Muhammad Hadidi |
Secara umum sistem hukum atau tatanan hukum diartikan sebagai sebuah sistem dari keseluruhan kaidah-kaidah hukum dan bentuk penampilanya dalam aturan-aturan hukum (B. Arief Sidharta, tanpa tahun). Sistem hukum merupakan suatu sistem terbuka yang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Lawrence M. Friedman dalam bukunya ‘American Law: An Introduction’ mengemukakan tiga unsur sistem hukum, yaitu legal substance (substansi atau materi hukum), legal structure (kelembagaan hukum) dan legal culture (budaya hukum). Elemen pertama berupa keseluruhan aturan (kaidah) dan asas hukum. Elemen kedua menunjuk pada keseluruhan organisasi, lembaga-lembaga dan pejabat-pejabatnya, yang meliputi badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan aparat-aparatnya seperti birokrasi pemerintahan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan dunia profesi seperti advokatur dan kenotariatan. Sedangkan unsur atau elemen ketiga merupakan unsur aktual yang menunjuk pada keseluruhan putusan ataupun perilaku yang berkaitan dengan unsur pertama. Bagir Manan mengartikan budaya hukum sebagai persepsi terhadap hukum.
Meskipun di dunia dikenal berbagai sistem hukum (misal sistem hukum Islam, sistem hukum Sosialis), namun secara umum dikenal dua sistem hukum besar, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo Saxon. Perbedaan utama dari kedua sistem hukum tersebut terletak pada sumber hukum. Sistem hukum Eropa Kontinental menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama, sedangkan sistem Anglo Saxon menempatkan putusan hakim sebagai sumber hukum utamanya. Dalam perkembangannya, perbedaan tersebut menjadi tidak terlalu fundamental karena Negara yang menganut sistem Eropa Kontinental mulai menggunakan putusan hakim sebagai sumber hukum. Demikian pula sebaliknya.
Tidak terdapat larangan suatu negara menggunakan dua sistem hukum sekaligus. Filipina, misalnya, untuk kaidah-kaidah Hukum Tata Negara, Pajak, Hukum Acara menggunakan sistem hukum Anglo Saxon. Sedangkan sistem Eropa Kontinental terlihat pada hukum yang mengatur hubungan keluarga, property, kontrak dan Hukum Pidana.
Di Indonesia berlaku paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Eropa Kontinental, dan sistem hukum Islam.(Jawaban pakar hukum tata negara SUSI DWI HARIJANTI, S.H., LL.M., PH.D.)
Referensi:
Lawrence M. Friedman, ‘American Law: An Introduction’