Pasal
7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
bahwa;
Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah. Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki
perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR
.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam
persidangan yang berikut.
b).
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c).
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6. Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi
negara
dan administrasi pemerintahan
7. Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.
a).Peraturan
daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi
bersama dengan gubernur.atau DPRD
kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP
PENGERTIAN ASAS HTN
Obyek
asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut
Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari
penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian
ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana asas-asas HTN yaitu
:
• asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
• asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
• Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi
.
• asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
• asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
• asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
• asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
LEMBAGA –LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
• perkembangan ketata Negaraan Indonesia
sebelum
perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk
varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia. Maka paham kedaulatan
rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan
rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan
politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional
representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional
representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk
menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin
dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai
penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang
dasar. dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat
tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan
sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan
organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. presiden dan wakil presiden
6. mahkamah agung
7. mahkama konstitusi
8. komisi yudicial Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
2. TNI
3. keplisian Negara RI
4. pemerintah daerah
5. Partai politik. Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.
• lembaga-lembaga Negara Indonesia
struktur lembaga negara sebagaimana gambar berikut, dibawah ini :
• Lembaga independent
dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti
1. Tentara NAsional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. kejaksaan agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya