Perbandinagan Kedudukan Dan Kewenangan Lembaga Legislatif Dan Yudikatif Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-undang Dasar 1945

Oleh Mohd Hadidi[1]


[1] Makalah Hukum Administrasi dan Desertralisasi Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara  Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang  Jawa Timur.
Latar Belakang
          Hukum tata negara pada umumnya dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam keadaan diam atau statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam studi Hukum Tata Negara itu juga dikenal cabang ilmu khusus yang melakukan perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara.
Secara umum, bidang ilmu hukum ini bertujuan untuk membandingkan dua atau lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna menemukan prinsip-prinsip pokok hukum tata Negara. Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga berfungsi untuk membandingkan suatu konstitusi dengan konstitusi lain untuk mendalami lebih mendalam konstitusi yang telah ditelaah. Ini menjadi hal menarik karena di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa kali pergantian konstitusi mulai dari UUD 1945, UUD / Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan terakhir UUD 1945 yang telah diamandemen yang selanjutnya kita sebut sebagai UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dari perubahan-perubahan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia tersebut, tentu berpengaruh pula pada sistem pemerintahan, kedudukan dan kewenangan lembaga negara, serta hubungan diantara lembaga negara tersebut.

Sedangkan lembaga negara adalah lembaga pemerintahan (Civilazated Organisation) yang dibuat oleh, dari, dan untuk negara. Lembaga negara bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Secara umum tugas lembaga negara antara lain menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya, menjadi bahan penghubung antara negara dan rakyatnya, serta yang paling penting adalah membantu menjalankan roda pemerintahan.
 Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa kedudukan dan kewenangan lembaga negara sangat berpengaruh pada  sistem pemerintahan dan konstitusi yang berlaku. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan suatu perbandingan mengenai lembaga legislatif dan yudikatif terkait dengan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Perbandingan yang dimaksud disinihanya mencakup 2 konstitusi secara umum, yaitu UUD 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 (setelah amandemen). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penekananpada hasil amandemen serta seberapa besar perubahan konstitusi tersebut mempengaruhi kedudukan dan kewenangan lembaga legislatif dan yudikatif di Indonesia.
Topik Permasalahan
 Seperti yang telah dikemukakan dalam halaman latar belakang, ada beberapa masalah yang akan dibahas pada makalah ini, yaitu. Bagaimana kedudukan dan kewenangan lembaga legislatif sebelum amandemen UUD 1945.
Pertama bagaimana perubahan kewenangan lembaga- lembaga legislatif sesudah amandemen UUD 1945 dan perbandingannya dengan UUD 1945 (sebelum amandemen.)…?
Kedua bagaimana kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sebelum amandemen UUD 1945…?
Ketiga bagaimana perbandingan kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif terutama setelah dilakukannya amandemen UUD 1945?
Pembahasan
Kedudukan dan Kewenangan Lembaga Legislatif Sebelum Amandemen UUD 1945.
Sebelum membahas mengenai kedudukan lembaga legislatif, ada baiknya diketahui terlebih dahulu pengertian lembaga legislatif serta lembaga apa saja yang dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif terutama yang tercantum dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Menurut kamus Wikipedia yang penulis akses pada tanggal 05 Oktober 2015, Lembaga legislative adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa untuk membuat hukum yang dalam hal ini disebut dengan peraturan perundang–undangan, menaikkan pajak, menerapkan budget (anggaran) pengeluaran keuangan lainnya. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yakniparlemen, kongres dan asembli nasional. Dalam system parlemen, legislatif sebagai badantertinggi dan menunjuk eksekutif.
Sedangkan dalam system presidensiil, legislatif sebagaicabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.Kedudukan lembaga legislatif sebelum amandemen UUD 1945 Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesiapernah dikenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksudlembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara danlembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut sebagailembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah :1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) 2. Presiden 3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) 4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 6. Mahkamah Agung (MA) Dari keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada lima lembaga yang lain yang kedudukannya sejajar,yakni sebagai lembaga tinggi negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yangberperan sebagai lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.Kewenangan lembaga legislatif sebelum UUD 19451. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebelum amandemen UUD 1945, susunan anggota MPR terdiri dari anggota – anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan politik, dan golongan karya (Pasal 1 ayat 1 UU No. 16Tahun 1969).
Terkait dengan kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR diberikekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukansepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yangberwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Keanggotaan DPR sebagai lembaga tinggi negara terdiri dari golongan politik dangolongan karya yang pengisiannya melalui pemilihan dan pengangkatan. Wewenang DPR menurut UUD 1945 adalah :
1.      Bersama presiden membentuk UU (Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (1)) dengan kata lain bahwaDPR berwenang untuk memberikan persetujuan RUU yang diajukan presiden disampingmengajukan sendiri RUU tersebut. (Pasal 21 UUD 1945)2. Bersama presiden menetapkan APBN (Pasal 23 ayat (1))3. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawabanpresiden.Kedudukan dan Kewenangan Lembaga legislatif Sesudah Amandemen UUD 1945.
2.      Perubahan Kedudukan dan Kewenangan lembaga legislatif pasca amandemen UUD 1945Setelah adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI 1945),terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem ketatanegaraan maupunkelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari dihapuskannya kedudukan MPRsebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk,yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah sejajar sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yangtercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 4. Presiden
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 Adanya amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusionalyang berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasioleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu penyempurnaan pada sisikedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangannegara demokrasi modern, yaitu salah satunya menegaskan sistem pemerintahan presidensialdengan tetap mengambil unsur – unsur pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupikekurangan system pemerintahan presidensial.
Dalam hal kewenangan lembaga negara, UUD NRI 1945 menekankan adanya beberapaperubahan pada kewenangan lembaga legislatif yaitu :1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hal yang paling menonjol mengenai MPR setelah adanya amandemen UUD adalahdihilangkannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu, perubahan –perubahan yang terjadi di lembaga MPR baik mengenai susunan, kedudukan, tugas maupunwewenangnya adalah :
 a. MPR tidak lagi menetapkan GBHN
 b. MPR tidak lagi mengangkat presiden.
Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945). MPR hanya bertugas untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu. (Pasal 3 ayat 2 Perubahan III UUD 1945). c. Susunan keanggotaan MPR mengalami perubahan yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu. d. MPR tetap berwenang mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945) e. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila atas usul DPR yang berpendapat bahwa
Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adanya amandemen terhadap UUD 1945, sangat mempengaruhi posisi dan kewenanganDPR sebagai lembaga legislatif. Salah satunya adalah diberikannya kekuasaan kepada DPRuntuk membentuk UU, yang sebelumnya dipegang oleh presiden dan DPR hanya berhakmemberi persetujuaan saja. Perubahan ini juga mempengaruhi hubungan antara DPR sebagailembaga legislatif dan presiden sebagai lembaga eksekutif, yaitu dalam proses serta mekanismepembentukan UU. Selain itu, amandemen UUD 1945 juga mempertegas fungsi DPR, yaitu:fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga negara. (Pasal 20 A ayat (1) UUD NRI 1945)3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD, DPD dibentukdengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud keterwakilan daerahditingkat nasional. Hal ini juga merupakan tindak lanjut peniadaan utusan daerah dan utusangolongan sebagai anggota MPR. Sama halnya seperti anggota DPR, anggota DPD juga dipilihsecara langsung oleh rakyat melalui pemilu. (Pasal 22 C ayat (1) UUD NRI 1945). DPDmempunyai kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan denganotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.(Pasal 22 D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945).
Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sebelum dan sesudah amandemen Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal beberapa istilah kelembagaan yaitulembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, dulu sebelum adanya amandemen UUDdikenal pula istilah lembaga tertingi negara dan lembaga tinggi negara. Semua lembaga tersebutmemiliki tugas dan wewenang masing – masing yang diatur dalam konstitusi kita yaitu UUD1945.
Pada pembahasan kali ini, hanya akan dibahas mengenai lembaga yudikatif. Meskipundemikian, Karena berbicara mengenai kedudukan, maka paling tidak akan disinggung pulamengenai lembaga – lembaga lain yang memiliki keterkaitan dan hubungan dengan lembagayudikatif. Jadi secara umum yang perlu dibahas mengenai lembaga yudikatif baik sebelummaupun sesudah amandemen adalah kedudukan, kewenangan, serta lembaga apa saja yangtermasuk dalam lembaga yudikatif.
 Seperti telah dikemukakan di atas, sebelum adanya amandemen UUD 1945, sistemkelembagaan ketatanegaraan kita mengenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tingginegara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), dan yang termasuk sebagai lembaga tinggi negara adalah :1. Presiden2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)5. Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan kedudukan lembaga tersebut, maka Mahkamah Agung sebagai satu –satunya lembaga tinggi yudikatif, termasuk dalam lembaga tinggi negara. Sebagai lembaga tinggi negara, tugas dan kewenangan Mahkamah Agung sebagailembaga yudikatif sebelum amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi diIndonesia. Oleh karena itu MA bertugas mengawasi kegiatan – kegiatan lembaga peradilan lainyang berada di bawahnya.
Tugas MA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD1945 yang menetukan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan lain – lain badan kehakiman menurut undang – Undang.” Mahkamah Agung dan badan – badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib hukumyang sudah digariskan oleh rakyat melalui wakil – wakilnya. Maka dalam menjalankan tugasnya,lembaga – lembga tersebut bebas dari pengaruh lembaga – lembaga lain (termasuk pemerintah).
Dibebaskannya lembaga – lembaga penegak hukum tersebut dari pengaruh lembaga ataukekuasaan lain adalah untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Dengandemikian diharapkan agar keputusan yang diambil melalui proses peradilan adalah keputusanyang adil bagi semua pihak.Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sesudah adanya amandemen UUD 1945. Setelah adanya amandemen UUD 1945 terjadi banyak perubahan dalam sistemketatanegaraan di Indonesia.
Hal yang paling menonjol adalah dihapuskannya kedudukan MPRsebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk,yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Adapun lembaga –lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 yang telahdiamandemen adalah :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)6. Mahkamah Agung (MA)7. Mahkamah Konstitusi (MK)8. Komisi Yudisial (KY) Kedelapan lembaga negara tersebut merupakan lembaga negara yang kedudukannyasejajar satu sama lain. Dua lembaga yang baru dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi dan KomisiYudisial merupakan lembaga yang masuk dalam lingkup lembaga yudikatif. Ini menandakanbahwa amandemen UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam sistem kelembagaanketatanegaraan di Indonesia khususnya terhadap lembaga yudikatif. Selain itu, perubahan yangdimaksud dan diamanatkan oleh amandemen UUD 1945 juga terjadi pada kewenanganMahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Terkait dengan kewenangan lembaga tinggi negara khususnya lembaga yudikatif, adabeberapa perubahan pada kewenangan lembaga negara UUD 1945 yang telah di amandemenyaitu : 1. Mahkamah Agung (MA) Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemen, Mahkamah Agung adalahlembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yangmenyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini diimplementasikan
13. dengan kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. (Pasal24 A ayat (1) Perubahan ke III UUD 1945). Selain itu, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945yang telah diamandemen terdapat beberapa badan peradilan yang berada dibawah lingkupMahkamah Agung meliputi :1. Peradilan umum2. Peradilan Agama3. Peradilan Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2. Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya amandemenUUD 1945. Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian ofthe constitution). (Saiz, 2007) Tugas dan wewenang MK diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2)UUD NRI 1945 yaitu : a. Menguji UU terhadap UUD b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. c. Memutus pembubaran partai politikmemutus sengketa hasil pemilu d. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh presiden dan / atau Wakil presiden menurut UUDHakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung,DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
 Komisi Yudisial Komisi yudisial yang lahir melalui amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 24B, merupakanlembaga negara yang mandiri serta mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatanhakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatankeluhuran martabat serta perilaku hakim. Walalupun komisi yudisial bukanlah penyelenggarakekuasaan kehakiman, namun KY memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkankekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan penguasa.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Komisi Yudisial adalah : 1. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen :Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuandan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 2. Pasal 24B UUD 1945 :
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkanpengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim 3. UU No. 4 Tahun 2004 :Pasal 34 ayat (1) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agungdilakukan oleh Komisi yudisial yang diatur dengan Undang – Undang.Pasal 34 ayat (3) : Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakimagung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Udang –Undang. Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka kewenangan Komisi Yudisial meliputi :1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.2. Menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.3. Memberi penghargaan kepada hakim yang berprestas.
Daftar Bacaan
Komisi Yudisial Indonesia. 2007, Booklet Komisi Yudisial Indonesia, Jakarta.Komisi Yudisial Indonesia. 2007, Buku Saku Komisi Yudisial Indonesia, Jakarta.Prodjohamidjojo, Martiman. 1984,
Kekuasaan Kehakiman dan Wewenang untuk Mengadili,Ghalia Indonesia, Jakarta.Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya, Penabur Ilmu, Jakarta.Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia 2010, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung