(hak-hak)
perempuan yang ystim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada berbuat aniaya.” (Q.S an-Nisa :
3).
Menurut M.
Quraish Shihab (2006: 136) kata sakinah terambil dari bahasa Arab yang
terdiri dari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna
"ketenangan" atau antonim dari kegoncangan dan pergerakan.
Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut kesemuanya
bermuara pada makna di atas. Misalnya, rumah dinamai maskan karena ia adalah
tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya
bergerak bahkan boleh jadi mengalami kegioncangan di luar
rumah.
Menurut M.
Quraish Shihab (2006: 141) keluarga sakinah tidak datang begitu
saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan,
dan yang pertama lagi utama, adalah menyiapkan kalbu. Sakinah/ketenangan
bersumber dari dalam kalbu, lalu terpancar ke luar dalam bentuk
aktivitas. Memang, al-Qur'an menegaskan bahwa tujuan disyariatkannya
pernikahan adalah untuk menggapai sakinah. Namun, itu bukan berarti
bahwa setiap pernikahan otomatis melahirkan sakinah, mawaddah, dan
rahmat."
Pendapat M.
Quraish Shihab di atas, menunjukkan bahwa keluarga sakinah memiliki
indikator sebagai berikut: pertama, setia dengan pasangan hidup;
kedua, menepati janji; ketiga, dapat memelihara namabaik; saling
pengertian; keempat berpegang teguh pada agama. Kembali pada
pengertian keluarga sakinah, bahwa penggunaan nama sakinah
diambil dari al Qur'an surat 30: 21, demikian juga dalam hadis. Litaskunu
ilaiha, yang artinya bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi
manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam
bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat,
aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan.
Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al Qur'an dan hadis dalam
konteks kehidupan manusia.
Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang
sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal
biasanya jarang
terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh
pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan sertabutuh waktu
serta pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan
subsistem dari sistem sosial menurut al Qur'an, bukan
bangunan yang
berdiri di atas lahan kosong (Mubarok, 2005: 148).