Magister The Law Of Science UMM |
Ruang Lingkup Dan
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Oleh
Muhammad Hadidi[1]
[1] Makalah Hukum
Administrasi Negara Tugas Ujian Tengah Semister Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Universitas Muhammadiyah Malang, Senin 01- Sabtu 07 Noverber 2015.
Latar Belakang
Negara
Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara hukum.
Terdapat dalam Perubahan Keempat pada tahun2002,
konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan
dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum
itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam
dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.
Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut
prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of
law, not of man’ Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah
hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai
‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Semua yang dilakukan dalam
ketataannegara harus berdasarkan hukum.[1]
[1] Jimli Asshidiqie “Gagasan
Negara Hukum” Makalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Ketua
Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia.Diakses
lewat PDF Created with desk PDF PDF Writer - Trial di http://www.docudesk.com.
Diakses pada hari Rabu 28 Oktober 2015.
Di Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam
yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan
yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa
dan ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur
keuangan negara juga harus berdasarkan hukum agar aparat negara tidak
sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya
I.
Rumusan Masalah
2.1 Apa yang di
maksud dengan hukum administrasi negara..?
2.2 Bagaimana ruang lingkup hukum administrasi
negara dan asas-asasnya..?
II.
Pembahasan
3.1 Istilah dan
Pengertian Hukum Administrasi Negera
Ada berbagai istilahdi dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan
terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara
Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman,
Droit Administratif di Perancis, Administratif
Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui
bahwa Indonesia dahulu merupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum .Administrasi Negara Indonesia
merupakan terjemahan dari Administratiefrecht. Untuk menerjemahkan
Administratiefrechtdari Hukum Belanda ini para ahli hukum di Indonesia belum
ada kata sepakat. Baru setelah dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh para ahli.
E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi” ,
mula-mula memakai istilah Hukum
Administrasi Negara Indonesia. WF Prins dalam bukunya “Inleiding
in het administratiefrecht” memakai
istilah Hukum Tata Usaha Negara
Indonesia. Wirjono Prodjodikoro memakai
istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah. Prajudi Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara.
Dalam SK Mendikbud tanggal 30 Desember
1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum
Tata Pemerintahan. [1]
Ada bebrapa ahli yang mencoba membirikan pengertian
tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya: JHP Bellafroid; Oppenheim;
Logemann[2];
E.Utrecht; dan Prajudi Atmasudirdjo. JHP Bellafroid menyatakan
bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan
aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi
pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Menurut Oppenheim
mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh
HukumTata Negara. [3]
Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam
keadaan bergerak. Logemann mengetengahkan Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi
Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi
Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara tidak
identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena
hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum
Tata Negara.
Menurut De La
Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi
(bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan
itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya.
Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama,Hukum Administrasi
Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum
Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Menurut Sir
W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum
yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini menentukan organisasi
kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
Menurut R. Kranenburg
memberikan definisi Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan
Hukum TataNegara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas.Menurutnya
Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan
wewenang khusus darialat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk
mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran,
peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan,
peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
Menurut E.Utrecht
mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Pemerintahan adalah hukum
yang menguji hubungan hokum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Prajudi
Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai “……Hukum yang mengenai Pemerintah beserta
aparatnya yang terpenting yakni Administrasi Negara” selanjutnya dikatakan
bahwa “……hukum administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah
laku para pejabat Administrasi Negara……”bertujuan untuk menjamin adanya
Administrasi Negara yang bonafit, artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan
obyektif, jujur, efisien dan fair.
Jadi Hukum Administrasi negara adalah hukum yang
mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang
menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara
harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. HAN sangat penting dan
dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara.
Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan
fungsi administrasi negara, disamping itu juga berperan untukmembatasi
kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
2.3 Ruang Lingkup dan
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Adapun ruang
lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan
wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun
daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan
antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan
administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan
sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN)
menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan
complicateddalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara
historis pada awalnya tugas negara masih
sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya
menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat.
Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan
masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan
hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan
masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai
dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan
statis.
Keadaan seperti ini
tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesiamaupun di negara-negara belahan
dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter
apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan
warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka
perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi
warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan
keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri.
Untuk mewujudkan
cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secaraklasikperlu ditambah dengan
fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan
masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga
sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat
berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara.
Di samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat
hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang
lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatifdengan tetap
memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti
apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja
hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban
sebagai fungsi klasik dari hukum.
Mengenai ruang
lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari
dalam HAN yaitu meliputi :
1) Hukumtentang
dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2) Hukum tentang
organisasi negara;
3) Hukum tentang
aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4) Hukum tentang
sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan
keuangan negara; Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi
menjadi
Ø Hukum Administrasi
Kepegawaian;
Ø Hukum Administrasi
Keuangan;
Ø Hukum Administrasi
Materiil;
Ø Hukum Administrasi
Perusahaan Negara.
Ø Hukum tentang
Peradilan Administrasi Negara.
Menurut Kusumadi Pudjosewojo, membagi
bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut:
1. Hukum Tata
Pemerintahan;
2. Hukum Tata
Keuangantermasuk Hukum Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Menurut Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang
pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu:
1. Hukum Kepolisian,
berisiaturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat
larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap
kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan,
yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan
perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian,
IlmuPengetahuan, kerohaniandan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain
(pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah
sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka
penguasa wajib mengatur
hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni
menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum
Keuangan,yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna
melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan
cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.
2.4 Asas-Asas Huukum
Administrasi Negara
Alat administrasi
negara adalah merupakan subyek hukum di dalam HAN. Sebagai subyek hukum di
dalam HAN yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kepentingan
umum. Di dalam melakukan tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum ini
AAN harus mengindahkan asas-asas yang berlaku di dalam HAN. Asas-asas ini
sering dikenal dengan sebutan asas-asas umum pemerintah yang baik.
Tindakan AAN yang didasarkan pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik ini dalam lapangan HAN sangat diperlukan, mengingat kekuasaan negara mempunyai wewenang yang istimewa di
dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum sangat luas.
Apalagi Indonesia
sebagai negara hukum yang berorientasi pada negara kesejahteraan (Welfare State), intensitas campur
tangan negara dalam kehidupan masyarakat semakin berkembang, sehingga peranan
HAN semakin dominant dan penting. Di dalam
menjalankan tugas dan fungsinya ini dengan asas kebebasan bertindak (freies ermessen) yang dipunyainya
seringkali terjadi perbuatan AAN yang menyimpang dari hukum yang berlaku yang
tendensinya bisa mengakibatkan kerugian pada warga masyarakat.
Dengan demikian kebutuhan terhadap
perlindungan hukum pun semakin diperlukan. Perlindungan hukum itu tidak saja
diperlukan untuk warga negara dari tindakan-tindakan AAN, akan tetapi juga
diperlukan oleh AAN, akan tetapi juga diperlukan oleh AAN dalam menjalankan tugasnya.Untuk
mengingatkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga masyarakat maka
tindakan-tindakan AAN, diperlukan perangkat hukum sebagai tolok ukurnya. Hukum
yang dimaksud di sini adalah hukum yang tertulis yang berbentuk
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak
tertulis.
Di dalam hukum yang
tidak tertulis, asas-asas umum yang baik memegang peranan yang sangat penting.
Dengan mengindahkan asas ini dimungkinkan tidak terjadinya penyalahgunaan
wewenang, jabatan atau kekuasaan atau seringkali dikenal dengan istilah detournement de pouvoir. Di Nederland pada tahun 1950 oleh Panitia De Monchy
telah dibuat suatu laporan mengenai asas-asas umum pemerintah yang baik yang
dinegara Belanda yang dikenal dengan istilah Algemene Beginselen van Behoorlifk
Bestuur (ABBB).
Ketentuan-ketentuan
dalam asas-asas umum pemerintahan yang
baik ini dapat dijadikan dasar untuk minta banding terhadap keputusan-keputusan
yang telah diambil oleh badan-badan pemerintahan. Dengan demikian asas-asas
umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai landasan banding dan atau dasar
pengujian terhadap suatu keputusan/ketetapan administrasi negara.
Setiap AAN dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, terutama dalam pelaksanaan asas frieies ermessen harus senantiasa
memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, walaupun ABBB ini
merupakan norma-norma maupun aturan-aturan hukum yang tidak tertulis.
Asas-asas umum
pemerintahan yang baik (ABBB) yang telah memperoleh tempat yang layak dalam
peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi di Neederland dan
dikembangkanoleh teori ilmu hukum yang diakui oleh Prof. Kuntjoro Purbopranoto
antara lain tiga belas (13) asas, yakni :
1. Asas kepastian hukum (principle
of legal security);
2. Asas keseimbangan (principle
of proportionality);
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
4. Asasbertindak
cermat (principle of carefulness);
5. Asasmotifasi untuk
setiap keputusan (principle of
motivation);
6. Asasjangan mencampur adukkan kewenangan (principle of non misure of competence);
7. Asaspermainan yang layak (principle of fair
play);
8. Asaskeadilan atau
kewajaran (principle of reasonableness or
prohibition of arbritariness);
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of
meeting raised expectation);
10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang
batal (principle of undoing the consequences of annulled decicion);
11. Asasperlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of
life);
12. Asas kebijaksanaan (sapientia);
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public servis).
Asas-asas tersebut
berpangkal tolak dari teori-teori hukum dan yurisprudensi serta norma-norma
yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu berlakunya asas-asas umum pemerintahan
yang baik ini di Indonesia harus diselesaikan
dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945, dan juga tampaknya UU
Peratun sudah
mengakuinya dengan mencantumkan dalam rumusan ketentuan pasal 53 ayat 2 UU
Peratun beserta penjelasannya yakni mengenai alasan-alasan pengajuan gugatan ke
Peratun yang sekaligus dipakai sebagai dasar pengujian oleh hakim untuk
memutuskan sengketa administrasi negrara dengan warga masyarakat atau badan
hukum perdata.
Daftar Pustaka
Faried
Ali, Drs, SH, Msc, 1996, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia,Raja
Grafindo Persada, Jakarta;
Muchsan,
SH, 1982, Pengantar Hukum Administrasi
Negara,Liberty, Yogyakarta;
Muchsan,
SH, 1981, Peradilan Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
Phillipus
M. Hadjon dkk, 1993, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Prajudi
Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983, Hukum
Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
SF
Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi
Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta;
Utrecht, E, 1986,
Pengantar Hukum Administrasi
Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya:
Victor Situmorang, SH, 1988, Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta.