Mohd Hadidi, SHI, SH, M.H |
Perbandingan Sistem
Pemerintahan Presidensial Antara
Indeonesia dengan
Amerika Serikat
Oleh
Muhammad Hadidi[1]
Magister Law Of Science Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang
[1] Makalah tugas Ujian
Tengah Semister (UTS) Mata Kuliah Hukum dan Perbandingan Sistem Pemerintahan
Magsiter Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara
Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Tanggal
05-19 November 2015.
Latar Belakang
Pemerintahan
merupakan sebuah ilmu yang mempelajari
mengenai cara agar dapat menjalankan wewenang kekuasaannya supaya bisa mengatur
sistem yang ada di dalam sebuah institusi agar dapat diatur serta dijalankan
dengan baik sehingga kesemuanya itu bisa berjalan dengan selaras. Seperti kita
ketahui di setiap negara pastilah memiliki sebuah sistem pemerintahan agar
segala sektor penghidupan bagi rakyatnya bisa digunakan dan dapat dijalankan
dengan baik.
Ada berbagai macam
pemerintahan di dunia, sepintas banyak negara menggunakan sistem pemerintahan
yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang
tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan
atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budayayang telah
ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi
perbandingan pemerintahan. Misalnya bagaimana
Amerika Serikat yang presidensiil memiliki perbedaan dengan Indonesia yang
sama-sama presidensiil, dan banyak lagi negara-negara yang menganut sistem yang
sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya masing-masing Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan
merupakan hal fundamental yang harus dikuasai baik bagi praktisi pemerintahan
maupun bagi para akademisi bahkan bagi para masyarakat pada umumnya.
Bagaimana
suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikansi yang cukup besar terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah, maka diharuskan pada khalayak banyak untuk
mengetahui sejarah dan jenis-jenis pemerintahan guna mencapai dinamisme
kehidupan bernegara. Banyak orang baik dari kalangan ahli maupun masyarakat
awam berpendapat mengapa negara-negara miskin tidak meniru saja pemerintahan
negara maju agar sama-sama bisa menjadi negara maju. [1] Salah
satau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam
perbandingan pemerintahan. Bahasan selanjutnya dalam bagian ini akan dikaji
pengertian perbandingan pemeritahan dan diberikan contor-contohnyauntuk
memperjelas uraian tersebut.
Kemudian
akan dijelaskan pula ruang lingkup perbandingan pemerintahan yang mencakup
teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan
teknik-teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Untuk langkah awal
maka perbandingana pemerintahandapat dipandang sebagai suatu studi ilmu.
Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam
ilmu politik (Pamudji, 1983:2).
Selanjutnya,
setiap negara atau bangsa dalam menjalankan pemerintahannya memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, di Dunia ini ada beberapa macam sistem
pemerintahan seperti sistem presidensial dan sistem parlementer. Setiap sistem
pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan dan masing-masingmempunyai
perbedaan. Sejak tahun 1945 Indonesia
pernah berganti sistem pemerintahan, Indonesia juga pernah menerapkan kedua
sistem pemerintahan ini.[2]
Selain
itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan
amandemen UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensial.[3] Dalam
UUD Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1) sistem
pemerintahan negara Indonesia lebih memperjelas cirri-ciri kepresidensialnya
yang dimana Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah dan
menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.[4]
Dalam
sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun
1787 bahwa kepala pemerintahannya berada di tangan Presiden yang mempunyai
wewenang mengangkat dan memberhentikan para Menteri sebagai pembantunya, Hal
ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) bagian pertama dan ayat (2)
bagian kedua konstitusi Amerika Serikat, dapat ditarik bahwa Amerika Serikat
juga menganut sistem pemerintahan presidensial sebab Presiden di samping berkedudukan sabagai kepala
pemerintahan (Eksekutif) juga berhak mengangkat dan memberhentikan para Menteri
sebagai pembantunya.
Sistem
ketatanegaraan di Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi (UUD Amerika)
Tahun 1787 bahwa kepala pemerintahannya berada di tangan Presiden yang
mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan para Menteri sebagai
pembantunya, halini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) bagian
pertama dan Ayat 2 bagian kedua
Konstitusi Amerika Serikat.[5]
Dalam
negara Indonesia dan Amerika Serikat. Yang dimana dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Amerika Serikat bahwa
Presiden disamping sebagai Kepala Negara, Presiden juga memegang pimpinan
Eksekutif. Kabinet yang dipimpinnya disebut kabinet presidensial.
Untuk
mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan pelaksanaan
sistem pemerintahan presidensial antara Negara Indonesia dan Amerika Serikat
yang dimana kedua Negara ini sama-sama
menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan di bahas tuntas dalam makalah berikut ini.
[1] Dede Mariana dkk. “Buku Materi Pokok Perbandingan Sistem
pemerintahan” Universitas Terbuka Jakarta 2007. Hal, 1-2.
[2] Abdy
Yuhana, ”Sistem
Perwakilan di Indonesia pasca perubahan
UUD 1945”,
Cet, I. Bina Aksara Alumni, Bandung 1993, Hal, 180
[3] Muhammad Magfirahman “Sistem Pemerintahan Presidensial Suatu
Kajian Komparatif Antara Negara Indonesia dan Amerika serikat” Jurnal Ilmia
Fakultas Hukum Universitas Mataram Hal 2.
I.
Rumusan Masalah
2.1 Apa yang
menjadi persamaan dalam penerapan sistem pemerintahan presidensial antara Indonesia
dengan Amerika Serikat..?
2.2 Bagaimana perbedaaan penerapan sistem
pemerintahan presidensial antara Indonesia dengan Amerika Serikat ..?
II.
Pembahasan
A. Pengertian Pemerintahan
Sebelum kita membahas perbandingan pemerintahan dalam
makalah ini akan membahas terlebih dahulu pengertian sistem pemerintahan adalah
sebagai berikut sistem pemerintahan[1] adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing. Sedangkan Pemerintahan berasal dari perkataan
perintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus,
kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
Ø Perintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
Ø Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu
negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara
(seperti kabinet merupakan suatu pemerintah);
Ø Pemerintahan
adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah
Sedangkan J.A Corryseperti yang dikutif Muchtar
Affandi (1982), menyatakan bahwa pemerintah merupakan pengejawantahan yang kongkret
dari negara yang terdiri dari badan-badan dan orang-orang yang melaksanakan
tujuan-tujuan negara. Setidak-tidaknya untuk negara-negara demokrasi maka
pemerintah pada saat khusus manapun adalah lebih kecil dari negara.
Tidak hanya ahli-ahli dari luar yang mengajukan
masalah pemerintahan ini, melainkan ada pula dari Indonesia sendiri. Salah
satunya adalah Muchtar Affandi yang menyatakan bahwa di dalam gerombolan yang
primitif, pemegang kekuasaan itu berwujud pimpinan yang nyataoleh seseorang
yang diangggap oleh seluruh gerombolan itu sebagai primus inter paresartinya
sebagai seorang yang nomor satu diantara sesamanya karena dialah yang paling
menonjol dalam keberanian, kecerdikan, kepandaian, ataukecakapan diantara
sesama mereka sendiri.
Setiap anggota gerombolan diwajibkan tunduk pada
kekuasan pimpinan itu dan siapa yang tidak mau tunduk dapat dipaksa untuk
tunduk dengan kekerasan. Dengan demikian timbulah suatu authorityatau gezagatau
kewibawaan pimpinan yang dapat menimbulkan dan memelihara suatu tatanan yang
teratur. Organisasi pimpinan didalam negara yang mempunyai otoritas inilah yang
disebut pemerintah itu. Sebagai pelaksana kekuasaan negara, pemerintah
merupakan suatu organisasiteknis yang dilengkapi kewenangan-kewenangan tertentu
yang diperlukan untuk pengaturan dan pelaksanaan segala tugasnya itu.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, disini akan
diajukan satu pengertian yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman dalam
pembuatan modul ini. Pemerintahan dapat dipahami dalam arti luas dan dalam arti
sempit. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup semua kekuasan yang meliputi
seluruh fungsi negara.
Menurut Corry
(dalam Affandi, 1986: 109) dalam arti umum yang menyeluruh, pemerintahan
menunjukan keseluruhan rangkaian lembaga-lembaga yang dipakai segolongan orang
untuk memerintah dan yang menyebabkan orang-orang lainnya tunduk. Jadi
pemerintahan dalam arti luas tersebut, apabila merujuk pada ajaran Montesquieu,
meliputi keseluruhan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut merupakan
unsur-unsur kekuasaan negara.
Di dalam arti sempit, pemerintahan kerap kali dipahami
sebagai aktivitas dari lembaga kekuasaan eksekutif. Termasuk dalam pengertian
ini adalah keseluruhan unsur-unsur yang tercakup didalam pengertian lembaga
eksekutif tersebut misalnya: kepala pemerintahan, menteri-menteri
departemen-departemen, pemerintah daerah, dinas-dinas daerah dan unit-unit
kerja pemerintahan lainnya.
B. Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Dari dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di
atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah
menyejajarkan unsur-unsur pemerintahanbaik dalam arti luas maupun dalam arti
sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek
atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya.
Studi perbandingan pemerintahan dan perbandingan
politik acapkali membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya
mengacu ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini
adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi lain yang terkait
seperti partai-partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan serta kelompok
penekan.
Sedangkan studi perbandingan politik mempelajari
kegiatan-kegiatan politik dalam cakupan lebih luas termasuk mengenai
pemerintahan dan berbagai lembaganya dan juga aneka organisasi yang tidak
secara langsung berhubungan dengan pemerintahan antara lain adalah suku-suku
bangsa, masyarakat, asosiasi-asosiasi dan bebagai perserikatan. Dalam hal ini
nampak bahwa studi perbandingan politik mencakup di dalamnya kajian terhadap
perbandingan pemerintahan.
Akan tetapi, dalam berbagai literatur studi ilmu
politik terungkap bahwa antara studi perbandingan politikdan studi perbandingan
pemerintahan memiliki akar dan alur keilmuan yang sama yaitu ilmu politik.
Selain itu, perkembangan negara-negara terutama di Eropa serta
kepentingan-kepentingan politiknya yang kemudian kajian studi perbandingan
politik dan pemerintahan di arahkan pada fokus yang sama.
Kondisi ini dipertegas kembali dengan semakin
meluasnya perhatian sarjana-sarjana ilmu politik di Barat terhadap
wilayah-wilayah baru di luar Eropa dan Amerika Utara terutama pada tahun
1940-an dan 1950-an dengan munculnya penelitian-penelitian dengan studi kasus
pada wilayah-wilayah Asia, Afrika dan Amerika Latin.
Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai
suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu
ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu politik
dan ilmu perbandingan politik/pemerintahan berkaitan dalam hal teori dan
metode.
Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara
sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan
teknik-teknik dan perangkat-perangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna
menelaah, menguji dan mengevaluasi teori. Sedangkan metodologi mencakup
berbagai metode, prosedur, konsep-konsep kerja, aturan dan sebagainya yang
digunakan untuk menguji teori dan menjadi pedoman kajian serta kerangka arahan
dalam mencari solusi atau berbagai persoalan di dunia nyata.
Pada intinya, metodologi adalah suatu cara tertentu
dalam memandang, mengorganisasikan dan membentuk kegiatanpengkajian.
Istilah-istilah tersebut acapkali membingungkan karena studi perbandingan
pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing
dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai upaya
untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang berkaitan
dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan pemerintahan.
Oleh sebab itu,
para spesialisasi perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan
politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau politik
dan pemerintahan.
Ada beberapa upaya untuk mengatasi masalah teoretis
dan metodologi dalam perbandingan politik/pemerintahan. Maurice Duverger (1964)
menawarkan tiga hal yaitu; Pertama,ia menggali gagasan dasar ilmu sosial, dan
melacak perkembangan historis ilmu-ilmu sosial tersebut. Kedua,ia menguraikan
dan membahas teknik-teknik observasi yang berkaitan dengan kajian terhadap dokumen-dokumen
tertulis.
Ketiga, ia
menelaah penggunaanteori dan hipotesis dan juga klasifikasi serta
konseptualisasi dalam penelitian. Karya lain yang menunjang karya Duverger
namun dengan penekanan pada percabangan telaah ilmiah adalah karya Frohock
(1967) yang berusaha mengungkap implikasi dan permasalahan teori serta metode.
Metode ilmiah dilihat sebagai upaya pencarian paradigma dan karya Max Weber pun
muncul sebagai salah satu landasan ilmusosial kontemporer. Meyer (1972) dan
Meehan (1967) turut mengulas berbagai persoalan di seputar teori dan metode
ini. Meyer berusaha menegaskan keilmiahan ilmu politik pertama-tama melalui
tinjauannya terhadap landasan empiris ilmu pengetahuan, penjelasan dan daya
prediksi dari ilmu, hukum-hukum, generalisasi dan teori-teori politik.
Selanjutnya Meyer secara kritis mengadakan survei
terhadap berbagai tulisan tentang metode komparatif dengan mengambil contoh
dari analisis fungsionalisme, budaya politik dan psikologi politik. Meehan juga
membahas masalah yang kurang lebih sama, yakni struktur pemikiran dan
metodologi politik dilengkapi dengan tinjauan kritis atas karya-karya penting
dalam ilmu politik. Ia mencoba menjawab apa yang sebenarnya diperlukan ilmu
politik agar metode investigasi dan penjelasannya memenuhi standar ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, para penulis sudah mulai berusaha memecahkan
persoalan-persoalan teoretis dan metodologis dalam ilmu politik. Sementara
sejumlah penulis lainnya memusatkan perhatiannya pada perumusan metode-metode
yang sekiranya sesuai untuk telaah komparatif pemerintahan. Untuk melakukan
penelusuran terhadap kajian teoretis dalam komparatif pemerintahan, terlebih
dahulu akan diuraikan pengertian pemerintahan.
a)
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, sementara pemerintah berasal dari kata perintah yang mempunyai
arti; perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melaksanakan sesuatu,
b)
Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara
atau daerah atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara,
c)
Pemerintahan
adalah perbuatan atau cara atau hal yang berkaitan dengan urusan memerintah.
(Manila, 1997). Sementara Victor Situmorang (1994) merumuskan istilah
pemerintah yang berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh melakukan
sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa; pertama pemerintah adalah kekuasaan
memerintah sesuatu negara/badan tertinggi yang memerintah sesuatu negara
seperti kabinet merupakan suatu pemerintah. Dengan kata lain pemerintah adalah
kata nama subyek yang berdiri sendiri; kedua Pemerintahan dilihat dari segi
tata bahasa merupakan kata jadian yang oleh karena subyek mendapat akhiran-an,
artinya pemerintah sebagai subyek melakukan tugas/kegiatan. Sedang cara
melakukan tugas/kegiatan itu disebut sebagai pemerntahan atau dengan kata lain
bahwa pemerintahan adalah perbuatan memerintah.
Selain itu, beberapa ahli membedakan pengertian
pemerintahan menjadi dua dikotomi, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan
pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit adalah pelaksanaan
fungsi eksekutif yaitu pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan negara.
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berari
pelaksanaan darifungsi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Lebih lengkapnya pengertian pemerintah
dalam arti luas adalah menunjuk kepada semua aparatur atau alat perlengkapan
negara sebagai kesatuan yang menjalankan segala tugas dan wewenang kekuasaan
negara; sedangkan pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparatur atau
alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan
dalam arti sempit. Sementara pemerintahan sebagai kegiatan dalam arti luas
adalah tugas dan kewenangan negara.
Jika dilihat pembidangan
Montesqiueu, pemerintahan dalam arti luas terdiri dari bidang legislatif,
eksekutif dan yudikatif; sedangkan pemerintahan dalam arti sempit diartikan
sebagai tugas dan kewenangan negara dalam bidang eksekutif saja. Singkatnya,
pengertian pemerintah mengarah pada lembaganya atau badannya yakni organ negara
yang melakukan pemerintahan, sementara pemerintahan adalah pelaksanaan
tugasnya, fungsinya atau aktivitasnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Di beberapa negara, istilah negara maupun pemerintahan
tidak dibedakan, Inggris menyebutnya ”Government” dan Prancis menyebutnya
”Gouvernment”di mana keduanya berasal dari bahasa latin ”Gubernacalum”.Dalam
hal ini, secara etimologis, pemerintahan diartikan sebagai, a). Memerintah
berarti melakukan pekerjaan menyuruh, b). Pemerintah berarti badan yang
melakukan kekuasaan memerintah, c). Pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal
atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Secara lebih lengkap pemerintahan dapat diartikan sebagai
kegiatan penyelenggaraan negara guna memberikan pelayanan dan perlindungan bagi
segenap warga masyarakat, melakukan pengaturan, memobilisasi semua sumber daya
yang diperlukan, serta membina hubungan baik di dalam lingkungan negara ataupun
dengan negara lain. Di tingkat lokal tentu saja membina hubungan dengan
pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah lainnya.
Di tinjau dari segi konsep, Pemerintahan itu sendiri
merupakan konsep manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka
bumi. Dua hal yang merupakan inti dari konsep pemerintahan yaitu pemerintah dan
yang diperintah. Kedua hal ini menjadi jelas karena subjek dari pemerintahan
itu adalah pemerintah dan yang diperintah adalahobjek. Seiring perkembangan
zaman dan kompleksitas manusia serta kemajuan ilmu pengetahuan, pemerintah atau
orang yang memerintah berkembang menjadi suatu organisasi utuh yang mempunyai kekuatan
hukum.
Tidak seperti zaman kuno, pemerintah dipegang oleh
orang yang berkuasa seperti kepala suku. Kini, pemerintah umumnya diatur dalam konstitusi
dan memiliki keterbatasannya. Lalu, selayaknya apa yang dimaksud dengan konsep
pemerintahan itu sendiri konsep pemerintahan adalah segala bentuk ide-ide yang
tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah atas hal yang
diperintah.
Pemerintahan disiniberarti
suatu organisasi yang memerintah, mengatur, menertibkan penduduknya. Pemerintah
bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk
berkembang, membuat hukum dan peraturan dan yang terutama menyejahterakan
rakyatnya. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum
demi menjaga ketertiban, serta pemerintahdapat bertindak sebagai wadah untuk menampung
dan jika mungkin memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Pemerintahan dibentuk bertujuan untuk menjaga suatu
sistem ketertiban sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar.
Karena pada hakekatnya pemerintahan tidaklah melayani dirinya sendiri, akan
tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi
mencapai tujuan bersama. Pengertian akan pemerintahan sangat dekat dengan
pengertian akan negara.
Jelas sekali
bahwa negaramembutuhkan pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas
kenegaraannya. Tetapi dalam artian umum, pemerintahan bisa jadi bukan hanya
negara, tetapi juga menyangkut kegiatan memerintah dan diperintah. Perlu
diperjelas, pemerintahan adalah lembaga atau organisasi yang mengatur dan
menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala. Jika
di lihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang
memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara.
Tidak seperti zaman dahulu, pemerintahan masa kini,
mempunyai aturan sendiri dalam hal pemerintahan. Struktur dan pembagian
kekuasaan dalam pemerintah diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal
negara itu terbentuk untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Konsep awal
kebutuhan akan pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu
dibutuhkan suatu pihak yang menengahi. Di zaman modern ini pemerintahan umumnya
berskala luas dalam negara.
Dalam pandangan David Apter (1967) Pemerintah
merupakan instrument strategis dari variabel politik. Dalam hal ini Apter
merumuskan pengertian pemerintah sebagai suatu kumpulan khusus dari
individu-individu yang telah menetapkan tanggung jawab untuk mempertahankan dan
atau mengadaptasi sistem di mana mereka menjadi bagiannya.
Menjalankan tanggung jawab ini dengan membuat
pilihan-pilihan yang mengikat para anggota sistem yang merupakan aktivitas
utama pemerintah. Seberapa luas dan sempitnya pilihan-pilihan ini dianggap
membangun satu landasan perbedaan antar pemerintahan. Beberapa pemerintahan
hanya akan memenuhi sebagian dari komunitas. Ini merupakan karakteristik
oligarki yang mewakili kelas atau kasta tertentu. Namun sekarang ini kebanyakan
pemerintahan beroperasi di bawah iklim kerakyatan dan partisipasi massa.
Bagaimana kerakyatan tersebut dikontrol dan dibentuk
dan juga seberapa derajat tanggapan pemerintah terhadap tuntutan publik,
membangun masalah karakteristik pemerintahan terutama di negara-negara yang
sedang menjadi modern.
Masyarakat yang telah modern paling sering dicirikan
oleh keterbukaan dan persaudaraan yang mencerminkan penghargaan pada publik
serta pengakuan terhadap kemampuan manusia. Karena sifat-sifat ini pemerintah
bisa saja dianggap semata-mata hanya merupakan timbal balik masyarakat.
Di bawah lingkungan seperti yang diakibatkan oleh
modernisasi, ciri pemerintah lebih merupakan agen aktif daripada pasif yang
dengan setia mencerminkan masyarakat seperti apa adanya. Pemerintah di
kebanyakan komunitas yang sedang menjadi modern membantu membentuk masyarakat yang
sesuai dengan norma-norma partisipasi yang berbeda, dengan menekankan tujuan
untuk menyadari kemampuan manusia dan sumber daya sosial. Pemerintah di
masyarakat yang sedang menjadi modern berusaha mengoptimalkan kepuasan bagi
pluralitas anggota-anggotanya supaya tumbuh kekuasaan untuk menjadi modern,
yang pasti gilirannya dibatasi oleh kebutuhan untuk mempertahankan loyalitas
dan mengabsahkan tindakan.
3.1 Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Suatu bangsa atau negara mempunyai bentuk, susunan,
dasar dan tujuan yang berbeda, menyebabkan karakter dan kepribadian yang berbeda. Bangsa Indonesia sendiri telah menempuh
perjalanan ketatanegaraan yang jauh berbeda dari pengalaman sejarah, dari pengalamn
sejarah ini negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai falsafah negara yang memberikan
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan pikira-pikiran yang
terdalam serta gagasan bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“Tidak menganut suatu sistem
dari negara manapun, tetapi suatu sistem ketatanegaraan khas menurut
kepribadian bangsa Indonesia”. Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak
didasarkan atas Trias Politika tetapi
mengenal adanya pembagian kekuasaan, sehingga Muh. Yamin[2] mengambil
kesimpulan sebagai berikut:
“Pembagian kekuasaan seperti didapat pada
garis-garis besar haluan negara dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang
dipengaruhi besar oleh fikiran-fikiran falsafah negara Inggris, Prancis,
Amerika Serikat dan Rusia.”
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Presiden disamping sebagai kepala negara, Presiden juga memegang
pimipinan Eksekutif. Kabinet yang dipimpinnya disebut kabinet presidensial.
Karna dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sistem pemerintahan negara lebih memperjelas cirri-ciri kepresidensialnya,
dimana menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.2 Penerapan Sistem
Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Bangsa Amerika saat
ini sesungguhnya merupakan kumpulan bangsa bangsa pendatang yang berasal dari
negara-negara Eropa yang mencari kehidupan baru di benua amerika, kedatangan
bangsa bangsa Eropa di benua Amerika
bermula dari proses kolonisasi yang
merupakan ciri khas bangsa- bangsa Eropa pada abad ke-16 dan 17.
Dalam sistem
ketatanegaraan Amerika Serikat, untuk menyebut istilah Undang-Undang Dasar,
dipergunakan istilah Konstitusi, Konsitusi Amerika Serikat adalah landasan
dasar Amerika Serikat dan merupakan hukum tertinggi[3] Di Amerika Serikat sistem pemerintahan yang di akui adalah sistem
pemerintahan presidensial karna
kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden.
Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan,
adapun wujud dari kekuasaannya itu bahwa
Presiden berhak mengangkat Menteri untuk melaksanakan program pemerintahan dan
menjalankan hukum (Pasal 2 Ayat (2) bagian
dua) dan memberhentikan Menteri dan Dewan Menteri bergantung sepenuhnya kepada
Presiden yang membentuknya, bukan kepada Kongres.
Dengan
berpedoman dengan ketentuan di atas yang menentukan Presiden adalah Eksekutif
dan adanya pertanggung jawaban para Menteri (Kabinet) kepadanya, maka dapat
disimpulkan bahwa pemerintahan Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Karena
penyusun dalam melihat dari segi perbandingannya dalam persamaan kekuasaan Presiden di bidang Eksekutif untuk
menyelenggarakan atau menjalankan roda pemerintahan. Bangsa Indonesia kekuasaan
tersebut dipegang oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD
1945 yaitu: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD 1945.
Sementara itu di Amerika Serikat, kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan juga dipegang oleh Presiden, hal ini sebagaimana
dalam Pasal 2 Angka 1 Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan tersebut
diselenggarakan tugasnya oleh Presiden dan Wakil Presiden selama 4 Tahun. Dari
sisni terlihat jelas persamaan kekuasaan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan
diantara kedua Presiden tersebut.
3.3
Perbandingan Sistem
Pemerintahan Presidensial antara Negara Indonesia dan Amerika Serikat.
Berasal dari kata
banding yang obyek atau beberapa obyek.
Dengan demikian kata perbandingan berarti
perbuatan menentukan sesuatu atau beberapa obyek tertentu dari perbandingan ini
akan dapat unsur-unsur persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek yang diperbandingkan
demikian pula membandingkan sistem pemerintahan menurut UUD dengan sistem
pemeriintahan presidensial yang dianut Konstitusi
Amerika Serikat.
1) Persamaan antara
Negara Indonesia dengan Amerika Serikat mengenai Lembaga Kepresidenan
v Persamaan Kekuasaan dibidang Eksekutif, Kekuasaan ini adalah untuk menyelenggarakan atau menjalankan roda
pemernitahan. Di Indonesia, kekuasaan tersebut dipegangoleh Presiden, diatur
dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yaitu:[4] Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Sementara itu di Amerika
Serikat, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan juga dipegang oleh Presiden,
hal ini tercantum dalam Pasal 2 Angka 1
Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan tersebut diselenggarakan tugasnya oleh
Presiden dan Wakil Presiden selama 4 Tahun. Dari sini terlihat jelas persamaan
kekuasaan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan diantara kedua Presiden
tersebut;
v Persamaan kekuasaan di bidang Legislatif, Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengajukan RUU kepada DPR
(Pasal 5 UUD 1945) dan dalam hal RUU tentang pendapatan dan belanja negara, Presiden adalah satusatunya Lembaga
negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan rancangannya.
Selain
mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU, Presiden juga mempunyai kekuasaan
untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR untuk memperoleh persetujuan
bersama, serta mengesahkan RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama tersebut
menjadi Undang-undang. Presiden Republik Indonesia juga mempunyai kekuasaan
untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang
sebagaimana mestinya dan dalam hal ikhwal kegentinan yang memaksa Presiden menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
Sedangkan di Amerika Serikat Presiden
mempunyai kekuasaan untuk menveto RUU yang disetujui oleh kongres, dan
rancangan tersebut hanya akan dapat disahkan menjadi uu apabila dua pertiga
anggota Majelis (Kongres) setuju Untuk menolak veto tersebut (Pasal 1 bagian 7
angka 2).6 Dari sini terlihat adanya sedikit
persamaan kekuasaan dalam bidang peraturan perundang-undangan yang dimiliki
oleh Presiden Indonesia dengan Presiden Amerika Serikat, yaitu sama-sama bisa
menolak RUU yang telah disetujui oleh Parlemen, tetapi penolakan tersebut dengan mekanisme yang berbeda;
v Persamaan kekuasaan di bidang Yudikatif, Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberikan grasi,
amnesti, dan rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945). Dalam hal memberikan grasi dan
rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan dalam
memberikan amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara itu di Amerika Serikat, Presiden
mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan dan memberikan
pengampunan penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika, termasuk
mengurangi masa tahanan dan denda, hak untuk memberikan ampunan tersebut tidak
berlaku dalam kasus impechment. (Pasal 2
bagian 2 Angka 1). Disini bisa diketahui bahwa antara Presiden Republik
Indonesia dan Presiden Amerika Serikat sama-sama mempunyai kekuasaan untuk
memberikan grasi.[5]
2) Perbedaan antara Negara
Indonesia dengan Amerika Serikat
v Perbedaan dalam Lembaga
Kepresidenan (eksekutif). Perbedaan kekuasaan di bidang
Eksekutif, Kekuasaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dimiliki
Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat hampir tidak ada persamaan sama
sekali, hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang dipakai oleh kedua negara
ini yang muncul adalah ruang lingkup dari kekuasaan penyelenggaraan
pemerintahan tersebut. [6]Di Indonesia, karena bentuk
negaranya adalah kesatuan maka kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang
dimiliki oleh Presiden menjangkau sampai ke seluruh daerah Indonesia. Hal tersebut
tidak terjadi di Amerika Serikat dimana negaranya berbentuk federasi, disana
Presiden hanya berwenang menjalankanroda pemerintahan di negara federal,
sementara itu negara bagian adalah wewenang mutlak dari gubernur-gubernur
negara bagian tersebut;
v Perbedaan kekuasaan di bidang Legislatif
Kekuasaan di bidang peraturan
perundang-undangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dengan kekuasaan di
bidang peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Presiden Amerika
terdapat banyak perbedaan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengajukan
RUU kepada DPR dan dalam hal RUU,
Presiden adalah satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenagan untuk
mengajukan RUU tersebut (DPR dan DPD tidak berhak), selain itu Presiden mempunyai
kewenangan untuk membahas rancangan tersebut dengan DPR untuk memperoleh
persetujuan bersama tersebut menjadi UU, Presiden Indonesia juga memiliki kekuasaan
untuk menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU sebagaimana
mestinya dan hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan PP sebagai
pangganti UU. Sementara itu di Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya berwenang
mengajukan RUU kepada kongres, tetapi hal itu tidak diatur didalam
konstitusinya. Selain itu, Presiden Amerika Serikat tidak berwenang melakukan
pembahasan terhadap rancangan tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama
kongres. Presiden mempunyai hak veto terhadap RUU yang telah disetujui oleh
kongres namun hak tersebut tidak berlaku jika dua pertiga dari anggota kongres
menolak hak veto tersebut. Konstitusi Amerika
juga tidak mengatur mengenai kekuasaan Presiden unutk mengajukan RUU tentang anggaran
dan pendapatan belanja negara sebagaimana yang dimiliki oleh Presiden Indonesia,
selain itu, kekuasaan Presiden Untuk menetapkan peraturan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan tidak dimiliki oleh Presiden Amerika Serikat.
Memang dlam prekteknya, Presiden Amerika Serikat mempunyai kekuasaan untuk
mengeluarkan ketetapan-ketetapan berbagai peraturan dan interuksi yang
seluruhnya disebut Exekutive orde. Namun kekuasaan tersebut tidak tertulis di
dalam Konstitusi Amerika Serikat, tidak seperti Konstitusi Indonesia yang
secara tegas mencantumkan hal tersebut;
v Perbedaan kekuasaan di bidang Yudikatif,
Di Indonesia Presiden[7] mempunyai kekuasaan kepala
negara untuk memberikan grasi, amnesti, dan rehabilitasi. Dalam hal memberikan
grasi dan rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan dalam
memberikan Amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
sementara itu di Amerika Serikat.[8], Presiden mempunyai
kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan dan memberikan pengampunan
penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika Serikat, termasuk
mengurangi masa tahanan dan denda, hak untuk memberikan ampunan tersebut tidak
berlaku dalam kasus impechment. Dari
sini terlihat beberapa perbedaan:
1. Di Indonesia dalam
memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden
memerlukan pertimbangan MA dan dalam hal memberikan amnesti dan abolisi Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan di Amerika Serikat Presiden tidak
memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Presiden dengan sesuka hati bisa
menggunakan kekuasaannya seperti hak prerogratif (hak istimewa tersebut tanpa
terlebih dahulu meminta pertimbangan dari lembaga negara lainnya;
2. Jika
di Amerika Serikat kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan, memberikan pengampunan penuh atau bersyarat
kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika Serikat termasuk mengurangi masa
tahanan dan denda tidak berlaku dalam kasus
impechment, maka hal itu di
Indonesia tidak terjadi, artinya secara kontitusional kekuasaan tersebut bisa digunakan
dalam keadaan dan kondisi apapun termasuk impechment;
3.
Presiden Amerika Serikat hanya memiliki kekuasaan grasi dan pemgesahan
penangguhan penahanan. Sementara itu Presiden Indonesia selain mampunyai
kekuasaan untuk memberikan grasi juga mempunyai kekuasaan memberikan amnesti,
abolisi dan rehabilitasi. Namun kekuasaan untuk memberikan penangguhan penahanan
secara konstitusional tidak dimiiki, karena kekuasaan tersebut sesuai dengan KUHAP
yang diberikan kepada penyidik, penuntut dan hakim yang menyidangkan perkara
tersebut.
III.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan antara
negara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai berikut:
Ø
Sistem pemerintahan yang
dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sistem pemerintahan yang dianut oleh Amerika
Serikat menurut Konstitusinya adalah sama-sama menganut sistem pemerintahan
presidensial, dimana Presiden disamping sebagai kepala negara, Presiden juga
sebagai kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial yang dianut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan,
sedangkan sistem pemerintahan yang dianut presidensial Amerika Serikat juga
menganut sistem pemisahan kekuasaan asas Trias Politika dengan variasi check and balance.
Ø
Dalam sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia dan Amerika Serikat terdapat persamaan dan perbedaan. Adapun
persamaannya adalah sama-sama Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
sedangkan perbedaannyaialah Presiden Republik Indonesia berhak ikut serta dalam
pembuatan Rancangan Undang Undang di Parlemen, sedangkan di negara Amerika Serikat
dimana Presiden tidak berhak ikut serta dalam membahas Undang-undang dengan
DPR.
Daftar Pustaka
Apter,
E. David, 1985, Pengantar Analisa Politik, LP3ES, Jakarta
Abdul
Ghoffar, Perbandingan kekuasaan Presiden
Indonesia setelah perubahan. UUD 1945 dengan delapan Negara Maju, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2009.
Abdy
Yuhana, Sistem Perwakilan di Indonesia
pasca perubahan UUD 1945, Cet, I. Bina Aksara Alumni, Bandung 1993
Bambang
Cipto, Politik dan Pemerintahan
Amerika, Cet, Pertama, Lingkaran PT.Bumi Aksara Cet. Ke 5. Tahun 2001 Perum Sosnosewu, Yogyakarta, Juni
2013
Muhammad
Yamin Pembahasan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. M. Solly Lubis, Pembahasan
UUD Tahun 1945, Cet, III, Alumni
Bandung
Skripsi,
Sandi, Perbandingan kekuasaan Presiden
Indonesia Menurut UUD 1945 dengan Amerika Serikat. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Tahun
2011
Blondel,
J. 1995. Comparative Government: An Introduction; Second Edition. Prentice Hall/Harvester
Wheatsheaf. London Johari, J.C. 1990.
[1] Lihat dalam wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/pengertiansistem-pemerintahan
di akses pada hari Kamis Tanggal 26 pukul 20.29 Oktober 2015.
[2] Muhammad Yamin,”Pembahasan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia”. PT.Bumi Aksara Cet. Ke 5. Tahun 2001. Hal 23
[3] Bambang Cipto, “Politik dan
Pemerintahan Amerika”, Cet, Pertama, Lingkaran Perum Sosnosewu,
Yogyakarta, Juni 2013. Hal. 155
[4] Abdul Ghoffar, “Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia setelah Peubahan UUD1945
dengan Delapan Negara Maju”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2009. hal. 23
[6] Skripsi, Sandi, “Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia Menurut UUD 1945 dengan Amerika
Serikat”.
Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Tahun 2011, Hal . 38
[7] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945