Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas
Muhammadiyah Malang
Apa Pengertian Sumber Hukum?
Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana
kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah
ini sebagai gambaran tentang sumber hukum Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
a. sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya
.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.
MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
Sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil
adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. Sedangkan hukum materiil
adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum.Dengan demikian bahwa sumber hukum
formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil sumber hukum Tata Negara bahwasanya sumber hukum tata
Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil pertama, sumber hukum materil
tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara,
yaitu:
• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu
a. hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
b. hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c. hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d. yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e. Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f. doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.