Oleh Muhammad Hadidi, S.Sy., M.H. |
Dalam konteksnya dengan persoalan
poligami, menurut salah seorang tokoh gender Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan perkawinan
dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama.
Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat
poligam. Selanjutnya Siti Musdah Mulia menyatakan: poligami pada hakikatnya
adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan
isteri.
Karena itu Nabi Saw sendiri melarang menantunya yaitu Sayidina Ali untuk
poligami, dengan kata lain Nabi Saw melarang Sayidina Ali berpoligami.
Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat
Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada masa sekarang? Bagaimana
alasan-alasan hukum pendapat Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada
masa sekarang?
Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian
kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu karya Siti Musdah Mulia yang
berjudul: (1) Islam Menggugat Poligami; (2) Islam dan Inspirasi Kesetaraan
Jender. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan
judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik
dokumentasi atau studi dokumenter. Sedangkan metode analisisnya adalah metode
deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Siti Musdah
Mulia, poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya
jauh lebih menyakitkan perasaan istri.
Berdasarkan keterangan tersebut, penulis
setuju dengan pendapat Mulia yang menganggap poligami sebagai perselingkuhan.
Menurut peneliti bahwa kenyataan suami yang berpoligami di awali dengan
percintaan dan untuk menarik wanita lain, biasanya suami memojokkan dan
menjelek-jelekkan istrinya dengan harapan mendapat simpati dari wanita selingkuhannya
itu. Rasanya tidak mungkin ada seorang wanita yang serta merta jatuh hati pada
pria beristri jika pria itu menyanjung-nyanjung istrinya. Sangat jarang seorang
suami untuk mendapatkan cinta dari wanita lain memuji-muji keharmonisan rumah
tangganya apalagi memuji istrinya.
Alasan hukum pendapat Siti Musdah Mulia yang
mengharamkan poligami pada masa sekarang yaitu surat an-Nisa ayat 3, dan surat
an-Nisa ayat 129 yang artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisa: 3). Dan an-Nisa ayat 129) yang
artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu
terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), hingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari
kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(4 :
129).
Dalam konteksnya dengan persoalan
poligami, Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan perkawinan
dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama.
Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat
poligam. Selanjutnya Siti Musdah Mulia menyatakan: poligami pada hakikatnya
adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya jauh lebih menyakitkan perasaan
isteri.
Karena itu Nabi Saw sendiri melarang menantunya yaitu Sayidina Ali
untuk poligami, dengan kata lain Nabi Saw melarang Sayidina Ali berpoligami.
Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat
Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada masa sekarang? Bagaimana
alasan-alasan hukum pendapat Siti Musdah Mulia tentang keharaman poligami pada
masa sekarang? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian
kepustakaan (library research). Data Primer, yaitu karya Siti Musdah Mulia yang
berjudul: (1) Islam Menggugat Poligami; (2) Islam dan Inspirasi Kesetaraan
Jender. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan
judul skripsi ini.
Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik
dokumentasi atau studi dokumenter. Sedangkan metode analisisnya adalah metode
deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Siti Musdah
Mulia, poligami pada hakekatnya adalah selingkuh yang dilegalkan, dan karenanya
jauh lebih menyakitkan perasaan istri. Berdasarkan keterangan tersebut, penulis
setuju dengan pendapat Mulia yang menganggap poligami sebagai perselingkuhan.
Menurut peneliti bahwa kenyataan suami yang berpoligami di awali dengan
percintaan dan untuk menarik wanita lain, biasanya suami memojokkan dan
menjelek-jelekkan istrinya dengan harapan mendapat simpati dari wanita
selingkuhannya itu. Rasanya tidak mungkin ada seorang wanita yang serta merta
jatuh hati pada pria beristri jika pria itu menyanjung-nyanjung istrinya.
Sangat jarang seorang suami untuk mendapatkan cinta dari wanita lain
memuji-muji keharmonisan rumah tangganya apalagi memuji istrinya. Alasan hukum
pendapat Siti Musdah Mulia yang mengharamkan poligami pada masa sekarang yaitu
surat an-Nisa ayat 3, dan surat an-Nisa ayat 129 yang artinya: Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisa:
3). Dan an-Nisa ayat 129) yang artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil di antara istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.
Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), hingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.(4 : 129).