Principles of Administrative Law

Magister The Law Of Science UMM
Ruang Lingkup Dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Oleh 
Muhammad Hadidi[1]

[1] Makalah Hukum Administrasi Negara Tugas Ujian Tengah Semister Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang, Senin 01- Sabtu 07 Noverber 2015.


Latar Belakang
      Negara  Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara hukum. Terdapat dalam Perubahan Keempat pada tahun2002, konsepsi Negara Hukum  atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum  dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus  dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah  ‘the rule of law, not of man’ Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum.[1]

[1] Jimli Asshidiqie “Gagasan Negara Hukum” Makalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia.Diakses lewat PDF Created with desk PDF PDF Writer - Trial di  http://www.docudesk.com. Diakses pada hari Rabu 28 Oktober 2015.


Di  Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis  maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila  melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya


       I.            Rumusan Masalah
2.1     Apa yang di maksud dengan hukum administrasi negara..?
2.2      Bagaimana ruang lingkup hukum administrasi negara dan asas-asasnya..?

    II.            Pembahasan
3.1  Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negera
Ada berbagai istilahdi dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht  di Jerman,  Droit Administratif di Perancis,  Administratif Law di  negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulu merupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum .Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht. Untuk menerjemahkan Administratiefrechtdari Hukum Belanda ini para ahli hukum di Indonesia belum ada kata sepakat. Baru setelah dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh para ahli. 
E.Utrecht  dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi” , mula-mula memakai istilah  Hukum Administrasi Negara Indonesia. WF Prins dalam bukunya  “Inleiding in het administratiefrecht”  memakai istilah  Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Wirjono Prodjodikoro  memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah. Prajudi Atmasudirdjo  memakai istilah Hukum Administrasi Negara. Dalam SK Mendikbud tanggal 30 Desember  1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. [1]
Ada bebrapa ahli yang mencoba membirikan pengertian tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya: JHP Bellafroid; Oppenheim; Logemann[2];
E.Utrecht; dan Prajudi Atmasudirdjo. JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Menurut Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. [3]
Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak. Logemann mengetengahkan Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.
Menurut De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi).  Dengan demikian peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama,Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga  negara dengan pemerintah.
Menurut Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara. Hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
Menurut R. Kranenburg memberikan definisi Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum TataNegara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas.Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang khusus darialat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
Menurut E.Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hokum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai “……Hukum yang mengenai Pemerintah beserta aparatnya yang terpenting yakni Administrasi Negara” selanjutnya dikatakan bahwa “……hukum administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat Administrasi Negara……”bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafit, artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair.
Jadi Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. HAN sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, disamping itu juga berperan untukmembatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
2.3  Ruang Lingkup dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Adapun ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicateddalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara historis  pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan statis.
Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesiamaupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secaraklasikperlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang  sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara.
 Di samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatifdengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan  kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang  dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum.
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Menurut Prajudi Atmosudirdjo  mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1)      Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2)      Hukum tentang organisasi negara;
3)      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4)      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
Ø  Hukum Administrasi Kepegawaian;
Ø  Hukum Administrasi Keuangan;
Ø  Hukum Administrasi Materiil;
Ø  Hukum Administrasi Perusahaan Negara. 
Ø  Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Menurut Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut:
1.      Hukum Tata Pemerintahan;
2.      Hukum Tata Keuangantermasuk Hukum Pajak;
3.       Hukum Hubungan Luar Negri;
4.       Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Menurut Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu:
1.      Hukum Kepolisian, berisiaturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;
2.      Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, IlmuPengetahuan, kerohaniandan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajib mengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3.      Hukum Keuangan,yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.



2.4  Asas-Asas Huukum Administrasi Negara
Alat administrasi negara adalah merupakan subyek hukum di dalam HAN. Sebagai subyek hukum di dalam HAN yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam melakukan tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum ini AAN harus mengindahkan asas-asas yang berlaku di dalam HAN. Asas-asas ini sering dikenal dengan sebutan asas-asas umum pemerintah yang baik.
 Tindakan AAN yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dalam lapangan HAN sangat diperlukan,  mengingat kekuasaan  negara mempunyai wewenang yang istimewa di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum sangat luas.
Apalagi Indonesia sebagai negara hukum yang berorientasi pada negara kesejahteraan (Welfare State), intensitas campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat semakin berkembang, sehingga peranan HAN semakin dominant dan penting. Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini dengan asas kebebasan bertindak (freies ermessen) yang dipunyainya seringkali terjadi perbuatan AAN yang menyimpang dari hukum yang berlaku yang tendensinya bisa mengakibatkan kerugian pada warga masyarakat.
 Dengan demikian kebutuhan terhadap perlindungan hukum pun semakin diperlukan. Perlindungan hukum itu tidak saja diperlukan untuk warga negara dari tindakan-tindakan AAN, akan tetapi juga diperlukan oleh AAN, akan tetapi juga diperlukan  oleh AAN dalam menjalankan tugasnya.Untuk mengingatkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga masyarakat maka tindakan-tindakan AAN, diperlukan perangkat hukum sebagai tolok ukurnya. Hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang tertulis yang berbentuk ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Di dalam hukum yang tidak tertulis, asas-asas umum yang baik memegang peranan yang sangat penting. Dengan mengindahkan asas ini dimungkinkan tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kekuasaan atau seringkali dikenal dengan istilah detournement de pouvoir. Di Nederland pada tahun 1950 oleh Panitia De Monchy telah dibuat suatu laporan mengenai asas-asas umum pemerintah yang baik yang dinegara Belanda yang dikenal dengan istilah Algemene Beginselen van Behoorlifk Bestuur (ABBB).
Ketentuan-ketentuan dalam asas-asas umum  pemerintahan yang baik ini dapat dijadikan dasar untuk minta banding terhadap keputusan-keputusan yang telah diambil oleh badan-badan pemerintahan. Dengan demikian asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat digunakan sebagai landasan banding dan atau dasar pengujian terhadap suatu keputusan/ketetapan administrasi negara.
 Setiap AAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pelaksanaan asas frieies ermessen harus senantiasa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, walaupun ABBB ini merupakan norma-norma maupun aturan-aturan hukum yang tidak tertulis.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) yang telah memperoleh tempat yang layak dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi di Neederland dan dikembangkanoleh teori ilmu hukum yang diakui oleh Prof. Kuntjoro Purbopranoto antara lain tiga belas (13) asas, yakni :
1.      Asas kepastian hukum (principle of legal security);
2.      Asas keseimbangan (principle of proportionality);
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality);
4.      Asasbertindak cermat (principle of carefulness);
5.      Asasmotifasi untuk setiap keputusan (principle of motivation);
6.       Asasjangan mencampur adukkan kewenangan (principle of non misure of competence);
7.        Asaspermainan yang layak (principle of fair play);
8.      Asaskeadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition  of arbritariness);
9.      Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation);
10.  Asas  meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of annulled decicion);
11.   Asasperlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life);
12.  Asas kebijaksanaan (sapientia);
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public servis).
Asas-asas tersebut berpangkal tolak dari teori-teori hukum dan yurisprudensi serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu berlakunya asas-asas umum pemerintahan yang baik ini  di Indonesia harus diselesaikan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945, dan juga tampaknya UU
Peratun sudah mengakuinya dengan mencantumkan dalam rumusan ketentuan pasal 53 ayat 2 UU Peratun beserta penjelasannya yakni mengenai alasan-alasan pengajuan gugatan ke Peratun yang sekaligus dipakai sebagai dasar pengujian oleh hakim untuk memutuskan sengketa administrasi negrara dengan warga masyarakat atau badan hukum perdata.













Daftar Pustaka
Faried Ali, Drs, SH, Msc, 1996, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia,Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Muchsan, SH, 1982,  Pengantar Hukum Administrasi Negara,Liberty, Yogyakarta;
Muchsan, SH, 1981, Peradilan Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
Phillipus M. Hadjon dkk, 1993,  Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983,  Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
SF Marbun dkk, 2001,  Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta;
Utrecht,  E, 1986,  Pengantar Hukum  Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya:
 Victor Situmorang, SH, 1988,  Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta.


[1] Lihat Dalam Farid Ali, Drs, SH, Msc. 1996, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Hal 15.
[2] Dalam Muchsan, SH, 1981,  Peradilan Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta; Hal 2
[3] Phillipus M. Hadjon dkk, 1993,  Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Hal 3-5