PAPER COMPARATIVE LAW GOVERNANCE

Mohd Hadidi, SHI, SH, M.H
Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial Antara

Indeonesia dengan Amerika Serikat
Oleh
Muhammad Hadidi[1]
Magister Law Of Science Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang



[1] Makalah tugas Ujian Tengah Semister (UTS) Mata Kuliah Hukum dan Perbandingan Sistem Pemerintahan Magsiter Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang. Tanggal 05-19 November 2015.

Latar Belakang
Pemerintahan merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai cara agar dapat menjalankan wewenang kekuasaannya supaya bisa mengatur sistem yang ada di dalam sebuah institusi agar dapat diatur serta dijalankan dengan baik sehingga kesemuanya itu bisa berjalan dengan selaras. Seperti kita ketahui di setiap negara pastilah memiliki sebuah sistem pemerintahan agar segala sektor penghidupan bagi rakyatnya bisa digunakan dan dapat dijalankan dengan baik.

Ada berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak negara menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang tidak dimiliki oleh pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budayayang telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. Misalnya bagaimana Amerika Serikat yang presidensiil memiliki perbedaan dengan Indonesia yang sama-sama presidensiil, dan banyak lagi negara-negara yang menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya masing-masing Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan merupakan hal fundamental yang harus dikuasai baik bagi praktisi pemerintahan maupun bagi para akademisi bahkan bagi para masyarakat pada umumnya.

Bagaimana suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikansi yang cukup besar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, maka diharuskan pada khalayak banyak untuk mengetahui sejarah dan jenis-jenis pemerintahan guna mencapai dinamisme kehidupan bernegara. Banyak orang baik dari kalangan ahli maupun masyarakat awam berpendapat mengapa negara-negara miskin tidak meniru saja pemerintahan negara maju agar sama-sama bisa menjadi negara maju. [1] Salah satau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam perbandingan pemerintahan. Bahasan selanjutnya dalam bagian ini akan dikaji pengertian perbandingan pemeritahan dan diberikan contor-contohnyauntuk memperjelas uraian tersebut. 

Kemudian akan dijelaskan pula ruang lingkup perbandingan pemerintahan yang mencakup teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan teknik-teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Untuk langkah awal maka perbandingana pemerintahandapat dipandang sebagai suatu studi ilmu. Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji, 1983:2). 
Selanjutnya, setiap negara atau bangsa dalam menjalankan pemerintahannya memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, di Dunia ini ada beberapa macam sistem pemerintahan seperti sistem presidensial dan sistem parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan dan masing-masingmempunyai perbedaan.  Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan, Indonesia juga pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini.[2] 

Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial.[3] Dalam UUD Tahun 1945 Pasal  4 Ayat (1) sistem pemerintahan negara Indonesia lebih memperjelas cirri-ciri kepresidensialnya yang dimana Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah dan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.[4] 

Dalam sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787 bahwa kepala pemerintahannya berada di tangan Presiden yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan para Menteri sebagai pembantunya, Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) bagian pertama dan ayat (2) bagian kedua konstitusi Amerika Serikat, dapat ditarik bahwa Amerika Serikat juga menganut sistem pemerintahan presidensial sebab Presiden  di samping berkedudukan sabagai kepala pemerintahan (Eksekutif) juga berhak mengangkat dan memberhentikan para Menteri sebagai pembantunya. 

Sistem ketatanegaraan di Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi (UUD Amerika) Tahun 1787 bahwa kepala pemerintahannya berada di tangan Presiden yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan para Menteri sebagai pembantunya, halini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) bagian pertama dan Ayat 2  bagian kedua Konstitusi Amerika Serikat.[5] 

Dalam negara Indonesia dan Amerika Serikat. Yang dimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konstitusi Amerika Serikat bahwa Presiden disamping sebagai Kepala Negara, Presiden juga memegang pimpinan Eksekutif. Kabinet yang dipimpinnya disebut kabinet presidensial. 

Untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial antara Negara Indonesia dan Amerika Serikat yang dimana kedua Negara ini sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan di bahas tuntas dalam makalah berikut ini.



[1] Dede Mariana dkk. “Buku Materi Pokok Perbandingan Sistem pemerintahan” Universitas Terbuka Jakarta 2007. Hal, 1-2.
[2] Abdy Yuhana,Sistem Perwakilan  di Indonesia pasca perubahan UUD 1945, Cet, I. Bina Aksara Alumni, Bandung 1993, Hal, 180
[3] Muhammad Magfirahman “Sistem Pemerintahan Presidensial Suatu Kajian Komparatif Antara Negara Indonesia dan Amerika serikat” Jurnal Ilmia Fakultas Hukum Universitas Mataram Hal 2.
[4] M. Solly Lubis,  Pembahasan UUD Tahun 1945,  Cet, III, Alumni Bandung, 1985. Hal. 167.
[5] Ibid,.Hal 3




       I.            Rumusan Masalah
2.1     Apa yang menjadi persamaan dalam penerapan sistem pemerintahan presidensial antara Indonesia dengan Amerika Serikat..?
2.2      Bagaimana perbedaaan penerapan sistem pemerintahan presidensial antara Indonesia dengan Amerika Serikat ..?

    II.            Pembahasan
A.    Pengertian Pemerintahan
Sebelum kita membahas perbandingan pemerintahan dalam makalah ini akan membahas terlebih dahulu pengertian sistem pemerintahan adalah sebagai berikut sistem pemerintahan[1] adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Sedangkan Pemerintahan berasal dari perkataan perintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus, kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
Ø  Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
Ø   Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah);
Ø  Pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah
Sedangkan J.A Corryseperti yang dikutif Muchtar Affandi (1982), menyatakan bahwa pemerintah merupakan pengejawantahan yang kongkret dari negara yang terdiri dari badan-badan dan orang-orang yang melaksanakan tujuan-tujuan negara. Setidak-tidaknya untuk negara-negara demokrasi maka pemerintah pada saat khusus manapun adalah lebih kecil dari negara.
Tidak hanya ahli-ahli dari luar yang mengajukan masalah pemerintahan ini, melainkan ada pula dari Indonesia sendiri. Salah satunya adalah Muchtar Affandi yang menyatakan bahwa di dalam gerombolan yang primitif, pemegang kekuasaan itu berwujud pimpinan yang nyataoleh seseorang yang diangggap oleh seluruh gerombolan itu sebagai primus inter paresartinya sebagai seorang yang nomor satu diantara sesamanya karena dialah yang paling menonjol dalam keberanian, kecerdikan, kepandaian, ataukecakapan diantara sesama mereka sendiri.
Setiap anggota gerombolan diwajibkan tunduk pada kekuasan pimpinan itu dan siapa yang tidak mau tunduk dapat dipaksa untuk tunduk dengan kekerasan. Dengan demikian timbulah suatu authorityatau gezagatau kewibawaan pimpinan yang dapat menimbulkan dan memelihara suatu tatanan yang teratur. Organisasi pimpinan didalam negara yang mempunyai otoritas inilah yang disebut pemerintah itu. Sebagai pelaksana kekuasaan negara, pemerintah merupakan suatu organisasiteknis yang dilengkapi kewenangan-kewenangan tertentu yang diperlukan untuk pengaturan dan pelaksanaan segala tugasnya itu.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, disini akan diajukan satu pengertian yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman dalam pembuatan modul ini. Pemerintahan dapat dipahami dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup semua kekuasan yang meliputi seluruh fungsi negara.
 Menurut Corry (dalam Affandi, 1986: 109) dalam arti umum yang menyeluruh, pemerintahan menunjukan keseluruhan rangkaian lembaga-lembaga yang dipakai segolongan orang untuk memerintah dan yang menyebabkan orang-orang lainnya tunduk. Jadi pemerintahan dalam arti luas tersebut, apabila merujuk pada ajaran Montesquieu, meliputi keseluruhan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut merupakan unsur-unsur kekuasaan negara.
Di dalam arti sempit, pemerintahan kerap kali dipahami sebagai aktivitas dari lembaga kekuasaan eksekutif. Termasuk dalam pengertian ini adalah keseluruhan unsur-unsur yang tercakup didalam pengertian lembaga eksekutif tersebut misalnya: kepala pemerintahan, menteri-menteri departemen-departemen, pemerintah daerah, dinas-dinas daerah dan unit-unit kerja pemerintahan lainnya.
B.     Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Dari dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di atas, maka dapatlah dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan unsur-unsur pemerintahanbaik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya.
Studi perbandingan pemerintahan dan perbandingan politik acapkali membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya mengacu ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi lain yang terkait seperti partai-partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan serta kelompok penekan.
Sedangkan studi perbandingan politik mempelajari kegiatan-kegiatan politik dalam cakupan lebih luas termasuk mengenai pemerintahan dan berbagai lembaganya dan juga aneka organisasi yang tidak secara langsung berhubungan dengan pemerintahan antara lain adalah suku-suku bangsa, masyarakat, asosiasi-asosiasi dan bebagai perserikatan. Dalam hal ini nampak bahwa studi perbandingan politik mencakup di dalamnya kajian terhadap perbandingan pemerintahan.
Akan tetapi, dalam berbagai literatur studi ilmu politik terungkap bahwa antara studi perbandingan politikdan studi perbandingan pemerintahan memiliki akar dan alur keilmuan yang sama yaitu ilmu politik. Selain itu, perkembangan negara-negara terutama di Eropa serta kepentingan-kepentingan politiknya yang kemudian kajian studi perbandingan politik dan pemerintahan di arahkan pada fokus yang sama.
Kondisi ini dipertegas kembali dengan semakin meluasnya perhatian sarjana-sarjana ilmu politik di Barat terhadap wilayah-wilayah baru di luar Eropa dan Amerika Utara terutama pada tahun 1940-an dan 1950-an dengan munculnya penelitian-penelitian dengan studi kasus pada wilayah-wilayah Asia, Afrika dan Amerika Latin.
Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu politik dan ilmu perbandingan politik/pemerintahan berkaitan dalam hal teori dan metode.
Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik, sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan teknik-teknik dan perangkat-perangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori. Sedangkan metodologi mencakup berbagai metode, prosedur, konsep-konsep kerja, aturan dan sebagainya yang digunakan untuk menguji teori dan menjadi pedoman kajian serta kerangka arahan dalam mencari solusi atau berbagai persoalan di dunia nyata.
Pada intinya, metodologi adalah suatu cara tertentu dalam memandang, mengorganisasikan dan membentuk kegiatanpengkajian. Istilah-istilah tersebut acapkali membingungkan karena studi perbandingan pemerintahan juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai upaya untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang berkaitan dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan pemerintahan.
 Oleh sebab itu, para spesialisasi perbandingan politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau politik dan pemerintahan.
Ada beberapa upaya untuk mengatasi masalah teoretis dan metodologi dalam perbandingan politik/pemerintahan. Maurice Duverger (1964) menawarkan tiga hal yaitu; Pertama,ia menggali gagasan dasar ilmu sosial, dan melacak perkembangan historis ilmu-ilmu sosial tersebut. Kedua,ia menguraikan dan membahas teknik-teknik observasi yang berkaitan dengan kajian terhadap dokumen-dokumen tertulis.
 Ketiga, ia menelaah penggunaanteori dan hipotesis dan juga klasifikasi serta konseptualisasi dalam penelitian. Karya lain yang menunjang karya Duverger namun dengan penekanan pada percabangan telaah ilmiah adalah karya Frohock (1967) yang berusaha mengungkap implikasi dan permasalahan teori serta metode. Metode ilmiah dilihat sebagai upaya pencarian paradigma dan karya Max Weber pun muncul sebagai salah satu landasan ilmusosial kontemporer. Meyer (1972) dan Meehan (1967) turut mengulas berbagai persoalan di seputar teori dan metode ini. Meyer berusaha menegaskan keilmiahan ilmu politik pertama-tama melalui tinjauannya terhadap landasan empiris ilmu pengetahuan, penjelasan dan daya prediksi dari ilmu, hukum-hukum, generalisasi dan teori-teori politik.
Selanjutnya Meyer secara kritis mengadakan survei terhadap berbagai tulisan tentang metode komparatif dengan mengambil contoh dari analisis fungsionalisme, budaya politik dan psikologi politik. Meehan juga membahas masalah yang kurang lebih sama, yakni struktur pemikiran dan metodologi politik dilengkapi dengan tinjauan kritis atas karya-karya penting dalam ilmu politik. Ia mencoba menjawab apa yang sebenarnya diperlukan ilmu politik agar metode investigasi dan penjelasannya memenuhi standar ilmu pengetahuan. Dengan demikian, para penulis sudah mulai berusaha memecahkan persoalan-persoalan teoretis dan metodologis dalam ilmu politik. Sementara sejumlah penulis lainnya memusatkan perhatiannya pada perumusan metode-metode yang sekiranya sesuai untuk telaah komparatif pemerintahan. Untuk melakukan penelusuran terhadap kajian teoretis dalam komparatif pemerintahan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian pemerintahan.
a)      Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sementara pemerintah berasal dari kata perintah yang mempunyai arti; perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melaksanakan sesuatu,
b)      Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara atau daerah atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara,
c)       Pemerintahan adalah perbuatan atau cara atau hal yang berkaitan dengan urusan memerintah. (Manila, 1997). Sementara Victor Situmorang (1994) merumuskan istilah pemerintah yang berasal dari kata perintah yang berarti menyuruh melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa; pertama pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara/badan tertinggi yang memerintah sesuatu negara seperti kabinet merupakan suatu pemerintah. Dengan kata lain pemerintah adalah kata nama subyek yang berdiri sendiri; kedua Pemerintahan dilihat dari segi tata bahasa merupakan kata jadian yang oleh karena subyek mendapat akhiran-an, artinya pemerintah sebagai subyek melakukan tugas/kegiatan. Sedang cara melakukan tugas/kegiatan itu disebut sebagai pemerntahan atau dengan kata lain bahwa pemerintahan adalah perbuatan memerintah.
Selain itu, beberapa ahli membedakan pengertian pemerintahan menjadi dua dikotomi, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yaitu pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan negara.
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas berari pelaksanaan darifungsi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Lebih lengkapnya pengertian pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada semua aparatur atau alat perlengkapan negara sebagai kesatuan yang menjalankan segala tugas dan wewenang kekuasaan negara; sedangkan pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparatur atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintahan dalam arti sempit. Sementara pemerintahan sebagai kegiatan dalam arti luas adalah tugas dan kewenangan negara.
 Jika dilihat pembidangan Montesqiueu, pemerintahan dalam arti luas terdiri dari bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif; sedangkan pemerintahan dalam arti sempit diartikan sebagai tugas dan kewenangan negara dalam bidang eksekutif saja. Singkatnya, pengertian pemerintah mengarah pada lembaganya atau badannya yakni organ negara yang melakukan pemerintahan, sementara pemerintahan adalah pelaksanaan tugasnya, fungsinya atau aktivitasnya yang dilakukan oleh pemerintah.
Di beberapa negara, istilah negara maupun pemerintahan tidak dibedakan, Inggris menyebutnya ”Government” dan Prancis menyebutnya ”Gouvernment”di mana keduanya berasal dari bahasa latin ”Gubernacalum”.Dalam hal ini, secara etimologis, pemerintahan diartikan sebagai, a). Memerintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh, b). Pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah, c). Pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Secara lebih lengkap pemerintahan dapat diartikan sebagai kegiatan penyelenggaraan negara guna memberikan pelayanan dan perlindungan bagi segenap warga masyarakat, melakukan pengaturan, memobilisasi semua sumber daya yang diperlukan, serta membina hubungan baik di dalam lingkungan negara ataupun dengan negara lain. Di tingkat lokal tentu saja membina hubungan dengan pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah lainnya.
Di tinjau dari segi konsep, Pemerintahan itu sendiri merupakan konsep manusia yang sudah ada sejak manusia itu sendiri ada di muka bumi. Dua hal yang merupakan inti dari konsep pemerintahan yaitu pemerintah dan yang diperintah. Kedua hal ini menjadi jelas karena subjek dari pemerintahan itu adalah pemerintah dan yang diperintah adalahobjek. Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas manusia serta kemajuan ilmu pengetahuan, pemerintah atau orang yang memerintah berkembang menjadi suatu organisasi utuh yang mempunyai kekuatan hukum.
Tidak seperti zaman kuno, pemerintah dipegang oleh orang yang berkuasa seperti kepala suku. Kini, pemerintah umumnya diatur dalam konstitusi dan memiliki keterbatasannya. Lalu, selayaknya apa yang dimaksud dengan konsep pemerintahan itu sendiri konsep pemerintahan adalah segala bentuk ide-ide yang tersusun secara abstrak menyangkut suatu organ yang memerintah atas hal yang diperintah.
 Pemerintahan disiniberarti suatu organisasi yang memerintah, mengatur, menertibkan penduduknya. Pemerintah bertugas menjaga ketertiban dalam masyarakat, memberi fasilitas untuk berkembang, membuat hukum dan peraturan dan yang terutama menyejahterakan rakyatnya. Selain itu, pemerintah juga berkewajiban membuat dan mengatur hukum demi menjaga ketertiban, serta pemerintahdapat bertindak sebagai wadah untuk menampung dan jika mungkin memfasilitasi kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Pemerintahan dibentuk bertujuan untuk menjaga suatu sistem ketertiban sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Karena pada hakekatnya pemerintahan tidaklah melayani dirinya sendiri, akan tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Pengertian akan pemerintahan sangat dekat dengan pengertian akan negara.
 Jelas sekali bahwa negaramembutuhkan pemerintahan agar dapat menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Tetapi dalam artian umum, pemerintahan bisa jadi bukan hanya negara, tetapi juga menyangkut kegiatan memerintah dan diperintah. Perlu diperjelas, pemerintahan adalah lembaga atau organisasi yang mengatur dan menjalankan negara. Negara tanpa pemerintahan seperti manusia tanpa kepala. Jika di lihat dari struktur negara, pemerintah merupakan kepala dari rakyat yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bernegara.
Tidak seperti zaman dahulu, pemerintahan masa kini, mempunyai aturan sendiri dalam hal pemerintahan. Struktur dan pembagian kekuasaan dalam pemerintah diatur dalam konstitusi atau kontrak sosial di awal negara itu terbentuk untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Konsep awal kebutuhan akan pemerintah dikarenakan manusia yang berbeda-beda, oleh karena itu dibutuhkan suatu pihak yang menengahi. Di zaman modern ini pemerintahan umumnya berskala luas dalam negara.
Dalam pandangan David Apter (1967) Pemerintah merupakan instrument strategis dari variabel politik. Dalam hal ini Apter merumuskan pengertian pemerintah sebagai suatu kumpulan khusus dari individu-individu yang telah menetapkan tanggung jawab untuk mempertahankan dan atau mengadaptasi sistem di mana mereka menjadi bagiannya.
Menjalankan tanggung jawab ini dengan membuat pilihan-pilihan yang mengikat para anggota sistem yang merupakan aktivitas utama pemerintah. Seberapa luas dan sempitnya pilihan-pilihan ini dianggap membangun satu landasan perbedaan antar pemerintahan. Beberapa pemerintahan hanya akan memenuhi sebagian dari komunitas. Ini merupakan karakteristik oligarki yang mewakili kelas atau kasta tertentu. Namun sekarang ini kebanyakan pemerintahan beroperasi di bawah iklim kerakyatan dan partisipasi massa.
Bagaimana kerakyatan tersebut dikontrol dan dibentuk dan juga seberapa derajat tanggapan pemerintah terhadap tuntutan publik, membangun masalah karakteristik pemerintahan terutama di negara-negara yang sedang menjadi modern.
Masyarakat yang telah modern paling sering dicirikan oleh keterbukaan dan persaudaraan yang mencerminkan penghargaan pada publik serta pengakuan terhadap kemampuan manusia. Karena sifat-sifat ini pemerintah bisa saja dianggap semata-mata hanya merupakan timbal balik masyarakat.
Di bawah lingkungan seperti yang diakibatkan oleh modernisasi, ciri pemerintah lebih merupakan agen aktif daripada pasif yang dengan setia mencerminkan masyarakat seperti apa adanya. Pemerintah di kebanyakan komunitas yang sedang menjadi modern membantu membentuk masyarakat yang sesuai dengan norma-norma partisipasi yang berbeda, dengan menekankan tujuan untuk menyadari kemampuan manusia dan sumber daya sosial. Pemerintah di masyarakat yang sedang menjadi modern berusaha mengoptimalkan kepuasan bagi pluralitas anggota-anggotanya supaya tumbuh kekuasaan untuk menjadi modern, yang pasti gilirannya dibatasi oleh kebutuhan untuk mempertahankan loyalitas dan mengabsahkan tindakan.

3.1  Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Suatu bangsa atau negara mempunyai bentuk, susunan, dasar dan tujuan yang berbeda, menyebabkan karakter dan kepribadian yang berbeda.  Bangsa Indonesia sendiri telah menempuh perjalanan ketatanegaraan yang jauh berbeda dari pengalaman sejarah, dari pengalamn sejarah ini negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai falsafah negara yang memberikan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan pikira-pikiran yang terdalam serta gagasan bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“Tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi suatu sistem ketatanegaraan khas menurut kepribadian bangsa Indonesia”. Sistem ketatanegaraan Indonesia tidak didasarkan  atas Trias Politika tetapi mengenal adanya pembagian kekuasaan, sehingga Muh. Yamin[2] mengambil kesimpulan sebagai berikut:
“Pembagian kekuasaan seperti didapat pada garis-garis besar haluan negara dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh fikiran-fikiran falsafah negara Inggris, Prancis, Amerika Serikat dan Rusia.”
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden disamping sebagai kepala negara, Presiden juga memegang pimipinan Eksekutif. Kabinet yang dipimpinnya disebut kabinet presidensial. Karna dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sistem pemerintahan negara lebih memperjelas cirri-ciri kepresidensialnya, dimana menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.2  Penerapan Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Bangsa Amerika saat ini sesungguhnya merupakan kumpulan bangsa  bangsa pendatang yang berasal dari negara-negara Eropa yang mencari kehidupan baru di benua amerika, kedatangan bangsa  bangsa Eropa di benua Amerika bermula  dari proses kolonisasi yang merupakan ciri khas bangsa- bangsa Eropa pada abad ke-16 dan 17.
Dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat, untuk menyebut istilah Undang-Undang Dasar, dipergunakan istilah Konstitusi, Konsitusi Amerika Serikat adalah landasan dasar Amerika Serikat dan merupakan hukum tertinggi[3] Di Amerika Serikat sistem pemerintahan yang di akui adalah sistem pemerintahan presidensial  karna kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden.  
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan, adapun wujud dari kekuasaannya  itu bahwa Presiden berhak mengangkat Menteri untuk melaksanakan program pemerintahan dan menjalankan hukum (Pasal  2 Ayat (2) bagian dua) dan memberhentikan Menteri dan Dewan Menteri bergantung sepenuhnya kepada Presiden yang membentuknya, bukan kepada Kongres.
Dengan berpedoman dengan ketentuan di atas yang menentukan Presiden adalah Eksekutif dan adanya pertanggung jawaban para Menteri (Kabinet) kepadanya, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial.
Karena penyusun dalam melihat dari segi perbandingannya dalam persamaan kekuasaan    Presiden di bidang Eksekutif untuk menyelenggarakan atau menjalankan roda pemerintahan. Bangsa Indonesia kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yaitu: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
 Sementara itu di Amerika Serikat, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan juga dipegang oleh Presiden, hal ini sebagaimana dalam Pasal 2 Angka 1 Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan tersebut diselenggarakan tugasnya oleh Presiden dan Wakil Presiden selama 4 Tahun. Dari sisni terlihat jelas persamaan kekuasaan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan diantara kedua Presiden tersebut.

3.3             Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial antara Negara Indonesia dan Amerika Serikat.
Berasal dari kata banding yang obyek atau beberapa obyek.
Dengan demikian kata perbandingan berarti perbuatan menentukan sesuatu atau beberapa obyek tertentu dari perbandingan ini akan dapat unsur-unsur persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek yang diperbandingkan demikian pula membandingkan sistem pemerintahan menurut UUD dengan sistem pemeriintahan  presidensial yang dianut Konstitusi Amerika Serikat.
1)      Persamaan antara Negara Indonesia dengan Amerika Serikat mengenai Lembaga Kepresidenan
v  Persamaan Kekuasaan dibidang Eksekutif, Kekuasaan ini adalah untuk menyelenggarakan atau menjalankan roda pemernitahan. Di Indonesia, kekuasaan tersebut dipegangoleh Presiden, diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yaitu:[4] Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Sementara itu di Amerika Serikat, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan juga dipegang oleh Presiden, hal ini  tercantum dalam Pasal 2 Angka 1 Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan tersebut diselenggarakan tugasnya oleh Presiden dan Wakil Presiden selama 4 Tahun. Dari sini terlihat jelas persamaan kekuasaan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan diantara kedua Presiden tersebut;
v  Persamaan kekuasaan di bidang Legislatif, Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 UUD 1945) dan dalam hal RUU tentang pendapatan dan belanja  negara, Presiden adalah satusatunya Lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan rancangannya.
Selain mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR untuk memperoleh persetujuan bersama, serta mengesahkan RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama tersebut menjadi Undang-undang. Presiden Republik Indonesia juga mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya dan dalam hal ikhwal kegentinan yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
 Sedangkan di Amerika Serikat Presiden mempunyai kekuasaan untuk menveto RUU yang disetujui oleh kongres, dan rancangan tersebut hanya akan dapat disahkan menjadi uu apabila dua pertiga anggota Majelis (Kongres) setuju Untuk menolak veto tersebut (Pasal 1 bagian 7 angka 2).6 Dari sini terlihat adanya sedikit    persamaan kekuasaan dalam bidang peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dengan Presiden Amerika Serikat, yaitu sama-sama bisa menolak RUU yang telah disetujui oleh Parlemen, tetapi penolakan tersebut    dengan mekanisme yang berbeda;
v  Persamaan kekuasaan di bidang Yudikatif, Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberikan grasi, amnesti, dan rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945). Dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan dalam memberikan amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.  Sementara itu di Amerika Serikat, Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan dan memberikan pengampunan penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika, termasuk mengurangi masa tahanan dan denda, hak untuk memberikan ampunan tersebut tidak berlaku dalam kasus impechment. (Pasal 2   bagian 2 Angka 1). Disini bisa diketahui bahwa antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat sama-sama mempunyai kekuasaan untuk memberikan grasi.[5]

2)      Perbedaan antara Negara Indonesia dengan Amerika Serikat
v  Perbedaan dalam Lembaga Kepresidenan (eksekutif). Perbedaan kekuasaan di bidang Eksekutif, Kekuasaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dimiliki Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat hampir tidak ada persamaan sama sekali, hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang dipakai oleh kedua negara ini yang muncul adalah ruang lingkup dari kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut. [6]Di Indonesia, karena bentuk negaranya adalah kesatuan maka kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang dimiliki oleh Presiden menjangkau sampai ke seluruh daerah Indonesia. Hal tersebut tidak terjadi di Amerika Serikat dimana negaranya berbentuk federasi, disana Presiden hanya berwenang menjalankanroda pemerintahan di negara federal, sementara itu negara bagian adalah wewenang mutlak dari gubernur-gubernur negara bagian tersebut;
v  Perbedaan kekuasaan di bidang Legislatif
Kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dengan kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Presiden Amerika terdapat banyak perbedaan. Di Indonesia, Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengajukan RUU kepada DPR  dan dalam hal RUU, Presiden adalah satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenagan untuk mengajukan RUU tersebut (DPR dan DPD tidak berhak), selain itu Presiden mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan tersebut dengan DPR untuk memperoleh persetujuan bersama tersebut menjadi UU, Presiden Indonesia juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya dan hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan PP sebagai pangganti UU. Sementara itu di Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya berwenang mengajukan RUU kepada kongres, tetapi hal itu tidak diatur didalam konstitusinya. Selain itu, Presiden Amerika Serikat tidak berwenang melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut untuk memperoleh persetujuan bersama kongres. Presiden mempunyai hak veto terhadap RUU yang telah disetujui oleh kongres namun hak tersebut tidak berlaku jika dua pertiga dari anggota kongres menolak hak veto tersebut.  Konstitusi Amerika juga tidak mengatur mengenai kekuasaan Presiden unutk mengajukan RUU tentang anggaran dan pendapatan belanja negara sebagaimana yang dimiliki oleh Presiden Indonesia, selain itu, kekuasaan Presiden Untuk menetapkan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan tidak dimiliki oleh Presiden Amerika Serikat. Memang dlam prekteknya, Presiden Amerika Serikat mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan berbagai peraturan dan interuksi yang seluruhnya disebut Exekutive orde. Namun kekuasaan tersebut tidak tertulis di dalam Konstitusi Amerika Serikat, tidak seperti Konstitusi Indonesia yang secara tegas mencantumkan hal tersebut;
v  Perbedaan kekuasaan di bidang Yudikatif, 
Di Indonesia Presiden[7] mempunyai kekuasaan kepala negara untuk memberikan grasi, amnesti, dan rehabilitasi. Dalam hal memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden memperhatikan pertimbangan MA, sedangkan dalam memberikan Amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR sementara itu di Amerika Serikat.[8], Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan dan memberikan pengampunan penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika Serikat, termasuk mengurangi masa tahanan dan denda, hak untuk memberikan ampunan tersebut tidak berlaku dalam kasus impechment.  Dari sini terlihat beberapa perbedaan:
1. Di Indonesia dalam memberikan grasi dan rehabilitasi Presiden    memerlukan pertimbangan MA dan dalam hal memberikan amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan di Amerika Serikat Presiden tidak memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Presiden dengan sesuka hati bisa menggunakan kekuasaannya seperti hak prerogratif (hak istimewa tersebut tanpa terlebih dahulu meminta pertimbangan dari lembaga negara lainnya;
 2.  Jika di Amerika Serikat kekuasaan untuk mengesahkan penangguhan penahanan,  memberikan pengampunan penuh atau bersyarat kepada siapapun yang melanggar hukum Amerika Serikat termasuk mengurangi masa tahanan dan denda tidak berlaku dalam kasus  impechment,  maka hal itu di Indonesia tidak terjadi, artinya secara kontitusional kekuasaan tersebut bisa digunakan dalam keadaan dan kondisi apapun termasuk impechment;
 3.  Presiden Amerika Serikat hanya memiliki kekuasaan grasi dan pemgesahan penangguhan penahanan. Sementara itu Presiden Indonesia selain mampunyai kekuasaan untuk memberikan grasi juga mempunyai kekuasaan memberikan amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun kekuasaan untuk memberikan penangguhan penahanan secara konstitusional tidak dimiiki, karena kekuasaan tersebut sesuai dengan KUHAP yang diberikan kepada penyidik, penuntut dan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.




 III.            Kesimpulan
Sistem pemerintahan antara negara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai berikut:
Ø  Sistem pemerintahan yang dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sistem    pemerintahan yang dianut oleh Amerika Serikat menurut Konstitusinya adalah sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana Presiden disamping sebagai kepala negara, Presiden juga sebagai kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial yang dianut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan, sedangkan sistem pemerintahan yang dianut presidensial Amerika Serikat juga menganut sistem pemisahan kekuasaan asas Trias Politika dengan variasi check and balance.
Ø   Dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat terdapat persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya adalah sama-sama Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sedangkan perbedaannyaialah Presiden Republik Indonesia berhak ikut serta dalam pembuatan Rancangan Undang Undang di Parlemen, sedangkan di negara Amerika Serikat dimana Presiden tidak berhak ikut serta dalam membahas Undang-undang dengan DPR.

Daftar Pustaka
Apter, E. David, 1985, Pengantar Analisa Politik, LP3ES, Jakarta
Abdul Ghoffar,  Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia setelah perubahan. UUD 1945 dengan delapan Negara Maju, Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2009.
Abdy Yuhana,  Sistem Perwakilan di Indonesia pasca perubahan UUD 1945, Cet, I. Bina Aksara Alumni, Bandung 1993
Bambang Cipto,  Politik dan Pemerintahan Amerika,  Cet, Pertama, Lingkaran  PT.Bumi Aksara Cet. Ke 5. Tahun 2001 Perum Sosnosewu, Yogyakarta, Juni 2013
Muhammad Yamin Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. M. Solly Lubis,  Pembahasan  UUD Tahun 1945,  Cet, III, Alumni Bandung
Skripsi, Sandi,  Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia Menurut UUD 1945 dengan Amerika Serikat.  Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Tahun 2011
Blondel, J. 1995. Comparative Government: An Introduction; Second Edition. Prentice Hall/Harvester Wheatsheaf. London  Johari, J.C. 1990.



[1] Lihat dalam wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/pengertiansistem-pemerintahan di akses pada hari Kamis Tanggal 26 pukul 20.29 Oktober 2015.

[2] Muhammad Yamin,”Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.  PT.Bumi Aksara Cet. Ke 5. Tahun 2001. Hal 23
[3] Bambang Cipto, “Politik dan Pemerintahan Amerika,  Cet, Pertama, Lingkaran Perum Sosnosewu, Yogyakarta, Juni 2013. Hal. 155
[4] Abdul Ghoffar,  Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia setelah Peubahan UUD1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2009. hal. 23
[5] Ibid, Hal 25
[6] Skripsi, Sandi,  Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia Menurut UUD 1945 dengan Amerika Serikat.  Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Tahun 2011, Hal . 38
[7] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[8] Op, cit, Hal 39