analisis Landasan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Miskin

Mohd Hadidi.,S.Sy. MH SDM PKH Kemenrian Sosial Republik Indonesia
Penyerhan bantuan tunai bagi masyarakat miskin

Landasan Konstitusi terkait dengan Pelaksanaan Program Pemberdayan Masyarakat terhadap Miskin  menggunakan dasar atau landasan hukum, di antaranya adalah:  UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara; dan Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. UURI No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. UURI No. 1 tahun 1964 tentang Pokokpokok Perumahan. UURI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah). PPRI No. 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin. 

Dengan Tujuan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perkotaan sebagai berikut: Meningkatkan kualitas lingkungan permukim- an melalui suatu upaya penanganan terpadu, baik dari aspek fisik, sarana dan prasarana, mau- pun kondisi sosial ekonomi masyarakatnya. Pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan inisiatif, kreativitas dan jiwa kemandirian dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan di lingkungan tempat tinggalnya. Meningkatkan kemampuan usaha dalam rangka pengembangan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian keluarga/warga.  
Program Pemberdayan Masyarakat Miskin di Simeulue merupakan program pembangunan berdasar partisipasi masyarakat (community based development). Pelaksanaan program diarahkan untuk melakukan pemberdayaan kepada warga masyarakat kampung setempat, agar dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi dan ingkungannya secara mandiri dan berkelanjutan  Program Pemberdayan Masyarakat Miskin dirumuskan dan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan bottom up, dimana pada pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan atas inisiatif dan aspirasi dari masyarakat, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan. 
   Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan dituntut untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan program pembangunan ini, berhasil atau tidaknya pelaksanaan program ini ditentukan oleh partisipasi masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan Program Pemberdayan Masyarakat
Miskin  merupakan salah satu upaya peningkatan kondisi permukim- an dan sosial di simeulue, di mana penangan- annya dilakukan secara terpadu, baik dalam hal perbaikan fisik lingkungan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat di lingkungan perkampungan tersebut.  Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin  meliputi  Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi Pelatihan Ketrampilan Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu meliputi antara lain pelatihan manajemen kelembagaan, dan pelatihan ketrampilan (komputer, menjahit, membuat kue, memasak, dll.) Penguatan Lembaga Pengelola program di masyarakat dengan dibentuk Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKm) di setiap kelurahan   yang bertugas untuk mengelola dan membina keluarga miskin. Pengembangan Usaha Kecil Menengah. Pelaksanaan kegiatan sebagai upaya untuk pengembangan usaha kecil menengah, membuka peluang/kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, meli- puti antara lain pelatihan industri kecil, dan pemberian kredit untuk modal usaha. Perbaikan Rumah. Kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah tinggal, baik fisik maupun kejelasan status peri2inannya, antara lain meliputi perbaikan dapur, KM/WC, dan komponen rumah lainnya.  
  Perbaikan Prasarana Lingkungan. Pelaksanaan perbaikan fisik lingkungan (prasarana) permukiman kampung, meliputi antara lain perbaikan jalan lingkungan, saluran, fasilitas persampahan, dan MCK umum. Berdasarkan lingkup kegiatan program yang akan ditangani, maka pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perkotaan meliputi: Daya Manusia (Pengembangan Sumber Daya Manusia); Daya Usaha (Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah); dan Daya Lingkungan (Peningkatan Kondisi Fisik Lingkungan dan Permukiman) .