Power Of Sakinnah...?


Menurut Surat an-Nisa’ Ayat  3 :Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang ystim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada berbuat aniaya. (Q.S an-Nisa : 3).

Menurut M. Quraish Shihab (2006: 136) kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang terdiri dari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna "ketenangan" atau antonim dari kegoncangan dan pergerakan. Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya bermuara pada makna di atas. Misalnya, rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya bergerak bahkan boleh jadi mengalami kegioncangan di luar
rumah. 
Menurut M. Quraish Shihab (2006: 141) keluarga sakinah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan, dan yang pertama lagi utama, adalah menyiapkan kalbu. Sakinah/ketenangan bersumber dari dalam kalbu, lalu terpancar ke luar dalam bentuk aktivitas. Memang, al-Qur'an menegaskan bahwa tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk menggapai sakinah. Namun, itu bukan berarti bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawaddah, dan rahmat."
Pendapat M. Quraish Shihab di atas, menunjukkan bahwa keluarga sakinah memiliki indikator sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup; kedua, menepati janji; ketiga, dapat memelihara namabaik; saling pengertian; keempat berpegang teguh pada agama. Kembali pada pengertian keluarga sakinah, bahwa penggunaan nama sakinah diambil dari al Qur'an surat 30: 21, demikian juga dalam hadis.  Litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al Qur'an dan hadis dalam konteks kehidupan manusia.

 Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal
biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan sertabutuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut al Qur'an, bukan
bangunan yang berdiri di atas lahan kosong (Mubarok, 2005: 148).