BAHAN MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pertama
kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda.
Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum.
Dan masih digunakan UI (Universitas Indonesia) pada tahun 1949. Pengantar Ilmu
Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
A. Pengertian Pengantar
Kata
pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga
diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti
memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
B. Pengertian Ilmu Hukum
Ø Menurut
Cross Ilmu Hukum adalah Segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Ø Menurut
Curzon Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan
yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ø Menurut
Kamus Perpustakaan Hukum Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum
dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’
yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan
kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ø Menurut Prof. Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah
atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum
dan sistematik hukum. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang
pengertian-pengertian hukum seperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian
hukum. Ilmu tentang kenyataan yang
menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum,
antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
PIH
adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari
ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak
hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya,
azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak
terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
Apa Itu Hukum Positif..?
Hukum
yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam
ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya
apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan
seterusnya.
C. Peran dan Fungsi PIH
Memperkenalkan
segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu
pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala
bentuk dan manifestasinya. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti,
maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta
bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Merupakan
dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas,
tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Mengkualifikasikan
mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada
tingkat persiapan.
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a.Menurut J. Van Apeldoorn Berpendapat
bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum
b.Mnurut J. B.H Bolleprond Ilmu
hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik
hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c.Menurut Unoedhock Berpendapat
bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum,
perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d.Menurut Imanuel Kant Sejarah
Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris
masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “noch suchen die jueshen und definden
zu ihren berichte van richt”
E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1.
Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2.
Sama-sama memiliku bobot 4 sks.
F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
Kalau
PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya,
sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di
Indonesia. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada
hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di
Indonesia.
G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1.
PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2.
Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai
mata kuliah dasar hukum
H. Penngertian Hukum Menurut Para
Ahli
1. Menurut Prof. Dr. Kusumaatmadja Adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga,
dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Menurut Prof. Utrecth Adalah
himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. Menurut S.M. Amin Adalah
kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. Menurut M.H Tirtaanidjaya, S.H Adalah
semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan
tersebut.
5. Menurut Prof.J.Van Kant Adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang
dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
I. Unsur-unsur Hukum
Hukum
meliputi beberapa unsur:
1.
Peratuiran tingkah laku manusia.
2.
Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
J.
Ciri-ciri Hukum
1.
Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2.
Larangan dan prenta itu harus ditaati
3.
Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan
Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk
menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap
orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik.
Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam
masyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan
kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan
mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
4
Pengertian Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum
masin-masing):
Ø Hukum
dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat
menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang. Hukum dalam
arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan
tugasnya.
Ø Hukum
dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus
dan diulang-ulang.
Ø Hukum
dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu
dimana ada masyarakat disana ada hukum.
5. Ketertiban dalam masyarakat
diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
Ø Norma
agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi
manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
Ø Norma
kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar
menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan
rasa penyesalan.
Ø Norma
kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya
dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan
dikucilkan.
Ø Norma
hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta
ketertiban, sanksinya bersifat tegas.
6. Hubungan antara norma agama
dengan norma hukum:
Jika
manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi
masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila
norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar.
Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya
penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan
berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan
norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.
K. Dimana Hukum Ditemukan?
Berikut
Ada 2 teori:
ü Klasik
yang dipelopori oleh Tumasep, yaitu Menurut teori ini hukum ditemukan
dimasyarakat yag mempunyai peradaban yang tinggi.
ü Modern
dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada
masyarakat disana ada hukum.
Hukum
terdapat dimana saja antara lain:
ü Hukum
terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap
waktu dan setiap bangsa.Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan
manusia. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti
bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak
terdapat batas modern atau batas primitif.
ü Peran
hukum dalam masyarakat Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles
manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama
atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan
antara satu dengan yang lain.
L. Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu
pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Peranan hukum ada 2 yaitu:
1.
Menyelesaikan perselisihan
2.
Melakukan suatu kegiatan
Fungsi
hukum ada beberapa antara lain: Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat,
adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana
yang baik mana yang buruk. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya. Sarana penggerak pembangunan,
adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang ebih maju. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak
semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur
pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
H. Mengapa Hukum Ditaati?
a.
Ada beberapa macam teori:
1. Teori
theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum
dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama
dan tunduk kepada hukum.
2. Teori
kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini,
hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada
perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
3. Teori
kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus
ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa
memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
4. Teori
kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat
(hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya
ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
5. Teori
mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini,
hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari
keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.
b.
Menurut para ahli
1.
Menurut Prof. Kusumaatmadja adalah Orang
menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik
mana yang buruk. Orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat
disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan lebih menguntungkan menaati hukum
daripada melanggarnya. Ada orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada
pilihan lain akhirnya dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua
faktor diatas.
2. Menurut Utrech adalah Orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
Karena orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut. Karena harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau
ada melanggarnya akan terkena sanksi. Karena
ada masyarakat yang menghendaki. Karena adanya paksaan sosial. Hukum ditaati orang karena hukum itu
bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan sarjana.
3. Menurut Prof. Dr. P.Beirst
Adalah Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan.
4.
Menurut Prof. Dr. J.P.Vankan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup
yang bersifat memaksa.
N. Tujuan Hukum
Adapun
tujuan pokok hukum antara lain:
ü Mencitakan
tatanan masyarakat yang tertib.
ü Menciptakan
keseimbangan dan ketertiban.
Dengan tercapainya ketertiban dalam
masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai
tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban
antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan
masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
Pendaat
para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk
kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam
literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
ü Teori
etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan
keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan
Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang
yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk
setiap orang.
ü Teori
utility, Menurut teori ini hukum bertujuan
semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya
kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
ü Teori
dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
ü Teori
campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi
menurut keadilan dan zamannya.
J. Tujuan hukum menurut para ahli
1.
Menurut
Prof. J.Belle Froid Isi hukum itu ditentukan oleh: Keadilan, Faedah
2.
Menurut
Van Apeldoorn Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara
damai. Hukum menghendaki kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi keputusan manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
benda dan lain-lain.
3.
Menurut
Dr. Wiryono Tujuan hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan
melanggar hukum. Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan
kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa
masing-masing anggota masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.
4. Menurut Prof. Subekti,S.H. Tujuan
hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.
O. Sanksi Hukum
Hukuman
ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau degan kata lain adalah
reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh
hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan
hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk
menangkis tujuan yang menuju padanya.
Sanksi
hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam
hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara
sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam
negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang
dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP (hukum formil) Dalam menjalankan
haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa
sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP
dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa: Si tersangka
berhak untuk membela dirinya. Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
terbukti dalah di persidangan. Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok
yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga
negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada uu yang
menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).
P.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum harus memuata rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindunga kepentingan
manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung secara normal,
damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum. Apabila terjadi
juga pelanggaran hukummaka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan. Melalui,
penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada
3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
1.
Kepastian hukum
2.
Kemanfaatan hukum
3.
Keadilan hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan
dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus
berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat
juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh
hukum harus ditegakkan. Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum.
Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel
(pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya.
Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian
hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan
hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak. Hukum untuk
manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai
justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam
masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa
pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.
Q. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis
dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi:
1.
Jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi:
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanan hukum
3.
Kejahatan hukum
Timbulnya
kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama
itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum
ada 2:
a.
Hukum tertulis
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP, KUH perdata, KUH pidana)
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
UU
TPK (Tindak Pidana Korupsi)
UU
TPE (Tindak Pidana Ekonomi)
UU
TPS (Tindak Pidana Supersi)
UU
Narkotika
b.
Hukum tidak tertulis
Perkembangan
Kodifikasi hukum
Dengan
adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1.
Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.
Diluar uu tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai
kekurangan-kekurangan
3.
Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan
tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/
wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar
uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
Perkembangan
Kodifikasi di Indonesia B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk
Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas
berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan
Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli
Hindia Belanda golongan Bumi Putera. Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD
1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau
hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan
hukum (rechtsvacuum). Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum
peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945
yang berbunyi: “segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru”. Contoh kodifikasi yaitu KUHP, KUH
Perdata, KUH Pidana.
R. Aliran-aliran Hukum Dalam
Masyarakat
Ada
3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme Karena
adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a.
Diluar uu tidak ada hukum
b.
Sumber hukum satu-satunya adalah uu
c.
Hakim memutus perkara berdasarkan uu
d.
Hakim hanya sebagai terompet uu
e.
Terbentuknya
2.
Aliran Rechtslehre Adalah yang bertolak belakang
dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar uu.
Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah
yurisprudensi.
3. Aliran Rechtvinding Adalah
sumber hukum ada beberapa macam:
a.
UU
b.
Putusan hakim
c.
Kejaksaan
d.
Tata negara
e.
doktrin
Aliran
yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus
perkara berdasarkan uu dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara
terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum. Dalam pasal 22 AB
menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat
menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada uu atau uu tidak jelas
dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa
untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya
secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.
S. Pengisian Kekosongan Hukum
Yang
dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi
oleh hakim ternyata belum ada uunya. Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata
yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara
tegas dalam uu itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum. Pekerjaan
pembuatan uu mempunyai 2 aspek:
ü Pembuat
UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan
tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
ü Pembuat
UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian
didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU. Jika hakim menambah
peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten)
dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku. Untuk mengisi
kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau menemukan
hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:
ü Penafsiran
analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada
kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang
sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan
tersebut.
ü Penghalusan
Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga
seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara
mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum.
Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan
hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
ü Argumentum
Contrario, Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya
berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam
suatu pasal dalam UU. Masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang
dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.
T. Penafsiran Hukum
Dalam
pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara
yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya
undang-undang. Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004
bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu
perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan ini dimaksudkan agar
masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan
yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan
keadilan.
Macam-macam
metode penafsiran:
1. Metode Gramatikal
Bahwa
hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya
yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat
UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya
yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan
tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak
selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari
arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa
indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.
2. Penafsiran Sejarah Penafsiran
sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Penafsiran sejarah pembuatan UU
2)
Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Yang
dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari
perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan
penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin
dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.
3) Penafsiran Sistematis
Penafsiran
sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal
yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan
bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa.
Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH
Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
4) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan
tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan
sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
5) Penafsiran secara resmi atau
Otentik
Penafsiran
ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan
lembaran negara.
6) Penafsiran Perbandingan
Penafsiran
dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang
sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam
UU yang baru.
U. Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka
hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal
mulanya hukum, dimaa hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga
dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai
kekuatan yang mengikat.
1. Sumber hukum menurut Sudikno
ü Sebagai
Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal
manusia, Jiwa dan Bangsa.
ü Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi
bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum
romawi.
ü Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
ü Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
ü Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber
yang menimbulkan hukum Sumber hukum ada 2 macam:
1.
Sumber hukum materil
Adalah
suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku
anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Terbagi
2:
a.
Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus
ditaati oleh pembuat uu atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat uu membuat
uu harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.
Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat,
adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2. Sumber hukum formal
adalah
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum, diketahui,dan
ditaati.
Achmad
Sanusi (1977; 34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1.
Sumber hukum normal
a.
Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Undang-undang
–
Perjanjian antar negara
–
Kebiasaan
b.
Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Yurisprudensi
–
Doktrin
–
Perjanjian
2.
Sumber hukum abnormal
a.
Proklamasi
b.
Revolusi.c. Coup d’etat
TAP
MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan
yaitu:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5.
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6.
Peraturan presiden
7.
Peraturan daerah
1.
Undang-undang
Peraturan
negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat.
Menurut
Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut
CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa
negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Menurut
Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk
undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan
UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Undang-undang
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Undang-undang formal
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat
yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan
persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA),
dan lain-lain.
2.
Undang-undang formil
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang
berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1
uud 1945).
Perbedaan
dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti
materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan,
undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang-undang.
Dalam
prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil.
Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut
mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.
Undang-undang
berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat
dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu
undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat?
Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak
menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum. Undang-undang
dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan.
Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa
gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada
orang yang dihukum.
Azas belakunya hukum ada 5 antara
lain:
1.
Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya
undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.
2.
Azas lex superiori derogat legi inferiori
Artinya
undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat
yang lebih tinggi pula.
3.
Azas lex posteriori derogat legi priori
Artinya
undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama
undang-undang itu mengatur hal yang sama.
4.
Azas lex specialis dergat legi generalis
Artinya
undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.
5.
Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat
Artinya
undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.
Ada
3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):
1. Kekuatan berlaku yuridis,
yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
2. Kekuatan berlaku sosiologis
Dasar
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan
teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada
2 teori yaitu:
a.
Teori kekuasaan, bahwa secara
sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau
tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori pengakuan, bahwa kaidah hukum
berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3. Kekuatan berlaku filosofis
Artinya
undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum
(misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).
Ketiganya
merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang
diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu
sendiri.
Ruang
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Penerapan
hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan
tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu
menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan
perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas
Legalitas (nullum delictum nula poena sina praevia lege poenali)
Terdapat
didalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana seseorang
kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan
yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini dirumuskan oleh Anselm Von Feuerbach
dalam teori “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana agagium
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung 3 prinsip
dasar:
–
Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
–
Nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
–
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang
pidana yang terlebih dahuliu ada).
Ruang
berlakunya hukum pidana menurut tempat
Teori
tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat
terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari
sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a.
Perundang-undangan dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang
terjadi diwilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun
oleh orang lain (asas teritorial).
b.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh
warga negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar
wilayah negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip
nasional aktif.
Dalam
hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1.
Asas Teritorial
Asas
ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan
pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan
dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan
pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar
wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia”.
2.
Asas Personal (nasional aktif)
Pasal
5 KUHP menyatakan:
(1)
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga
negara yang diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam
Bab i DAN Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga
jika terdakwa menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun
rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia
yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal,
akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi
warga negara diluar wilayah teritorial wilayah indonesia tersebut hanya
pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap
kepentingan nasional.
3.
Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan
melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang-undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah
Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional ,
yaitu:
Kejahatan
terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden
Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).
Kejahatan
mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan
merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
Kejahatan
mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
Kejahatan
mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia
(pasal 4 ke-4).
4.
Asas Universal
Berlakunya
pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum
internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal)
adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan
tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut
Moeljatn, pada umumnya pengeualian yang diakui meliputi:
1.
Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak
eksteritorial.
2.
Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka
3.
Duta besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak
eksteritorial
4.
Anak buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar
kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang
mempunyainhya.
5.
Tentara negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara
itu.
2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim
lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang
tetap terhadapa persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Putusan
pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan
putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan
pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim
itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Upaya
hukum itu ada 2 yaitu:
1.
Upaya hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan
hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan
diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).
Perbedaan
Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:
1.
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat
orang-orang tertentu saja.
2.
Undang-undang adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena
mengikat setiap orang.
Ada
2 macam yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil
keputusan.
2.
Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti
keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan
tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil
suatu keputusan mengenai suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam
memutus perkara yang serupa tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang
terdahulu.
Asas-asas
yurisprudensi ada 2 macam yaitu:
1.
Asas presedent
Asas
ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim
lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas
ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan
dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.
Asas
presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:
1.
Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama.
Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap
pada pengadilan.
2.
Mengikuti presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah
dikemudian hari.
3.
Pengunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru
dapat menghemat wak tu dan tenaga.
4.
Pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk
menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.
2.
Asas bebas
Asas
ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya
dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu,
baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya. Asas
bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti: Prancis, Belanda,Jerman,Indonesia.
dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten karena masih menggunakan keputusan
hakim yang terdahulu dengan alasan antara lain:
1.
Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan
2.
Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3.
Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan
Ada
beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang
terdahulu:
a.
Sebab psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila
putusan itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b.
Sebab praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis
akan mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c.
Sebab keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan
hakim yang terdahulu
3.
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim dalam
mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Doktrin
terbagi 2 yaitu:
1.
Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2.
Doktrin yang belum menjadi hukum formal
4.
Traktat, Adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
Traktat
ada 3 macam yaitu:
1.
Traktat bilateral
Adalah
perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
2.
Traktat multilateral
Adalah
perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga
negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai
laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
3.
Traktat kolektif
Adalah
traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk
ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Perjanjian
antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk
perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh
presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan
DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian.
Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus
disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.
Tidak
semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena
akan menghambat hubungan internasional.
Traktat
memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:
1.
Soal-soal politik
Soal-soal
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya perjanjian
persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2.
Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti
perjanjian kerjasama luar negri dan perjanjian UUD.
3.
Soal-soal yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur
dengan bentuk undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.
Prosedur
pembuatan traktat yaitu:
1.
Penetapan isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2.
Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3.
Pengesahan isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4.
Tukar-menukar isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden
5.
Kebiasaan
Adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang kebiasaan
yang diterima oleh suatu masyarakat. Selalu dilakukan oleh orang lain
sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus demikian.
Maka merasa berlawanan dengan hukuman. Namun demikian tidak semua kebiasaan itu
pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Belum tentu hukum kebiasaan itu
menjadi sumber hukum formal.
Syarat-syarat tertentu yaitu:
1.
Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
tertentu.
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Kebiasaan adalah
bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan ada
juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah himpunan
kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta lebih banyak
bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.
Bila
kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi
adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat.
Contoh
kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain.
Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.
V. Penggolongan Hukum
Tujuan
daripada penggolongan hukum adalah:
a.
Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang
lebih baik.
b.
Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum yang
ada.
Sumber
hukum formal dari peraturan perundang-undangan hukum dapat beberapa macam
yaitu:
1.
Hukum undang-undang, adalah Hukum yang tercatum dalam peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukum kebiasaan dan adat
3.
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
4.
Hukum traktat
5.
Hukum perjanjian, adalah hukum yang dibuat oleh pribadi.
6.
Hukum ilmu, adalah hukum yang diperoleh dari pendapat para sarjana.
Berdasarkan
kepentingan perseorangan, masyarakat, dan negara ada 2 yaitu:
1.
Hukum privat, adalah hukum yang
mengatur kepribadian pribadi antara orang dengan orang.contoh hukum perdata.
2.
Hukum publik, adalah hukum yang
mengatur keputusan umum hubungan antara orang dengan negara. Contoh: hukum
pidana.
Berdasarkan
daya kerja
a.
Hukum memaksa (imperatif), adalah hukum yang tidak bisa dikesampingkan oleh
pihak-pihak yang bersagkutan.
b.
Hukum mengatur (fakultatif), adalah hukum itu harus dilaksanakan misalnya
terhadap kasus pembunuhan.
Berdasarkan fungsinya
a.
Hukum materiil, adalah hukum yang
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan
perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh:
buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian
kerjanya dengan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kecakapannya (pasal
1603 baru KUH Perdata).
b.
Hukum formil, adalah hukum yang
menujuk cara menjalankan. Misalnya: dalam hal perselisihan, hukum formil
menunjuk cara menyelesaikan perkara itu di muka hakim.
Hubungan
hukum, adalah hubungan 2 subjek atau lebih yang akan menimbulkan hak dan
kewajiban. Contoh anda membeli sebuah HP maka hak anda adalah menerima HP
tersebut. Sedangkan, kewajiban anda adalah membayar HP tersebut. Tetapi hak si
penjual adalah menerima uang anda. Sedangkan, kewajiban penjual memberikan HP
tersebut kepada anda.
Berdasarkan luas berlakunya
a.
Hukum umum, adalah hukum yang berlaku kepada siapa saja.
b.
Hukum khusus, adalah hukum yang berlaku kepada orang-orang tertentu saja.
Contoh: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oelh oleh orang-orang militer.
Berdasarkan bentuknya
1.
Hukum tertulis
Terbagi
menjadi 2 macam:
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP,KUH Perdata, KUH Dagang.
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh undang-undang tindak pidana
ekonomi, undang-undang tindak pidana ekonomi.
Perbedaannya:
–
Jenisnya hanya 1 (hukum tertulis yang dikodifikasikan)
–
Terdiri dari banyak jenis (hukum tertulis yang tidak yang dikodifikasikan)
2.
Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempat berlakunya
a.
Hukum personal, adalah hukum yang berlaku pada negara tertentu
b.
Hukum internasional
c.
Hukum asing, adalah hukum suatu negara yang melihat hukum negara lain.
Berdasarkan waktunya
a.
Hukum positif, adalah hukum yang berlaku dinegara saat ini (ius constitutum)
b.
Hukum yang dicita-citakan, adalah hukum yang dicita-citakan (ius constituentum)
W. Subjek hukum
Ada
2 pengertian yaitu:
1.
Natuurlijk person yang disebut
manusia pribadi.
2.
Rechtsperson Adalah yang berbentuk
badan hukum yang dapat dibagi dalam:
a.
Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti
Negara,Daerah Tk,I,Tk,II Desa, dan
b.
Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur
kepentingan individual.
Pengertian
dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian
tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat
disahkan, ke 3 hal tersebut adalah
1.
Subjek hukum
2.
Objek hukum
3.
Peristiwa hukum
Yang
dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan
badan hukum.
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak
dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 seubjek hukum atau lebih dimana hak dan
kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya
kematian perdata.
Manusia sebagai subjek hukum, dasar
hukumnya:
1.
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban ini dilindungi oleh hukum.misalnya:
a.
Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut menyebabkan
kematian perdata
b.
Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang
bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman
itu”.
Pasal
15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan hukuman
kematian perdata atau kehilangan semiua hak-haknya”.
Pandangan
hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang
berlamngsung sama bagi seluruh umat manusia.Pandangan dunia, adalah setiap
manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang lahir dengan kematiannya.
Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup
dan setelah dia meninggal.Pandangan hukum indonesia, dalah bahwa setiap manusia
adalah pendukung hak.
1.
pasal 7 ayat (1) “Setiap rang diakui sebagai manusia pribadi terhadap
undang-undang”.
2.
Pasal 7 ayat (2) “setiap orang menuntut perlindungan yang sama oleh
undang-undang”.
3.
Pasal 7 ayat (3) “setiap rang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap
tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan
pembelakangan demikian.
Pengecualian mengenai subjek hukum
yaitu:
1. Anak dalam kandungan
Secara
undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai
meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan
manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum
yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila
kepentingan anak dikehendaki.
2. Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut
hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk
melakukan perbuatan hukum.
Dari
segi
a.
Yang cakap
Dalam
pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan
antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis).
Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
–
Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya
sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
–
Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur
minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUHPerdata.
–
Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh
kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
b.
Yang tidak cakap dalam hukum:
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
Dapatkah
binatang menjadi subjek hukum? Tidak, karena meskipun makhluk hidup dan
bernyawa seperti manusia. Tetapi tidak seperti manusia yaitu mempunyai hak dan
kewajiban (haknya dilindungi hukum).
Badan hukum sebagai syarat badan
hukum:
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan
hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum
merupakan penuntut hak yang berjiwa.
Macam-macam badan hukum:
1. Badan hukum public Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepada publik
negara pada umumnya.
2. Badan hukum privat Badan
hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi.
Contoh: koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Teori badan hukum menurut hukum
pada umumnya terdiri dari:
1. Teori fiksi Bahwa
badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum ini semata-mata
buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada. Tetapi orang mendapat dalam
bayanganya subjek hukum sama.
2.
Kekayaan tujuan Bahwa pemisalan
harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk
mencapai harta kekayaan tertentu.
3.
Organ
X.
Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.
Dapat dijadikan permasalahan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum
pada umumnya dalah benda. Ada 3 syarat objek hukum yaitu:
1.
Berguna bagi subjek hukum
2.
Dapat menjadi permasalahan
3.
Dapat dikuasai
Contoh:
udara berguna dan diperjual belikan tidak? Tidak.
Y.
Peristiwa hukum
Peristiwa
=> (Peristiwa hukum) & (peristiwa bukan hukum)
Peristiwa
hukum => (Perbuatan subjek hukum) &
(Bukan perbuatan hukum)
Perbuatan
subjek hukum => (Perbuatan hukum) & (bukan perbuatan hukum)
peristiwa
bukan hukum => (perbuatan man.) &
( Kejadian alam)
Bersegi 1 bersegi 2 layak tidak
objek
Peristiwa
Adalah kejadian sehari-hari baik itu perbuatan manusia maupun kejadian alam.
Peristiwa hukum adalah kejadian sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
Sedangkan, bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang diakibatkan oleh
perbuatan manusia maupun kejadian alam. Perbuatan yang bukan subjek hukum
merupakan peristiwa hukum yaitu: menimbulkan hak, kematian menimbulkan hak
waris, dan dasawarsa.
Perbuatan subjek hukum ada 2:
1. Perbuatan
hukum, adalah wasiat (kehendak dari seseorang) perjanjian (kehendak dari 2
orang atau lebih).
2. Bukan
perbuatan hukum (zaakwarneming), adalah perbuatan yang layak tindakan
memperlihatkan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh yang bersangkutan.
Z. Azas Hukum
Azas
hukum adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok
pikiran yang bersifat umum, menjadi latar belakang diperaturan hukum yang
konkret atau komposisi.
Misalnya
kenapa pemerintah tidak membuat peraturan bahwa yang memakan manusia akan
dihukum? kalau dibuat akan rugi karena jarangnya pemakaian undang-undang
tersebut.
1. Asas
legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa perbuatan pidana harus dinyatakan tegas dalam
undang-undang. Setelah itu undang-undang itu berlakulah siapa yang melanggar
akan dihukum. Menjamin hak pribadi manusia. (ditempatkan dipasal 1 karena
saking pentingnya). Disebut sebagai Nullum delictum nulla poena sine. Menurut
Sucipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, adalah rasio
legisnya (peraturan hukum). Seperti halnya norma hukum maka asas hukum
merupakan petunjuk hidup akan tetapi diantara norma hukum dan asas hukum
terdapat perbedaan. Norma hukum adalah petunjuk hidup yang mempunyai sanksi
terhadap pelanggarnya. Sedangkan, Asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak
memiliki sanksi terhadap pelanggatrnya. Persamaan antara norma hukum dan asas
hukum adalah sama-sama merupakan petunjuk hidup. Kadang-kadang asas hukum itu
disebut dengan jelas dalam undang-undang. Dalam hal ini asas hukum identik
dengan norma hukum seperti asas praduga tak bersalah dicantumkan dalam pasal 8
uu no 14 tahun 1970. Yang dirbah uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
pokok-pokok kehakiman.
Macam-macam asas hukum
1.
Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP)
2.
Asas pacta sun
3.
Asas praduga tak bersalah“seseorang yang
ditangkap, yang ditahan, yang dituntu wajib dianggap tidak bersalah sebelum
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap”.
Akan
tetapi asas-asas hukum itu tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang.
Apabila asas ini tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang, maka asas
hukum dapat dicari dengan membandingkan antara beberap peraturan perundang-undangan
yang diduga mengandung persamaan dan berdasarkan penafsiran sejarah
perlengkapan undang-undang. Misalnya berdasarkan perbandingan antara pasal
27,34,60,64,86 KUH Perdata dan pasal 279 dan berdasaran penyelidikan penetapan
pasal-pasal tersebut. Maka dapatlah diketahui asas hukum perkawinan eropa yaitu
asas Monogami. “Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dibolehkan
mempunyai 1 orang perempuan sebagai istrinya”. Dengan demikian asas hukum
ditemukan dan disimpulkan langsung atau tidak langsung dalam
peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas
hukum yang bersangkutan.
Menurut Prof. Sudikno Mertkusumo
dalam bukunya mengenal hukum asas 4 asas hukum yaitu:
1.
Asas kepribadian
2.
Asas persekutuan
3.
Asas kerjasama
4.
Asas kewibawaan
5.
Asas persamaan hak dan kewajiban
Empat
azas yang pertama terdapat dalam setiap sistim hukum tidak ada sistim hukum
yang tidak mengenal ke-4 asas tersebut. Masing-masign dari 4 asas hukum yang
disebutkan pertama ada kecendrungan untuk menonjol dan mendesak yang lain. Masyarakat
tertentu lebih memilih mengkehendaki yang satu daripada yang lain. Norma hukum
adalah pedoman tentang apa yang seygyanya yang dilakukan dan apa yang
seyogyanya tidak boleh dilakukan. Jadi adanya pemisahan antara yang baik dengan
yang buruk.
Ke
4 asas hukum didukung pikiran bahwa memungkinkan memisahkan antara yang baik
dengan yang buruk. Dalam asas kepribadian bahwa manusia adalah subjek jhukum
penyandang hak dan kewajiban dan adanya kebebasan individu. Dalam asas
persekutuan yang dikehendaki adalah peraturan, kesatuan, keutuhan masyarakat,
dan cinta antar sesama. Kemudian dari asas kesamaan dikehendaki keadilan setiap
orang sama kedudukan dalam hukum (Equality before the law) ini belum tercapai. Setiap
orang harus diberlakukan sama.
Kemudian
asas hukum nasional dalam simposium pembaharuan hukum perdata nasional oleh
badan Pembinaan Hukum Nasional Kehakiman tanggal 21-23 desember 1981 di
Yogyakarta sebagai berikut:
1.
Asas kesatuan
2.
Asas negara hukum
3.
Asas perekonomian
4.
Asas keadilan
5.
Asas kerakyatan
6.
Asas kemanusiaan
7.
Asas kekeluargaan
8.
Asas keseimbangan
9.
Asas kebebasan bertanggung jawab
10.
Asas kepentingan nasional
Asas
hukum nasional:
1.
Asas
manfaat, adalah segala usaha dan kegiatan pembagunan bisa dapat
dimanfaatkan sebesarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi
pengembangan pribadi warga negara.
2.
Asas
demokrasi, adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
politik, sosial-ekonomi, serta penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusayawaratan.
3.
Asas
kesadaran nasional, adalah bahwa semua warga negara indonesia taat dan
sadar kepada hukum, dan mewajibkan negara menegakan dan menjamin kepastian
hukum.
Sucipto
rahardjo mengatakan asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena ia
merupakan kesadaran yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum
juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
AA. Sistem Hukum
Peraturan-peraturan
hukum itu tidak berdiri sendiri. Tetapi mempunyai hubungan satu sama lain
sebagai konsekuensi keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat.
Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu
sistim.
ü Belle
Froid menyebutkan sistim hukum sebagai suatu
rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut
asas-asasnya.
ü Sudikno
Mertakusumo sistim hukum adalah suatu kesatuan
yang tidak dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerjasama untuk mencapai kesatuan dan tujuan tersebut. Pendapat para sarjana
sistim hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum BAHAN
MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pertama
kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda.
Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum.
Dan masih digunakan UI (Universitas Indonesia) pada tahun 1949. Pengantar Ilmu
Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
A. Pengertian Pengantar
Kata
pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga
diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti
memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
B. Pengertian Ilmu Hukum
Ø Menurut
Cross Ilmu Hukum adalah Segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Ø Menurut
Curzon Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan
yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ø Menurut
Kamus Perpustakaan Hukum Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum
dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’
yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan
kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ø Menurut Prof. Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah
atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum
dan sistematik hukum. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang
pengertian-pengertian hukum seperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian
hukum. Ilmu tentang kenyataan yang
menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum,
antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
PIH
adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari
ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak
hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya,
azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak
terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
Apa Itu Hukum Positif..?
Hukum
yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam
ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya
apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan
seterusnya.
C. Peran dan Fungsi PIH
Memperkenalkan
segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu
pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala
bentuk dan manifestasinya. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti,
maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta
bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Merupakan
dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas,
tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Mengkualifikasikan
mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada
tingkat persiapan.
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a.Menurut J. Van Apeldoorn Berpendapat
bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum
b.Mnurut J. B.H Bolleprond Ilmu
hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik
hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c.Menurut Unoedhock Berpendapat
bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum,
perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d.Menurut Imanuel Kant Sejarah
Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris
masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “noch suchen die jueshen und definden
zu ihren berichte van richt”
E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1.
Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2.
Sama-sama memiliku bobot 4 sks.
F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
Kalau
PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya,
sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di
Indonesia. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada
hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di
Indonesia.
G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1.
PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2.
Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai
mata kuliah dasar hukum
H. Penngertian Hukum Menurut Para
Ahli
1. Menurut Prof. Dr. Kusumaatmadja Adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga,
dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Menurut Prof. Utrecth Adalah
himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. Menurut S.M. Amin Adalah
kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. Menurut M.H Tirtaanidjaya, S.H Adalah
semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan
tersebut.
5. Menurut Prof.J.Van Kant Adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang
dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
I. Unsur-unsur Hukum
Hukum
meliputi beberapa unsur:
1.
Peratuiran tingkah laku manusia.
2.
Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
J.
Ciri-ciri Hukum
1.
Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2.
Larangan dan prenta itu harus ditaati
3.
Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan
Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk
menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap
orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik.
Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam
masyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan
kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan
mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
4
Pengertian Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum
masin-masing):
Ø Hukum
dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat
menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang. Hukum dalam
arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan
tugasnya.
Ø Hukum
dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus
dan diulang-ulang.
Ø Hukum
dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu
dimana ada masyarakat disana ada hukum.
5. Ketertiban dalam masyarakat
diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
Ø Norma
agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi
manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
Ø Norma
kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar
menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan
rasa penyesalan.
Ø Norma
kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya
dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan
dikucilkan.
Ø Norma
hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta
ketertiban, sanksinya bersifat tegas.
6. Hubungan antara norma agama
dengan norma hukum:
Jika
manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi
masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila
norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar.
Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya
penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan
berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan
norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.
K. Dimana Hukum Ditemukan?
Berikut
Ada 2 teori:
ü Klasik
yang dipelopori oleh Tumasep, yaitu Menurut teori ini hukum ditemukan
dimasyarakat yag mempunyai peradaban yang tinggi.
ü Modern
dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada
masyarakat disana ada hukum.
Hukum
terdapat dimana saja antara lain:
ü Hukum
terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap
waktu dan setiap bangsa.Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan
manusia. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti
bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak
terdapat batas modern atau batas primitif.
ü Peran
hukum dalam masyarakat Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles
manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama
atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan
antara satu dengan yang lain.
L. Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu
pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Peranan hukum ada 2 yaitu:
1.
Menyelesaikan perselisihan
2.
Melakukan suatu kegiatan
Fungsi
hukum ada beberapa antara lain: Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat,
adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana
yang baik mana yang buruk. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya. Sarana penggerak pembangunan,
adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang ebih maju. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak
semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur
pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
H. Mengapa Hukum Ditaati?
a.
Ada beberapa macam teori:
1. Teori
theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum
dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama
dan tunduk kepada hukum.
2. Teori
kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini,
hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada
perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
3. Teori
kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus
ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa
memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
4. Teori
kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat
(hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya
ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
5. Teori
mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini,
hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari
keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.
b.
Menurut para ahli
1.
Menurut Prof. Kusumaatmadja adalah Orang
menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik
mana yang buruk. Orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat
disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan lebih menguntungkan menaati hukum
daripada melanggarnya. Ada orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada
pilihan lain akhirnya dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua
faktor diatas.
2. Menurut Utrech adalah Orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
Karena orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut. Karena harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau
ada melanggarnya akan terkena sanksi. Karena
ada masyarakat yang menghendaki. Karena adanya paksaan sosial. Hukum ditaati orang karena hukum itu
bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan sarjana.
3. Menurut Prof. Dr. P.Beirst
Adalah Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan.
4.
Menurut Prof. Dr. J.P.Vankan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup
yang bersifat memaksa.
N. Tujuan Hukum
Adapun
tujuan pokok hukum antara lain:
ü Mencitakan
tatanan masyarakat yang tertib.
ü Menciptakan
keseimbangan dan ketertiban.
Dengan tercapainya ketertiban dalam
masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai
tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban
antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan
masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
Pendaat
para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk
kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam
literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
ü Teori
etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan
keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan
Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang
yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk
setiap orang.
ü Teori
utility, Menurut teori ini hukum bertujuan
semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya
kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
ü Teori
dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
ü Teori
campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi
menurut keadilan dan zamannya.
J. Tujuan hukum menurut para ahli
1.
Menurut
Prof. J.Belle Froid Isi hukum itu ditentukan oleh: Keadilan, Faedah
2.
Menurut
Van Apeldoorn Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara
damai. Hukum menghendaki kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi keputusan manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
benda dan lain-lain.
3.
Menurut
Dr. Wiryono Tujuan hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan
melanggar hukum. Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan
kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa
masing-masing anggota masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.
4. Menurut Prof. Subekti,S.H. Tujuan
hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.
O. Sanksi Hukum
Hukuman
ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau degan kata lain adalah
reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh
hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan
hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk
menangkis tujuan yang menuju padanya.
Sanksi
hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam
hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara
sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam
negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang
dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP (hukum formil) Dalam menjalankan
haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa
sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP
dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa: Si tersangka
berhak untuk membela dirinya. Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
terbukti dalah di persidangan. Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok
yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga
negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada uu yang
menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).
P.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum harus memuata rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindunga kepentingan
manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung secara normal,
damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum. Apabila terjadi
juga pelanggaran hukummaka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan. Melalui,
penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada
3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
1.
Kepastian hukum
2.
Kemanfaatan hukum
3.
Keadilan hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan
dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus
berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat
juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh
hukum harus ditegakkan. Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum.
Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel
(pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya.
Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian
hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan
hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak. Hukum untuk
manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai
justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam
masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa
pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.
Q. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis
dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi:
1.
Jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi:
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanan hukum
3.
Kejahatan hukum
Timbulnya
kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama
itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum
ada 2:
a.
Hukum tertulis
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP, KUH perdata, KUH pidana)
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
UU
TPK (Tindak Pidana Korupsi)
UU
TPE (Tindak Pidana Ekonomi)
UU
TPS (Tindak Pidana Supersi)
UU
Narkotika
b.
Hukum tidak tertulis
Perkembangan
Kodifikasi hukum
Dengan
adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1.
Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.
Diluar uu tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai
kekurangan-kekurangan
3.
Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan
tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/
wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar
uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
Perkembangan
Kodifikasi di Indonesia B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk
Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas
berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan
Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli
Hindia Belanda golongan Bumi Putera. Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD
1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau
hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan
hukum (rechtsvacuum). Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum
peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945
yang berbunyi: “segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru”. Contoh kodifikasi yaitu KUHP, KUH
Perdata, KUH Pidana.
R. Aliran-aliran Hukum Dalam
Masyarakat
Ada
3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme Karena
adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a.
Diluar uu tidak ada hukum
b.
Sumber hukum satu-satunya adalah uu
c.
Hakim memutus perkara berdasarkan uu
d.
Hakim hanya sebagai terompet uu
e.
Terbentuknya
2.
Aliran Rechtslehre Adalah yang bertolak belakang
dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar uu.
Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah
yurisprudensi.
3. Aliran Rechtvinding Adalah
sumber hukum ada beberapa macam:
a.
UU
b.
Putusan hakim
c.
Kejaksaan
d.
Tata negara
e.
doktrin
Aliran
yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus
perkara berdasarkan uu dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara
terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum. Dalam pasal 22 AB
menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat
menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada uu atau uu tidak jelas
dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa
untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya
secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.
S. Pengisian Kekosongan Hukum
Yang
dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi
oleh hakim ternyata belum ada uunya. Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata
yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara
tegas dalam uu itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum. Pekerjaan
pembuatan uu mempunyai 2 aspek:
ü Pembuat
UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan
tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
ü Pembuat
UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian
didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU. Jika hakim menambah
peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten)
dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku. Untuk mengisi
kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau menemukan
hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:
ü Penafsiran
analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada
kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang
sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan
tersebut.
ü Penghalusan
Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga
seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara
mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum.
Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan
hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
ü Argumentum
Contrario, Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya
berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam
suatu pasal dalam UU. Masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang
dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.
T. Penafsiran Hukum
Dalam
pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara
yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya
undang-undang. Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004
bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu
perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan ini dimaksudkan agar
masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan
yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan
keadilan.
Macam-macam
metode penafsiran:
1. Metode Gramatikal
Bahwa
hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya
yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat
UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya
yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan
tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak
selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari
arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa
indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.
2. Penafsiran Sejarah Penafsiran
sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Penafsiran sejarah pembuatan UU
2)
Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Yang
dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari
perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan
penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin
dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.
3) Penafsiran Sistematis
Penafsiran
sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal
yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan
bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa.
Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH
Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
4) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan
tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan
sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
5) Penafsiran secara resmi atau
Otentik
Penafsiran
ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan
lembaran negara.
6) Penafsiran Perbandingan
Penafsiran
dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang
sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam
UU yang baru.
U. Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka
hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal
mulanya hukum, dimaa hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga
dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai
kekuatan yang mengikat.
1. Sumber hukum menurut Sudikno
ü Sebagai
Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal
manusia, Jiwa dan Bangsa.
ü Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi
bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum
romawi.
ü Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
ü Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
ü Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber
yang menimbulkan hukum Sumber hukum ada 2 macam:
1.
Sumber hukum materil
Adalah
suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku
anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Terbagi
2:
a.
Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus
ditaati oleh pembuat uu atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat uu membuat
uu harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.
Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat,
adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2. Sumber hukum formal
adalah
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum, diketahui,dan
ditaati.
Achmad
Sanusi (1977; 34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1.
Sumber hukum normal
a.
Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Undang-undang
–
Perjanjian antar negara
–
Kebiasaan
b.
Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Yurisprudensi
–
Doktrin
–
Perjanjian
2.
Sumber hukum abnormal
a.
Proklamasi
b.
Revolusi.c. Coup d’etat
TAP
MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan
yaitu:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5.
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6.
Peraturan presiden
7.
Peraturan daerah
1.
Undang-undang
Peraturan
negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat.
Menurut
Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut
CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa
negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Menurut
Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk
undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan
UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Undang-undang
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Undang-undang formal
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat
yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan
persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA),
dan lain-lain.
2.
Undang-undang formil
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang
berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1
uud 1945).
Perbedaan
dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti
materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan,
undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang-undang.
Dalam
prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil.
Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut
mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.
Undang-undang
berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat
dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu
undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat?
Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak
menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum. Undang-undang
dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan.
Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa
gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada
orang yang dihukum.
Azas belakunya hukum ada 5 antara
lain:
1.
Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya
undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.
2.
Azas lex superiori derogat legi inferiori
Artinya
undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat
yang lebih tinggi pula.
3.
Azas lex posteriori derogat legi priori
Artinya
undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama
undang-undang itu mengatur hal yang sama.
4.
Azas lex specialis dergat legi generalis
Artinya
undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.
5.
Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat
Artinya
undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.
Ada
3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):
1. Kekuatan berlaku yuridis,
yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
2. Kekuatan berlaku sosiologis
Dasar
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan
teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada
2 teori yaitu:
a.
Teori kekuasaan, bahwa secara
sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau
tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori pengakuan, bahwa kaidah hukum
berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3. Kekuatan berlaku filosofis
Artinya
undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum
(misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).
Ketiganya
merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang
diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu
sendiri.
Ruang
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Penerapan
hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan
tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu
menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan
perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas
Legalitas (nullum delictum nula poena sina praevia lege poenali)
Terdapat
didalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana seseorang
kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan
yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini dirumuskan oleh Anselm Von Feuerbach
dalam teori “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana agagium
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung 3 prinsip
dasar:
–
Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
–
Nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
–
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang
pidana yang terlebih dahuliu ada).
Ruang
berlakunya hukum pidana menurut tempat
Teori
tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat
terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari
sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a.
Perundang-undangan dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang
terjadi diwilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun
oleh orang lain (asas teritorial).
b.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh
warga negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar
wilayah negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip
nasional aktif.
Dalam
hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1.
Asas Teritorial
Asas
ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan
pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan
dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan
pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar
wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia”.
2.
Asas Personal (nasional aktif)
Pasal
5 KUHP menyatakan:
(1)
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga
negara yang diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam
Bab i DAN Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga
jika terdakwa menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun
rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia
yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal,
akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi
warga negara diluar wilayah teritorial wilayah indonesia tersebut hanya
pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap
kepentingan nasional.
3.
Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan
melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang-undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah
Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional ,
yaitu:
Kejahatan
terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden
Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).
Kejahatan
mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan
merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
Kejahatan
mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
Kejahatan
mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia
(pasal 4 ke-4).
4.
Asas Universal
Berlakunya
pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum
internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal)
adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan
tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut
Moeljatn, pada umumnya pengeualian yang diakui meliputi:
1.
Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak
eksteritorial.
2.
Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka
3.
Duta besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak
eksteritorial
4.
Anak buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar
kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang
mempunyainhya.
5.
Tentara negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara
itu.
2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim
lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang
tetap terhadapa persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Putusan
pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan
putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan
pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim
itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Upaya
hukum itu ada 2 yaitu:
1.
Upaya hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan
hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan
diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).
Perbedaan
Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:
1.
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat
orang-orang tertentu saja.
2.
Undang-undang adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena
mengikat setiap orang.
Ada
2 macam yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil
keputusan.
2.
Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti
keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan
tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil
suatu keputusan mengenai suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam
memutus perkara yang serupa tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang
terdahulu.
Asas-asas
yurisprudensi ada 2 macam yaitu:
1.
Asas presedent
Asas
ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim
lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas
ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan
dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.
Asas
presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:
1.
Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama.
Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap
pada pengadilan.
2.
Mengikuti presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah
dikemudian hari.
3.
Pengunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru
dapat menghemat wak tu dan tenaga.
4.
Pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk
menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.
2.
Asas bebas
Asas
ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya
dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu,
baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya. Asas
bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti: Prancis, Belanda,Jerman,Indonesia.
dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten karena masih menggunakan keputusan
hakim yang terdahulu dengan alasan antara lain:
1.
Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan
2.
Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3.
Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan
Ada
beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang
terdahulu:
a.
Sebab psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila
putusan itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b.
Sebab praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis
akan mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c.
Sebab keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan
hakim yang terdahulu
3.
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim dalam
mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Doktrin
terbagi 2 yaitu:
1.
Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2.
Doktrin yang belum menjadi hukum formal
4.
Traktat, Adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
Traktat
ada 3 macam yaitu:
1.
Traktat bilateral
Adalah
perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
2.
Traktat multilateral
Adalah
perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga
negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai
laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
3.
Traktat kolektif
Adalah
traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk
ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Perjanjian
antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk
perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh
presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan
DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian.
Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus
disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.
Tidak
semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena
akan menghambat hubungan internasional.
Traktat
memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:
1.
Soal-soal politik
Soal-soal
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya perjanjian
persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2.
Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti
perjanjian kerjasama luar negri dan perjanjian UUD.
3.
Soal-soal yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur
dengan bentuk undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.
Prosedur
pembuatan traktat yaitu:
1.
Penetapan isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2.
Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3.
Pengesahan isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4.
Tukar-menukar isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden
5.
Kebiasaan
Adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang kebiasaan
yang diterima oleh suatu masyarakat. Selalu dilakukan oleh orang lain
sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus demikian.
Maka merasa berlawanan dengan hukuman. Namun demikian tidak semua kebiasaan itu
pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Belum tentu hukum kebiasaan itu
menjadi sumber hukum formal.
Syarat-syarat tertentu yaitu:
1.
Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
tertentu.
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Kebiasaan adalah
bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan ada
juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah himpunan
kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta lebih banyak
bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.
Bila
kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi
adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat.
Contoh
kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain.
Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.
V. Penggolongan Hukum
Tujuan
daripada penggolongan hukum adalah:
a.
Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang
lebih baik.
b.
Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum yang
ada.
Sumber
hukum formal dari peraturan perundang-undangan hukum dapat beberapa macam
yaitu:
1.
Hukum undang-undang, adalah Hukum yang tercatum dalam peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukum kebiasaan dan adat
3.
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
4.
Hukum traktat
5.
Hukum perjanjian, adalah hukum yang dibuat oleh pribadi.
6.
Hukum ilmu, adalah hukum yang diperoleh dari pendapat para sarjana.
Berdasarkan
kepentingan perseorangan, masyarakat, dan negara ada 2 yaitu:
1.
Hukum privat, adalah hukum yang
mengatur kepribadian pribadi antara orang dengan orang.contoh hukum perdata.
2.
Hukum publik, adalah hukum yang
mengatur keputusan umum hubungan antara orang dengan negara. Contoh: hukum
pidana.
Berdasarkan
daya kerja
a.
Hukum memaksa (imperatif), adalah hukum yang tidak bisa dikesampingkan oleh
pihak-pihak yang bersagkutan.
b.
Hukum mengatur (fakultatif), adalah hukum itu harus dilaksanakan misalnya
terhadap kasus pembunuhan.
Berdasarkan fungsinya
a.
Hukum materiil, adalah hukum yang
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan
perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh:
buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian
kerjanya dengan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kecakapannya (pasal
1603 baru KUH Perdata).
b.
Hukum formil, adalah hukum yang
menujuk cara menjalankan. Misalnya: dalam hal perselisihan, hukum formil
menunjuk cara menyelesaikan perkara itu di muka hakim.
Hubungan
hukum, adalah hubungan 2 subjek atau lebih yang akan menimbulkan hak dan
kewajiban. Contoh anda membeli sebuah HP maka hak anda adalah menerima HP
tersebut. Sedangkan, kewajiban anda adalah membayar HP tersebut. Tetapi hak si
penjual adalah menerima uang anda. Sedangkan, kewajiban penjual memberikan HP
tersebut kepada anda.
Berdasarkan luas berlakunya
a.
Hukum umum, adalah hukum yang berlaku kepada siapa saja.
b.
Hukum khusus, adalah hukum yang berlaku kepada orang-orang tertentu saja.
Contoh: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oelh oleh orang-orang militer.
Berdasarkan bentuknya
1.
Hukum tertulis
Terbagi
menjadi 2 macam:
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP,KUH Perdata, KUH Dagang.
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh undang-undang tindak pidana
ekonomi, undang-undang tindak pidana ekonomi.
Perbedaannya:
–
Jenisnya hanya 1 (hukum tertulis yang dikodifikasikan)
–
Terdiri dari banyak jenis (hukum tertulis yang tidak yang dikodifikasikan)
2.
Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempat berlakunya
a.
Hukum personal, adalah hukum yang berlaku pada negara tertentu
b.
Hukum internasional
c.
Hukum asing, adalah hukum suatu negara yang melihat hukum negara lain.
Berdasarkan waktunya
a.
Hukum positif, adalah hukum yang berlaku dinegara saat ini (ius constitutum)
b.
Hukum yang dicita-citakan, adalah hukum yang dicita-citakan (ius constituentum)
W. Subjek hukum
Ada
2 pengertian yaitu:
1.
Natuurlijk person yang disebut
manusia pribadi.
2.
Rechtsperson Adalah yang berbentuk
badan hukum yang dapat dibagi dalam:
a.
Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti
Negara,Daerah Tk,I,Tk,II Desa, dan
b.
Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur
kepentingan individual.
Pengertian
dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian
tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat
disahkan, ke 3 hal tersebut adalah
1.
Subjek hukum
2.
Objek hukum
3.
Peristiwa hukum
Yang
dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan
badan hukum.
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak
dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 seubjek hukum atau lebih dimana hak dan
kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya
kematian perdata.
Manusia sebagai subjek hukum, dasar
hukumnya:
1.
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban ini dilindungi oleh hukum.misalnya:
a.
Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut menyebabkan
kematian perdata
b.
Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang
bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman
itu”.
Pasal
15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan hukuman
kematian perdata atau kehilangan semiua hak-haknya”.
Pandangan
hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang
berlamngsung sama bagi seluruh umat manusia.Pandangan dunia, adalah setiap
manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang lahir dengan kematiannya.
Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup
dan setelah dia meninggal.Pandangan hukum indonesia, dalah bahwa setiap manusia
adalah pendukung hak.
1.
pasal 7 ayat (1) “Setiap rang diakui sebagai manusia pribadi terhadap
undang-undang”.
2.
Pasal 7 ayat (2) “setiap orang menuntut perlindungan yang sama oleh
undang-undang”.
3.
Pasal 7 ayat (3) “setiap rang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap
tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan
pembelakangan demikian.
Pengecualian mengenai subjek hukum
yaitu:
1. Anak dalam kandungan
Secara
undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai
meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan
manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum
yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila
kepentingan anak dikehendaki.
2. Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut
hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk
melakukan perbuatan hukum.
Dari
segi
a.
Yang cakap
Dalam
pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan
antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis).
Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
–
Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya
sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
–
Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur
minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUHPerdata.
–
Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh
kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
b.
Yang tidak cakap dalam hukum:
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
Dapatkah
binatang menjadi subjek hukum? Tidak, karena meskipun makhluk hidup dan
bernyawa seperti manusia. Tetapi tidak seperti manusia yaitu mempunyai hak dan
kewajiban (haknya dilindungi hukum).
Badan hukum sebagai syarat badan
hukum:
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan
hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum
merupakan penuntut hak yang berjiwa.
Macam-macam badan hukum:
1. Badan hukum public Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepada publik
negara pada umumnya.
2. Badan hukum privat Badan
hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi.
Contoh: koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Teori badan hukum menurut hukum
pada umumnya terdiri dari:
1. Teori fiksi Bahwa
badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum ini semata-mata
buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada. Tetapi orang mendapat dalam
bayanganya subjek hukum sama.
2.
Kekayaan tujuan Bahwa pemisalan
harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk
mencapai harta kekayaan tertentu.
3.
Organ
X.
Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.
Dapat dijadikan permasalahan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum
pada umumnya dalah benda. Ada 3 syarat objek hukum yaitu:
1.
Berguna bagi subjek hukum
2.
Dapat menjadi permasalahan
3.
Dapat dikuasai
Contoh:
udara berguna dan diperjual belikan tidak? Tidak.
Y.
Peristiwa hukum
Peristiwa
=> (Peristiwa hukum) & (peristiwa bukan hukum)
Peristiwa
hukum => (Perbuatan subjek hukum) &
(Bukan perbuatan hukum)
Perbuatan
subjek hukum => (Perbuatan hukum) & (bukan perbuatan hukum)
peristiwa
bukan hukum => (perbuatan man.) &
( Kejadian alam)
Bersegi 1 bersegi 2 layak tidak
objek
Peristiwa
Adalah kejadian sehari-hari baik itu perbuatan manusia maupun kejadian alam.
Peristiwa hukum adalah kejadian sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
Sedangkan, bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang diakibatkan oleh
perbuatan manusia maupun kejadian alam. Perbuatan yang bukan subjek hukum
merupakan peristiwa hukum yaitu: menimbulkan hak, kematian menimbulkan hak
waris, dan dasawarsa.
Perbuatan subjek hukum ada 2:
1. Perbuatan
hukum, adalah wasiat (kehendak dari seseorang) perjanjian (kehendak dari 2
orang atau lebih).
2. Bukan
perbuatan hukum (zaakwarneming), adalah perbuatan yang layak tindakan
memperlihatkan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh yang bersangkutan.
Z. Azas Hukum
Azas
hukum adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok
pikiran yang bersifat umum, menjadi latar belakang diperaturan hukum yang
konkret atau komposisi.
Misalnya
kenapa pemerintah tidak membuat peraturan bahwa yang memakan manusia akan
dihukum? kalau dibuat akan rugi karena jarangnya pemakaian undang-undang
tersebut.
1. Asas
legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa perbuatan pidana harus dinyatakan tegas dalam
undang-undang. Setelah itu undang-undang itu berlakulah siapa yang melanggar
akan dihukum. Menjamin hak pribadi manusia. (ditempatkan dipasal 1 karena
saking pentingnya). Disebut sebagai Nullum delictum nulla poena sine. Menurut
Sucipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, adalah rasio
legisnya (peraturan hukum). Seperti halnya norma hukum maka asas hukum
merupakan petunjuk hidup akan tetapi diantara norma hukum dan asas hukum
terdapat perbedaan. Norma hukum adalah petunjuk hidup yang mempunyai sanksi
terhadap pelanggarnya. Sedangkan, Asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak
memiliki sanksi terhadap pelanggatrnya. Persamaan antara norma hukum dan asas
hukum adalah sama-sama merupakan petunjuk hidup. Kadang-kadang asas hukum itu
disebut dengan jelas dalam undang-undang. Dalam hal ini asas hukum identik
dengan norma hukum seperti asas praduga tak bersalah dicantumkan dalam pasal 8
uu no 14 tahun 1970. Yang dirbah uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
pokok-pokok kehakiman.
Macam-macam asas hukum
1.
Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP)
2.
Asas pacta sun
3.
Asas praduga tak bersalah“seseorang yang
ditangkap, yang ditahan, yang dituntu wajib dianggap tidak bersalah sebelum
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap”.
Akan
tetapi asas-asas hukum itu tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang.
Apabila asas ini tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang, maka asas
hukum dapat dicari dengan membandingkan antara beberap peraturan perundang-undangan
yang diduga mengandung persamaan dan berdasarkan penafsiran sejarah
perlengkapan undang-undang. Misalnya berdasarkan perbandingan antara pasal
27,34,60,64,86 KUH Perdata dan pasal 279 dan berdasaran penyelidikan penetapan
pasal-pasal tersebut. Maka dapatlah diketahui asas hukum perkawinan eropa yaitu
asas Monogami. “Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dibolehkan
mempunyai 1 orang perempuan sebagai istrinya”. Dengan demikian asas hukum
ditemukan dan disimpulkan langsung atau tidak langsung dalam
peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas
hukum yang bersangkutan.
Menurut Prof. Sudikno Mertkusumo
dalam bukunya mengenal hukum asas 4 asas hukum yaitu:
1.
Asas kepribadian
2.
Asas persekutuan
3.
Asas kerjasama
4.
Asas kewibawaan
5.
Asas persamaan hak dan kewajiban
Empat
azas yang pertama terdapat dalam setiap sistim hukum tidak ada sistim hukum
yang tidak mengenal ke-4 asas tersebut. Masing-masign dari 4 asas hukum yang
disebutkan pertama ada kecendrungan untuk menonjol dan mendesak yang lain. Masyarakat
tertentu lebih memilih mengkehendaki yang satu daripada yang lain. Norma hukum
adalah pedoman tentang apa yang seygyanya yang dilakukan dan apa yang
seyogyanya tidak boleh dilakukan. Jadi adanya pemisahan antara yang baik dengan
yang buruk.
Ke
4 asas hukum didukung pikiran bahwa memungkinkan memisahkan antara yang baik
dengan yang buruk. Dalam asas kepribadian bahwa manusia adalah subjek jhukum
penyandang hak dan kewajiban dan adanya kebebasan individu. Dalam asas
persekutuan yang dikehendaki adalah peraturan, kesatuan, keutuhan masyarakat,
dan cinta antar sesama. Kemudian dari asas kesamaan dikehendaki keadilan setiap
orang sama kedudukan dalam hukum (Equality before the law) ini belum tercapai. Setiap
orang harus diberlakukan sama.
Kemudian
asas hukum nasional dalam simposium pembaharuan hukum perdata nasional oleh
badan Pembinaan Hukum Nasional Kehakiman tanggal 21-23 desember 1981 di
Yogyakarta sebagai berikut:
1.
Asas kesatuan
2.
Asas negara hukum
3.
Asas perekonomian
4.
Asas keadilan
5.
Asas kerakyatan
6.
Asas kemanusiaan
7.
Asas kekeluargaan
8.
Asas keseimbangan
9.
Asas kebebasan bertanggung jawab
10.
Asas kepentingan nasional
Asas
hukum nasional:
1.
Asas
manfaat, adalah segala usaha dan kegiatan pembagunan bisa dapat
dimanfaatkan sebesarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi
pengembangan pribadi warga negara.
2.
Asas
demokrasi, adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
politik, sosial-ekonomi, serta penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusayawaratan.
3.
Asas
kesadaran nasional, adalah bahwa semua warga negara indonesia taat dan
sadar kepada hukum, dan mewajibkan negara menegakan dan menjamin kepastian
hukum.
Sucipto
rahardjo mengatakan asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena ia
merupakan kesadaran yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum
juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
AA. Sistem Hukum
Peraturan-peraturan
hukum itu tidak berdiri sendiri. Tetapi mempunyai hubungan satu sama lain
sebagai konsekuensi keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat.
Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu
sistim.
ü Belle
Froid menyebutkan sistim hukum sebagai suatu
rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut
asas-asasnya.
ü Sudikno
Mertakusumo sistim hukum adalah suatu kesatuan
yang tidak dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerjasama untuk mencapai kesatuan dan tujuan tersebut. Pendapat para sarjana
sistim hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas
bagian-bagian yang mempunyai kaitan/interaksi satu sama lain tersusun
sedemikian rupa menurut asasnya yang berfungsi untuk mencapai tujuan
masing-masing bagian peraturan peraturan harus dilihat dalam kaitannya dan
bagian-bagian lain dengan keseluruhannya. Seperti gambar mozaik (suatu gambar
yang dipotong menjadi bagian kecil untuk kemudian digabungkan lagi sehingga
utuh kembali). Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, lepas hubungannya
dengan yang lain. Scoulter mengatakan bahwa sistim hukum merupakan kesatuan
didalam sistim hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan
peraturan-peraturan hukum dalam sistim itu. Seluruh peraturan-peraturan hukum
dalam negara dapat dikatakan sistim hukum seperti sistim hukum Indonesia.
terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai hukum
sendiri. Sehingga ada sistim hukum pidana, perdata, dan tata negara. Dalam
sistim hukum perdata terdapat lagi sisim orang, sistim hukum benda perikatan,
dan sistim hukum pembuktian (KUH Perdata 4 buku, KUHP 3 buku). (Rangkuman Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PIH) di atas diolah dari Berbagai Revernsi)BAHAN
MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pertama
kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda.
Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum.
Dan masih digunakan UI (Universitas Indonesia) pada tahun 1949. Pengantar Ilmu
Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
A. Pengertian Pengantar
Kata
pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga
diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti
memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
B. Pengertian Ilmu Hukum
Ø Menurut
Cross Ilmu Hukum adalah Segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Ø Menurut
Curzon Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan
yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ø Menurut
Kamus Perpustakaan Hukum Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum
dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’
yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan
kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Ø Menurut Prof. Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah
atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum
dan sistematik hukum. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang
pengertian-pengertian hukum seperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian
hukum. Ilmu tentang kenyataan yang
menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum,
antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
PIH
adalah suatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari
ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak
hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya,
azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak
terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
Apa Itu Hukum Positif..?
Hukum
yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam
ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya
apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan
seterusnya.
C. Peran dan Fungsi PIH
Memperkenalkan
segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu
pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala
bentuk dan manifestasinya. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti,
maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta
bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Merupakan
dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas,
tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. Mengkualifikasikan
mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada
tingkat persiapan.
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a.Menurut J. Van Apeldoorn Berpendapat
bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum
b.Mnurut J. B.H Bolleprond Ilmu
hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik
hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c.Menurut Unoedhock Berpendapat
bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum,
perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d.Menurut Imanuel Kant Sejarah
Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris
masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “noch suchen die jueshen und definden
zu ihren berichte van richt”
E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1.
Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2.
Sama-sama memiliku bobot 4 sks.
F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
Kalau
PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya,
sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di
Indonesia. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada
hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di
Indonesia.
G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1.
PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2.
Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai
mata kuliah dasar hukum
H. Penngertian Hukum Menurut Para
Ahli
1. Menurut Prof. Dr. Kusumaatmadja Adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga,
dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Menurut Prof. Utrecth Adalah
himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. Menurut S.M. Amin Adalah
kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga
ketertiban tercapai.
4. Menurut M.H Tirtaanidjaya, S.H Adalah
semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan
tersebut.
5. Menurut Prof.J.Van Kant Adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang
dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
I. Unsur-unsur Hukum
Hukum
meliputi beberapa unsur:
1.
Peratuiran tingkah laku manusia.
2.
Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
J.
Ciri-ciri Hukum
1.
Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2.
Larangan dan prenta itu harus ditaati
3.
Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan
Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk
menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap
orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik.
Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam
masyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan
kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan
mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
4
Pengertian Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum
masin-masing):
Ø Hukum
dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat
menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang. Hukum dalam
arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan
tugasnya.
Ø Hukum
dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus
dan diulang-ulang.
Ø Hukum
dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu
dimana ada masyarakat disana ada hukum.
5. Ketertiban dalam masyarakat
diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
Ø Norma
agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi
manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
Ø Norma
kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar
menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan
rasa penyesalan.
Ø Norma
kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya
dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan
dikucilkan.
Ø Norma
hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta
ketertiban, sanksinya bersifat tegas.
6. Hubungan antara norma agama
dengan norma hukum:
Jika
manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi
masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila
norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar.
Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya
penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan
berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan
norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.
K. Dimana Hukum Ditemukan?
Berikut
Ada 2 teori:
ü Klasik
yang dipelopori oleh Tumasep, yaitu Menurut teori ini hukum ditemukan
dimasyarakat yag mempunyai peradaban yang tinggi.
ü Modern
dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada
masyarakat disana ada hukum.
Hukum
terdapat dimana saja antara lain:
ü Hukum
terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap
waktu dan setiap bangsa.Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan
manusia. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti
bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak
terdapat batas modern atau batas primitif.
ü Peran
hukum dalam masyarakat Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles
manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama
atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan
antara satu dengan yang lain.
L. Hubungan Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu
pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Peranan hukum ada 2 yaitu:
1.
Menyelesaikan perselisihan
2.
Melakukan suatu kegiatan
Fungsi
hukum ada beberapa antara lain: Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat,
adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana
yang baik mana yang buruk. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya. Sarana penggerak pembangunan,
adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang ebih maju. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak
semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur
pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
H. Mengapa Hukum Ditaati?
a.
Ada beberapa macam teori:
1. Teori
theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum
dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama
dan tunduk kepada hukum.
2. Teori
kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini,
hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada
perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
3. Teori
kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus
ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa
memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
4. Teori
kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati
karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat
(hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya
ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
5. Teori
mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini,
hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari
keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.
b.
Menurut para ahli
1.
Menurut Prof. Kusumaatmadja adalah Orang
menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik
mana yang buruk. Orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat
disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan lebih menguntungkan menaati hukum
daripada melanggarnya. Ada orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada
pilihan lain akhirnya dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua
faktor diatas.
2. Menurut Utrech adalah Orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
Karena orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut. Karena harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau
ada melanggarnya akan terkena sanksi. Karena
ada masyarakat yang menghendaki. Karena adanya paksaan sosial. Hukum ditaati orang karena hukum itu
bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan sarjana.
3. Menurut Prof. Dr. P.Beirst
Adalah Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan.
4.
Menurut Prof. Dr. J.P.Vankan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup
yang bersifat memaksa.
N. Tujuan Hukum
Adapun
tujuan pokok hukum antara lain:
ü Mencitakan
tatanan masyarakat yang tertib.
ü Menciptakan
keseimbangan dan ketertiban.
Dengan tercapainya ketertiban dalam
masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai
tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban
antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan
masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
Pendaat
para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk
kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam
literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
ü Teori
etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan
keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan
Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang
yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk
setiap orang.
ü Teori
utility, Menurut teori ini hukum bertujuan
semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya
kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
ü Teori
dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
ü Teori
campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah
untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi
menurut keadilan dan zamannya.
J. Tujuan hukum menurut para ahli
1.
Menurut
Prof. J.Belle Froid Isi hukum itu ditentukan oleh: Keadilan, Faedah
2.
Menurut
Van Apeldoorn Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara
damai. Hukum menghendaki kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi keputusan manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
benda dan lain-lain.
3.
Menurut
Dr. Wiryono Tujuan hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan
melanggar hukum. Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan
kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa
masing-masing anggota masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.
4. Menurut Prof. Subekti,S.H. Tujuan
hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.
O. Sanksi Hukum
Hukuman
ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau degan kata lain adalah
reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh
hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan
hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk
menangkis tujuan yang menuju padanya.
Sanksi
hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam
hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara
sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam
negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang
dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP (hukum formil) Dalam menjalankan
haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa
sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP
dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa: Si tersangka
berhak untuk membela dirinya. Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
terbukti dalah di persidangan. Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok
yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga
negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada uu yang
menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).
P.
Penegakan Hukum
Penegakan
hukum harus memuata rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindunga kepentingan
manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung secara normal,
damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum. Apabila terjadi
juga pelanggaran hukummaka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan. Melalui,
penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada
3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
1.
Kepastian hukum
2.
Kemanfaatan hukum
3.
Keadilan hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan
dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus
berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat
juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh
hukum harus ditegakkan. Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum.
Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel
(pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya.
Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian
hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan
hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak. Hukum untuk
manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai
justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam
masyarakat. Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa
pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.
Q. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis
dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi:
1.
Jenis hukum tertentu
2.
Sistematis
3.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi:
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanan hukum
3.
Kejahatan hukum
Timbulnya
kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama
itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum
ada 2:
a.
Hukum tertulis
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP, KUH perdata, KUH pidana)
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
UU
TPK (Tindak Pidana Korupsi)
UU
TPE (Tindak Pidana Ekonomi)
UU
TPS (Tindak Pidana Supersi)
UU
Narkotika
b.
Hukum tidak tertulis
Perkembangan
Kodifikasi hukum
Dengan
adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1.
Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2.
Diluar uu tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai
kekurangan-kekurangan
3.
Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan
tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/
wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar
uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
Perkembangan
Kodifikasi di Indonesia B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk
Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas
berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan
Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli
Hindia Belanda golongan Bumi Putera. Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD
1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau
hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan
hukum (rechtsvacuum). Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum
peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945
yang berbunyi: “segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku selama belum diadakan yang baru”. Contoh kodifikasi yaitu KUHP, KUH
Perdata, KUH Pidana.
R. Aliran-aliran Hukum Dalam
Masyarakat
Ada
3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme Karena
adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a.
Diluar uu tidak ada hukum
b.
Sumber hukum satu-satunya adalah uu
c.
Hakim memutus perkara berdasarkan uu
d.
Hakim hanya sebagai terompet uu
e.
Terbentuknya
2.
Aliran Rechtslehre Adalah yang bertolak belakang
dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar uu.
Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah
yurisprudensi.
3. Aliran Rechtvinding Adalah
sumber hukum ada beberapa macam:
a.
UU
b.
Putusan hakim
c.
Kejaksaan
d.
Tata negara
e.
doktrin
Aliran
yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus
perkara berdasarkan uu dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara
terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum. Dalam pasal 22 AB
menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat
menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada uu atau uu tidak jelas
dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa
untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya
secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.
S. Pengisian Kekosongan Hukum
Yang
dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi
oleh hakim ternyata belum ada uunya. Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata
yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara
tegas dalam uu itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum. Pekerjaan
pembuatan uu mempunyai 2 aspek:
ü Pembuat
UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan
tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
ü Pembuat
UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian
didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU. Jika hakim menambah
peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten)
dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku. Untuk mengisi
kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau menemukan
hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:
ü Penafsiran
analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada
kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang
sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan
tersebut.
ü Penghalusan
Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga
seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara
mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum.
Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan
hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
ü Argumentum
Contrario, Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya
berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam
suatu pasal dalam UU. Masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang
dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.
T. Penafsiran Hukum
Dalam
pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara
yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya
undang-undang. Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004
bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu
perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan ini dimaksudkan agar
masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan
yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan
keadilan.
Macam-macam
metode penafsiran:
1. Metode Gramatikal
Bahwa
hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya
yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat
UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya
yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan
tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak
selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari
arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa
indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.
2. Penafsiran Sejarah Penafsiran
sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Penafsiran sejarah pembuatan UU
2)
Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Yang
dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari
perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan
penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin
dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.
3) Penafsiran Sistematis
Penafsiran
sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal
yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan
bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa.
Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH
Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
4) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan
tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan
sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
5) Penafsiran secara resmi atau
Otentik
Penafsiran
ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan
lembaran negara.
6) Penafsiran Perbandingan
Penafsiran
dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang
sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam
UU yang baru.
U. Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka
hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal
mulanya hukum, dimaa hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga
dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai
kekuatan yang mengikat.
1. Sumber hukum menurut Sudikno
ü Sebagai
Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal
manusia, Jiwa dan Bangsa.
ü Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi
bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum
romawi.
ü Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
ü Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
ü Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber
yang menimbulkan hukum Sumber hukum ada 2 macam:
1.
Sumber hukum materil
Adalah
suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku
anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Terbagi
2:
a.
Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus
ditaati oleh pembuat uu atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat uu membuat
uu harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.
Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat,
adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2. Sumber hukum formal
adalah
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum, diketahui,dan
ditaati.
Achmad
Sanusi (1977; 34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1.
Sumber hukum normal
a.
Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Undang-undang
–
Perjanjian antar negara
–
Kebiasaan
b.
Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Yurisprudensi
–
Doktrin
–
Perjanjian
2.
Sumber hukum abnormal
a.
Proklamasi
b.
Revolusi.c. Coup d’etat
TAP
MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan
yaitu:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5.
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6.
Peraturan presiden
7.
Peraturan daerah
1.
Undang-undang
Peraturan
negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat.
Menurut
Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut
CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa
negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Menurut
Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk
undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan
UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Undang-undang
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Undang-undang formal
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat
yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan
persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA),
dan lain-lain.
2.
Undang-undang formil
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang
berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1
uud 1945).
Perbedaan
dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti
materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan,
undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang-undang.
Dalam
prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil.
Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut
mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.
Undang-undang
berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat
dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu
undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat?
Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak
menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum. Undang-undang
dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan.
Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa
gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada
orang yang dihukum.
Azas belakunya hukum ada 5 antara
lain:
1.
Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya
undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.
2.
Azas lex superiori derogat legi inferiori
Artinya
undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat
yang lebih tinggi pula.
3.
Azas lex posteriori derogat legi priori
Artinya
undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama
undang-undang itu mengatur hal yang sama.
4.
Azas lex specialis dergat legi generalis
Artinya
undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.
5.
Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat
Artinya
undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.
Ada
3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):
1. Kekuatan berlaku yuridis,
yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
2. Kekuatan berlaku sosiologis
Dasar
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan
teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada
2 teori yaitu:
a.
Teori kekuasaan, bahwa secara
sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau
tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori pengakuan, bahwa kaidah hukum
berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3. Kekuatan berlaku filosofis
Artinya
undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum
(misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).
Ketiganya
merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang
diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu
sendiri.
Ruang
Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Penerapan
hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan
tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu
menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan
perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas
Legalitas (nullum delictum nula poena sina praevia lege poenali)
Terdapat
didalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana seseorang
kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan
yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini dirumuskan oleh Anselm Von Feuerbach
dalam teori “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana agagium
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung 3 prinsip
dasar:
–
Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
–
Nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
–
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang
pidana yang terlebih dahuliu ada).
Ruang
berlakunya hukum pidana menurut tempat
Teori
tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat
terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari
sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a.
Perundang-undangan dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang
terjadi diwilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun
oleh orang lain (asas teritorial).
b.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh
warga negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar
wilayah negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip
nasional aktif.
Dalam
hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1.
Asas Teritorial
Asas
ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan
pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan
dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan
pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar
wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia”.
2.
Asas Personal (nasional aktif)
Pasal
5 KUHP menyatakan:
(1)
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga
negara yang diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam
Bab i DAN Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga
jika terdakwa menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun
rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia
yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal,
akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi
warga negara diluar wilayah teritorial wilayah indonesia tersebut hanya
pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap
kepentingan nasional.
3.
Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan
melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang-undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah
Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional ,
yaitu:
Kejahatan
terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden
Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).
Kejahatan
mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan
merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
Kejahatan
mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang
dikeluarkan oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
Kejahatan
mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia
(pasal 4 ke-4).
4.
Asas Universal
Berlakunya
pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum
internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal)
adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan
tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut
Moeljatn, pada umumnya pengeualian yang diakui meliputi:
1.
Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak
eksteritorial.
2.
Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka
3.
Duta besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak
eksteritorial
4.
Anak buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar
kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang
mempunyainhya.
5.
Tentara negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara
itu.
2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim
lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang
tetap terhadapa persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Putusan
pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan
putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan
pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim
itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Upaya
hukum itu ada 2 yaitu:
1.
Upaya hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.
Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan
hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan
diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).
Perbedaan
Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:
1.
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat
orang-orang tertentu saja.
2.
Undang-undang adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena
mengikat setiap orang.
Ada
2 macam yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil
keputusan.
2.
Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti
keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan
tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil
suatu keputusan mengenai suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam
memutus perkara yang serupa tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang
terdahulu.
Asas-asas
yurisprudensi ada 2 macam yaitu:
1.
Asas presedent
Asas
ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim
lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas
ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan
dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.
Asas
presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:
1.
Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama.
Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap
pada pengadilan.
2.
Mengikuti presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah
dikemudian hari.
3.
Pengunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru
dapat menghemat wak tu dan tenaga.
4.
Pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk
menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.
2.
Asas bebas
Asas
ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya
dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu,
baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya. Asas
bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti: Prancis, Belanda,Jerman,Indonesia.
dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten karena masih menggunakan keputusan
hakim yang terdahulu dengan alasan antara lain:
1.
Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan
2.
Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3.
Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan
Ada
beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang
terdahulu:
a.
Sebab psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila
putusan itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b.
Sebab praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis
akan mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c.
Sebab keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan
hakim yang terdahulu
3.
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim dalam
mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Doktrin
terbagi 2 yaitu:
1.
Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2.
Doktrin yang belum menjadi hukum formal
4.
Traktat, Adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
Traktat
ada 3 macam yaitu:
1.
Traktat bilateral
Adalah
perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
2.
Traktat multilateral
Adalah
perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga
negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai
laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
3.
Traktat kolektif
Adalah
traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk
ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Perjanjian
antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk
perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh
presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan
DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian.
Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus
disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.
Tidak
semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena
akan menghambat hubungan internasional.
Traktat
memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:
1.
Soal-soal politik
Soal-soal
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya perjanjian
persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2.
Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti
perjanjian kerjasama luar negri dan perjanjian UUD.
3.
Soal-soal yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur
dengan bentuk undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.
Prosedur
pembuatan traktat yaitu:
1.
Penetapan isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2.
Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3.
Pengesahan isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4.
Tukar-menukar isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden
5.
Kebiasaan
Adalah
perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang kebiasaan
yang diterima oleh suatu masyarakat. Selalu dilakukan oleh orang lain
sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus demikian.
Maka merasa berlawanan dengan hukuman. Namun demikian tidak semua kebiasaan itu
pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Belum tentu hukum kebiasaan itu
menjadi sumber hukum formal.
Syarat-syarat tertentu yaitu:
1.
Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat
tertentu.
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Kebiasaan adalah
bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan ada
juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah himpunan
kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta lebih banyak
bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.
Bila
kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi
adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat.
Contoh
kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain.
Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.
V. Penggolongan Hukum
Tujuan
daripada penggolongan hukum adalah:
a.
Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang
lebih baik.
b.
Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum yang
ada.
Sumber
hukum formal dari peraturan perundang-undangan hukum dapat beberapa macam
yaitu:
1.
Hukum undang-undang, adalah Hukum yang tercatum dalam peraturan
perundang-undangan.
2.
Hukum kebiasaan dan adat
3.
Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
4.
Hukum traktat
5.
Hukum perjanjian, adalah hukum yang dibuat oleh pribadi.
6.
Hukum ilmu, adalah hukum yang diperoleh dari pendapat para sarjana.
Berdasarkan
kepentingan perseorangan, masyarakat, dan negara ada 2 yaitu:
1.
Hukum privat, adalah hukum yang
mengatur kepribadian pribadi antara orang dengan orang.contoh hukum perdata.
2.
Hukum publik, adalah hukum yang
mengatur keputusan umum hubungan antara orang dengan negara. Contoh: hukum
pidana.
Berdasarkan
daya kerja
a.
Hukum memaksa (imperatif), adalah hukum yang tidak bisa dikesampingkan oleh
pihak-pihak yang bersagkutan.
b.
Hukum mengatur (fakultatif), adalah hukum itu harus dilaksanakan misalnya
terhadap kasus pembunuhan.
Berdasarkan fungsinya
a.
Hukum materiil, adalah hukum yang
mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan
perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh:
buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian
kerjanya dengan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kecakapannya (pasal
1603 baru KUH Perdata).
b.
Hukum formil, adalah hukum yang
menujuk cara menjalankan. Misalnya: dalam hal perselisihan, hukum formil
menunjuk cara menyelesaikan perkara itu di muka hakim.
Hubungan
hukum, adalah hubungan 2 subjek atau lebih yang akan menimbulkan hak dan
kewajiban. Contoh anda membeli sebuah HP maka hak anda adalah menerima HP
tersebut. Sedangkan, kewajiban anda adalah membayar HP tersebut. Tetapi hak si
penjual adalah menerima uang anda. Sedangkan, kewajiban penjual memberikan HP
tersebut kepada anda.
Berdasarkan luas berlakunya
a.
Hukum umum, adalah hukum yang berlaku kepada siapa saja.
b.
Hukum khusus, adalah hukum yang berlaku kepada orang-orang tertentu saja.
Contoh: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oelh oleh orang-orang militer.
Berdasarkan bentuknya
1.
Hukum tertulis
Terbagi
menjadi 2 macam:
–
Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP,KUH Perdata, KUH Dagang.
–
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh undang-undang tindak pidana
ekonomi, undang-undang tindak pidana ekonomi.
Perbedaannya:
–
Jenisnya hanya 1 (hukum tertulis yang dikodifikasikan)
–
Terdiri dari banyak jenis (hukum tertulis yang tidak yang dikodifikasikan)
2.
Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempat berlakunya
a.
Hukum personal, adalah hukum yang berlaku pada negara tertentu
b.
Hukum internasional
c.
Hukum asing, adalah hukum suatu negara yang melihat hukum negara lain.
Berdasarkan waktunya
a.
Hukum positif, adalah hukum yang berlaku dinegara saat ini (ius constitutum)
b.
Hukum yang dicita-citakan, adalah hukum yang dicita-citakan (ius constituentum)
W. Subjek hukum
Ada
2 pengertian yaitu:
1.
Natuurlijk person yang disebut
manusia pribadi.
2.
Rechtsperson Adalah yang berbentuk
badan hukum yang dapat dibagi dalam:
a.
Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti
Negara,Daerah Tk,I,Tk,II Desa, dan
b.
Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur
kepentingan individual.
Pengertian
dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian
tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat
disahkan, ke 3 hal tersebut adalah
1.
Subjek hukum
2.
Objek hukum
3.
Peristiwa hukum
Yang
dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan
badan hukum.
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak
dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 seubjek hukum atau lebih dimana hak dan
kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya
kematian perdata.
Manusia sebagai subjek hukum, dasar
hukumnya:
1.
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban ini dilindungi oleh hukum.misalnya:
a.
Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut menyebabkan
kematian perdata
b.
Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang
bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman
itu”.
Pasal
15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan hukuman
kematian perdata atau kehilangan semiua hak-haknya”.
Pandangan
hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang
berlamngsung sama bagi seluruh umat manusia.Pandangan dunia, adalah setiap
manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang lahir dengan kematiannya.
Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup
dan setelah dia meninggal.Pandangan hukum indonesia, dalah bahwa setiap manusia
adalah pendukung hak.
1.
pasal 7 ayat (1) “Setiap rang diakui sebagai manusia pribadi terhadap
undang-undang”.
2.
Pasal 7 ayat (2) “setiap orang menuntut perlindungan yang sama oleh
undang-undang”.
3.
Pasal 7 ayat (3) “setiap rang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap
tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan
pembelakangan demikian.
Pengecualian mengenai subjek hukum
yaitu:
1. Anak dalam kandungan
Secara
undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai
meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan
manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum
yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila
kepentingan anak dikehendaki.
2. Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut
hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk
melakukan perbuatan hukum.
Dari
segi
a.
Yang cakap
Dalam
pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan
antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis).
Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
–
Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya
sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
–
Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur
minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUHPerdata.
–
Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh
kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
b.
Yang tidak cakap dalam hukum:
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
–
Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
Dapatkah
binatang menjadi subjek hukum? Tidak, karena meskipun makhluk hidup dan
bernyawa seperti manusia. Tetapi tidak seperti manusia yaitu mempunyai hak dan
kewajiban (haknya dilindungi hukum).
Badan hukum sebagai syarat badan
hukum:
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan
hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum
merupakan penuntut hak yang berjiwa.
Macam-macam badan hukum:
1. Badan hukum public Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepada publik
negara pada umumnya.
2. Badan hukum privat Badan
hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi.
Contoh: koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Teori badan hukum menurut hukum
pada umumnya terdiri dari:
1. Teori fiksi Bahwa
badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum ini semata-mata
buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada. Tetapi orang mendapat dalam
bayanganya subjek hukum sama.
2.
Kekayaan tujuan Bahwa pemisalan
harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk
mencapai harta kekayaan tertentu.
3.
Organ
X.
Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.
Dapat dijadikan permasalahan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum
pada umumnya dalah benda. Ada 3 syarat objek hukum yaitu:
1.
Berguna bagi subjek hukum
2.
Dapat menjadi permasalahan
3.
Dapat dikuasai
Contoh:
udara berguna dan diperjual belikan tidak? Tidak.
Y.
Peristiwa hukum
Peristiwa
=> (Peristiwa hukum) & (peristiwa bukan hukum)
Peristiwa
hukum => (Perbuatan subjek hukum) &
(Bukan perbuatan hukum)
Perbuatan
subjek hukum => (Perbuatan hukum) & (bukan perbuatan hukum)
peristiwa
bukan hukum => (perbuatan man.) &
( Kejadian alam)
Bersegi 1 bersegi 2 layak tidak
objek
Peristiwa
Adalah kejadian sehari-hari baik itu perbuatan manusia maupun kejadian alam.
Peristiwa hukum adalah kejadian sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
Sedangkan, bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang diakibatkan oleh
perbuatan manusia maupun kejadian alam. Perbuatan yang bukan subjek hukum
merupakan peristiwa hukum yaitu: menimbulkan hak, kematian menimbulkan hak
waris, dan dasawarsa.
Perbuatan subjek hukum ada 2:
1. Perbuatan
hukum, adalah wasiat (kehendak dari seseorang) perjanjian (kehendak dari 2
orang atau lebih).
2. Bukan
perbuatan hukum (zaakwarneming), adalah perbuatan yang layak tindakan
memperlihatkan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh yang bersangkutan.
Z. Azas Hukum
Azas
hukum adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok
pikiran yang bersifat umum, menjadi latar belakang diperaturan hukum yang
konkret atau komposisi.
Misalnya
kenapa pemerintah tidak membuat peraturan bahwa yang memakan manusia akan
dihukum? kalau dibuat akan rugi karena jarangnya pemakaian undang-undang
tersebut.
1. Asas
legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP adalah
suatu asas yang menyatakan bahwa perbuatan pidana harus dinyatakan tegas dalam
undang-undang. Setelah itu undang-undang itu berlakulah siapa yang melanggar
akan dihukum. Menjamin hak pribadi manusia. (ditempatkan dipasal 1 karena
saking pentingnya). Disebut sebagai Nullum delictum nulla poena sine. Menurut
Sucipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, adalah rasio
legisnya (peraturan hukum). Seperti halnya norma hukum maka asas hukum
merupakan petunjuk hidup akan tetapi diantara norma hukum dan asas hukum
terdapat perbedaan. Norma hukum adalah petunjuk hidup yang mempunyai sanksi
terhadap pelanggarnya. Sedangkan, Asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak
memiliki sanksi terhadap pelanggatrnya. Persamaan antara norma hukum dan asas
hukum adalah sama-sama merupakan petunjuk hidup. Kadang-kadang asas hukum itu
disebut dengan jelas dalam undang-undang. Dalam hal ini asas hukum identik
dengan norma hukum seperti asas praduga tak bersalah dicantumkan dalam pasal 8
uu no 14 tahun 1970. Yang dirbah uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
pokok-pokok kehakiman.
Macam-macam asas hukum
1.
Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP)
2.
Asas pacta sun
3.
Asas praduga tak bersalah“seseorang yang
ditangkap, yang ditahan, yang dituntu wajib dianggap tidak bersalah sebelum
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap”.
Akan
tetapi asas-asas hukum itu tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang.
Apabila asas ini tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang, maka asas
hukum dapat dicari dengan membandingkan antara beberap peraturan perundang-undangan
yang diduga mengandung persamaan dan berdasarkan penafsiran sejarah
perlengkapan undang-undang. Misalnya berdasarkan perbandingan antara pasal
27,34,60,64,86 KUH Perdata dan pasal 279 dan berdasaran penyelidikan penetapan
pasal-pasal tersebut. Maka dapatlah diketahui asas hukum perkawinan eropa yaitu
asas Monogami. “Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dibolehkan
mempunyai 1 orang perempuan sebagai istrinya”. Dengan demikian asas hukum
ditemukan dan disimpulkan langsung atau tidak langsung dalam
peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas
hukum yang bersangkutan.
Menurut Prof. Sudikno Mertkusumo
dalam bukunya mengenal hukum asas 4 asas hukum yaitu:
1.
Asas kepribadian
2.
Asas persekutuan
3.
Asas kerjasama
4.
Asas kewibawaan
5.
Asas persamaan hak dan kewajiban
Empat
azas yang pertama terdapat dalam setiap sistim hukum tidak ada sistim hukum
yang tidak mengenal ke-4 asas tersebut. Masing-masign dari 4 asas hukum yang
disebutkan pertama ada kecendrungan untuk menonjol dan mendesak yang lain. Masyarakat
tertentu lebih memilih mengkehendaki yang satu daripada yang lain. Norma hukum
adalah pedoman tentang apa yang seygyanya yang dilakukan dan apa yang
seyogyanya tidak boleh dilakukan. Jadi adanya pemisahan antara yang baik dengan
yang buruk.
Ke
4 asas hukum didukung pikiran bahwa memungkinkan memisahkan antara yang baik
dengan yang buruk. Dalam asas kepribadian bahwa manusia adalah subjek jhukum
penyandang hak dan kewajiban dan adanya kebebasan individu. Dalam asas
persekutuan yang dikehendaki adalah peraturan, kesatuan, keutuhan masyarakat,
dan cinta antar sesama. Kemudian dari asas kesamaan dikehendaki keadilan setiap
orang sama kedudukan dalam hukum (Equality before the law) ini belum tercapai. Setiap
orang harus diberlakukan sama.
Kemudian
asas hukum nasional dalam simposium pembaharuan hukum perdata nasional oleh
badan Pembinaan Hukum Nasional Kehakiman tanggal 21-23 desember 1981 di
Yogyakarta sebagai berikut:
1.
Asas kesatuan
2.
Asas negara hukum
3.
Asas perekonomian
4.
Asas keadilan
5.
Asas kerakyatan
6.
Asas kemanusiaan
7.
Asas kekeluargaan
8.
Asas keseimbangan
9.
Asas kebebasan bertanggung jawab
10.
Asas kepentingan nasional
Asas
hukum nasional:
1.
Asas
manfaat, adalah segala usaha dan kegiatan pembagunan bisa dapat
dimanfaatkan sebesarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi
pengembangan pribadi warga negara.
2.
Asas
demokrasi, adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
politik, sosial-ekonomi, serta penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha
sejauh mungkin menempuh jalan permusayawaratan.
3.
Asas
kesadaran nasional, adalah bahwa semua warga negara indonesia taat dan
sadar kepada hukum, dan mewajibkan negara menegakan dan menjamin kepastian
hukum.
Sucipto
rahardjo mengatakan asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena ia
merupakan kesadaran yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum
juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
AA. Sistem Hukum
Peraturan-peraturan
hukum itu tidak berdiri sendiri. Tetapi mempunyai hubungan satu sama lain
sebagai konsekuensi keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat.
Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu
sistim.
ü Belle
Froid menyebutkan sistim hukum sebagai suatu
rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut
asas-asasnya.
ü Sudikno
Mertakusumo sistim hukum adalah suatu kesatuan
yang tidak dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerjasama untuk mencapai kesatuan dan tujuan tersebut. Pendapat para sarjana
sistim hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas
bagian-bagian yang mempunyai kaitan/interaksi satu sama lain tersusun
sedemikian rupa menurut asasnya yang berfungsi untuk mencapai tujuan
masing-masing bagian peraturan peraturan harus dilihat dalam kaitannya dan
bagian-bagian lain dengan keseluruhannya. Seperti gambar mozaik (suatu gambar
yang dipotong menjadi bagian kecil untuk kemudian digabungkan lagi sehingga
utuh kembali). Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, lepas hubungannya
dengan yang lain. Scoulter mengatakan bahwa sistim hukum merupakan kesatuan
didalam sistim hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan
peraturan-peraturan hukum dalam sistim itu. Seluruh peraturan-peraturan hukum
dalam negara dapat dikatakan sistim hukum seperti sistim hukum Indonesia.
terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai hukum
sendiri. Sehingga ada sistim hukum pidana, perdata, dan tata negara. Dalam
sistim hukum perdata terdapat lagi sisim orang, sistim hukum benda perikatan,
dan sistim hukum pembuktian (KUH Perdata 4 buku, KUHP 3 buku). (Rangkuman Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PIH) di atas diolah dari Berbagai Revernsi)yang terdiri atas
bagian-bagian yang mempunyai kaitan/interaksi satu sama lain tersusun
sedemikian rupa menurut asasnya yang berfungsi untuk mencapai tujuan
masing-masing bagian peraturan peraturan harus dilihat dalam kaitannya dan
bagian-bagian lain dengan keseluruhannya. Seperti gambar mozaik (suatu gambar
yang dipotong menjadi bagian kecil untuk kemudian digabungkan lagi sehingga
utuh kembali). Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, lepas hubungannya
dengan yang lain. Scoulter mengatakan bahwa sistim hukum merupakan kesatuan
didalam sistim hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan
peraturan-peraturan hukum dalam sistim itu. Seluruh peraturan-peraturan hukum
dalam negara dapat dikatakan sistim hukum seperti sistim hukum Indonesia.
terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai hukum
sendiri. Sehingga ada sistim hukum pidana, perdata, dan tata negara. Dalam
sistim hukum perdata terdapat lagi sisim orang, sistim hukum benda perikatan,
dan sistim hukum pembuktian (KUH Perdata 4 buku, KUHP 3 buku). (Rangkuman Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PIH) di atas diolah dari Berbagai Revernsi)


