Langsung ke konten utama

Postingan

Featured Post

"Harmonisasi Hukum Tata Negara, Syariat Islam, dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Otonomi Khusus Aceh: Studi Kontekstual Pemberdayaan KPM PKH di Wilayah Akses melalui Ketahanan Pangan Produk Makanan Halal dan Pengembangan Wisata Syariah di Kabupaten Simeulue"

  Oleh: Muhammad Hadidi, S.Sy.MH    Wilayah kepulauan seperti Kabupaten Simeulue, yang termasuk dalam kategori daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sistem hukum dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Di tengah keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas, serta kondisi geografis yang kompleks, muncul kebutuhan mendesak untuk merancang tata kelola hukum dan kebijakan pembangunan yang kontekstual dan inklusif. Dalam konteks Aceh sebagai daerah dengan status Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, implementasi Syariat Islam menjadi elemen yuridis dan kultural yang khas dan mengikat.       Seiring dengan desentralisasi asimetris tersebut, pelaksanaan hukum di Aceh mengintegrasikan prinsip-prinsip Syariat Islam, kearifan lokal, dan sistem hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, harmonisasi antara Hukum Tata Negara, hukum Islam, dan norma-norma lokal masi...

Postingan Terbaru

Aktualisasi Bidan PTT Dalam Pencegahan Tetanus Neonatorum Oleh Hutri Nada Murni, AMd.Keb

JUDUL MAKALAH Tinjauan Hukum Peran SDM Baitul Mal Kabupaten Simeulue Dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

KESENJANGAN EKONOMI DAN SDM SEBAGAI PENGHAMBAT PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN ACEH