TANGGAPAN PRIBADI SAYA TENTANG WACANA PEMERINTAH MELUNCURKAN PROGRAM TRANSMIGRASI DI KAB. SIMEULUE


Transmigrasi Apa Jawanisasi? 
(Oleh:Muhammad Hadidi*)


Transmigrasi sebaiknya perlu pengkajian secara komprehensip (menyeluruh/mendalam) Jangan buru-buru kita mendukung atau menolak keras program pemerintah tersebut. Hal ini sebaiknya kita harus meminta pemerintah baik pusat maupun daerah harus menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat dan para kaum Intelektual atau masyarakat kalangan terdidik daerah (tokoh masyarakat lokal yang berpendidikan/maupun tokoh adat) untuk mengajak mereka rembuk bareng (musyawarah).

Apakah kemudian lewat program transmigrasi ini dapat mensejahterakan masyarakat ? Atau hanya program Jawanisasi? Mengingat negeri ini sudah punya pengalaman pahit di masa Orde Baru (ORBA) program transmigrasi memang ada manfaatnya khususnya keluarga yang mengikuti program Transmigrasi.

Pertama dapat dilihat masyarakat yang ikut program transmigrasi mendapat hak milik/pakai tanah yang disediakan oleh negara dan mendapat tunjangan/fasilitas diantaranya rumah, biaya hidup, ladang selama program tsb.
Kedua Tramigrasi juga dapat meningkatkan persaingan sehat (berupa semangat kerja keras) antara warga lokal denga warga program transmigrasi. 
Ketiga memajukan daerah karena hasil produk Transmigrasi dapat menambah penghasilan daerah,
Keempat dapat membuka lowongan kerja bagi masyarakat dan dapat memunculkan pengusha2 baru di transmigrasi dkk. 

Namun juga banyak kekuranganya diantaranya. Pertama Terjadinya kecemburuan sosial antara warga lokal setempat dengan masyarakat yg ikut program transmigrasi karena tanah di daerah mereka di manfaatkan oleh orang pendatang baru dan otomatis ladang mereka berkurang hal menimbukan konflik, apabila pemerintah lebih menspesialkan/memperhtikan masyarakat yang ikut program transmigrasi dan abai terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
Kedua program nasional ini sering di klaim untuk membendung urbanisasi (perpindahan penduduk diri kota kedesa). Karena ketidak mampuan pemerintah mensejahterakan masyarakat kumu miskin di perkotaan
Ketiga hal ini bisa jadi karena kegagalan pemerintah untuk menanggulangi kesejahteraan masyarakat kumuh perkotaan kemudian potong kompas sebagai solusi memunculkan program transmigrasi warisan Orba ini untuk merelokalisasi masyarakat miskin kota Sehingga yang dikota hanya masyarakat kelas menengah kebawah yang emninkmati fasilitas perkotaan yang di biayai oleh negara. 

Ketiga bisa jadi sebagai jurus Relokalisasi pemerintah untuk menaggulangi masyarakat kumuh perkotaan untuk di kirim ke daerah untuk dipekerjakan agar tidak memuat repot pemerintah di kota dkk, 
Dari beberapa manfaat positif dan dampak negatif program Transmigrasi tersebut hemat saya perlu ada komunikasi yang intensip dan regulasi (aturan hukum) yang jelas yang harus ditawarkan oleh pemerintah sehingga program transmigrasi ini bisa menjadi program yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Bukankah peran pemerintah sejatinya adalah sebagai pamong-pamong atau pelayan-palayan bagi rakyat dan muara dari pelayanan tersebut harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat seluru Indonesia. Bukankah Kontitusi kita UUD 1945 Pasal 33 mengatakan bahwa "“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan dan dalam Pancasila poin kelima mengatakan: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pertanyaanya kemudian apakah setiap program pemerintah dapat mensejahterakan masyarakat dan dapat mewujudkan keadilan sosial bagi dimasyarakat? Saya rasa jwabannya masyarakatlah yang bisa menjawabnya dan mereka berhak menilai kinerja pemimpin yang sudah dipilihnya pada saat pemilu.

Termasuk para kaum intelktual atau kaum terdidik tugas kita adalah harus terus melakukan gerakan MELURUSKAN KIBALAT BANGSA yang akhir-akhir ini banyak sudah di politisasi dan di "obok-obok" oleh aknum-oknum pejabat-pejabat Korup yang berselingkuh dengan para pemodal (capitalis) dan kita harus terus memahami dan mengkaji, serta mengawasi dan mengadvokasi kepeetingan masyarakat, sekecil apapun itu jika ilmu kita dapat mencerahkan masyarakat akan dihitung menjadi sebuah ibadah oleh Allah yang maha kuasa meskipun hanya lewat secuil/secarik tulisan dalam sebuah setatus media sosial
*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Tata Negara-Hukum Adminidtrasi Negara Pascasarjana UMM.Jawa Timur./Asli Putra Daerah Kabupaten Simeulue/ Penggagas Rumah Pintar Meraih Mimpi di Jawa Timur Indonesia.