Muhammad Hadidi, S.Sy.M.H. Magister Hukum Administrasi |
Konsepsi pelayanan publik dari perspektif administrasi negara dipahami sebagai segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan (Luwihono, 2008:16).
Pengertian lain dari Soeprapto (2005:123) menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan oleh agen-agen pemerintah melalui pegawainya. Selanjutnya pengertian pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian pelayanan publik menurut hasil kajian Komisi Hukum Nasional (KHN) (2007:5) diartikan sebagai kewajiban yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara atau penduduk atas suatu layanan (publik).
Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara yang efektif dan efisien agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima. Hal itu diperkuat oleh Sedarmayanti (2009:71) yang menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu agenda reformasi birokrasi. Inti dari reformasi birokrasi pelayanan publik merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam rangka menghasilkan mutu layanan yang baik. Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa terjadi reformasi pelayanan publik yaitu pertama lingkungan strategis yang senantiasa berubah, kedua pergeseran paradigma penyelenggaraan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, ketiga kondisi masyarakat yang mengalami dinamika (Azhari, 2006:65). Mutu pelayanan publik sendiri dapat dilihat sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mayoritas masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dengan tingkat persyaratan yang tinggi, ketersediaan sumber daya, dan pada biaya yang rendah (Rauno Vinni, 2006:34).
Adapun prinsip-prinsip pelayanan publik tertuang dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu : Kesederhanaan, Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Kejelasan, ini menyangkut kejelasan dalam hal :Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik.
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu : Kesederhanaan, Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Kejelasan, ini menyangkut kejelasan dalam hal :Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik.
Unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian persoalan dalam pelaksanaan pelayanan. Rincian biaya pelayanan dan tatacara pembayaran. Kepastian Waktu, Pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan Akurasi, Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah. Keamanan, Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Tanggung jawab, Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atas persoalan dalam melaksanakan pelayanan
publik.
Kelengkapan sarana dan prasarana.Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informatika (telematika) Kemudahan Akses, Tempat dan lokasiserta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dandapat memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dan informatika. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan, Pemberian pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun serta memberikan pelayanan yang baik. Kenyamanan, Lingkungan pelayanan harus
tertib dan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.