Hukum Administrasi Negara

Tulisan bahan makalah Muhammad Hadidi mahasiswa Magister HAN-HTN Pascasarjana UMM
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu macam dari hukum  publik. Menurut Prof. Mr. J. P. H. Bellefroid, hukum publik adalah hukum yang mengatur tata negara, yaitu mengatur cara badan-badan negara melakukan tugasnya dan mengatur hubungan –hubungan hukum yang diadakan antara negara (pemerintah) dengan warga negaranya atau hubungan hukum antara badan-badan negara itu (Ranumihardja, 1989;vii).

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Hukum Administrasi Negara, seyogyanya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Administrasi Negara. Menurut Siagian (1996;8), administrasi negara ialah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintahan dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara (Ibrahim, 2008;15). Sedangkan menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Administrasi Negara memiliki tiga arti, yaitu:

a.    Sebagai aparatur negara,aparatur pemerintah,atau sebagai institusi politik (kenegaraan); artinya meliputi organ yang berada di bawah Pemerintah mulai dari Presiden,Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal , Inspektur Jenderal), Gubernur Bupati, dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan Administrasi Negara.

b.   Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan “pemerintahan “ artinya sebagai kegiatan “mengurus kepemimpinan negara”

c.    Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang , artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.

Dari pengertian administrasi negara diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.

Jika dilihat dari pengertian diatas, terlihat adanya kesamaan antara obyek kajian Hukum Administrsi Negara dengan Hukum Tata Negara karena Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum tata negara.

Menurut J.R Stellinga (Dasril Radjab, 2005: 13) hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan hukun administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut (Sumbodo Tikok, 1988: 7)

Sedangkan dalam pandangan Crince le Roy, hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan hukum tata negara, hukum perdata maupun hukum pidana, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata negara serta diantara hukum perdata dan hukum pidana.

Sebagaiman hukum-hukum yang lainnya, Hukum Administrasi negara juga memiliki asas-asas. Adapun asas-asas Hukum Administrasi Negara ada 5, yaitu:

i.        Asas Legalitas, yaitu setiap perbuatan berdasarkan hukum

ii.      Asas tidak boleh ,enyalahgunakan kekuasaan

iii.    Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lain

iv.    Asas non-diskriminatif

v.      Asas upaya memaksa, untuk menjamin ketaatan penduduk kepada peraturan-peraturan administrasi negara.

Nah itulah sedikit gambaran mengenai apa itu Hukum Administrasi Negara. Untuk uraian lebih lanjut, penjelasannya terdapat di bagian pembahasan makalah ini.
 Istilah Hukum Administrasi Negara

Kata “Hukum Administrasi Negara” ini merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda, administratiefrecht yang juga dapat diartikan sebagai Hukum Tata Pemerintahan maupun Hukum Tata Usaha Negara.

Pada tahun 1969, G. Pringgodigdo, SH mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara yang luas terdiri dari:

·         Hukum Tata Pemerintahan ialah hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang),

·         Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara dimaksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan  dengan undang-undang sebagai urusan negara), dan

·         Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata-cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.

(Kansil, 1986; 443)

 

2.      Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

·         Menurut Logemann Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara. (repository.ui.ac.id).

·         R. Kranenburg memberikan definisi Hukum Administrasi Negara dengan

memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum Administrasi Negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya. (repository.ui.ac.id).

·         Prajudi Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai “…… Hukum yang

mengenai Pemerintah beserta aparatnya yang terpenting yakni Administrasi Negara”, selanjutnya dikatakan bahwa “…… hukum administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat Administrasi Negara……” bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafit, artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair. Dinyatakan juga bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum mengenai Administrasi Negara dan hukum hasil ciptaan Administrasi Negara, sehingga Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua

klasifikasi yakni:

§  Hukum Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi Negara yang otonom. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat Tata Usaha Negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :

a. Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara;

b. Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;

c. Berbagai aktivitas dari administrasi negara;

d. Seluruh sarana administrasi negara; serta

e. Badan peradilan administrasi

§  Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori. Hukum ini merupakan hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan umum.

(repository.ui.ac.id).
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

·         Menurut Kusumadi Pudjosewojo, bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut :

a.    Hukum Tata Pemerintahan;

b.   Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;

c.    Hukum Hubungan Luar Negri;

d.   Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

(repository.ui.ac.id).

·         Sedangkan menurut C. Van Vollenhoven Hukum Administarsi Negara meliputi :

1. Hukum Pemerintahan

2. Hukum Peradilan yang meliputi :

a. Hukum Tata Negara Formal/Peradilan Tata Negara

b. Hukum Acara Perdata

c. Hukum Administrasi Formal/Peradilan Administrasi Negara

3. Hukum Kepolisian

4. Hukum Proses Perundang-undangan (Abdoel Jamali, 2005: 102)
Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek hukum ialah pendukung hak, manusia atau lembaga yang mempunyai hak dan kewajiban.

Di dalam lapangan HAN, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah :

a.    Pegawai Negri;

b.   Jabatan-jabatan;

c.    Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara/daerah;

d.   Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota dan propinsi);

e.  Negara
Perbuatan Hukum dari Administrasi Negara

Tata Usaha Negara sebagai Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan  urusan pemerintahan tentunya melakukan perbuatan-perbuatan yangt menimbulkan hak dan kewajiban (perbuatan hukum). Adapun macam-macam perbuatan yang dilakukan oleh Tata Usaha Negara (Administrasi Negara) guna melaksanakan tugasnya di bidang pemerintahan, yaitu:

a.       Perbuatan-perbuatan yang nyata atau disebut juga dengan perbuatan-perbuatan biasa. Contohnya yaitu membuat lapangan olahraga, melebarkan jalan dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan tersebut secara tidak langsung menimbulkan akibat hukum.

b.      Perbuatan-perbuatan hukum, yang disini dibagi lagi menjadi 2, yaitu:

-          Perbuatan menurut hukum privat

Contoh: Walikota mengadakan perjanjian dengan pihak swasta untuk menyewakan tanah. Perbuatan ini diatur oleh hukum perjkanjian yang tertera dalam KUHPer.

-          Perbuatan menurut hukum public

Contoh: Tata Usaha Negara melakukan pemungutan pajak dsb.

Perbuatan menurut hukum publik yang dilakukan oleh Tata Usaha Negara (oleh alat-alat pemerintahan) berdasarkan suatu kekuasaan istimewa disebut Ketetapan (Beschiking).

Menurut Prof. Mr. W. F. Prins Ketetapan merupakan suatu perbuatan hukum yang bersegi satu (sepihak) dalam lapangan pemerintahan, yang dilakukan oleh badan pemerintah berdasarkan atas kewenangannya yang istimewa.

(Ranumihardja, 1986;19)

Menurut UU No. 5 tahun 1986, ketetapan ini disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Ketetapan ini dikeluarkan guna menyelesaikan suatu masalah yang terjadi berdasarkan peraturan hukum.

Ditinjau dari sifatnya, ketetapan dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:

·         Ketetapan yang positif

Yaitu ketetapan yang mempunyai akibat hukum sebagai berikut:

§  Pada umumnya melahirkan keadaan hukum baru

§  Melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu

§  Menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum

§  Yang memberikan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih

§  Yang membebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih

·         Ketetapan negative, yaitu ketetapan yang bertujuan:

§  Agar suatu perbuatan hukum dalam suati hubungan hukum jangan dilakukan

§  Untuk menyatakan tidak berhak

§  Untuk menyatakan tidak tidak berdasarkan hukum

§  Untuk melakukan penolakan selurunya

Oleh karena itu, jika ketetapan negatif tidak menjelmakan hukum baru maka tugasnya selesai pada saat itu juga.

·         Ketetapan konstitutif, ketetapan yang menimbulakn hak baru yang tadinya belum ada.

·         Ketetapan deklarator, maksudnya ketetapan yangyaitu ketetapan  hanya mengakui hak yang telah ada.

·         Ketetapan kilat, yang hanya berlaku/ berakibat pada satu saat pendek saja seperti:

a.       Bermaksud mengubah redaksi/teks kettapan yang lama

b.      Bermaksud tidak mengadakan suatu tindakan

c.       Penarikan kembali/pembatalan suatu keputusan

d.      Pernyataan satu keputusan dapat dilaksanakan

(Ranumihardja, 1986;21)

 

Ditinjau dari lingkungan berlakunya, ketetapan itu ada dua macam, yaitu:

·         Ketetapan Intern

Contoh : Ketetapan mengenai pemberian cuti 12 hari per taun.

·         Ketetapan Ekstern

Ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya atau dengan suatu badan swasta. Contoh: pemberian surat izin mendirikan bangunan.

(Ranumihardja, 1986;22)
Hukum Administrasi Negara di Negara Republik Indonesia

·         Dasar dan tujuan Hukum Administrasi Negara Indonesia ialah sesuai dengan tujuan negara yaitu mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu dalam penyelenggaraan Administrasi Negara yang baik diperlukan:

1. ikut sertanya rakyat dalam administrasi.

2. pertanggungjawaban administrator

3. dukungan dari rakyat pada administrasi negara

4. pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara. (Bewa Ragawino, 2006: 20)

·         Sumber Hukum Adminstrasi Negara Indonesia

§  Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi aturan

hukum itu. Sumber hukum formil dari Hukum Administrasi Indonesia adalah Pancasila.

§  Sumber Hukum Formil

Yaitu sumber hukum dilihat dari segi bentuknya, yang bentuk tersebut di peroleh dari proses tertentu sehingga berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat untuk ditaati oleh warga masyarakat.

Adapun sumer hukum formil untuk Hukum Administrasi Negara Indonesia ialah sumber hukum yang tertera dalam UU RI No. 12 tahun 2011, yang isinya yaitu:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

7.      Peradilan Administrasi Negara

Negara RI sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera dan makmur dengan menjamin persamaan kedudukan masyarakat di mata hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat.

Dari sini harus diketahui bahwa kepentingan individu dan kepentingan masyarakat itu saling berdampingan. Memang kepentingan masyarakat merupakan kepentingan bersama  tetapi kepentingan individu juga tak boleh dilupakan karena dalam kepentingan masyarakat tersebut terkandung kepentingan individu pula.

Karena adanya dua kepentingan yang berbeda tapi berhap-hadapan inilah seringkali terjadi benturan diantara keduanya yang dapat menyebabkan ketentraman maupun keserasian masyarakat terganggu.

Dalam hal ini, Administrasi Negara adalah  penguasa yang mempunyai kedudukan yang lebih kuat daripada rakyat yang dikuasainya, sehingga hak-hak rakyat mudah sekali dilanggar. Hal inilah yang menimbulkan perselisihan antara rakyat dengan Tata Usaha Negara sehingga diadakanlah Peradilan Tata Usaha Negara.

Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat  suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Adapun tujuan dari Peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan tetapi juga sekaligus juga melindungi hak-hak rakyat. Hal ini sesuai dengan falsafah negara Indonesia yaitu Pancasila, bahwa hak-hak asasi masyarakat harus diletakkan dalam keserasian, keseimbangan, keselarasan, antara kepentingan perseorangan  dengan kepentingan masyarakat.

Adapun mengenai Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia tertera di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terdapat di Lembaran Negara No. 77 tahun 1986. Di dalam Undang-undang ini diatur mengenai susunan, kekuasaan, hukum acara dan kedudukan hakim, serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Di tiap daerah tingkat II dibentuk sebuah  Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di kota madya atau kabupaten yang pembentukannya dilakukan dengan keputusan presiden

Di tiap daerah tingkat I dibentuk sebuah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota Propinsi yang pembentukannya dilakukan dengan undang-undang.

(Ranumihardja, 1986;39)