Negara merupakan sesuatu wilayah tertentu atau organisasi manusia maupun kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.Negara sebagai suatu badan hukum (rechtspersoon) yang meliputi tiga unsur penting yaitu: wilayah,rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Pengertian Hukum Tata NegaraSeorang sarjana hukum terkenal, Prof.Mr.J.Oppenheim, mengadakan pembagian ilmu hukum sebagai berikut :
1.Hukum Publik (Publiek Recht)
2.Hukum Sipil (Privaat Recht )
Hukum Publik (Hukum Negara) meliputi pula:
1. Hukum Tata Negara (Staat recht) dalam arti luas yang terdiri dari :
a. Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust)
b. Hukum administrasi Negara (Staat in beweging),yang sekarang disebut Hukum Tata Pemerintahan.
2. Hukum Pidana
3. Hukum Internasional.
Sedangkan Hukum Sipil dapat dibagi pula dalam :
1. Hukum Perdata (Burgerlijk Recht)
2. Hukum Dagang (Handels Recht)
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara
Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim,banyak sarjana hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Menurut Prof.Dr.Hans Kelsen, Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai “der wohlende staat”, yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum dalam undang-undang dasarnya.sedangkan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan) adlah merupakan pelaksanaan dari Hukum Tata Negara.
Prof.Dr.J.H.A Logemann dalam bukunya Over de Theorie van een Stellig Staats recht mengatakan,bahwa Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.Hukum Administrasi Negara menurut beliau adalah serangkaian kaedah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara menjalankan tugas kemasyarakatannya yang khusus.
Mr.W.F.Prins mengatakan,bahwa Hukum Tata Negara menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Prof.Mr.C.van Vollenhoven mengatakan,bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara,dan hukum administrasi Negara merupakan hukum mengenai pelaksana atau penggunaan dari kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.
Prof.Mr.Dr.L.J van Appeldoorn menerangkan,bahwa Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah juga mengenai Hukum Administrasi Negara.Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Di Indonesia,Prof.Djokosutono,SH,memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”.
G.Pringgodigdo,SH,dosen fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat bawha Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara ,dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (hukum konstitusi negara).
Akhirnya,Prof.Kusmadi Pudjosewojo,SH,dalam buku beliau yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia dengan berdaarkan pada definisi yang diberikan Prof.Mr.C. van Vollenhoven memberikan definisi Hukum Tata Negara sebagai berikut: “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur bentuk negara dalam hubungan kesatuan atau federal dan bentuk pemerintah dalam hubungan kerajaan atau republik yang menunjuk masyarakat-masyarakat hukum yang atasan dan masyarakat hukum yang bawahan beserta tingkatan imbangannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan dari masyarakat hukum itu,dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat-masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbangan dari dan antara alat-alat perlengkapan itu”.
Sesungguhnya jika semua perumusan Hukum Tata Negara tersebut di atas itu diringkaskan , maka menurut Prof.Dr.Ismail Suny,SH.,M.CL,bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur:
1. Organisasi negara dan Pemerintah
2. Hubungan antara pemerintah dan rakyat
3. Hak-hak asasi warganegara.
2.2 Objek dan Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
2.3 Hubungan Hukum Tata Negara dengan Cabang ilmu Pengetahuan lainnya
Cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam hubungannya dengan Hukum Tata Negara adalah terutama Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara,dan Ilmu Politik.ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga terrdekat dari Hukum Tata Negara,walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan
1.Hubungan hukum tataNegara dengan ilmu Negara
•Segi sifat
intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
•Segi manfaat
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidikipengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan didalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
2.Hukum tata Negara dengan ilmu politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelasakan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
•Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
3.Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
•Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaansecara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagisecara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.Logeman dan Stellinga)
•Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
•Hukum tata Negara dan hukum administrasi tidak ada perbedaan secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)
2.4 Sumber- sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah di atur.
1. Sumber hukum formil,adalah sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum formil meliputi :
a. Undang- Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Syarat berlakunya suatu Undang-undang ialah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh menteri/sekretaris negara (dahulu : menterri kehakiman).Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri.Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari setelah sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100hari setelah pengundangan dalam LN.Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum : ”Setiap orang mengetahui adanya sesuatu undang-undang”.Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan :”saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu”.
b.Kebiasaan dan adat
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c.Perjanjian antara Negara (traktat)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian.Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Jika Traktat diadakan hanya oleh dua negara,maka traktat itu adalah traktat bilateral, misalnya perjanjian internassional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “dwikewarganegaraan”
d.Keputusan hakim (yudisperdensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Watgeving voor Indonesia yang disingkat AB (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia.
Jadi yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.Ada dua macam yurisprudensi yaitu:
1. Yurisprudensi Tetap.
2. Yurisprudensi tidak tetap.
e.Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Terutama dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
2. Sumber hukum materil, adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Pancasila disebut juga sebagai sumber hukum dalam arti materil,
karena:
a.Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah Negara
b.Pancasila merupakanjiwa dari setiap peraturan perUU atau semua hukum.
c.Pancasila merupakan isi dari sumber tertib hokum, artinya Bahwa pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cirta-cita hukum serta moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat Negara Indonesia.
Adapun menifer sumber dari segala hokum bagi rakyat Indonesia meliputi :
1.Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 Dilahirkan UUD45 sebagai dasar tertulis, yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh serta peraturan peralihan UUD 45 Pasal III
2.Dekrit presiden 1959,Merupakan sumber bagi berlakunya kembali UUD 45, yang
dikeluarkan berdasarkan hokum darurat Negara.Dalam masa ini lahirlah piagam Jakarta (22 juli 1945),hukumnya bersumber pada dukungan rakyat Republik Idonesia. Adanya dekrit ini dikarenakan pemerintahan masa itu yang menganut system liberal yang bertentangan dengan dasar dari pancasila yang menganut system demokrasi terpimpin. Adapun isi dari dekrit itu ialah:
1.Bubarkan konstituante
2.Kembali ke UUD 45 dan tidak berlakunya UUD S 50
3.Pembentukan MPRS dan DPRS
3. UUD proklamasi
Merupakan perwujudan dari tujuan proklamasi dan merupakan tujuan dari NKRI yang terdiri atas adanya pembukaan , batang tubuh UUD 45.
3. Surat perintah 11 maret 1996 ( super semar ) keluarnya super semar ini karena adanya penyimpangan dan penyelewengan jiwa dan ketentuan UUD 45 yang berlandaskan ideal dan stuktural revolusi Indonesia sejak berlakunya kenbali pada tanggal 5 juli 1959, tindakan yang dilakukan atas keluarnya supersemar ini adalah, pembubaran pki dan ormas-ormasnya dan Pengamanan beberapa mentri pada 18 maret 1966.
2.5 Asas- Asas Hukum Tata Negara
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
1. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
2.5 Sejarah Hukum Tata Negara di Indonesia
A. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
Arti proklamasi kemerdekaan Indonesia :
1. Lahirnya Negara kesatuan
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
3. Titik tolak dari pada pelakasanaan amanat penderitaan rakyat.
B. Lahirnya pemerintahan indonesia
Lahirnya bangsa Indonesia diawali dengan didirikanya BPPK pada tanggal 29 april 1945, di dalam masa berdirinya badan ini dapat menghasilkan rancangan UUD (16 juli 1945)- PPKI terbentuk pada tanggal 9 agustus 1945, pada masa terbentuknya PPKI menghasilkan :
1. Sidang I (18 agustus 1945)
· Pembentukan UUD 1945
· UUD 1945
· Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
· Adanya komite nasional, sebagai pembantu presiden
2. Sidang II (19 agustus 1945)
· Pembentukan 12 departemen pemerinatahan
· Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan adanya kebijakan daerah
3. Adanya pembentukan batang tubuh dan penjelasan resmi UUD 1945
C. Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
1. Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949. Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh MPR.
Ø Wewenang MPR :
· Menetapkan UUD dan GBHN
· Memilih dan mengangkat presiden
· Mengubah UUD
Ø Wewenang presiden:
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
· Presiden tidak dapat membubarkan DPR
· Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
a. Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
b. KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
c. KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
d. Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang bertanggung jawab kepada KNIP
2. Periode 27 desember – 17 agustus 1950
Dalam masa periode ini dapat terbentuknya:
i. Adanya KMB
ii. Adanya piagam penyerahan kedaulatan
iii. Status UNI
iv. Persetujuan perpindahan
v. Terbentuknya RIS
3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
a. Adanya UUD RIS
b. Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
c. Adanya dekrit presiden
4. Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
· Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
§ DPR gotong royong
§ Adanya MPRS
§ Adanya DPAS
§ Kembali pada UUD 445
§ Adanya surat 11 maret 1966 (supersemar) yang berisikan :
- kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
· Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
· Transisi menuju demokrasi
c. Masa 11 maret – sekarang
· Zaman reformasi
· Lahirnya amandement 45
· Adanya peraturan dasar hukum pemilu
· Adanya Perlindungan HAM
Kesimpulan
Kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
Hukum Tata Negara itu mengatur:Organisasi negara dan Pemerintah, Hubungan antara pemerintah dan rakyat, dan ,Hak-hak asasi warganegara. Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu.
Sumber Hukum Tata Negara ada 2 yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.Sumber hukum formil,adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar hukum. Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hukum