Analisis Pengawasan Qanun Aceh dan Konsekuensi Hukum dari Pengawasan Pemerintah


Ditulis Oleh Muhammad Hadidi, MH
Kajian Tesis Kedudukan Qanun Aceh Dalam Hierarki Hukum Indonesia dan
Mekanisme Pengawasannya Oleh Pemerintah
Pengawasan Pemerintah terhadap Qanun Aceh harus selalu berpedoman pada Pasal 235 UUPA No 11 tahun 2006 sebagai landasan otonomi khusus Aceh. Untuk itu tidak mutlak untuk dilakukan mekanisme pengawasan baru, mengingat berdasarkan UUPA No 11 Tahun 2006 yang merupakan landasan khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Aceh sudah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Landasan inilah yang sekarang dipakai pemerintahan Aceh dalam membuat Qanun provinsi Aceh yang merujuk Pasal 235 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2006 yang berbunyi pada poin (3) Qanun Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil oleh Mahkamah Agung (MA), karenanya untuk saat ini tidak diperlukan mekanisme khusus untuk melakukan pengawasan terhadap Qanun Aceh khusus, karena aturannya sudah jelas diatur dalam UUPA No 11 Tahun 2006 sebagai Undang-undang Pemerintahan Aceh (landasan Otsus Aceh)
Untuk itu, mekanisme pengawasan Qanun Khusus Aceh bisa dilakukan  pemerintah pemerintah dengan pengawasan represif yaitu pengawasan Qanun khusus Aceh  tersebut tanpa harus menunggu penilaian dari pusat terlebih dahulu, sehingga Aceh tidak merasa di intervensi oleh pemerintah pusat terkait dengan pembutan, pengundangan Qanun khusus (Qanun syariat Islam Aceh).
Sedangkan lewat pengawasan preventif karena Qanun khusus Aceh pada dasarnya menurut UUPA No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh Qanun khusus Aceh itu hanya dapat dilakukan lewat uji materiil Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang tentang penyelenggaraan pemerintahan daerahnya diatur secara khusus dan otonom.
Hal ini juga bukan berarti bahwa provinsi Aceh memisahkan diri dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena itu pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun khusus Aceh tetap berpedoman pada UUPA No 11 Tahun 2006 tersebut. Namun dalam hal pengawasan Qanun Umum Provinsi Aceh mekanismenya adakesamaan dengan pengawasan perda pada umumnya yang berpedoman pada Pasal 245 UUPemda No 23 Tahun 2014 maupun yang di atur dalam UUPA No 11 Tahun 2006.

Mengingat provinsi Aceh meskipun ada otonomi khsusus yang diberikan kepada Aceh. Namun provinsi Aceh tetap mengakui pada dasar dan bentuk negara Indonesia merupakan negara kesatuan artinya terkait pelaksanaan kewajiban dalam negara kesatuan kecuali yang sudah diberikan kekhususan kepada Aceh tetap mengakui kekuasaan pemerintah pusat sebagai otoritas kekuasaan tertinggi.
Provinsi Aceh tetap menghargai konsep NKRI yang dalam negara kesatuan yang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan otoritas tertingginya berada dalam satu kesatuan yaitu kekuasaan pemerintah pusat. Mengingat hakikat negara kesatuan sendiri adalah negara yang kedaulatannya yang tidak terbagi. Demikian pula dalam pengawasan terhadap Perda/Qanun, harus dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai konsekuensi dari negara kesatuan.
Pengawasan represif ini dianggap lebih baik, karena Aceh dalam membuat Qanun konsisten berpedoman Pasal 235 UUPA No. 11 Tahun 2006. Artinya setiap pembuatan Qanun khusus yang terkait Qanun syari’at Islam Pemerintah Aceh tidak menunggu penilaian dari pemerintah pusat terlebih dahulu, karena pemerintah Aceh telah diberikan kewengan khusus sebagaimana dalam pasal 235 UUPA diatas.
Jadi Pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun di Provinsi Aceh. Berpedoman dan berlandasan pada Pasal 235 UU No. 11 Tahun 2006 dapat dijelaskan:
1)      Pengawasan pemerintah terhadap Qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah dapat membatalkan Qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum, antar Qanun dan peraturan perundangun dangan yang lebih tinggi kecuali di atur lain dalam undang-undang ini.
2)       Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)      Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
4)      Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota dan DPRK, pemerintah mengevaluasi rancangan Qanuntentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
Dari ketentuan Pasal 235 di atas ada beberapa hal menarik yang dapat dicermati yaitu:
1)      Qanun Aceh hanya dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kecuali diatur lain dalam undang-undang UUPA No 11 Tahun 2006.
2)      Qanun yang berisikan ketentuan tentang kekhususan (Qanun Khusus Aceh) yaitu mengatur pelaksanaan syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui hak uji material oleh Mahkamah Agung (MA). Qanun Umum Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
3)      Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah lainnya, dimana Aceh mendapat kekhususan dalam hal menjalankan syariat Islam (dapat membuat Qanun Khusus).
4)      Dalam pembuatan Qanun Aceh dibedakan dalam dua bagian, yaitu: a. Qanun yang memuat kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara umum (untuk selanjutnya disebut Qanun Umum), dalam artian sama dengan Perda lainnya di Indonesia dan,
b.      Qanun yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus (untuk selanjutnya disebut QanunKhusus) yang diberikan kepada Aceh.
Dari ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 diatas terlihat bahwa pengawasan terhadap Qanun Aceh dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi dapat ditegaskan di sini bahwa Pemerintah yang mengawasi pelaksanaan dari Qanun, baik itu Qanun umum atau Qanun khusus.
 Konsekuensi hukum terhadap Qanun Aceh dari pengawasan oleh pemerintah menurut peraturan perundang-undangan adalah berupa: evaluasi, revisi, penangguhan, sampai dengan pembatalan Qanun. Pengawasan Qanun dilakukan oleh Pemerintah, karenanya sudah seharusnya bila pemerintah dapat memberikan konsekuensi hukum terhadap Qanun yang diawasinya.
Namun yang menjadi kekhususan dari Qanun Aceh yang yang dilandasi tata cara berfikir hukum tata negara kita dalam hal ini sebagaimana yang di atur UU No. 11 Tahun 2006 adalah, bahwa untuk Qanun khusus, konsekuensi hukum yang berupa pembatalan hanya dapat dilakukan melalui hak uji material di Mahkamah Agung (MA).  UUPA No 11 Tahun 2006 tersebut disebutkan dengan jelas bahwa pemerintah pusat tidak dapat membatalkan Qanun khusus Aceh. Namun untuk Qanun Umum pemerintah pusat dapat membatalkan Qanun umum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan. Mengingat hal ini Aceh mengakuai secara utuh bentuk pemerintahan yang di pilih bangsa Indonesia yaitu berbentuk negara kesatuan. Konsekuensi dari pertanggung jawaban itu adalah dapat diterima atau tidaknya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pusat.
Terkait dengan Qanun Umum pemerintah Aceh sudah sewajarnya bila pemerintah pusat dapat memberikan sanksi-sanksi hukum kepada daerah berupa revisi, penanguhan atau pembatalan/evaluasi suatu Qanun umum. Namun untuk Qanun khusus pemerintah pusat hanya bisa mengujinya lewat uji material di Mahkamah Agung (MA), jika materinya bertentangan dapat dicabut oleh MA pelaksaan Qanu khusus yang dimaksud.
Mengingat kekhusuan dan keistimewaan Aceh letaknya pada diberikan kewenangan khusus kepada Aceh tuntuk membuat pegaturan dan pembutan Qanun khusus (Qanun Syari’at Islam) yang diberlakukan di wilayah provinsi Aceh secara khusus. Hal ini sedikit berbeda dengan pengujian Peraturan Daerah (Perda) di daerah lain di Indonesia dimana pengujianya dilakukan oleh Pemerintah pusat sebagai badan administrasi dan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai badan yudisial.
Pengawasan terhadap suatu peraturan daerah adalah wewenang dari pemerintah pusat sebagai lembaga eksekutif untuk mengawasinya, adapun Mahkamah Agung adalah lembaga yudisial yang hanya dapat melakukan pengujian setelah dimintakan pendapatnya melalui permintaan untuk melakukan hak uji material.
Ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah yang diatur dalam UU No 12 Tahuun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) ketentuan ini yang melandasi pusat untuk melakukan pengawasan terhadap Perda/Qanun, dan dapat memberi sanksi berupa pembatalan bila Perda/Qanun itu dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Selanjutnya kepada daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada Pemerintah. Ketentuan ini yang melandasi MA untuk melakukan hak uji material terhadap Perda/Qanun.
Hak uji material sendiri dimaksudkan agar MA dapat menilai apakah isi dari Perda/Qanun yang dianggap bermasalah itu telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan MA untuk menguji Perda terdapat di dalam Pasal 24 A (1) Perubahan ke IV UUD 1945 yang mengatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Namun jika dikaji secara komprensif pengujian tentang Perda/Qanun ini seakan terjadi dualisme terhadap pengujian Perda/Qanun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat siapakah yang lebih berhak memutuskan pembatalan Perda/Qanun, apakah pengujian secara yudisial ataukah pengujian secara non yudisial.
Berdasarkan hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa, konsekuensi dari adanya suatu pengawasan pusat terhadap Perda/ Qanun umum adalah berupa: kewenangan pusat untuk merevisi, menangguhkan atau membatalkan suatu Perda/Qanun yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Qanun khusus Aceh apabila materialnya bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah menjadi jiwa bagi masyarakat Aceh.