Reformasi Birokrasi Perspektif Teori

Mohd Hadidi, S.Sy MH
Magister Ilmu Administrasi Negara & Tata Negara
Pascasarjana UMM

Menurut Max Weber dalam Sedarmayanti (2009:68) berkata birokrasi merupakan organisasi formal bersifat hierarki, yang ditetapkan oleh aturanaturan legal rasional untuk mengoordinasikan pekerjaan orang-orang untuk kepentingan pelaksanaan tugas administrasi agar mencapaitujuan dengan lebih efektif dan efisien. 



Ciri birokrasi ialah adanya sebuah pembagian kerja secara hierarkis dan rinci yang didasarkan pada aturan-aturan tertulis yang diterapkan secara impersonal, yang dijalankan oleh staff yang bekerja full time, seumur hidup dan professional, yang sama sekali tidak turut memegang kepemilikan atas “alat-alat pemerintahan” atau pekerjaan, maupun keuangan jabatannya. 

Mereka hidup dari gaji dan pendapatan yang diterimanya dan tidak didasarkan secara langsung atas dasar kinerjamereka (Sedarmayanti, 2009:68). Rod Hague dalam Said (2007:3) menyatakan bahwa birokrasi adalah institusi pemerintahan yang melaksanakan tugas negara. Dikatakan, bahwa tugasnya adalah organizing and administering modern states is a massive process that requires skill, experience and esxperties.

Sementara Pfiffner dan Presthus dalam Said (2007:4)  Reformasi merupakan proses upaya sistematis, terpadu, dan komprehensif, ditujukan untuk merealisasikan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Secara sederhana reformasi dapat dipahami sebagai perubahan menuju tatanan yang lebih baik. Jadi bukan sekedar perubahan karena tidak semua perubahan dapat dikategorikan sebagai reformasi. Hanya perubahan sistematis dan terencana (systematic and planned change) yang diarahkan untuk melakukan transformasi secara mendasar dengan outcomes yang lebih baiklah yang dapat disebut sebagai reformasi (Cooper,1998:14). 
Miftah Thoha (2008:23) mengatakan reformasi adalah suatu proses yang tidak bisa diabaikan, sehingga reformasi secara naluri harus dilakukan karena tatanan pemerintahan yang baik pada suatu masa, dapat menjadi tidak sesuai lagi karena perkembangan jaman.
Michel Dugget dalam LAN (2005:5)memberikan pengertian bahwa reformasi
birokrasi adalah proses yang dilaksanakan secara kontinyu untuk mendesain ulang birorasi, yang berada dilingkungan pemerintahan dan partai politik sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik. 
Reformasi birokrasi berdasarkan teori Max Weber dalam Setiyono (2004:17) adalah upaya-upaya strategis dalam menata kembali birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsipprinsip span of control, division of labor, line and staff, rule and regulation, and professional staff

Reformasi birokrasi merupakan perubahan (transformasi) yang terencana,  yang berfokus pada perubahan kelembagaan yang berdampak pada perubahan
ketatalaksanaan dan kultur birokrasi (Suaedi, 2010:14). Secara umum tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik yang prima (Sedarmayanti, 2009:75)