Oleh Mohd Hadidi[1]
[1]
Makalah Hukum Administrasi dan Desertralisasi Mahasiswa Magister Hukum Tata
Negara dan Administrasi Negara Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Malang Jawa
Timur.
|
Latar Belakang
Hukum
tata negara pada umumnya dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang
membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam keadaan diam atau statis,
mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan hubungan antara negara dengan
warga negara. Dalam studi Hukum Tata Negara itu juga dikenal cabang ilmu khusus
yang melakukan perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara
Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara.
Secara umum, bidang ilmu hukum ini bertujuan untuk
membandingkan dua atau lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna
menemukan prinsip-prinsip pokok hukum tata Negara. Ilmu Perbandingan Hukum Tata
Negara juga berfungsi untuk membandingkan suatu konstitusi dengan konstitusi
lain untuk mendalami lebih mendalam konstitusi yang telah ditelaah. Ini menjadi
hal menarik karena di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa kali pergantian
konstitusi mulai dari UUD 1945, UUD / Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan terakhir
UUD 1945 yang telah diamandemen yang selanjutnya kita sebut sebagai UUD Negara
Republik Indonesia 1945. Dari perubahan-perubahan konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia tersebut, tentu berpengaruh pula pada sistem pemerintahan,
kedudukan dan kewenangan lembaga negara, serta hubungan diantara lembaga negara
tersebut.
Sedangkan lembaga negara adalah lembaga pemerintahan
(Civilazated Organisation) yang dibuat oleh, dari, dan untuk negara. Lembaga
negara bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Secara umum tugas lembaga
negara antara lain menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, HAM, dan
budaya, menjadi bahan penghubung antara negara dan rakyatnya, serta yang paling
penting adalah membantu menjalankan roda pemerintahan.
Dari
penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa kedudukan dan kewenangan lembaga
negara sangat berpengaruh pada sistem
pemerintahan dan konstitusi yang berlaku. Hal inilah yang melatar belakangi
penulis untuk melakukan suatu perbandingan mengenai lembaga legislatif dan yudikatif
terkait dengan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Perbandingan yang
dimaksud disinihanya mencakup 2 konstitusi secara umum, yaitu UUD 1945 dan UUD
Negara Republik Indonesia 1945 (setelah amandemen). Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan penekananpada hasil amandemen serta seberapa besar perubahan
konstitusi tersebut mempengaruhi kedudukan dan kewenangan lembaga legislatif
dan yudikatif di Indonesia.
Topik
Permasalahan
Seperti yang
telah dikemukakan dalam halaman latar belakang, ada beberapa masalah yang akan
dibahas pada makalah ini, yaitu. Bagaimana kedudukan dan kewenangan lembaga
legislatif sebelum amandemen UUD 1945.
Pertama bagaimana perubahan kewenangan lembaga-
lembaga legislatif sesudah amandemen UUD 1945 dan perbandingannya dengan UUD
1945 (sebelum amandemen.)…?
Kedua bagaimana kedudukan dan kewenangan lembaga
yudikatif sebelum amandemen UUD 1945…?
Ketiga bagaimana perbandingan kedudukan dan
kewenangan lembaga yudikatif terutama setelah dilakukannya amandemen UUD 1945?
Pembahasan
Kedudukan dan
Kewenangan Lembaga Legislatif Sebelum Amandemen UUD 1945.
Sebelum membahas mengenai kedudukan lembaga
legislatif, ada baiknya diketahui terlebih dahulu pengertian lembaga legislatif
serta lembaga apa saja yang dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif terutama
yang tercantum dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Menurut kamus
Wikipedia yang penulis akses pada tanggal 05 Oktober 2015, Lembaga legislative adalah
badan deliberatif pemerintah dengan kuasa untuk membuat hukum yang dalam hal
ini disebut dengan peraturan perundang–undangan, menaikkan pajak, menerapkan
budget (anggaran) pengeluaran keuangan lainnya. Legislatif dikenal dengan
beberapa nama, yakniparlemen, kongres dan asembli nasional. Dalam system
parlemen, legislatif sebagai badantertinggi dan menunjuk eksekutif.
Sedangkan dalam system presidensiil, legislatif
sebagaicabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.Kedudukan lembaga
legislatif sebelum amandemen UUD 1945 Seperti telah dijelaskan sebelumnya,
dalam susunan ketatanegaraan Republik Indonesiapernah dikenal istilah lembaga
tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksudlembaga tertinggi
negara dan lembaga tinggi negara adalah lembaga tertinggi negara danlembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 (Daliyo, 1992 : 56). Lembaga yang disebut
sebagailembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam UUD 1945 adalah
:1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) 2. Presiden 3. Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) 4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 6.
Mahkamah Agung (MA) Dari keenam lembaga negara tersebut, MPR merupakan lembaga
tertinggi negara.
MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada lima
lembaga yang lain yang kedudukannya sejajar,yakni sebagai lembaga tinggi
negara. Dalam susunan ketatanegaraan RI pada waktu itu, yangberperan sebagai
lembaga legislatif adalah MPR dan DPR.Kewenangan lembaga legislatif sebelum UUD
19451. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebelum amandemen UUD 1945, susunan
anggota MPR terdiri dari anggota – anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan
politik, dan golongan karya (Pasal 1 ayat 1 UU No. 16Tahun 1969).
Terkait dengan kedudukannya sebagai Lembaga
Tertinggi Negara, MPR diberikekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukansepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yangberwenang menetapkan UUD,
GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR sebagai lembaga tinggi negara terdiri dari golongan politik
dangolongan karya yang pengisiannya melalui pemilihan dan pengangkatan.
Wewenang DPR menurut UUD 1945 adalah :
1.
Bersama presiden
membentuk UU (Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (1)) dengan kata lain bahwaDPR
berwenang untuk memberikan persetujuan RUU yang diajukan presiden
disampingmengajukan sendiri RUU tersebut. (Pasal 21 UUD 1945)2. Bersama
presiden menetapkan APBN (Pasal 23 ayat (1))3. Meminta MPR untuk mengadakan
sidang istimewa guna meminta pertanggungjawabanpresiden.Kedudukan dan
Kewenangan Lembaga legislatif Sesudah Amandemen UUD 1945.
2.
Perubahan
Kedudukan dan Kewenangan lembaga legislatif pasca amandemen UUD 1945Setelah
adanya amandemen ke IV UUD 1945, (yang selanjutnya akan disebut UUD NRI
1945),terdapat suatu perubahan yang cukup mendasar baik dalam sistem
ketatanegaraan maupunkelembagaan negara di Indonesia. Hal tersebut dapat
dilihat dari dihapuskannya kedudukan MPRsebagai lembaga tertinggi negara serta
adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk,yaitu Dewan Perwakilan Daerah
dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kedudukan seluruh lembaga negara adalah
sejajar sebagai lembaga tinggi negara. Adapun lembaga – lembaga yangtercantum
sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD NRI 1945 adalah :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden
5.
Mahkamah Agung (MA)
6.
Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adanya
amandemen terhadap UUD 1945 telah menciptakan suatu sistem konstitusionalyang
berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan
dibatasioleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing. Selain itu
penyempurnaan pada sisikedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara
disesuaikan dengan perkembangannegara demokrasi modern, yaitu salah satunya
menegaskan sistem pemerintahan presidensialdengan tetap mengambil unsur – unsur
pemerintahan parlementer sebagai upaya untuk menutupikekurangan system
pemerintahan presidensial.
Dalam hal kewenangan lembaga negara, UUD NRI 1945
menekankan adanya beberapaperubahan pada kewenangan lembaga legislatif yaitu
:1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hal yang paling menonjol mengenai MPR
setelah adanya amandemen UUD adalahdihilangkannya kedudukan MPR sebagai lembaga
tertinggi negara. Selain itu, perubahan –perubahan yang terjadi di lembaga MPR
baik mengenai susunan, kedudukan, tugas maupunwewenangnya adalah :
a. MPR tidak
lagi menetapkan GBHN
b. MPR tidak
lagi mengangkat presiden.
Hal ini dikarenakan presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945). MPR hanya
bertugas untuk melantik presiden terpilih sesuai dengan hasil pemilu. (Pasal 3
ayat 2 Perubahan III UUD 1945). c. Susunan keanggotaan MPR mengalami perubahan
yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui
pemilu. d. MPR tetap berwenang mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)
UUD NRI 1945) e. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan atau/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila atas usul DPR
yang berpendapat bahwa
Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Adanya amandemen terhadap UUD 1945, sangat mempengaruhi
posisi dan kewenanganDPR sebagai lembaga legislatif. Salah satunya adalah
diberikannya kekuasaan kepada DPRuntuk membentuk UU, yang sebelumnya dipegang
oleh presiden dan DPR hanya berhakmemberi persetujuaan saja. Perubahan ini juga
mempengaruhi hubungan antara DPR sebagailembaga legislatif dan presiden sebagai
lembaga eksekutif, yaitu dalam proses serta mekanismepembentukan UU. Selain
itu, amandemen UUD 1945 juga mempertegas fungsi DPR, yaitu:fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga
negara. (Pasal 20 A ayat (1) UUD NRI 1945)3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebagai lembaga negara yang baru dibentuk setelah amandemen UUD, DPD
dibentukdengan tujuan untuk mengakomodasi kepentingan daerah sebagai wujud
keterwakilan daerahditingkat nasional. Hal ini juga merupakan tindak lanjut
peniadaan utusan daerah dan utusangolongan sebagai anggota MPR. Sama halnya
seperti anggota DPR, anggota DPD juga dipilihsecara langsung oleh rakyat
melalui pemilu. (Pasal 22 C ayat (1) UUD NRI 1945). DPDmempunyai kewenangan
untuk mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan denganotonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.(Pasal 22 D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945).
Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sebelum
dan sesudah amandemen Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal beberapa
istilah kelembagaan yaitulembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan,
dulu sebelum adanya amandemen UUDdikenal pula istilah lembaga tertingi negara
dan lembaga tinggi negara. Semua lembaga tersebutmemiliki tugas dan wewenang
masing – masing yang diatur dalam konstitusi kita yaitu UUD1945.
Pada pembahasan kali ini, hanya akan dibahas
mengenai lembaga yudikatif. Meskipundemikian, Karena berbicara mengenai
kedudukan, maka paling tidak akan disinggung pulamengenai lembaga – lembaga
lain yang memiliki keterkaitan dan hubungan dengan lembagayudikatif. Jadi
secara umum yang perlu dibahas mengenai lembaga yudikatif baik sebelummaupun
sesudah amandemen adalah kedudukan, kewenangan, serta lembaga apa saja
yangtermasuk dalam lembaga yudikatif.
Seperti telah
dikemukakan di atas, sebelum adanya amandemen UUD 1945, sistemkelembagaan
ketatanegaraan kita mengenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga
tingginegara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), dan yang termasuk sebagai lembaga tinggi negara
adalah :1. Presiden2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)3. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)5. Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan kedudukan lembaga tersebut, maka
Mahkamah Agung sebagai satu –satunya lembaga tinggi yudikatif, termasuk dalam
lembaga tinggi negara. Sebagai lembaga tinggi negara, tugas dan kewenangan
Mahkamah Agung sebagailembaga yudikatif sebelum amandemen UUD 1945 diatur dalam
Pasal 24 UUD 1945.Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan
lembaga peradilan tertinggi diIndonesia. Oleh karena itu MA bertugas mengawasi
kegiatan – kegiatan lembaga peradilan lainyang berada di bawahnya.
Tugas MA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24
ayat (1) UUD1945 yang menetukan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agungdan lain – lain badan kehakiman menurut undang – Undang.”
Mahkamah Agung dan badan – badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib
hukumyang sudah digariskan oleh rakyat melalui wakil – wakilnya. Maka dalam
menjalankan tugasnya,lembaga – lembga tersebut bebas dari pengaruh lembaga –
lembaga lain (termasuk pemerintah).
Dibebaskannya lembaga – lembaga penegak hukum tersebut
dari pengaruh lembaga ataukekuasaan lain adalah untuk menjaga objektivitas
dalam menjalankan tugasnya. Dengandemikian diharapkan agar keputusan yang
diambil melalui proses peradilan adalah keputusanyang adil bagi semua
pihak.Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sesudah adanya amandemen UUD
1945. Setelah adanya amandemen UUD 1945 terjadi banyak perubahan dalam
sistemketatanegaraan di Indonesia.
Hal yang paling menonjol adalah dihapuskannya
kedudukan MPRsebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga
negara baru yang dibentuk,yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial. Adapun lembaga –lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 yang telahdiamandemen adalah :
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Presiden3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)6. Mahkamah Agung
(MA)7. Mahkamah Konstitusi (MK)8. Komisi Yudisial (KY) Kedelapan lembaga negara
tersebut merupakan lembaga negara yang kedudukannyasejajar satu sama lain. Dua
lembaga yang baru dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi dan KomisiYudisial
merupakan lembaga yang masuk dalam lingkup lembaga yudikatif. Ini
menandakanbahwa amandemen UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam sistem
kelembagaanketatanegaraan di Indonesia khususnya terhadap lembaga yudikatif.
Selain itu, perubahan yangdimaksud dan diamanatkan oleh amandemen UUD 1945 juga
terjadi pada kewenanganMahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di
Indonesia. Terkait dengan kewenangan lembaga tinggi negara khususnya lembaga
yudikatif, adabeberapa perubahan pada kewenangan lembaga negara UUD 1945 yang
telah di amandemenyaitu : 1. Mahkamah Agung (MA) Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 yang telah diamandemen, Mahkamah Agung adalahlembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yangmenyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini diimplementasikan
13. dengan kewenangan untuk mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan
wewenang lain yang diberikan Undang-undang. (Pasal24 A ayat (1) Perubahan ke
III UUD 1945). Selain itu, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945yang telah
diamandemen terdapat beberapa badan peradilan yang berada dibawah
lingkupMahkamah Agung meliputi :1. Peradilan umum2. Peradilan Agama3. Peradilan
Militer4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2. Mahkamah Konstitusi
(MK)Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya amandemenUUD
1945. Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian ofthe constitution). (Saiz, 2007) Tugas dan wewenang MK diatur dalam
pasal 24 C ayat (1) dan (2)UUD NRI 1945 yaitu : a. Menguji UU terhadap UUD b.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. c. Memutus pembubaran partai
politikmemutus sengketa hasil pemilu d. Memberi putusan atas pendapat DPR
mengenai pelanggaran oleh presiden dan / atau Wakil presiden menurut UUDHakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung,DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan
perwakilan dari 3cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan
eksekutif.
Komisi
Yudisial Komisi yudisial yang lahir melalui amandemen ketiga UUD 1945 Pasal
24B, merupakanlembaga negara yang mandiri serta mempunyai kewenangan untuk
mengusulkan pengangkatanhakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatankeluhuran martabat serta perilaku hakim. Walalupun
komisi yudisial bukanlah penyelenggarakekuasaan kehakiman, namun KY memiliki
peranan yang sangat penting dalam mewujudkankekuasaan kehakiman yang merdeka
dan bebas dari campur tangan penguasa.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Komisi
Yudisial adalah : 1. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen :Calon
hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuandan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 2. Pasal 24B UUD
1945 :
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang mempunyai
kewenangan untuk mengusulkanpengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam
rangka menjaga dan menegakkankehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim
3. UU No. 4 Tahun 2004 :Pasal 34 ayat (1) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan hakim agungdilakukan oleh Komisi yudisial yang diatur dengan
Undang – Undang.Pasal 34 ayat (3) : Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakimagung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi
Yudisial yang diatur dalam Udang –Undang. Berdasarkan dasar hukum tersebut,
maka kewenangan Komisi Yudisial meliputi :1. Mengusulkan pengangkatan hakim
agung.2. Menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku
hakim.3. Memberi penghargaan kepada hakim yang berprestas.
Daftar Bacaan
Komisi Yudisial Indonesia. 2007, Booklet Komisi
Yudisial Indonesia, Jakarta.Komisi Yudisial Indonesia. 2007, Buku Saku Komisi
Yudisial Indonesia, Jakarta.Prodjohamidjojo, Martiman. 1984,
Kekuasaan Kehakiman dan Wewenang untuk
Mengadili,Ghalia Indonesia, Jakarta.Undang – Undang Dasar Republik Indonesia
1945 dan Perubahannya, Penabur Ilmu, Jakarta.Konstitusi dan konstitusionalisme
Indonesia 2010, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung