Ruang Lingkup Dan
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Oleh
Muhammad Hadidi
Pendahuluan
Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan negara hukum. Terdapat dalam Perubahan Keempat pada tahun2002,
konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan
dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.”
Dalam konsep Negara
Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan
kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang
biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum
adalah ‘the rule of law, not of man’.[1]
Yang disebut pemerintahan
pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya
bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Semua yang
dilakukan dalam ketataannegara harus berdasarkan hukum.
Di Indonesia hukum yang berlaku itu ada 2 macam
yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum adalah seperangkat aturan-aturan
yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat memaksa
dan ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan yang ada. Dalam mengatur
keuangan negara juga harus berdasarkan hukum agar aparat negara tidak
sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
[1] Jimli Asshidiqie “Gagasan
Negara Hukum” Makalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Ketua
Asosiasi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia.Diakses
lewat PDF Created with desk PDF PDF Writer - Trial di http://www.docudesk.com.
Diakses pada hari Rabu 28 Oktober 2015.