MAKALAH UJIAN TENGAH SEMISTER MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Ruang Lingkup Dan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Oleh
Muhammad Hadidi

Pendahuluan
Negara  Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan negara hukum. Terdapat dalam Perubahan Keempat pada tahun2002, konsepsi Negara Hukum  atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum  dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus  dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah  ‘the rule of law, not of man’.[1]
Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Semua yang dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum.
 Di  Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis  maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan apabila  melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur keuangan negara juga harus berdasarkan hukum agar aparat negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.


[1] Jimli Asshidiqie “Gagasan Negara Hukum” Makalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia.Diakses lewat PDF Created with desk PDF PDF Writer - Trial di  http://www.docudesk.com. Diakses pada hari Rabu 28 Oktober 2015.