Oleh: Muhammad Hadidi, S.Sy.M.H |
Ucapan Salam menurut pemeluk Agama Islam yaitu “Assamualaikum wr.wb, sedangkan bagi saudara kita yang beragama Nasrani/Kristen “ Salam sejahtera bagi
kita semua”, Saudara kita Katolik “Shalom”, Saudara kita Bergama Hindu “Om Swastyatu”, Saudara kita yang beragama Budha “namo
buddaya”, saudara kita Konghucu “Salam kebajikan” . Itulah salam yang diyakini sebagai ucapatan "Selamat" Untuk enam Agama yang di akui dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun masalahnya akhir-akhir ini disosial media era Milenial 4.0 ini sedang rame-ramenya diissuekan salam keagamaan bagi masing-masing umat beragama yang dibenturkan dengan "Salam Pancasila" .
Memang wajar pada era digital, sedikit- sedikit sedikit mencari Viral yang merupakan dampak dari informasi dan telekomunikasi yang begitu cepat mengeyar issue viral sehingga mengenyampingkan sikap ilmiah yang populer disebut Check and Ricehk (Inggris) atau Tabayyun (Bahasa Arab) dalam menerima dan menganalisa suatu berita atau informasi. Sehingga setiap informasi yang kita terima dapat lebih akurat.
Meskipun dalam memahami suatu informasi, berkaitan dengan ide penyatuan salam kebangsaan dengan model “salam Pancasila” dengan mendudukan salam Pancasila seolah diatas salam keagamaan adalah pemahaman yang kurang tepat atau keliru. Sejatinya Salam kebangsaan “ salam Pancasila” berbeda dengan salam keagamaan. Kontraversi lafaz salam ini, inti permasalahan gagal paham maksud dan tujuan sebagai makna pertama atau originil asli pencetus ide lafaz salam tersebut dari BPIP (bacaliputan6.com, klarifikasi BPIP, 22-2-2020). Seharusnya Pemahaman salam kebangsaaan harus dibedakan degan salam keagamaan.
Kekeliruan Pemahaman maksud dan tujuan, makna lafaz “salam Pancasila”,
yang membenturkan dengan salam keagamaan umat beragama. Dengan isu
justifikasi “Agama musuh Pancasila”. Membuat kotra produktif lembaga
BPIP itu sendiri. Perlu klarifikasi kebenaran orisinil dari maksud dan
tujuan dari makna pertama lafaz “salam Pancasila” pencetus ide BPIP. Kalau kita lihat dari sejahranya lahirnya BPIP tentu sangat komitmen dengan kosensus 4 (empat) pilar kebangsaan :
NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika. NKRI dihadapkan
tantangan, hambatan, dan ancaman ketahanan Nasional di era globalisasi.
Yang telah memasuki abad 21, siklus 7 abadan kebangkitan dan kejayaan
RI. Dengan era “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.
Namun Terlepas dari berbagai macam kontroversial terkait "Salam Pancasila" tersebut Dalam tulisan ini Saya mengajak kepala seluruh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mianngas sampai Pulau Rote. Mari kita kembalikan makna Pancasila yang sebenarnya yaitu sebagai Dasar Negara. mengingat Pancasila telah ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar
Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai
dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan
dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral
yang akan diberlakukan bagi bangsa.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena
pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita
ini. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat bangsa
Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat
sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya
negara Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai
landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan,
dan mengatur penyelenggaraan negara. Melihat dari makna
pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa
pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam
menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di
masayrakat.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara juga dimaknai Pancasila sebagai pedoman hidup disini
Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia
Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan. Pancasila juga sebagai Jiwa Bangsa: Pancasila
haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan
jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan
insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga sebagai identitas bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi
bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Selanjutnya Pancasila sebagai sumber hukum yaitu Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila dan Pancasila sebagai cita cita Bangsa
yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.
Lebih lanjut, pandangan hidup dalam pancasila bisa dipahami adalah aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di cita
citakan. Dalam hal ini Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk
mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang
beraneka ragam sifatnya.
Manfaatnya Pancasila sebagai Pandangan Hidup ialah mengokohkan dan mencapai tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan
pandangan hidup. Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara
bagaimana memecahkan persoalan.
Selain yang diatas pemahaman Pancasila juga dapat membangunan diri, sebagai pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya. Sehingga isi pandangan hiidup dalam Pancasila : Sebagai konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa. Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Selain yang diatas pemahaman Pancasila juga dapat membangunan diri, sebagai pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya. Sehingga isi pandangan hiidup dalam Pancasila : Sebagai konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa. Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Selanjutnya, bagaiman mengaktualisasi Pancasilla yang berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau
sesungguhnya. Ternyata aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai
pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh
warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada
rakyat biasa. Aktualisasi pancasila ini dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu : Aktualisasi Pancasila untuk lebih Objektif ialah pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara, baik di dalam lembaga negara di eegislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua
bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila untuk lebih Subyektif: Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu,
setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
*Penulis adalah Dosen Hukum dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Melaboh Aceh Barat
*Penulis adalah Dosen Hukum dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Melaboh Aceh Barat