Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum
berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris:
citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari
citizenship (kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum
dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan
membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan,
yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu
negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar
negeri. Walaupun pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari
citizenship, tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum
suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan
tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality dan
perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan
tertentu pula.
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan
atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala
jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam
arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
2. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari
status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan
siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk
menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi
kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan
ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.