RUANG LINGKUP KAJIAN HTN


Muhammad Hadidi*
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
Sebagai ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positi mempunyai beberapa sumber hukum ; 1) hk. Tertulis, 2) Hk. Tak tertulis, 3) yurispridensi 4) Pendapat Pakar Hukum Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara


enurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan HUkum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :

1. jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara

2. siapa yang mengadakan

3. bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat

4. apa yang menjadi tugasnya

5. apa yang menjadi wewenangnya

6. perhubungan kekuasaan satu sama lain

7. di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.

Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :

1. Hukum tata Negara dalam arti sempit

2. hukum tata usaha Negara administrative recht) menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan

1. hukum pemerintahan (berstuurecht)

2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata. ,Peradilan tata usaha, peradilan pidana

3. Hukum kepolisian (politierecht)

4. hukum perundang-undangan (regelaarecht) 
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum  Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang