Kumpulan Adagium Hukum Positif yang berlaku di Indonesia
UBI SOCIETAS,
IBI JUS
(Di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)
IUS CURIA NOVIT
(Seorang hakim
dianggap tahu akan hukumnya).
LEX SEMPER DABIT
REMEDIUM
The law
always give a remedy
(hukum selalu memberi obat)
EQUUM ET BONUM
EST LEX LEGUM
(Apa yang adil dan baik adalah hukumnya
hukum).
LEX NEMINI
OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM
The law works an injustice to no one and does wrong
to no one
(hukum tidak
memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada
siapapun)
DROIL NE DONE,
PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE
The law give no more than is demanded
(hukum memberi tidak lebih dari yang
dibutuhkan).
LEX REJICIT
SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA
The law rejects superfluous, contradictory, and
incongruous things
(Hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak
layak)
DORMIUNT ALIQUANDO
LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR
Laws
sometimes sleep but never die
(Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak
pernah mati).
INDE DATAE LEGES
BE FORTIOR OMNIA POSSET
Law were made lest the stronger should have
unlimited power
(Hukum dibuat,
jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).
FIAT JUSTITIA
RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS Let justice be done though the heaven should fall
(Sekalipun esok
langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan
kebaikan,keadilan harus tetap ditegakkan)
JUSTITIAE NON
EST NEGANDA, NON DIFFERENDA
Justice is not to be denied or delayed
(Keadilan tidak
dapat disangkal atau ditunda).
LEX DURA, SED
TAMEN SCRIPTA
(Sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam,
tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
LEX DURA SED ITA
SCRIPTA ATAU LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA (Undang-undang adalah keras tetapi ia
telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
LA BOUCHE DE LA
LOI / LA BOUCHE DE DROIT
Spreekhuis van de wet
(Apa kata
Undang-undang itulah hukumnya).
INTERPRETATIO
CESSAT IN CLARIS
(Jika teks atau
redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi
menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti
penghancuran –interpretation est perversio)
ABSOLUTE SENTIENFIA
EXPOSITORE NON INDIGET
Simple Proposition Needs No Expositor
(Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan
penjelasan lebih lanjut).
EQUALITY BEFORE
THE LAW
(Setiap orang bersamaan kedudukannya dalam
hukum)
AUDI ET ALTERAM
PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS
(Para pihak
harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua
belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
UNUS TESTIS
NULLUS TESTIS
(Satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185
ayat 2 KUHP).
TESTIMONIUM DE
AUDITU
(kesaksian yang
didengar dari orang lain).
SIMILIA
SIMILIBUS
(Dalam perkara yang sama harus diputus dengan
hal yang sama pula, tidak pilih kasih)
BIS DE EDEM RE
NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM
(Untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh
disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP).
SUMMUM JUS SUMMA
INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX
(Keadilan yang setinggi-tingginya dapat
berarti ketidakadilan tertinggi).
ACCIPERE QUID UT
JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE
To accept anything as a reward for doing justice is
rather estorting than accepting (Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk
menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
VAN RECHTSWEGE
NIETING; NULL AND VOID
(Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak
menurut hukum adalah batal demi hukum)
UBI JUS IBI
REMEDIUM
(Dimana ada hak, disana ada kemungkinan
menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
LEX NEMINEM
CIGIT AD IMPOSSIBILIA
(Undang-undang
tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal
44 KUHP)
MONEAT LEX,
PRIUSQUAM FERIAT
(UU harus memberikan peringatan terlebih
dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
GEEN STRAF
ZONDER SCHULD
(Tiada hukum tanpa kesalahan)
CULPUE POENA PAR
ESTO
Let the
punishment be equal the crime
(Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan
perbuatan).
NULLUM DELICTUM
NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI (Suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan
terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang
peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum,
kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih
dahulu daripada perbuatan itu.)
PRESUMPTION OF
INNOCENCE
(Asas praduga tidak bersalah: seseorang
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah
dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
IN DUBIO PRO REO
(Dalam keragu-raguan
diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
COGITATIONIS
POENAM NEMO PATITUR
(Tiada seorang
pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya)
DE GUSTIBUS NON
EST DISPUTANDUM
(Mengenai selera tidak dapat disengketakan).
VOLENTI NON FIT
INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT
(Terhadap
tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam
perbuatan tersebut dihilangkan).
HET VERMOEDEN
VAN RECHMATIGHEID
(kebijakan
pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai
dibuktikan sebaliknya)
INTERSET
REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI
It is in the interest of the state that
judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu
keputusan tidak dapat diganggu gugat).
GOUVERNEUR C'EST
PREVOIR
(Menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat
ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
LEX PROSPICIT,
NON RESPICIT
The law looks
forward, not backward
(Hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
POLITIAE LEGIUS
NON LEGES POLITII ADOPTANDAE
(Politik harus tunduk pada hukum, bukan
sebaliknya).
VOX POPULI VOX
DEI
(suara rakyat
adalah suara Tuhan)
SALUS POPULI
SUPREMA LEX
(Kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
UT SEMENTEM
FACERIS ITA METES
(Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan
memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
OPINIO
NECESSITATIS
(Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah
perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
ADAEQUATIO
INTELLECTUS ET REI
(Adanya kesesuaian pikiran dengan obyek.
prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum
yang telah diterima secara universal).
LEX POSTERIORI
DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI
A later statute repeals an earlier one
(Undang-undang
yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)
JUDICIA POXTERIORA
SUNT IN LEGE FORTIORA
The later decisions
is stronger in law
(Keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata
hukum).
LEX SPECIALIS
DEROGAT LEX GENERALI
(Undang-undang yang khusus didahulukan
berlakunya daripada undang-undang yang umum)
LEX SUPERIOR
DEROGAT LEGI INFERIORI
(Undang-undang
yang lebih tinggi mengenyampingkan
undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
NEMO PLUS JURIS
TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET
(Tidak seorangpun dapat mengalihkan lebih
banyak haknya daripada yang ia miliki).
PACTA SUNT
SERVANDA
(Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan
harus ditaati dengan itikad baik).
RES NULLIUS
CREDIT OCCUPANTI
(Benda yang
ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
DA TUA SUNT,
POST MORTEM TUNE TUA SUNT
Give the things which are yours while they are
yours; after death they are not yours
(Berikanlah
benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal
benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
HEARES EST CADEM
PERSONA CUM ANTECESSORE
The heir is the sinter person as the ancestor
(Ahli waris sama
kedudukannya dengan pendahulunya).
CUJUS EST
DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM
The risk lies
upon the owner
(Risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung
oleh pemilik).
CUM ALIQUIS
RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS
When any
partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved
(Saat rekan
telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
CLAUSAL REBUS
SIC STANTIBUS
(Perjanjian
antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama).
QUIQUID EST IN
TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO
(Asas dalam
hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas
wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).
IGNORANTIA EXCUSATUR
NON JURIS SED FACTI
Ignorance of fact is excused but not ignorance of
law
(Ketidaktahuan
akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan
hukum)
IGNORANTIA JURIS
NON EXCUSAT
Ignorance
of the law does not excuse
(Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
JURIS QUIDEM
IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE
Ignorance
of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not
(Pengabaian
terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta
tidak).
IGNORANTIA JUDICIS
EST CALANAITAX INNOCENTIS
The
ignorance of the judge is the misfortune of the innocent
(Ketidaktahuan
hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
JUDEX SET LEX
LAGUENS
The
judge is the speaking law
(Sang hakim
ialah hukum yang berbicara)
JUDEX DEBET
JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA
The judge
ought to give judgment according to the allegations and the proofs (Seorang hakim
harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
IUDEX NON ULTRA
PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (Hakim hanya menimbang hal-hal yang
diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
IUDEX NE
PROCEDAT EX OFFICIO
(Hakim bersifat
pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
JUDEX HERBERE
DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE
SIT DIABOLUS
A judge should have two silts; the salt of wisdom,
lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish
(Seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu
kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia
mempunyai sifat yang kejam).
JUDEX NON REDDIT
PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT
A judge
does not give more than the plaintiff himself demands
(Seorang hakim
tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
JUDEX NON PUTEST
ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE.
A judge
cannot be a witness in his own cause
(Seorang hakim
tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
INIQUUM EST
ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM
It is
unjust for anyone to be judge in his own
(Adalah tidak adil bagi seseorang untuk
diadili pada perkaranya sendiri)
NEMO JUDEX IN
CAUSA SUA
No man can be a judge in his own cause
(Hakim tidak
boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
JUDICANDUM EST
LEGIBUS NON EXEMPLIS
Judgment
must be given by the laws, not by examples
(Putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan
berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya
sendiri).
JURAMENTUM EST
INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM
An oath is indivisible; it is not to be accepted as
partly true and partly false
(Sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah
tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
JURARE EAT DEUM
IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS
To swear is
to call God to witness, and is an act of religion
(Memberikan sumpah ialah sama halnya dengan
memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
CUM ADSUNT
TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST
When the proofs of facts are present, what need is
there of words?
(saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya
kata-kata?)
FACTA SUNT
POTENTIORA VERBIS
Deeds or facts are more powerful than words
(perbuatan atau fakta lebih kuat dari
kata-kata).
EI INCUMBIT PROBATIO
QUIDICIT, NONQUI NEGAT
The burden of
the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies
(Beban dari bukti disandarkan pada orang yang
menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
DEBET QUIS JURI
SUBJACERE RRBI DELINQUIT
Any
offender should be subject to the law of the place where he offends
(Seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum
yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan)


