Accountability, Local Financial Management

Muhammad Hadidi, S.Sy . M.H
Semangat reformasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur Negara dengan tuntutan untuk mewujudkan adminstrasiNegara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Negara dan pembangunan, dengan mempraktekan prinsip-prinsip good governance.Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguhsungguh dalam menanggulangi korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintah  yang bersih dan mampu menyediakan public goods dan publicservices sebagaimana  yang diharapkan oleh masyarakat.(Sedarmayanti, 2012).
Reformasi sektor publik tidak saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya  lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita-cita reformasi yaitu menciptakan good governancebenar-benar tercapai (Mardiasmo 2002).Terselenggaranya good governance merupakan persyaratan utama  untuk meujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan
Negara.Dalam rangka hal tersebut,diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN (Sedarmayanti, 2012).


Para ahli juga sepakat bahwa untuk membangun good governance harus ada clean government artinya pemerintah yang harus bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Tanpa adanya pemberantasan KKN, konsep good governance tidak mungkin dapat diwujudkan.Suhadak (dalam Jurnal Administrasi Publik) mengatakan bahwa masalah pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputiperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Kewajiban seluruh instansi baik di pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Saat ini terjadi perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, 
perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat.Oleh karena itu, pemerintah harus betul-betul menyadari bahwa pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari publik.

Terwujudnya akuntabilitas keuangan daerah akan menjadi landasan awal bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan segala pertanggung jawaban keuangan yang berasal dari dana masyarakat akan berjalan lancar seiring kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah salah satu bagian pemerintahan yang mengelola sumber daya daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menjalankan tugas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah diatur. Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005

Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.Pemerintah dalam hal ini harus dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (pusat dan daerah).Salah satu prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan reformasi dalam penyajian laporan keuangan, yakni pemerintah harus mampu menyediakan semua informasi keuangan relevan secara jujur dan terbuka kepada publik, karena kegiatan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan amanat rakyat.Penyajian laporan keuangan yang lengkap dan secara langsung tersedia dan aksesibilitas bagi pengguna informasi menentukan sejauh mana akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Masalah yang seringkali terjadi dalam proses akuntabilitas yaitu pertanggung jawaban bagi aparat pemerintah masih belum sesuai yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena instrumen yang digunakan tidak jelas lingkup dan penggunaannya. Secara teoretis, akuntabilitas menyangkut tiga instrumen pokok, yaitu:verifiability, responsibility, dan answerability. Dengan demikian instrumen akuntabilitasada yang menyangkut prosedurpertanggungjawaban secara internal, maupun pertanggungjawaban secara eksternal.Dan juga kecenderungan bahwa konsep akuntabilitas masih cenderung menekankan pada akuntabilitas prosedur, legal dan akuntabilitas kepada pejabat terpilih (elected officials). Kurang menekankan akuntabilitas kepada publik atau masyarakat luas.

Daftar Sumber Pustaka 
Administrasi Publik: Alfabeta, Bandung. Sedarmayanti, 2012, Good Governance
“Kepemerintahan Yang Baik” Bagian Pertama,
Edisi Revisi: Mandar Maju,
Bandung
  
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D:
Alfabeta, Bandung.
Suyanto, Bagong dan Sutinah, 2005,
Metode Penelitian Sosial : Berbagai Altenatif
Pendekatan
: Prenada Media, Jakarta.  
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan
 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah