Kedudukan Qanun & Mekanisme Pengawasannya
5.1 Kesimpulan
Berdasarkanhasilpenelitiantesisinisebagaimanadalamrumusanmasalahpada
Bab I makadapatsimpulkanadalahsebagaiberikut:
5.1.1 KedudukanQanun Aceh DalamHierarkiPerundang-Undangan
Indonesia
Menurut UUPA No 11 Tahun 2006
kedudukanQanun Aceh diaturdalamPasal 1 ayatberbunyi: (21) Qanun Aceh
adalahperaturanperundang-undangansejenisperaturandaerahprovinsi yang
mengaturpenyelenggaraanpemerintahandankehidupanmasyarakat Aceh. Ayat (22) QanunKabupaten/Kota
adalahperaturanperundang-undangansejenisperaturandaerahKabupaten/Kota yang
mengaturpenyelenggaraanpemerintahandankehidupanmasyarakatKabupaten/Kota di
Aceh.
JikaQanun Aceh
sejenisPerdamakamenurut UUP3 No 12 Tahun 2011 dalamPasal 7 kedudukanPerda/Qanun
yang sejenisberadapadaurutankeenamsetelahPeraturanPresiden. JadikedudukanQanun Aceh
dalamheirarkiperundang-undangan Indonesia
dapatdisimpulkansejenisdenganPeraturan Daerah (Perda)
danberadapadaurutankeenam.
5.1.2 MekanismePengawasanQanunOlehPemerintahdanKonsekuensiHukumnya
BerdasarkanPasal 235 UUPA No 11
Tahun 2006 mekanismepengawasanpemerintahterhadapQanun Aceh
dilaksanakanolehpemerintahberdasarkan
1. PengawasanPemerintahterhadapqanundilaksanakansesuaidenganperaturanperundang-undangan.
2. Pemerintahdapatmembatalkanqanun
yang bertentangandengankepentinganumum; antarqanun;
danperaturanperundangundangan yang lebihtinggi, kecualidiatur lain
dalamUndangUndangini.
3. QanundapatdiujiolehMahkamahAgungsesuaidenganperaturanperundangundangan.
4. Qanunsebagaimanadimaksudpadaayat
(3) yang mengaturtentangpelaksanaansyari’at Islam
hanyadapatdibatalkanmelaluiujimateriolehMahkamahAgung
5. SebelumdisetujuibersamaantaraGubernurdan
DPRA, sertabupati/walikotadan DPRK, Pemerintahmengevaluasirancanganqanuntentang
APBA danGubernurmengevaluasirancangan APBK.
6. Hasilevaluasisebagaimanadimaksudpadaayat
(5) bersifatmengikatGubernurdanbupati/walikotauntukdilaksanakan.
KemudiandalamQanun
Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
carapembentukanQanunolehpemerintahpengawasanPemerintahdiaturjugasudahdiaturdalamPasal
47. UntukQanun yang sejenisperda
(qanunumum Aceh) mekanismepengawasaanyajugaadaadabeberapapersamaansebagaimana
yang telahdiaturpadaUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah
evaluasirancanganPerda/QanunsejenisdiaturdalamPasal 245, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah termaktubdalamBab Viii tentangEvaluasi Rancangan
PerdapadaPasal 91 sampaiPasal 97.
MakadapatdisimpulkanmekanismepengawasanuntukQanunKhusus
Aceh yang materimuatannyamengaturtentangpelaksanaansyari’at Islam UUPA
pengawasannyaharusmenurutPasal 235 ayat
(4) UU No. 11 Tahun 2006 sebagaimanabunyipadapoin (3) Qanun Aceh yang
mengaturtentangpelaksanaansyari’at Islam
hanyadapatdibatalkanmelaluiujimateriilolehMahkamahAgung (MA).
Untuk Qanun umum mekanisme pengawasannya bisa di lakukan dengan represif
dan preventif sedangkan untuk Qanun khusus mekanisme pengawasannya dapat
dilakukandengan pengawasan represif saja mengingat qanun khusus Aceh (Qanun
syari’at Islam ) hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil (yudicial review) di Mahkamah Agung
(MA).
Sedangkan konsekuensi hukumnya dari
pengawasan pemerintah untuk Qanun umum Aceh dapat berupa penangguhan, evaluasi,
revisi hingga pada pembatalan jika bertentangan dengan kepentingan umum dan
hierarki perundang-undangan, sedangkan untuk Qanun khusus Aceh konsekuensinya
hukumnya jika terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan syrai’at Islam
dapat direvisi bahkan dibatalkan sesuai dengan keputusan MA.
5.2
Saran
PemerintahharussealukonsistendalampengawasanterhadapQanun
Aceh Qanun Aceh harusselaluberlandaskannilai-nilaikeislaman yang
berpegangpadaasaskislamanuntuksetiaplegislagiQanun yang di rancanguntuk di
berlakukansehinggaQanun Aceh dapatmemberikankemaslahatanbagiseluruhmasyarakat di
Aceh.
Mengingatnilai-nilaikeislamandalamQanunmerupakankekhususandanjiwamasyarakat
Aceh.
5.3RekomendasiPenelitian
Ada beberapa yang harus di
benahiterkaitkedudukandanmekanismepengawasanQanun Aceh yang selamaini yang
telahdiaturdalamperaturanperundang-undangan. Upaya yang
perludilakukandalamrangkapembenahankedudukandanmekanismepengawasannyaQanun Aceh
olehPemerintahadalahsebagaiberikut:
1. Pemerintahprovinsi
Aceh dankabupaten/kotasertapemerintahantingkatdesa di seluruhProvinsi Aceh
menjadikanQanunsebagailandasanhukum yang
sahdanmemadaiuntukuntukmenerapkannilai-nilaikeislamandisegalasendikehidupanbagiseluruhmasyarakat
Aceh padakhususnyasertadiharapkanQanun Aceh dapatmenjadicontohbagiseluruh Daerah di seluruh Indonesia dalammenerapkansyari’at
Islam secarakaffah (menyeluruh)
2. PemerintahPusatharusterusberkoordinasidenganmelibatkanpemerintahpropinsi
Aceh dalammengawasikualitasQanunprovinsimaupunKabupaten/Kota
sesuaidenganmekanismepengawasanberjenjang
yang telahdiatur;
3. PemerintahPusatdanPemerintah
Aceh perlumelakukanreviewdanmembenahistrukturorganisasibagianatau unit
kerjapemerintahpropinsi Aceh
yang berhubungandenganpengawasanQanunumummaupunQanunkhusussesuaidengankebutuhanorganisasi
di daerahuntukmengawasiQanun;
4. Mengaturmekanismepemeriksaanpermohonanjudicial reviewQanundenganmelibatkanpemeriksaanpemohondantermohon, ahlidandilakukandalamsidangterbuka;
5. Menghapuspembebananbiayapendaftarandanbiayapenangananperkaradalampermohonanjudicial reviewQanun.

