Muhammad Hadidi SHI, SH, M.HUM |
Ada
beberapa teori tujuan hukum. Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, Dr. Wirjono
Prodjodikoro. S.H mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa
masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam.
Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan
yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu hukum para sarjana hukum
telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada
3 teori:
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan. Lebih menekankan pada tujuan hukum dalam
memberikan kemanfaatan/faedah kepada orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Teori etis menekankan bahwa hukum semata-mata untuk
mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis
tentang apa yang adil dan tidak adil. Fokus utama dari teori ini adalah
mengenai hakikat keadilan dan norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan
tertentu.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis karena lebih menekankan pada tujuan hukum tidak hanya untuk
keadilan semata, melainkan pula untuk kemanfaatan orang banyak.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan
hukum secara universal seperti pendapat Gustav Radbruch adalah keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat.