Makalah Pengantar Hukum Tata Negara

KATA PENGANTAR
Muhammad Hadidi
Puji dan syukur sudah sepantasnya kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ridho dan nikmat dari-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul “Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Setelah Reformasi”  untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia di Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Jendral Achmad Yani. Makalah ini tentunya dibuat dengan sebaik mungkin sejauh kemampuan kami. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi mahasiswa lainnya dalam perkuliahan ini. Yang paling utama kami mohon maaf jika masih terjadi kesalahan dan kekurangan di dalamnya, harap untuk dimaklumi. Terimakasih banyak.
DAFTAR ISI
                                                                                                 Halaman
KATA PENGANTAR.………………………….……..……………….............…….…...1
DAFTAR ISI..…………...……………………....………………………................….…...2
BAB I PENDAHULUAN..……………….…………………………...........…...………3
BAB II RUMUSAN MASALAH…………...……………………...….......….….…...4
BAB III PEMBAHASAN…………………...……………………..…….…............…...5
A. Pengertian Hukum Tata Negara………………….……….….........…........5
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya....…........7
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia……………..…..........8
D. Hirarki Perundang-undangan Indonesia……………………….…...........10
E. Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia..…………………............12
BAB IV KESIMPULAN………………………………………………..…............…......15
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………,..............…...........17
BAB I
PENDAHULUAN

Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.

Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di masing-masing negara yang bersangkutan, adalah merupakan hukum tata negara positif.

Barulah setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang dominan dalam studi Hukum Tata Negara. Lahirnya para ahli Hukum Tata Negara juga turut membantu perkembangan tersebut. Melalui amandemen pancasila akhirnya menghasilkan perubahan dan perombakan pada struktur / unsur kenegaraan. Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru itu tak lain bermaksud mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan demokratis.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
Pada makalah ini kami akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Tata Negara antara lain yaitu :
1.      Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2.      Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya?
3.      Apa saja Sumber Hukum Tata Negara Indonesia?
4.      Bagaimana hirarki perundang-undangan Indonesia?
5.      Bagaimana Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi?


BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :
1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.


2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.

3. J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.

4. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.

5. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya

6. Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.

7. Van Der Pot
      Hukum Tata Negara adalah peratuaran-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlakukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dan kegiatannya.

            Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara.

B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya

1. Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Ibarat tubuh manusia, maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sedangkan ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh sebab itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita memerlukan ilmu politik, sebagai pengantar untuk mengetahui apa yang ada di balik daging-daging di sekitar kerangka tubuh manusia yang hendak diteliti. Dalam hal ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik  juga dapat diibaratkan sebagai tubuh manusia  yang terdiri atas daging dan tulang.
Menurut G.Jellinek terlihat dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik mempunyai hubungan yang erat. Selain itu bagaimanapun juga organisasi negara  itu sendiri merupakan hasil konstruksi sosial tentang perikehidupan bersama dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, ilmu hukum yang mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi tidak mungkin memisahkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara atau staatsleer (bahasa Belanda) adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan suatu negara sudah sepatutnya kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ihwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara. Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara erat sekali. Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara.

3. Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara
Menurut Van Vollenhoven hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata negara merupakan pemberian wewenang. Adapun hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu memberikan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam melakukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara. Organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum tata negara adalah seperti sayap burung yang lumpuh. Sebaliknya organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum administrasi negara adalah seperti burung terbang bebas dengan sayapnya karena dapat mempergunakan kewenangan sekehendak hatinya.

C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis
yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan
lainnya.

2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang
dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan
DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.

5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada
DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat
khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.

6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.

7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan
yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam
praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan
dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

D. Hirarki Perundang Undangan di Indonesia
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3.       Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5.      Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.      Keputusan Presiden(Keppres); Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7.      Peraturan Daerah;
a.       Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.
b.      Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c.       Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup   Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.

E. Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan         Sesudah Reformasi

             A. Produk Hukum Tata Negara Sebelum Reformasi 1998
Sebelum terjadinya Reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di dunia. Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

            B. Produk Hukum Tata Negara Setelah Reformasi 1998
Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya  pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;

1.      DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2.      DPD (dewan perwakilan darah)
3.      MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4.      BPK (badan pemeriksa keuangan)
5.      Presiden dan Wakil Presiden
6.      Mahkamah Agung
7.      Mahkama Konstitusi
8.      Komisi Yudisial 

Lembaga atau institusi yang kewenangannya diatur dalam UUD, antara lain;
1.      Pemerintah Pusat
2.       Tentara Nasional Indonesia
3.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.      Pemerintah Daerah
5.      Partai Politik 

Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun fungsi kewenangannya diatur dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya diatur juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang berjalan lebih efektif maka dilakukan penambahan  lembaga-lembaga independent setelah Reformasi 1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut;
1.      Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2.      Kepolisian Negara (polri)
3.      Bank Indonesia
4.      Kejaksaan Agung
5.      KOMNAS HAM
6.      KPU
7.      Komisi Ombusdman
8.      Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9.      Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11.  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.

BAB IV
KESIMPULAN

            Kita sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral Achmad Yani tentunya perlu memahami pengertian Hukum Tata Negara Indonesia. Karena hubungan antara Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara sangat erat. Ibarat tulang dan daging. Yang satu mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi, sementara yang satu lagi mempelajari  perikehidupan bermasyarakat dan bernegara.

            Secara sederhana, Hukum Tata Negara adalah  hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

            Sementara itu, Sumber-sumber Hukum Tata Negara beserta hirarkinya: 1.Undang-Undang Dasar 1945;2.Ketetapan MPR; 3.Undang-Undang4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang5Peraturan Pemerintah6.Keputusan Presiden7.Peraturan Daerah.

            Secara singkat, perkembangan studi Hukum Tata Negara di masa orde baru bisa dikatakan sangat lamban/mandeg. Hal itu diakibatkan karena rezim yang otoriter. Namun meskipun begitu, penerapan azas tunggal Pancasila dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa itu mewakili adanya pelaksanaan dan pembuatan produk Hukum Tata Negara pada satu sisi. 

            Reformasi 1998 membawa angin segar terhadap perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Melalui semangat demokrasi pada akhirnya menghasilkan berbagai perubahan dan perombakan tata kenegaraan Indonesia baik secara fungsi, struktur dan kelembagaannya melalui amandemen UUD 1945 dan sumber-sumber Hukum Tata Negara lainnya. Berubahnya kedudukan dan fungsi MPR; Lahirnya lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dll; Lahirnya lembaga independent negara seperti KPK, KOMNAS HAM, dll; Pengangkatan Wakil Menteri akhir-akhir ini; merupakan sebuah harapan baru menjadikan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.

            Kita sebagai penerus tongkat estafet perjuangan bangsa ini harus mempersiapkan diri agar di kemudian hari mampu memberikan jalan keluar atas pelbagai permasalahan bangsa bahkan menyelesaikannya sampai tuntas.


DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Asshidddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. Konstitusi Press: Jakarta
Mariam Budiarjo. 2007.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Website:
http://dwiwijayanti07.wordpress.com/2010/03/28/hukum-tata-negara/                                            (26 September 2012 pukul 16:12)                        
http://panji1102.wordpress.com/2011/03/01/definisi-hukum-tata-negara/                                    (26 September 2012 pukul 16:14)
http://www.scribd.com/doc/86588346/Definisi-Hukum-Tata-Negara-Menurut-Para-Ahli   (26 September 2012 pukul 16:16)