Analisis Pengawasan Qanun Aceh dan Konsekuensi Hukum dari Pengawasan Pemerintah
![]() |
| Ditulis Oleh Muhammad Hadidi, MH Kajian Tesis Kedudukan Qanun Aceh Dalam Hierarki Hukum Indonesia dan Mekanisme Pengawasannya Oleh Pemerintah |
Pengawasan Pemerintah
terhadap Qanun Aceh harus selalu berpedoman pada Pasal 235 UUPA No 11 tahun
2006 sebagai landasan otonomi khusus Aceh. Untuk itu tidak mutlak untuk
dilakukan mekanisme pengawasan baru, mengingat berdasarkan UUPA No 11 Tahun
2006 yang merupakan landasan khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Provinsi
Aceh sudah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Landasan inilah yang
sekarang dipakai pemerintahan Aceh dalam membuat Qanun provinsi Aceh yang
merujuk Pasal 235 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2006 yang berbunyi pada poin (3)
Qanun Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat
dibatalkan melalui uji materiil oleh Mahkamah Agung (MA), karenanya untuk saat
ini tidak diperlukan mekanisme khusus untuk melakukan pengawasan terhadap Qanun
Aceh khusus, karena aturannya sudah jelas diatur dalam UUPA No 11 Tahun 2006
sebagai Undang-undang Pemerintahan Aceh (landasan Otsus Aceh)
Untuk itu, mekanisme
pengawasan Qanun Khusus Aceh bisa dilakukan
pemerintah pemerintah dengan pengawasan represif yaitu pengawasan Qanun
khusus Aceh tersebut tanpa harus menunggu
penilaian dari pusat terlebih dahulu, sehingga Aceh tidak merasa di intervensi
oleh pemerintah pusat terkait dengan pembutan, pengundangan Qanun khusus (Qanun
syariat Islam Aceh).
Sedangkan lewat pengawasan
preventif karena Qanun khusus Aceh pada dasarnya menurut UUPA No 11 Tahun 2006
tentang pemerintah Aceh Qanun khusus Aceh itu hanya dapat dilakukan lewat uji
materiil Mahkamah Agung (MA). Hal ini karena provinsi Aceh merupakan daerah
otonomi khusus yang tentang penyelenggaraan pemerintahan daerahnya diatur
secara khusus dan otonom.
Hal ini juga bukan berarti
bahwa provinsi Aceh memisahkan diri dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) karena itu pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Qanun khusus
Aceh tetap berpedoman pada UUPA No 11 Tahun 2006 tersebut. Namun dalam hal
pengawasan Qanun Umum Provinsi Aceh mekanismenya adakesamaan dengan pengawasan
perda pada umumnya yang berpedoman pada Pasal 245 UUPemda No 23 Tahun 2014
maupun yang di atur dalam UUPA No 11 Tahun 2006.
Mengingat provinsi Aceh
meskipun ada otonomi khsusus yang diberikan kepada Aceh. Namun provinsi Aceh
tetap mengakui pada dasar dan bentuk negara Indonesia merupakan negara kesatuan
artinya terkait pelaksanaan kewajiban dalam negara kesatuan kecuali yang sudah
diberikan kekhususan kepada Aceh tetap mengakui kekuasaan pemerintah pusat
sebagai otoritas kekuasaan tertinggi.
Provinsi Aceh tetap
menghargai konsep NKRI yang dalam negara kesatuan yang pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan otoritas tertingginya berada dalam satu kesatuan
yaitu kekuasaan pemerintah pusat. Mengingat hakikat negara kesatuan sendiri
adalah negara yang kedaulatannya yang tidak terbagi. Demikian pula dalam
pengawasan terhadap Perda/Qanun, harus dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai
konsekuensi dari negara kesatuan.
Pengawasan represif ini
dianggap lebih baik, karena Aceh dalam membuat Qanun konsisten berpedoman Pasal
235 UUPA No. 11 Tahun 2006. Artinya setiap pembuatan Qanun khusus yang terkait
Qanun syari’at Islam Pemerintah Aceh tidak menunggu penilaian dari pemerintah
pusat terlebih dahulu, karena pemerintah Aceh telah diberikan kewengan khusus
sebagaimana dalam pasal 235 UUPA diatas.
Jadi Pengawasan Pemerintah
Pusat terhadap Qanun di Provinsi Aceh. Berpedoman dan berlandasan pada Pasal
235 UU No. 11 Tahun 2006 dapat dijelaskan:
1) Pengawasan pemerintah terhadap Qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Pemerintah dapat membatalkan Qanun yang bertentangan dengan
kepentingan umum, antar Qanun dan peraturan perundangun dangan yang lebih
tinggi kecuali di atur lain dalam undang-undang ini.
2) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah
Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang
pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh
Mahkamah Agung.
4) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota
dan DPRK, pemerintah mengevaluasi rancangan Qanuntentang APBA dan Gubernur
mengevaluasi rancangan APBK Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
Dari ketentuan Pasal 235 di atas ada beberapa hal menarik yang dapat
dicermati yaitu:
1) Qanun Aceh hanya dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan kepentingan
umum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kecuali
diatur lain dalam undang-undang UUPA No 11 Tahun 2006.
2) Qanun yang berisikan ketentuan tentang kekhususan (Qanun Khusus Aceh)
yaitu mengatur pelaksanaan syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui hak uji
material oleh Mahkamah Agung (MA). Qanun Umum Aceh dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota dan
penyelenggaraan tugas pembantuan.
3) Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh berbeda dengan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah lainnya, dimana Aceh mendapat kekhususan
dalam hal menjalankan syariat Islam (dapat membuat Qanun Khusus).
4) Dalam pembuatan Qanun Aceh dibedakan dalam dua bagian, yaitu: a. Qanun
yang memuat kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara umum (untuk
selanjutnya disebut Qanun Umum), dalam artian sama dengan Perda lainnya di
Indonesia dan,
b. Qanun yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan secara
khusus (untuk selanjutnya disebut QanunKhusus) yang diberikan kepada Aceh.
Dari ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 diatas terlihat
bahwa pengawasan terhadap Qanun Aceh dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Jadi dapat ditegaskan di sini bahwa Pemerintah
yang mengawasi pelaksanaan dari Qanun, baik itu Qanun umum atau Qanun khusus.
Konsekuensi hukum terhadap Qanun
Aceh dari pengawasan oleh pemerintah menurut peraturan perundang-undangan
adalah berupa: evaluasi, revisi, penangguhan, sampai dengan pembatalan Qanun.
Pengawasan Qanun dilakukan oleh Pemerintah, karenanya sudah seharusnya bila
pemerintah dapat memberikan konsekuensi hukum terhadap Qanun yang diawasinya.
Namun yang menjadi kekhususan dari Qanun Aceh yang yang dilandasi tata
cara berfikir hukum tata negara kita dalam hal ini sebagaimana yang di atur UU
No. 11 Tahun 2006 adalah, bahwa untuk Qanun khusus, konsekuensi hukum yang
berupa pembatalan hanya dapat dilakukan melalui hak uji material di Mahkamah
Agung (MA). UUPA No 11 Tahun 2006
tersebut disebutkan dengan jelas bahwa pemerintah pusat tidak dapat membatalkan
Qanun khusus Aceh. Namun untuk Qanun Umum pemerintah pusat dapat membatalkan
Qanun umum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah
diberlakukan. Mengingat hal ini Aceh mengakuai secara utuh bentuk pemerintahan
yang di pilih bangsa Indonesia yaitu berbentuk negara kesatuan. Konsekuensi
dari pertanggung jawaban itu adalah dapat diterima atau tidaknya kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan pusat.
Terkait dengan Qanun Umum pemerintah Aceh sudah sewajarnya bila
pemerintah pusat dapat memberikan sanksi-sanksi hukum kepada daerah berupa
revisi, penanguhan atau pembatalan/evaluasi suatu Qanun umum. Namun untuk Qanun
khusus pemerintah pusat hanya bisa mengujinya lewat uji material di Mahkamah
Agung (MA), jika materinya bertentangan dapat dicabut oleh MA pelaksaan Qanu
khusus yang dimaksud.
Mengingat kekhusuan dan keistimewaan Aceh letaknya pada diberikan
kewenangan khusus kepada Aceh tuntuk membuat pegaturan dan pembutan Qanun
khusus (Qanun Syari’at Islam) yang diberlakukan di wilayah provinsi Aceh secara
khusus. Hal ini sedikit berbeda dengan pengujian Peraturan Daerah (Perda) di
daerah lain di Indonesia dimana pengujianya dilakukan oleh Pemerintah pusat
sebagai badan administrasi dan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
sebagai badan yudisial.
Pengawasan terhadap suatu peraturan daerah adalah wewenang dari
pemerintah pusat sebagai lembaga eksekutif untuk mengawasinya, adapun Mahkamah
Agung adalah lembaga yudisial yang hanya dapat melakukan pengujian setelah
dimintakan pendapatnya melalui permintaan untuk melakukan hak uji material.
Ketentuan yang mengatakan bahwa pemerintah dapat membatalkan peraturan
daerah yang diatur dalam UU No 12 Tahuun 2011 tentang Peraturan Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UUP3) ketentuan ini yang melandasi pusat untuk
melakukan pengawasan terhadap Perda/Qanun, dan dapat memberi sanksi berupa
pembatalan bila Perda/Qanun itu dianggap bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Selanjutnya kepada daerah yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan
peraturan daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung setelah
mengajukannya kepada Pemerintah. Ketentuan ini yang melandasi MA untuk
melakukan hak uji material terhadap Perda/Qanun.
Hak uji material sendiri dimaksudkan agar MA dapat menilai apakah isi
dari Perda/Qanun yang dianggap bermasalah itu telah sesuai atau tidak dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan MA untuk menguji Perda
terdapat di dalam Pasal 24 A (1) Perubahan ke IV UUD 1945 yang mengatakan
bahwa: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Namun jika dikaji secara komprensif pengujian tentang Perda/Qanun ini
seakan terjadi dualisme terhadap pengujian Perda/Qanun yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikhawatirkan menimbulkan
ketidakpastian hukum, mengingat siapakah yang lebih berhak memutuskan
pembatalan Perda/Qanun, apakah pengujian secara yudisial ataukah pengujian
secara non yudisial.
Berdasarkan hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa,
konsekuensi dari adanya suatu pengawasan pusat terhadap Perda/ Qanun umum
adalah berupa: kewenangan pusat untuk merevisi, menangguhkan atau membatalkan
suatu Perda/Qanun yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Qanun khusus Aceh apabila
materialnya bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah menjadi jiwa bagi
masyarakat Aceh.


