Oleh: Muhammad Hadidi |
Terdapat beberapa pengertian undang-undang dan perundang-undangan menurut
para ahli. Undang-undang diadakan untuk faedah
masyarakat. Dengan perkataan lain, adanya undang-undang dapat menjamin
ketertiban masyarakat; ia bererti orang dapat hidup dengan lebih bahagia.
Tujuan utama undang-undang bukan untuk menghukum walaupun biasanya bila orang
melanggar undang-undang, mereka harus dihukum.
UU merupakan peraturan yg dibuat
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk
Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip
yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara
keduanya. Dalam masyarakat moden sekarang, undang-undang mempunyai pengertian
yang semakin kompleks kerana fahaman undang-undang memang tidak statik.
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan
main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur
kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Kata Undang-Undang (UU) dalam tulisan ini adalah undang-undang dalam arti
formal dan material (weet in formele zin en materiele zin) sekaligus. Sehingga
mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan dari undang-undang kebawah.
Mengenai undang-undang dalam arti formal dan material,, P.J.P Tak dalam bukunya
Rechtsvorming in Nederland, sebagaimana dikutip oleh H. Machmud Aziz dalam
jurnal MK edisi Oktober 2010 Vol.5, mengatakan bahwa pengertian undang-undang
dibagi dalam dua pengertian yaitu "undang-undang dalam arti formal (wet in
formele zin) dan undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin).
Menurut P.J.P Tak, undang-undang dalam arti formal adalah "...van een
wet in formele zin spreken we als de regering en de stten-generaal gezamenlijk
een besluit nemen volgenseen in de grondwet (apabila pemerintah bersama dengan
parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang).
Mengenai pengertian undang-undang dalam arti material, P.J.P Tak mengatakan
bahwa "...van een wet in materele zin spreken we al seen besluit van een
organ met wetgevende beveogdheid algemenen, burgers bindende regels
bevat...(undang-undang dalam arti material adalah jika suatu lembaga yang
mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan mengeluarkan suatu
keputusan yang isinya mengikat umum).
Undang-undang berbeda dengan peraturan perundang-undangan
Berikut perbedaannya:
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama
Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang
(“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain
UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),
Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan.