Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 12 C UU NO.31/ 1999 jo. UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini  adalah: Apa latar belakang penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Pasal 12 C Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya bagaimanakah perspektif hukum pidana Islam terhadap gratifikasi dan penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) 

Mengingat dalam Pasal 12 C Undang-Undang No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi? Metodologi penelitian yang digunakan ialah berupa Jenis penelitian literatur/kepustakaan (library research) atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research), atau dinamakan penelitian hukum doktrinal, yakni suatu penelitian hukum yang dikerjakan dengan tujuan menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku. Sumber data: a. Data primer, merupakan literatur yang langsung berhubungan dengan permasalahan penulisan, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 C. 


Pengjuiannya berupa sumber data sekunder, yaitu sumber data yang berupa buku-buku, majalah atau artikel-artikel yang dapat mendukung penulisan skripsi ini. (3) Metode analisis data yang digunakan antara lain: a. Metode deskriptif-analitis, yakni dengan cara menguraikan dan menganalisis data yang diteliti dengan untuk kemudian diperoleh suatu kesimpulan. b. Metode content analisis (analisis isi) melalui proses mengkaji data yang diteliti dan c. Metode komparasi, yakni mengkomparasikan ketentuan gratifikasi dalam hukum positif dan hukum Islam. 

Kesimpulan  Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 20/2001 berarti penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (2) Perspektif Hukum Islam terhadap Gratifikasi dan Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi berpijak pada kaidah ushuliyah bahwa jalb al-masholih wa dar al-mafasid atau mengambil kemanfaatan atau mashlahat dan menolak segala mafsadat atau kerusakan/kemadlaratan menjadi dasar patokan bahwa penerima gratifikasi yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu guna mengambil manfaat, yakni agar tidak menimbulkan perbuatan korupsi dan gratifikasi yang lebih besar lagi dan merugikan negara.