 Tahun 2004 tidak  diatur masa jabatan Jaksa Agung. Jikapun ada, maka yang diatur adalah batas pensiun jaksa, yakni 62 (enam puluh dua) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf c UU No. 16 Tahun 2004. Tetapi karena Jaksa Agung adalah “pejabat Negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No 16 Tahun 2004, maka ketentuan usia pensiun jaksa tidaklah berlaku bagi Jaksa Agung;
  2. Bahwa dengan kenyataan seperti itu, Pasal 22 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 pada akhirnya tidak menentukan secara tegas batas waktu masa jabatan Jaksa Agung. Pasal tersebut dapat ditafsirkan jika    tidak meninggal dunia, tidak mengajukan permintaan untuk berhenti, tidak sakit jasmani atau rohani terus menerus, tetap memenuhi syarat sebagai Jaksa Agung, maka seorang Jaksa Agung tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, karena UU tidak mengatur kapan akhir masa jabatannya. Keadaan ini berpotensi menjadikan seorang Jaksa Agung akan memangku jabatan seumur hidup.Kekhawatiran seperti ini sebenarnya memang telah dikemukakan oleh salah satu fraksi di DPR dalam penyampaian kata akhir pembahasan RUU itu, yakni oleh Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia. Juru bicara fraksi ini, H.A Hamid Mappa mengatakan: ”Jabatan Jaksa Agung adalah ’political appointee’, bukan jabatan karier. Jaksa Agung bisa berasal dari jaksa karier dan bisa dari luar institusi kejakasaan; tetapi yang jelas itu adalah jabatan politik. Itulah posisi Jaksa Agung dalam paradigma demokrasi dan sistem presidensil bukan paradigma birokrasi. Karena yang bersangkutan adalah ’political appointee’, maka Jaksa Agung dapat diberhentikan oleh Presiden kapan saja, kalau dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Oleh karena itu apa yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat [1 huruf] d tentang pemberhentian Jaksa Agung tidaklah tepat, karena dapat diartikan bahwa Jaksa Agung tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Pasal 22 [ayat 1 huruf] (d) tidaklah sesuai dengan pemahaman system building khususnya tentang political appointee. Kalau para menteri dapat diberhentikan sewaktu-waktu bila dianggap tidak mampu atau melakukan penyimpangan maka hal yang sama juga harus berlaku bagi Jaksa Agung”. (Proses Pembahasan Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, Sekretariat Jenderal DPR-RI, tanpa tahun, halaman 776) (Bukti P8)
  1. Bahwa dalam sejarah pembentukan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pembahasan masa jabatan Jaksa Agung memang terkait dengan kedudukan Jaksa Agung, yang dalam RUU inisiatif DPR atas usul Badan Legislasi – semula berjudul ”RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia” —  dikelompokkan ke dalam ranah ”kekuasaan kehakiman”, yakni sebagai ”salah satu lembaga  penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan”  dan ”melaksanakan fungsinya secara mandiri terlepas dari  pengaruh kekuasaan lainnya, untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan”. Dengan demikian, kedudukan Kejaksaan bukan lagi  dalam ranah ”kekuasaan pemerintahan”, seperti dianut oleh UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Presiden , ketika itu juga mengajukan RUU yang sama kepada DPR. Namun karena RUU DPR datang lebih dahulu, maka menurut Peraturan Tata Tertib DPR, RUU yang datang lebih dahulu harus dijadikan sebagai pokok bahasan, sementara RUU yang datang kemudian dijadikan sebagai persandingan. Dalam RUU yang diajukan Presiden, kedudukan Jaksa Agung tetap sama dengan UU Kejaksaan No 5 Tahun 1991, yakni kejaksaan ditempatkan dalam ranah ”kekuasaan pemerintahan”. Karena, dalam RUU inisiatif DPR kedudukan kejaksaan bukan lagi berada dalam ranah pemerintahan, maka membawa konsekuensi pada proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Pasal 19 ayat (2) RUU inisiatif DPR mengatakan ”Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung diresmikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Sementara calon Jaksa Agung diajukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 19 ayat 3). Dalam konteks seperti ini, maka inisiatif DPR kemudian membatasi masa jabatan Jaksa Agung selama 5 (lima) tahun (Pasal 19D ayat 1). Namun dalam perkembangan pembahasan atas RUU ini, ternyata fraksi-fraksi DPR berbeda pendapat dengan RUU inisiatif mereka sendiri dalam hal apakah Kejaksaan berada dalam ranah ”kekuasaan kehakiman” ataukah ranah ”kekuasaan pemerintahan”. Anggota Fraksi Partai Golkar (Andi Mattalata, M. Akil Mochtar dan Agun Gunanjar) dan Fraksi Persatuan Daulatul Ummah (Sayuti Rahawarin) cenderung mempertahankannya dalam ranah ”kekuasaan kehakiman”, sehingga mereka menginginkan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung memerlukan  persetujuan DPR. Namun mayoritas fraksi-fraksi berbendapat lain.  V.B Da Costa dari FPDI mengatakan bahwa  pengangkatan Jaksa Agung tidak perlu persetujuan DPR ”cukup Presiden saja” . (hal 592). H.M. Tahir Saimima dari FPP mengatakan ”Jaksa Agung itu adalah jabatan setingkat menteri yang merupakan pembantu daripada Presiden. Karena itu menurut hemat kami adalah jelas dan rasional kepada Presiden untuk untuk menentukan” (hal 594). Setelah semua fraksi mengemukakan pendapatnya, Ketua Rapat menyimpulkan ”Jadi Bapak/Ibu, saya kira kita sudah bisa ketok palu kalau rumusannya seperti ini [pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung] tanpa ke DPR lagi. Jadi tidak bicara karier dan non karier, diserahkan kepada Presiden dan tidak melalui DPR”. Setelah itu, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. A Gani Abdullah membacakan rumusan yang disepakati Pemerintah dan DPR ”Ayat (2) rumusannya: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Selesai itu ayat (2). Oleh karena Jaksa Agung disepakati DPR dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka usul DPR agar  masa jabatan Jaksa Agung dibatasi 5 (lima tahun), diusulkan Pemerintah untuk dihapus dan hal ini sebelumnya telah dikemukakan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan Pemerintah. Meskipun telah disetujui rapat, namun wakil Pemerintah meminta waktu untuk menyampaikan ikhwal kedudukan Jaksa Agung, termasuk masa jabatannya, kepada Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman dan HAM untuk mengkonsultasikannya dengan Presiden (hal 603-607). Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung melaporkan dan mendiskusikan hal ini dengan Presiden Megawati  dengan menjelaskan posisi Jaksa Agung dalam sejarah ketatanegaraan RI. Presiden memberi arahan untuk menyetujui bahwa kejaksaan adalah ”lembaga pemerintahan”.  Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai pejabat negara, bisa berasal dari karier dan bisa juga non karier, terserah Presiden. Presiden juga menegaskan bahwa posisi Jaksa Agung yang seharusnya dimuat dalam RUU yang sedang dibahas adalah sama seperti posisi M.A Rachman ketika itu, yakni menjadi anggota kabinet, dengan kedudukan setingkat menteri negara.  Masa jabatan Jaksa Agung tidak perlu diatur dalam UU, karena kalau diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka posisinya sama seperti halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri.  Hasil konsultasi ini, kemudian disampaikan kepada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan dan Pejabat Eselon I Kejaksaan Agung, yang mewakili Pemerintah dalam Rapat Panja RUU Kejaksaan, untuk dikemukakan baik dalam Rapat Panja maupun dalam forum lobby, ketika membahas beberapa masalah yang dipending, termasuk masa jabatan Jaksa Agung. Setelah konsultasi dengan Presiden ini,  Dirjen Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja). Sehubungan dengan masa jabatan Jaksa Agung ini, Dirjen mengatakan” Kemudian halaman 11: ”Jaksa Agung diangkat untuk masa jabatan lima tahun”. Ini belum sepakat, karena ada kaitannya dengan perlu tidaknya  [pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung] dengan persetujuan DPR maka tidak perlu masa jabatan. Tapi kalau dengan persetujuan DPR perlu masa jabatan. Itu bedanya di situ. Kalau Pemerintah,  konsisten dengan yang tadi, bahwa kalau tidak dengan persetujuan DPR maka [pasal yang mengatur masa jabatan Jaksa Agung] dihapus. Ini belum disepakati. Dan ini akan dibahas dalam Tim Perumus dan melaporkannya kepada Panja”.Panja akhirnya menyepakati bahwa rumusan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya diserahkan kepada Presiden. Dengan demikian, masa jabatan Jaksa Agung lima tahun dihapuskan.Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, H. Azhar Muchlis, dalam laporannya ke Rapat Paipurna untuk pengesahan RUU ini mengatakan antara lain ”Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal ini tidak berubah dari ketentuan undang-undang lama [UU No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI], walau sebelumnya DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung harus melalui persetujuan DPR, begitu pula pertanggungjawabannya”. (hal. 773)
  1. Pemerintah, yang diwakili Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung M.A Rachman yang juga mengajukan RUU tentang Kejaksaan, memang sejak semula mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam UU No 5 Tahun 1991 khusus mengenai penempatan kejaksaan ke dalam ranah “kekuasaan pemerintahan”, dengan konsekuensi pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya ada di tangan Presiden. Sebagaimana halnya pengaturan di dalam UU No 5 Tahun 1991, masa jabatan Jaksa Agung memang tidak diatur,  berdasarkan anggapan, bahwa hal ini sudah diketahui dan telah berkembang dalam praktik ketatanegaraan sejak tahun 1959 – pelaksanaan kongkritnya baru dimulai tahun 1961, dengan diangkatnya “Menteri Jaksa Agung” oleh Presiden Sukarno. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, Jaksa Agung selalu menjadi anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara. Masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan berakhirnya masa bakti kabinet yang dibentuknya. Keadaan yang telah berlangsung terus-menerus semenjak tahun 1961 hingga dibahasnya RUU Kejaksaan tahun 2004, telah dapat dianggap sebagai konvensi ketatanegaraan yang dalam praktek diterima dan diakui;
10.  Bahwa konvensi ketatanegaraan seperti di atas secara  konsisten  juga diikuti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyon ketika membentuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB I), yang masa baktinya adalah terhitung tanggal 20 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2009. Abdul Rachman Saleh diangkat menjadi Jaksa Agung RI  dan menjadi anggota kabinet dengan ”kedudukan setingkat menteri negara”. Baik Kepres No 187/M Tahun 2004 yang mengangkat Abdul Rachman Saleh,  maupun Kepres No 31/P 2007 yang memberhentikannya dengan hormat dan mengangkat Hendarman Supandji sebagai penggantinya, kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah sama, yakni ”setingkat menteri negara”. Baik Keppres No 187 Tahun 2004 maupun Keppres No 31/P Tahun 2007 pengangkatan Jaksa Agung dituangkan dalam diktum yang sama dalam diktum pengangkatan para menteri negara lainnya;
11.  Bahwa dengan demikian, maka tafsiran yang benar dan konstitusional atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) d UU No 16 Tahun 2004 dihubungkan dengan Pasal 1 dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan bahwa Presiden mengangkat Jaksa Agung dan menyesuaikan masa jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa bakti kabinet, yang juga bersamaan dengan masa jabatan Presiden.  Atau jikapun terdapat tafsir lain dengan menyatakan Jaksa Agung harus berada di luar kabinet —  seperti umpamanya  setelah berlakunya UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  — maka Presiden dalam  menerbitkan Keppres Pengangkatan Jaksa Agung,  haruslah mencantumkan secara tegas berapa lama masa jabatan Jaksa Agung yang diangkat tersebut. Cara seperti ini dapat mengatasi  kelemahan rumusan kelemahan UU No 16 Tahun 2004 yang tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung, dan dapat melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 secara konstitusional dalam konteks sebuah negara hukum dan demokrasi. Dengan cara seperti itu, Presiden memiliki peluang untuk memberhentikan seorang yang menjabat Jaksa Agung dan menggantinya dengan pejabat yang baru,  sebagai ”pergantian  antar waktu” sampai berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang digantikannya.
  1. Bahwa dalam negara hukum yang demokratis segala jabatan negara haruslah dibatasi jangka waktunya. Bahkan terhadap jabatan Presiden secara tegas diatur oleh Pasal 7 UUD 1945, untuk waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pembatasan masa jabatan Presiden untuk dua kali masa jabatan saja setelah perubahan UUD 1945, dilakukan untuk  mencegah terjadinya kediktatoran terselubung dengan menggunakan celah multi tafsir yang ada dalam Pasal yang mengatur masa jabatan Presiden sebelumnya. Kalaulah masa jabatan Presiden telah dibatasi, tidaklah mungkin akan ada Jaksa Agung yang dapat memegang jabatannya seumur hidup, karena  ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 yang multi-tafsir.
  1. A. TERDAPAT SESEORANG YANG MENDUDUKI JABATAN JAKSA AGUNG TANPA SURAT PENGANGKATAN OLEH PRESIDEN AKIBAT KESALAHAN TAFSIR PASAL 22 AYAT (1)  UU No 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN.
  1. Bahwa dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 dinyatakan:
Menimbang:
a. bahwa Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat Keputusan Nomor 98/SK/KPU/ Tahun 2004, tanggal 4 Oktober 2004, telah menetapkan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2004 – 2009,…..
  1. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kebinet Indonesia Bersatu.
  1. Bahwa berdasarkan Kepres No.187/M Tahun 2004, tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2004, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, S.H.,M.H telah diangkat sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara;
  1. Bahwa kemudian Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kala melakukan penggantian  (reshuffle cabinet)  melalui Kepres No 31/P Tahun 2007. Dalam  konsideran menimbang huruf a, Kepres tersebut dinyatakan, “bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu melakukan penataan dan penggantian beberapa Menteri Negara dan Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu yang telah diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005”.
Dalam diktum Kedua dinyatakan, “ Mengangkat sebagai Menteri Negara dan Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu, terhitung mulai saat pelantikan masing-masing :
…..
7.Sdr. Hendarman Supandji, S.H., CN, Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. (Vide Bukti P-8)
16.  Bahwa masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu (periode 2004-2009, yang lebih dikenal sebagai KIB I) telah berakhir pada tanggl 20 Oktober 2009 bersamaan dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla;
17.  Bahwa konsideran Kepres Nomor 83/P Tahun 2009, menyatakan,   “ bahwa berhubung masa jabatan Presiden Republik Indonesia Periode 2004 – 2009 berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009, dipandang perlu membubarkan Kabinet Indonesia Bersatu dan memberhentikan para Menteri Negara dari jabatannya masing- masing”. Bahwa dalam diktum Pertama Kepres Nomor 84/P Tahun 2009 tersebut juga ditegaskan, “Membubarkan Kabinet Indonesia Bersatu dan memberhentikan dengan hormat dari jabatan Menteri Negara, masing-masing….”, tetapi dalam diktum Kepres tersebut tidak dicantumkan pemberhentian Hendarman Supandji, S.H., CN sebagai Jaksa Agung, meskipun dia adalah anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara.  (Bukti P-9). Padahal sebagai anggota kabinet dan sebagai pejabat setingkat menteri Negara, masa jabatannya berakhir sesuai dengan masa bakti kabinet. Adalah suatu kelalaian dan kesalahan menurut hukum, jika Hendarman Supandji tidak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya padahal  telah “berakhir masa jabatannya” berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf d UU no 16 Tahun 2004;
18.  Bahwa kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Boediono sebagai Wakilnya (SBY-Boediono) membentuk Kabinet yang dinamakan Kabinet Indonesia Bersatu II dengan  Kepres Nomor 84/P Tahun 2009, yang menyatakan,
  1. bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 periode 2009 – 2014…….;
  2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009 – 2014;
Bahwa  Kepres Nomor 84/P Tahun 2009 tersebut tidak menyebutkan adanya pengangkatan Hendarman Supandji, S.H., CN, sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia; (Bukti P-10). Di samping itu, sampai dimajukannya permohonan aquo, tidak pernah ada Keputusan Presiden yang mengangkat Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung, sekiranya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkeinginan agar yang bersangkutan tetap menduduki jabatan itu sebagaimana di dalam KIB I, meskipun tidak berkedudukan “pejabat setingkat menteri Negara” dan berada di luar kabinet. Dengan demikian, satu-satunya Keppres pengangkatan Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung, adalah Keppres No 31/P Tahun 2004 tanggal 7 Mei 2007 dalam kaitannya dengan KIB I yang sudah dibubarkan melalui Keppres 83/P Tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009;
19.  Bahwa berdasarkan Kepres Nomor 83/P Tahun 2009, yang telah membubarkan Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, karena berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia Periode 2004 – 2009 pada tanggal 20 Oktober 2009, maka berakhir pula masa jabatan Hendarman Supandji, S.H., CN, selaku Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat Menteri Negara berdasarkan Kepres No. 31/P Tahun 2007. Hal tersebut sesuai pula dengan konvensi ketatanegaran yang telah berlangsung sejak tahun 1961 bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah mengikuti masa bakti suatu kabinet;
20.  Bahwa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB I, 2004-2009) berbeda dengan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II, 2009-2014). KIB dibentuk oleh pemerintahan SBY-JK sementara KIB II dibentuk oleh pemerintahan SBY-Boediono. Bahwa kedua pejabat ini, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang baru, hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2009. Kedua pasangan ini telah  dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan MPR-RI tanggal 20 Oktober 2009, sesuai ketentuan Pasal 9 UUD 1945. Pemerintahan SBY-Boediono berbeda dengan Pemerintahan SBY-JK, karena dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih adalah Pasangan Calon Presiden dan bukan hanya memilih seorang Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 6A UUD 1945. Karena itu, seorang pejabat negara yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya ada di tangan Presiden – tanpa dapat dicampuri-tangani oleh lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat —  maka  pejabat itu haruslah diberhentikan oleh Presiden di akhir masa jabatannya. Selain itu, suatu jabatan dalam pemerintahan haruslah memiliki dasar hukum pengangkatannya sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Kepres 31/P Tahun 2007 yang menjadi dasar pengangkatan Hendarman dengan masa jabatan sampai tanggal 20 Oktober 2009, telah berakhir sejalan dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB I, 2004-2009). Sementara itu, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II, 2009-2014) yang dibentuk melalui Kepres 84/P Tahun 2009 sama sekali tidak mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat menteri negara, ataupun langsung diangkat sebagai Menteri Jaksa Agung, sebagaimana dilakukan Presiden Sukarno pada tahun 1961. Juga tidak ada Keppres yang mengangkatnya kalau Hendarman Supandji kalau Presiden, dengan memperhatikan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementeraian Negara, ingin menempatkan Jaksa Agung sebagai pejabat Negara di luar  KIB II. Dengan demikian, maka kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung setelah tanggal 20 Oktober 2009 adalah tidak memiliki landasan hukum.
21.  Bahwa kerancuan jabatan Jaksa Agung ini adalah akibat dari ketentuan yang multi tafsir dari Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan RI. Pemohon, dengan argumentasi-argumentasi yang dikemukakan di atas telah menunjukkan bahwa jabatan Hendarman Supandji telah berakhir demi hukum pada tanggal 20 Oktober 2009. Sejak itu tidak ada Keputusan Presiden yang menunjukkan bahwa Hendarman Supandji diangkat kembali menjadi Jaksa Agung pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, sehingga kedudukan Hendarman Supandji yang sejak 20 Oktober 2009 bertindak seolah-olah dia adalah jaksa Agung yang sah, sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum, dan karena itu adalah tidak sah. Sementara Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam pernyataan kepada media, mengatakan bahwa kedudukan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah sah, karena belum pernah diberhentikan oleh Presiden. Pendapat yang sama dikemukakan pula oleh Staf Khusus Presiden Denny Indrayana.  Sementara Hendarman Supandji sendiri dalam keterangan pers mengakui adanya perbedaan pendapat antara Pemohon dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai keabsahan dirinya. Untuk memutuskan pendapat mana yang benar, menurut Hendarman, haruslah diputus oleh pengadilan. Polling yang diselenggarakan oleh salah satu media online menunjukkan bahwa di kalangan rakyat memang terdapat perbedaan pendapat tentang keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.  Semua fakta yang diungkapkan ini,  menunjukkan bahwa telah nyata adanya ketidakpastian hukummengenai keabsahan kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung, karena sifat multi tafsir dari Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;
22.   Andaikata pendapat Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan pendapat Staf  Khusus Presiden Denny Indrayana seperti dikemukakan di atas adalah benar, maka  pendapat itu memberi peluang  kepada Hendarman Supandji untuk menjadi Jaksa Agung seumur hidup, karena Presiden tidak mempunyai alasan hukum untuk memberhentikannya, sepanjang yang bersangkutan tidak meninggal dunia, tidak sakit terus-menerus, tidak minta berhenti dari jabatannya, dan masih tetap memenuhi syarat-syarat untuk menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung, sebagaimana dikemukakan oleh Pasal 22 ayat (1) UU No 16 Tahun 2004.  Peluang seperti ini, secara nyata bertentangan dengan asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
D. JAKSA AGUNG TANPA DASAR PENGANGKATAN TELAH MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM
23.  Bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No, 16 Tahun 2004, dinyatakan, “ Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kemudian  pada ayat (3) dinyatakan, “Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan”.
24.  Bahwa Jaksa Agung berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 adalah  “pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan”.
25.  Bahwa dalam Pasal 35 dinyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a.  menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
26.  Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE-004/A/JA/09/2008 tentang PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI, dalam tahap penyidikan,penuntutan, upaya hukum, “…. dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diatas Rp. 10 milyar atau karena sifatnya menarik perhatian masyarakat yang berskala Nasional atau Internasional atau karena hal tertentu, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung”;
27.  Bahwa dalam Perkara dimana Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana diberitakn oleh banyak Surat Kabar, mengani kerugian negara lebih dari Rp. 10 milyar dan menarik perhatian masyarakat karena selalu diberitakan oleh  Surat Kabar nasional maupun TV secara nasional; (Bukti P-11)
28.  Bahwa secara faktual perkara yang sekarang Pemohon menjadi tersangkanya adalah ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, dan mengingat Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi Kejaksaan, maka dalam praktik pada Kejaksaan Agung, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan Jaksa Agung dan bukan kewenangan penyidik sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik akan bertindak seperti itu setelah adanya keputusan Jaksa Agung menyatakan seseorang menjadi tersangka. Bahkan lebih jauh daripada itu, sepanjang pengetahuan dan pengalaman Pemohon menjadi Menteri Sekretaris Negara dalam KIB I,  beberapa kali Hendarman Supandjidatang menghadap ataupun menulis surat meminta “petunjuk” kepada Presiden SBYjika yang bersangkutan ingin menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kurupsi.  Permintaan “petunjuk” ini dilakukan dalam konteks kedudukan Hendarman Supandji yang secara struktural dalam kabinet adalah “bawahan” Presiden.   Kalaupun ada penyidik yang bertindak menyatakan seseorang menjadi tersangka,  maka tindakan itu harus dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung, atau sekurang-kurangnya atas sepengetahuan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi Kejaksaan Agung.   Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan terhadap Pemohon, secara faktual dilakukan oleh Direktur Penyidikan atas nama Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-79/F.2/Fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tersebut seandainya benar – quod non- hanya dilakukan oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, namun berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 35 a UU No. 16 Tahun 2004,  penetapan sebagai tersangka tersebut pada hakekatnya dilakukan oleh Jaksa Agung; 
29.  Bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Korupsi, baik langsung maupun tidak langsung adalah dilakukan oleh “Jaksa Agung Hendarman Supandji, S.H., CN”, yang tidak memiliki landasan hukum dalam pengangkatannya, atau dengan kata lain adalah pejabat yang tidah sah. Demikian pula Surat Perintah Penyidikan yang ditanda-tangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang pejabatnya, M. Amari, SH telah diangkat Presiden berdasarkan usul Jaksa Agung yang tidak sah, maka Keppres pengangkatan M. Amari SH tersebut mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah pula.  Meskipun tindakan tersebut Nampak seolah-olah sesuai dengan tugas pokok Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan – dan penyidikan untuk kasus tindak pidana khusus tertentu –    karena Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan termasuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan. Namun karena tindakan itu dilakukan oleh pejabat-pejabat  yang tidak sah, maka demi hukum, tindakan tersebut menjadi tidak sah pula;
30.  Bahwa selain menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana korupsi, Jaksa Agung yang telah berakhir masa jabatannya tersebut juga telah menetapkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pencegahan Pemohon untuk bepergian meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2010 sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-212/D/Dsp.3/06/2010; ( Bukti P- 12)
31.  Bahwa meskipun penetapan pencegahan Pemohon untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Pasal 135 huruf f UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun karena penetapan tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Agung yang tidak sah, maka Surat Keputusan tersebut adalah tidak sah pula;
E.  PASAL 22 AYAT (1) HURUF d UU KEJAKSAAN MERUGIKAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON.
  1. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU NO. 16 Tahun 2004 telah membuka peluang bagi orang yang   “ mengaku dan atau menyebut diri” sebagai Jaksa Agung untuk tetap melaksanakan fungsi sebagai Jaksa Agung  meskipun jabatannya telah berakhir, karena adanya ketidak kejelasan dan ketidak kepastian masa jabatan Jaksa Agung yang dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir;
  1. Bahwa  dikarenakan tidak adanya  rumusan yang jelas dan tegas terhadap masa jabatan Jaksa Agung dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,   telah menimbulkan multi-tafsir dan berpotensi menimbulkan tafsir yang inkonstitusional, oleh karenanya maka  Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004   telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas Negara hukum, dan merugikan  hak-hak konstitusional Pemohon  sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
  1. Uraian tersebut di atas membuktikan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004    bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang merupakan hak asasi, sebagaimana dimaksud oleh  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  1. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 28 UU 1945, adalah memberikan perlindungan kepada warga negara dari perlakuan oleh warga negara yang lain dan juga dari negara. Misalnya Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Rumusan Pasal 28  mengandung norma konstitusi yang dapat membatasi  hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya terbatas, yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin … dan untuk memenuhi tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi  membatasi hak-hak tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu dilakukan melalui undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang hendak dilindungi oleh undang-undang.
  1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah maka pasal aquo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap  jabatan Jaksa Agung yang sangat terhormat. Dengan perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004   aquo, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan jabatan seperti yangterjadi pada Pemohon;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004 aquo, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi untuk melanggar hukum, karena seseorang yang merasa dan tetap menganggap dirinya sebagai Jaksa Agung dapat menyalahgunakan jabatan tersebut untuk berbuat dan atau mengambil keputusan seolah-olah telah bertindak sesuai dengan hukum;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004  tersebut, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang adil ;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004   tersebut  telah merugikan Pemohon secara aktual, karena :
(1) Pemohon telah   ditetapkan sebagai tersangka   oleh Jaksa Agung Republik Indonesia;
(2) Pemohon telah kehilangan kebebasannya karena telah dicegah untuk meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Republik Indonesia;
(3) Pemohon telah kehilangan hak untuk bekerja, melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi, karena pemohon telah bersatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang sedikit-banyaknya menimbulkan kesan yang kurang baik di mata masyarakat awam yang kurang memahami asas praduga tak bersalah;
(4) Pemohon telah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan pada tanggal 1 Juli 2010 pada waktu hendak meninggalkan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
(5) Pemohon telah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, karena adanya pembatasan yang tidak patut untuk untuk meninggalkan halaman gedung Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Juli 2009;
  1. Bahwa politik legislasi sejak terjadinya perubahan UUD 1945, pada hakekatnya adalah memberikan penghormatan yang layak terhadap hak asasi manusia, meskipun secara nyata masih terdapat pengabaian hak-hak tertentu oleh lembaga tertentu sebagai pemegang kewenangan yang dapat menginterpretasikan ketentuan tertentu.   Sehingga undang-undang acap-kali dapat diinterpretasikan sendiri dengan merugikan kepentingan rakyat, pencari keadilan dan kebenaran dan  tidak berpihak pada kepentingan penghormatan hak asasi manusia;
  1. Bahwa oleh karena itu, adalah merupakan suatu conditio sine qua non bagi penghormatan hak asasi manusia, untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang yang mengandung “cacat ” yang dapat ditafsirkan semau-maunya  sesuai dengan kepentingan  pemegang otoritas tertentu yang berwenang menerapkan ketentuan undang-undang tersebut;
  1. Bahwa dalam   Penjelasan Umum UU No. 16 Tahun 2004 dinyatakan:
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
……
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Bahwa untuk melindungi hak asasi Pemohon tidak terus dilanggar dan melahirkan adanya ketidak-pastian hukum, maka putusan provisi dalam perkara Pemohon dalam menguji UU No. 16 Tahun 2004 terhadap  UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi Pemohon apabila  norma hukum diterapkan, sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan, padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional hak Pemohon apabila tetap menjadi tersangka berdasarkan Keputusan dan atau penggunaan kewenangan pejabat yang tidak sah  atau pejabat yang telah berakhir masa jabatannya.
  1. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk  menjalankan tugas yang diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan semangat amanat UUD 1945 kepada MK, MK adalah the guardian of the Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas,  Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004 mengandung sifat multi tafsir, yang jika ditafsirkan dengan cara tertentu akan membuatnya  bertentangan dengan  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
F. PASAL 22 AYAT (1) HURUF d UU KEJAKSAAN MENJADI INKONSTITUSIONAL JIKA TIDAK MEMILIKI PENAFSIRAN YANG PASTI.
  1. Bahwa sebagaimana uraian di atas, karena tidak ada ketentuan dalam UU Kejaksaan sendiri mengenai kapankah “berakhirnya masa jabatan” Jaksa Agung, maka Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menimbulkan multi-tafsir;
  1. Bahwa akibat perbedaan penafsiran terhadap pasal a quo, telah terjadi pelanggaran terhadap UUD Negara RI 1945 sebagaimana diuraikan di atas;
  1. Bahwa Pemohon juga menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah Konstitusimenyatakan Pasal  Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004    bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945   dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,  dapat terjadi kekosongan hukum (wetsvacuum) mengenai salah satu alasan pemberhentian Jaksa Agung.
  1. Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan hukum (wetsvacuum) tersebut, PEMOHON memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat  memberikan tafsir atas Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004, agar menjadi konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.
  1. Dengan demikian, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan adalah conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) jika ditafsirkan bahwa masa jabatan Jaksa Agung yang diangkat Presiden tidak perlu dibatasi, sehingga membuka peluang menjadi Jaksa Agung seumur hidup. Untuk mencegah Pasal 22 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menjadi conditionally unconstitutional, maka pasal tersebut harus ditafsirkan bahwa ketika Presiden mengangkatnya, maka batas masa jabatan Jaksa Agung haruslah ditentukan dengan pasti. Kalau Jaksa Agung itu dijadikan sebagai anggota kabinet dan kedudukannya adalah setingkat menteri Negara, sebagaimana konvensi ketatanegaraan sejak tahun 1961, maka masa jabatan Jaksa Agung itu akan berakhir demi hukum, bersamaan dengan masa jabatan Presiden dan masa bakti dabinet yang dibentuknya.  Kalau Jaksa Agung itu diangkat oleh Presiden sebagai pejabat Negara yang bukan menjadi anggota kabinet dan tidak berkedudukan setingkat menteri Negara, maka dalam Keputusan Presiden tentang pengangkatannya haruslah dibatasi masa jabatan Jaksa Agung tersebut, bisa sama dengan masa jabatan Presiden tersebut, atau kurang dari itu, namun tidak dapat melebihi batas masa jabatan Presiden tersebut, karena kalau ini dilakukan akan menyulitkan dan mengurangi kewenangan Presiden berikutnya untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
IV. Kesimpulan
  1. Bahwa Pemohon mempunyai legal standing dalam perkara pengajuan permohonan ini;
  1. Bahwa berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung, sesuai dengan konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak tahun 1961,   bersamaan dengan pengangkatan seluruh Menteri anggota Kabinet, karena Jaksa Agung adalah bagian dari Kabinet dengan kedudukan setingkat Menteri Negara, sehingga  masa jabatan Jaksa Agung adalah mengikuti masa bakti satu kabinet. Jika kabinet dibubarkan, maka demi hukum, seluruh anggotanya secara otomatis “bubar”  pula.
  1. Bahwa   tafsir yang benar dan konstitusional atas ketentuan Pasal 22 ayat (1) d UU No 16 Tahun 2004 dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung adalah sesuai dengan masa bakti kabinet, atau jika Jaksa Agung berada di luar kabinet, maka dalam surat pengangkatannya Presiden haruslah mencantumkan secara tegas batas waktu  seseorang yang diangkat menjadi Jaksa Agung itu akan memangku jabatannya, selama-lamanya sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
  1. Bahwa Hendarman Supandji berdasarkan Keppres No. 31/P Tahun 2007, telah diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu dengan kedudukan setingkat Menteri Negara;
  1. Bahwa berdasarkan Kepres Nomor 83/P Tahun 2009, Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 telah di bubarkan karena berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia Periode 2004 – 2009 berakhir pada tanggal 20 Oktober 2009; Bahwa Hendarman Supandji tidak disebutkan sebagai Jaksa Agung dengan kedudukan  pejabat setingkat menteri yang diberhentikan dalam Keppres No 83/P Tahun 2009, bukan saja bertentangan dengan konsideran Keppres dan Diktum Keppres itu sendiri, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 22 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  1. Bahwa sesuai dengan  Kepres Nomor 84/P Tahun 2009, telah dibentuk Kabinet Indonesia Berrsatu II periode 2009 – 2014, namun  Hendarman Supandji, S.H., CN, tidak  di angkat  sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Kepres tersebut. Juga tidak ada Keppres lain yang menunjukkan bahwa Hendarman Supandji diangkat kembali sebagai Jaksa Agung yang bukan menjadi anggota kabinet dengan status pejabat setingkat menteri Negara.
  1. Bahwa secara faktual Hendarman Supandji, S.H., CN, meskipun tanpa pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden sebagai Jaksa Agung setelah tanggal 20 Oktober 2009, namun yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan fungsi Jaksa Agung Republik Indonesia;
  1. Bahwa dengan demikian maka Hendarman Supandji, S.H., CN dalam menjalan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Agung tidak berdasarkan atas hukum;
  1. Bahwa sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004,  Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan termasuk mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan;
  1. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE-004/A/JA/09/2008 tentang PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI, perkara dugaan korupsi  dengan nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diatas Rp. 10 milyar atau karena sifatnya menarik perhatian masyarakat yang berskala Nasional atau Internasional atau karena hal tertentu, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung;
  1. Bahwa Pemohon selaku warga negara Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah untuk bepergian meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia, oleh orang yang tidak mempunyai hak untuk menyebut diri sebagai Jaksa Agung, karena masa jabatannya telah berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat  Jaksa Agung tersebut;
  1. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, karena Pemohon telah kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
  1. Bahwa Pemohon telah   ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan keputusan yang tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pencegahan dalam perkara pidana terhadap Pemohon, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2010 sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-212/D/Dsp.3/06/2010, Pemohon telah dicegah untuk pergi keluar negeri selama satu tahun;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004 aquo, berpotensi untukmenghilangkan adanya kepastian hukum, karena seseorang yang “mengaku dan/atau merasa” tetap memegang jabatan sebagai Jaksa Agung dapat membuat keputusan dan kebijakan atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, meskipun masa jabatannya telah berakhir;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004 tersebut, berpotensi menjadipreseden buruk sehingga menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat, bagi orang telah ditetapkan secara semena-mena menjadi tersangka;
  1. Bahwa Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004  tersebut  telah merugikan Pemohon secara aktual, karena :
  1. Pemohon telah   ditetapkan sebagai tersangka   oleh Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  2. Pemohon telah kehilangan kebebasannya karena telah dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  3. Pemohon telah kehilangan hak untuk menjalani kehidupan yang layak secara manusiawi serta berkomunikasi secara layak dan manusiawi;
  4. Pemohon telah mengalami intimidasi pada tanggal 1 Juli 2010 pada waktu hendak meninggalkan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  5. Pemohon telah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, karena adanya pembatasan yang tidak patut untuk untuk meninggalkan halaman gedung Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Juli 2009;
  6. Pemohon telah dicegah untuk bepergian keluar negeri berdasarkan Keputusan dari pejabat yang tidak sah sejak tanggal 25 Juni 2010.
    1. Bahwa  politik legislasi sejak terjadinya perubahan UUD 1945, pada hakekatnya adalah memberikan penghormatan yang layak terhadap hak asasi manusia, meskipun secara nyata masih terdapat pengabaian hak-hak tertentu oleh lembaga tertentu sebagai pemegang kewenangan yang dapat menginterpretasikan ketentuan tertentu.   Sehingga undang-undang acap-kali dapat diinterpretasikan dengan merugikan kepentingan rakyat dan  tidak berpihak pada kepentingan penghormatan hak asasi manusia;
  1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) d UU NO. 16 Tahun 2004, a quo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban. Dengan perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  1. IV. Provisi
1. Bahwa mengingat Pasal 58 UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan  bahwa Putusan Mahkamah tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional  Pemohon (dengan cara memeriksa Pemohon sebagai Tersangka dan mencegah Pemohon),  Pemohon, bepergian ke luar wilayah Negara RI, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Sela yang memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan, atau setidak-tidaknya menunda penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon sebagai Tersangka dan mencabut, atau sekurang-kurangnya menunda pelaksanaan Surat Keputusan yang melarang Pemohon bepergian ke luar negeri;
2.  Bahwa Mahkamah sudah pernah memutuskan putusan provisi ini dalam perkara pengujian undang-undang dengan putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, yang Pemohon anggap sebagai jurisprudensi untuk mengatasi kekurangan dan kekosongan hukum berkenaan tidak adanya  pengaturan tentang putusan  provisi dalam perkara pengujian undang-undang.  Pemohon menyadari bahwa putusan provisi menurut ketentuan yang tersurat dalam Pasal  63 UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yangdipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”, adalah dalam kaitannya dengan perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.   Adalah benar bahwa pemeriksaan perkara pengujian undang-undang sebagaimana dikatakan dalam keterangan pers Ketua Mahkamah Konstitusi baru-baru ini adalah bersifat abstrak, yakni menguji pasal tertentu dari suatu undang-undang dengan pasal tertentu dari UUD 1945, namun patut disadari bahwa subyek hukum pemohon yang mengajukan perkara pengujian undang-undang berkewajiban untuk mendalilkan bahwa telah ada hak konstitusionalnya yang bersifat kongkrit dan faktual yang dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang. Dengan cara itulah subyek hukum itu baru dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.  Tanpa bukti kongkrit dan faktual seperti itu, maka subyek hukum tidaklah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Karena itu tidaklah sepadan dan sebanding, jika permohonan yang wajib dibuktikan telah ada kerugian hak konstituional, yang berarti perkara dimulai dengan kasus yang nyata dan faktual terjadi, namun proses pemeriksaan pengujian justru mengabaikannya dan memandang perkara sebagai semata-mata bersifat abstrak.Kemudian dengan cara pandang abstrak seperti itu, Mahkamah Konstitusi tidak diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang. Kekosongan pengaturan mengenai putusan provisi, selain bertentangan dengan norma dasar keadilan yang justru harus menjiwai perumusan norma-norma hukum, tetapi juga mengandung corak pembiaran bagi aparatur Negara dan/atau aparatur pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang melanggar dan merugikan hak konstitusional seseorang yang dijamin oleh UUD dengan cara menerapkan dan/atau menafsirkan suatu ketentuan undang-undang. Sementara norma undang-undang itu  sedang diuji untuk memastikan apakah norma undang-undang itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Atau sekurang-kurangnya sedang dimohonkan kepada  Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir final  agar norma undang-undang tidak bertentangan dengan norma Konstitusi. Karena itu, Pemohon berpendapat bahwa sudah sepantasnya, Mahkamah Konstitusi memperluas jusrisprudensi mengenai dikabulkannya permohonan provisi sebagaimana tertuang dalam Putusan No 133/PUU-VII/2009, terutama terhadap kasus-kasus kongkrit dan faktual yang dialami oleh seseorang – yang membuatnya memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang — yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
4.  Berdasarkan argumentasi di atas,  maka adalah sangat tepat apabila Mahkamah memerintahkan untuk menghentikan sementara tindakan yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka, serta tindakan lanjutannya yang terkait dengan itu seperti mencegah bepergian ke luar negeri, menahan, menggeledah, menyita dan seterusnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung  Republik Indonesia, karena  keabsahan pejabatnya, dalam hal ini Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,  yang aturan hukumnya kini sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sampai adanya putusan mahkamah mengenai perkara ini.
  1. Bahwa secara kongkrit Pemohon  telah dicegah untuk pergi keluar negeri selama satu tahun  berdasarkan  “perintah jabatan” yang tidak berdasarkan hukum   dan tidak berdasarkan bukti yang sah menurut hukum, sehingga pencegahan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
6.  Bahwa  Permohonan provisi ini penting untuk diajukan oleh  Pemohon, agar Pemohon  mendapatkan jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani Pemohon, sebab Kejaksaan Agung  Republik Indonesia terus melakukan tindakan-tindakan hukum dengan tetap berpedoman pada  norma yang sedang diuji, maka hak konstitusional Pemohon secara terus menerus dilanggar secara sengaja.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perkara pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi tanpa menggunakan kuasa hukum, berdasarkan pertimbangan bahwa secara historis Pemohon adalah subyek yang terlibat secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU tentang Kejaksaan RI yang kini menjadi UU No 16 tahun 2004, sehingga memahami suasana kebatinandalam proses pembahasan RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU. Pemohon ingin mengutip pernyataan Saudara Andi Mattalata, dalam kata akhir mini Fraksi Partai Golkar yang tetap menyatakan ketidakpuasannya atas materi yang telah dibahas dalam RUU Kejaksaan.  Juru Bicara dan sekaligus Ketua  Fraksi Partai Golkar itu mengatakan:
“Dengan ungkapan-ungkapan perasaan [tidak puas] itulah kami menganggap apa yang telah kami perjuangkan selama ini mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti dapat terwujud dengan baik. Apalagi kami melihat duet Pemerintah yang ada di sini, Menteri Kehakiman [dan HAM], Pak Jaksa Agung, melambangkan semangat pengabdian yang cukup tinggi. Di mata Bapak berdua kami titipkan pelaksanaan undang-undang ini. Rizqi minallah dan Jabatan minallah, tapi minimal sekarang Pak Yusril masih Menteri Kehakiman [dan HAM] dan Pak Rachman masih Jaksa Agung. Kalau undang-undang ini disahkan, Bapak masih punya kemampuan dan kesempatan untuk merealisir bukan hanya yang tertulis tetapi semangat yang melatar-belakangi undang-undang ini”.
8.  Selain daripada itu, adalah fakta bahwa Hendarman Supandji yang mengaku sebagai Jaksa Agung yang sah, telah mengajak saya untuk memperdebatkan keabsahan dirinya di fórum pengadilan, dan karena itulah, saya mengajukan permohonan ini tanpa kuasa hukum. Mudah-mudahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil inistiatif untuk memanggil yang bersangkutan sebagai pihak terkait dalam perkara ini, karena sebagaimana telah diketahui umum bahwa Presiden telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai kuasa hukumnya. Adalah menjadi tidak fair dan tidak wajar, kalau keabsahan seorang Jaksa Agung,  Pemohon persoalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara pengujian UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tetap memiliki kebebasan untuk menggunakan segala wewenang yang diatur  dalam hukum acara, termasuk untuk melakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, yang bukan mustahil akan menyalahgunakan kewenangan itu untuk menyita berbagai dokumen terkait dengan perkara pengujian undang-undang ini, tetapi dimanipulasi seolah-olah barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada Pemohon. Tindakan seperti itu, kalau terjadi, dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi yang berkewajiban memutus perkara ini dalam waktu terbatas, yakni dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari lamanya.
Dengan semua argumen dan alasan-alasan yang dikemukakan diatas, Pemohon memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi, dengan segala kebijaksanaan dan pengalaman yang dimilinya, kiranya berkenan untuk mengabulkan permohonan provisi ini.
VI.  PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
  1. Menerima permohonan Provisi  Pemohon;
  1. Memerintahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan, atau sekurang-kurangnya menunda penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-79/F.2/Fd.1/06/2010, tanggal 24 Juni 2010, melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 2009 jo UU No.20 Tahun 2001; setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap;
  1. Memerintahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencabut, atau sekurang-kurangnya menunda berlakunya Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-212/D/Dsp.3/06/2010, tentang Pencegahan dalam perkara pidana sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  pengujian Pasal 22 ayat (1) huruf d  UU No. 16 Tahun 2004  tentang   Kejaksaan Republik Indonesia    terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945;
  1. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf  d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia   bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sepanjang tidak ditafsirkan sesuai masa jabatan Presiden dan masa jabatan anggota kabinet; 
  1. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,sepanjang tidak ditafsirkan sesuai masa jabatan Presiden dalam satu periode dan masa jabatan anggota kabinet;
  1. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 22 ayat (1) d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia   tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan  berlaku, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 22 ayat (1) d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) diartikan bahwa masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama  masa jabatan anggota kabinet; 
  1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Pemohon
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra