Muhammad Hadidi* |
Ilmu Negara
“ilmu negara” diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal
dari istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of
state dalam bahasa Perancis Theorie d’etat. Ilmu Negara adalah menyelidiki asas
–asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata
Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Membagi ilmu
kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu : a) ilmu Negara dalam arti sempit
staatswissenschaften b) ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum
public yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum
administrasi Negara, hukum pidana, dan sebagainya.
Ilmu Politik
Menurut Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara. Ilmu
Negara dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan
ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka
kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama
yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara
metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik adalah sosiologis.
Sedangkan menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah
kerangkanya sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya.
Perbedaannya adalah Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis
tentang asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu
Negara kurang dinamis. Sementara ilmu politik lebih menitip beratkan pada
kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi Negara maupun yang
mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu ilmu politik
dinamis dan hidup. Penulis Adalah Muhammad Hadidi Mahasiswa Magister Hukum Tata
Negara UMM