NASKAH PUBLIKASI TESIS KEDUDUKAN QANUN ACEH DALAM HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN MEKANISME PENGAWASANNYA OLEH PEMERINTAH
Mohd Hadidi, S.Sy MH
Magister Ilmu Hukum Konsentrasi
Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah
Malang
ABSTRAK
Qanun Aceh dalam hierarki perundang-undangan Indonesia sebagaimana
dalam Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh. Qanun Aceh
adalah sejenis dengan Peraturan Daerah (Perda), maka kedudukan Qanun Aceh
dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Perda/Qanun berada pada urutan keenam setelah praturan
Presiden. Sedangkan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap Qanun Aceh
dilaksanakan sesuai dengan jenis Qanun umum dan Qanun khusus. Untuk Qanun umum
pengawasannya ada kesamaan dengan Perda yaitu dilakukan secara represif dan
preventif sehingga konsekuensi hukumnya Pemerintah dapat mengevaluasi,
menangguhkan, hingga membatalkan Qanun jika bertentangan dengan kepentingan
umum atau hierarki peraturan perundang undangan. Sedangkan Qanun khusus tentang
syari’at Islam di Aceh pengawasannya hanya dapat dilakukan dengan pengawasan
represif yaitu pengawasan melalui uji materi Qanun di Mahkamah Agung (MA).
Kata kunci: Kedudukan Qanun, Pengawasan, Pemerintah
ABSTRACT
Qanun Aceh in hierarchy legislation
Indonesia as in (UU) Number 11/2016. Oppose “Aceh Governance” Qanun Aceh was
similar with bylaw, then the meeting will discuss Aceh Qanun in a hierarchy of
the legislation Indonesia as envisaged Section (7) (UU) Number 12/2011 oppose
“the establishment of legislation”. Bylaw Qanun ranked six after
regulation President .While the
mechanisms of supervision of the government in Aceh Qanun should be conducted
in accordance with a kind of Qanun general and special Qanun, general Qanun of
their supervision it had the same with local regulations that is done in
repressive and preventive consequences its laws so that the government can
evaluate , suspend , to cancel Qanun if contrary to your interests or a
hierarchy general regulation invitation .While Qanun particularly the application of Islamic
laws in Aceh of their supervision can only be achieved by monitoring the
repressive namely supervision with “Mahkamah Agung”.
Key words: Qanun, Government, Supervision
1.1 PENDAHULUAN
Berdasarkan
Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (selanjutnya disingkat menjadi UUD NKRI
Tahun 1945), bentuk negara yang digunakan di
Indonesia adalah bentuk negara kesatuan dan sejak era reformasi
menerapkan desentralisasi di daerah.
Pengaturan bentuk Negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.[1]
Pelaksanaan
desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditunjukkan dengan
adanya pembagian daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.[2]
Dalam konstitusi
Indonesia yang termaktup pada Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa Negara
mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[3] Penggunaan asas desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia ditunjukkan dengan adanya pembagian daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.[4] Selanjutnya, pada Pasal
18B UUD 1945 ayat (1) disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur juga
dengan undang-undang.[5]
Sejarah pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah lama diatur sejak lahirnya
beberapa undang-undang diantaranya sejak lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1965 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang kemudian telah direvisi atau diperbaharui lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun untuk Provinsi
Aceh secara khusus (lex spesialis) sejak
lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Keistimewaan dan Kekhususan
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 Pemerintah Aceh (Dalam hal ini disingkat UUPA No 11 Tahun
2006). Sejaktuilah Aceh merupakan daerah khusus dan Istimewa dari bagian Negara
Kesatuan Republik Indonesia[6]
Kekhususan dan
keistimewaan Aceh jika ditinjau dari latar belakang sejarahnya bahwa Aceh sejak
masa kerajaan Aceh Darussalam[7] telah tampil sebagai salah
satu Lima Besar kerajaan Islam di Dunia. Maka wajarlah kalau setelah Proklamasi 17 Agustus 1945
Aceh didaulat menjadi Provinsi Otonom (Istimewa dan khusus) dalam Negara
Republik Indonesia.
Mengingat kontribusi
Aceh sejak pra kemerdekaan RI Aceh hingga awal kemerdekaan Aceh tampil saat itu
membuktikan sebagai satu-satunya wilayah yang ada di Negara Republik Indonesia
yang sanggup menahan penyerbuan penjajah Belanda dan Jepang dalam beberapa
akresinya ke Indonesia, sehingga dari prestasinya tersebut diawal kemerdekaan
Indonesia Aceh diapresiasi setinggi-tingginya, oleh Presiden pertama RI yaitu
Ir. Soekarno sewaktu beliau berkunjung ke Aceh pada bulan Juni Tahun 1948 yang
disampaikan kepada seluruh rakyat Aceh dan seluruh jajaran kementerian dalam
kabinetnya. Bahkan dalam kunjungan Presiden Ir. Soekarno ke Aceh tersebut Soekarno
memberi gelar kehormatan bagi Aceh dengan sebutan “DAERAH MODAL”, dan Soekarno
menjanjikan memberi hak otonomi yang luas dan khusus bagi Aceh sehingga dapat
menjalankan syari'at Islam.
Meskipun pada
faktanya rakyat Aceh mengalami perjalanan sangat panjang dalam pembentukan Aceh
sebagai provinsi otonomi khusus dan istimewa, dan diterpa berbagai macam persoalan
dalam perjuangan panjang yang tercatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Namun pada akhirnya ketatanegaran Republik Indonesia mengakui dan menempatkan
Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang besifat khusus dan istimewa.
Kekhususan dan
keistimewaan Aceh pada awalnya hanya diberikan kekhususan dalam bidang
Pendidikan, Adat yang melibatkan peran Ulama dalam pembangunan Aceh. Hal ini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Namun pada saat itu, pemerintah RI
belum bisa mengakomodir tuntutan masyarakat Aceh untuk memberlakukan
pelaksanaan syari’at Islam yang kaffah (menyeluruh)
di Aceh, namun pada sidang umum MPR Tahun 1999 melahirkan Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) diadalamnya juga mengatur
secara khusus terkait pemberian otonomi khusus dan istimewa kepada Nangroe Aceh
Darussalam (yang sekarang disebut Provinsi Aceh).
Berdasarkan fakta
sejarah perjuangan rakyat Aceh dan sejarah perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia tersebut di atas begitulah Aceh diakui sebagai satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas
sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang
tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup
yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat,
sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Lebih khusus
secara hukum pertimbangan pemberian khususan Aceh dimuat dalam UUPA No 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh diantaranya sebagai berikut:
a.
Dalam UUPA poin (b). Menimbang bahwa
berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah
satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan
dan daya juang tinggi dan;
b.
UUPA Poin c) Bahwa ketahanan dan daya
juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at
Islam yang melahirkan budaya Islam yang
kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekhususan dan
keistimewaan Provinsi Aceh juga
dapat di pahami
bahwa Aceh memiliki karakter tersendiri jika dibandingkan dengan daerah lainnya, perbedaan dengan daerah lainya adalah Aceh
diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjalankan syari’at Islam dalam semua
aspek kehidupan yang diatur dalam bentuk Qanun syari’at Islam sebagai legal
formal yang mengikat bagi seluruh
masyarakat Aceh.
Selanjutnya,
latar belakang lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh diantaranya
sebagai komitmen bersama atas perdamaian antara Pemerintahan RI dengan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM), maka melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan harapan dapat mewujudkan
kesejahteraan dan perdamaian di Provinsi Aceh yang selama ini selalu dilanda
konflik. Lebih jauh, adanya UUPA diharapkan terciptanya perdamaian yang langgeng, menyeluruh, adil, dan
bermartabat, sekaligus sebagai wahana pelaksanaan pembangunan dalam rangka
mewujudkan rakyat Aceh yang sejahtera.
UUPA sendiri terdiri dari 40 Bab dan 273 Pasal sebagai undang undang khusus (lex specialis) bagi
otonomi khsusus dan keistimewaan Aceh. UUPA harus terus dijadikan acuan utama
untuk mensejahterakan rakyat Aceh, serta tidak kalah penting juga pemberian keistimewaan atau otonomi khusus bagi
provinsi Aceh juga berimplikasi pada berhaknya pemerintahan Aceh dalam mengurus
dan mengatur sendiri pemerintahan daerah secara otonom dan khusus. Mengingat
pemberlakuan otonomi apalagi daerah khusus dan istimewa Aceh harus mengemban
amanah dari pemerintah RI atas penyerahan kewengan yang luas kepada pemerintah
daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh untuk dapat secara optimal
mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam semua kegiatan pemerintahan dan
pembangunannya untuk memberikan kesejahteraan kepada suluruh masyarakatnya.
Mengingat juga asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan
keleluasaan organ daerah untuk mewujudkan
otonomi daerah yang
mampu mandiri dalam mengurus
rumah tangganya sendiri di daerah.[9] Namun, pelaksanaan otonomi khusus di Indonesia
termasuk Aceh sekarang ini sering kurang berbanding lurus dengan kesejateraan
masyarakat di daerahnya khsusnya jika dilihat dari kulitas atau substansi
legislasi perundang-undangan di daerah masih banyak muncul fenomena yang kurang
positif pada Perda/Qanun yang ada di daerah diantarnya penyebabnya adalah
sebagai berikut:
Pertama:
banyak rancangan Perda/Qanun, atau yang sudah disahkan menjadi Perda/Qanun yang
ada di daerah terkesan reaktif, elitis, mimihak, sarat dengan kepentingan
kelompok, serta masih jauh dari substantif. Padahal adanya Perda/Qanun sebagai
instrument untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di daerah. Bahkan
fenomenya sekarang tidak sedikit peraturan perundang-undangan di daerah yang
baru saja disahkan oleh kepala Daerah dan DPRD bahkan belum berlaku secara
efektif sudah dicabut oleh pemerintah (Mendagri) atau digugat oleh masyarakat karena
kurang berkulaitas tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat bahkan tidak jarang
Perda/Qanun menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat.
Kedua:
Raperda/Perda/Qanun di daerah banyak yang kurang relevan untuk menjawab kebutuhan
dan menjawab permasalahan yang ada dalam masyarakat sehingga banyak Perda/Qanun
tidak efektif pelaksaannya
Ketiga: banyak
Perda/Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dicabut oleh
pemerintah Pusat (Mendagri) karena bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi (hierarki) dan bertentangan
dengan kepentingan umum. Ataupun juga disebabkan terlalu ketatnya pengawasan
pemerintah Pusat terhadap daerah sehingga daerah kurang bisa mandiri khususnya
dalam membuat regulasi perundang-undangannya.
Keempat masaalah
legislasi perundang-undangan Perda/Qanun di daerah masih lemah pengawasan
implementasi Perda/Qanun sehingga kurang dirasakan efektifitasnya dalam
menciptakan keteraturan, kepatuhan, dan menjunjung tinggi terwujudnya kepastian,
kemanfaatan, dan keadilan dalam masyarakat.
Selanjutnya,
dalam pelaksaaan pengawasan terhadap Perda/Qanun yang dilkukan oleh Pemerintah
Pusat jga masih sangat lemah terbukti sebagaimana menurut data Kementerian
Dalam Negeri (Mendagri), pada tahun 2015/2016 sebanyak 3.143 (Tiga Ribu Seratus
Empat Puluh Tiga)[10] Perda/Qanun se-Indonesia
yang telah dibatalkan/evaluasi untuk priode Tahun 2015-2016 dari data tersebut
menandakan kualitas Perda/Qanun selama ini di daerah dipertanyakan terkait
substansi kulitasnya yang kurang memihak kepada kepentingan masyarakat karena
terbukti kenapa dibatalkan diantaranya banyak yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan hierarki perundang-undang diatasnya, serta bisa juga
disebabkan adanya tumpang tindih kewengan serta tidak efektifnya Perda/Qanun
sehingga menimbulkan permasalahan ekonomi daerah. Jika demikian pembatalan
tersebut layak dan menarik untuk dikaji dalam sebuah penelitian tesis ini.
Khusus
untuk provinsi Aceh dari 3.143 Perda/Qanun yang telah dibatalkan oleh Mendagri
di atas ternyata juga termasuk 63 (Enam Puluh Tiga) Qanun Aceh yang telah
dibatalkan/evaluasi. Adapun Qanun Aceh yang dibatalkan meliputi 5 Qanun tingkat
Provinsi dan 58 Qanun tingkat Kabupaten/Kota meskipun semua Qanun yang telah
dibatalkan tersebut termasuk isi atau substansinya masuk pada kategori Qanun umum
bukan Qanun syari’at Islam (Qanun Khusus Aceh), Namun hal ini patut
dipertanyakan argumentasi atau alasan pemerintah (mendagri) dalam membatalkan
sebanyak 3.143 Perda se-Indonesia tersebut.
Seperti
63 Qanun Aceh yang telah dibatalkan/evaluasi Mendagri diantaranya terkait
dengan pengelolaaan pertambangan, mineral dan Batubara, Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, hal ini manarik untuk dipertanyakan
dengan banyaknya jumlah Perda/Qanun yang dibatalkan diatas lantas bagaimana
efektifitas pelasanaan pengawasan pemerintah terhadap Perda/Qanun di daerah.
Apakah
selama ini pengawasan terhadap Perda/Qanun baru dilaksanakan secara baik atau karena
terjadinya pembatalan, terhadap Perda/Qanun tersebut di atas bisa jadi lemahnya
pengawasan dari pemerintah dan tidak tegasnya konsekuensi hukum dari pemerintah
terhadap pihak-pihak yang “bermain”
pada setiap produk legislasi perundangan-undangan.
Padahal,
jika kita telaah pelaksanan otonomi daerah di Indonesia sekarang ini sebenarnya
sudah jauh lebih baik dibandingankan pada era sebelum reformasi yang relatif
cenderung sentralistik. Sejatinya jika pengawasann pemerintah terhadap
Perda/Qanun berlansung dengan baik, maka sebelum Perda/Qanun tersebut disahkan
sudah dilakukan pengawasan terlebih dahulu dan tidak perlu pembatalan.
Karena jika
mengingat kembali pada konsep desentraliasasi adalah berupa pelimpahan
kewenganan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai perpanjangan
tangan dari pemerintah Pusat untuk
mengambil kebijakan dalam mengatur segala urusan baik
yang menyangkut politik,
perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan pemerintahan
daerah atau yang sering di sebut distribusi tugas pembantuan.
Pemberian
kewengan pemerintah Pusat kepada pemerintah daerahpun terdapat pada semua aspek
kecuali Lima kewenangan absolut Pemerintahan Pusat yaitu sebagaimana yang
diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: Politik luar negeri;
Pertahanan; Keamanan;
Yustisi; Moneter dan fiskal nasional, da Agama[11]
Padahal
jika mengutip pandangan Soejito (1990) dari
pendapat Oppenheim menyatakan
bahwa “kebebasan bagian-bagian
negara sama sekali tidak
boleh berakhir dengan
kehancuran negara. Di
dalam pengawasan tertinggi terdapat jaminan
bahwa selalu terdapat
keserasian antara pelaksanaan
bebas dari tugas Pemerintah Daerah
dan kebebasan tugas
Negara oleh penguasa
Negara itu. Soejito
(1990) kemudian juga mengutip
pandangan Van Kempen
yang menyatakan ”……bahwa
otonomi mempunyai arti lain
dari pada kedaulatan (souvreiniteit),
dimana otonomi merupakan
atribut dari Negara dan
bukan atribut dari
bagian-bagian Negara seperti Gemeente, Provincie
dan sebagainya.
Bagian-bagian Negara ini hanya dapat memiliki
hak-hak yang berasal dari Negara untuk dapat berdiri sendiri (zelfstandig) namun tetap tidak mungkin
dapat dianggap merdeka (onafhankelijk),
lepas dari ataupun sejajar dengan Negara. Karena itu kinerja pengawasan selalu
bergerak dinamis mencari
kesetimbangan hubungan yang
tepat antara “kebebasan
yang diberikan kepada daerah melalui otonomi” dengan “batasan yang
dibuat pusat dalam menjaga keutuhan dan kesatuan tata pemerintahan pada bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.[12]
Pengawasan
yang terlalu ketat
dilakukan Pemerintah Pusat
tentunya dapat mengurangi kebebasan dalam konteks pelaksanaan
otonomi. Pemerintah Daerah akan merasa terbelenggu dan terbatasinya ruang kerja
desentralisasi untuk bekerja secara optimal memberdayakan para pemangku kepentingan
di daerah dalam
mengelola potensi melayani
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan
disisi yang lain,
bila pengawasan tidak
dilakukan secara tepat dan
proporsional oleh Pemerintah
Pusat, daerah dapat
untuk bergerak melebihi batas kewenangannya sehingga berpotensi
mengancam tata pemerintahan
dalam bingkai sistem Negara Kesatuan. Untuk itu, ruang
kerja pengawasan ini harus memiliki batasan-batasan yang jelas, berupa tujuan
dan ruang lingkup pengawasan, bentuk dan jenis penga wasan, tata cara
menyelenggarakan pengawasan dan
pejabat atau badan
yang berwenang melakukan pengawasan (Huda, 2010).
Jenis pengawasan, Lotulung (1993) mengungkapkan
bahwa pengawasan atau kontrol ini dapat dibedakan atas pertama kontrol yang
bersifat intern dan kontrol bersifat ekstern. Kontrol intern disini diartikan bahwa
pengawasan itu dilakukan
oleh suatu badan
yang secara
organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan Pemerintah sendiri.[13] Bentuk control semacam ini dapat digolongkan dalam
jenis teknis administratif atau disebut pula built-in control. Dan jenis kontrol yang kedua adalah kontrol yang
bersifat eksternal yaitu kontrol yang dilakukan
secara tidak langsung
melalui badan-badan peradilan
(judicial control) dalam hal terjadinya persengketaan atau perkara
dengan pihak Pemerintah.
Lotulung (1993) sebagaimana dikutip dari Huda (2010)
juga membedakan pengawasan dari sisi saat/waktu pelaksanaan dan pengawasan dari
sisi obyek. Pengawasan dari sisi
saat/waktu terdiri dua jenis yaitu kontrol priori dan kontrol a-posteriori.
Kontrol priori dilakukan bilamana pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya
suatu putusan atau ketetapan pemerintah ataupun peraturan lainnya yang
pengeluarannya memang menjadi wewenang Pemerintah.
Sedangkan dalam kontrol a-posteriori dilakukan bilamana
pengawasan itu baru dilakukan
sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan Pemerintah
atau sesudah terjadinya tindakan/perbuatan Pemerintah. Sementara itu, pengawasan dari
sisi objek terdiri atas dua jenis kontrol
yaitu pertama kontrol dari sisi
hukum (rechmatig heidstoetsing) dan
kontrol dari sisi kemanfaatan
(doelmatigheidstoetsing).
Kontrol dari sisi hukum ini pada prinsipnya
menitikberatkan pada segi legalitas, yaitu penilaian tentang sah atau tidaknya suatu
perbuatan pemerintah. Sedangkan kontrol
dari sisi kemanfaatan disini ialah pada prinsipnya menilai perbuatan pemerintah
berdasarkan benar tidaknya perbuatan tersebut dari segi pertimbangan
kemanfaatannya, khususnya dalam kerangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Khusus terkait dengan pengawasan
terhadap satuan pemerintahan
otonomi, Menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip
dari Huda (2010)
menyatakan ada dua
model pengawasan terkait
yaitu pengawasan preventif (preventief
toezicht) dan pengawasan represif
(repressief toezicht). Kedua model pengawasan ini
ditujukan berkaitan pengawasan produk hukum yang dihasilkan daerah maupun pengawasan
terhadap tindakan tertentu
dari organ pemerintahan
daerah, yang dilakukan melalui
wewenang mengesahkan (goedkeuring)
dalam pengawasan preventif maupun wewenang
pembatalan (vernietiging) atau
penangguhan (schorsing) dalam pengawasan represif.
Bila dikaitkan dengan model pengawasan di atas
dengan implementasi pengawasan peraturan daerah
sebagai salah satu
produk penyelenggaraan pemerintahan
otonomi, maka model pengawasan preventif
ini dilakukan dengan
memberikan pengesahan atau
tidak memberi (menolak)
pengesahan Peraturan Daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah. Dimana dalam
pengawasan preventif ini, suatu Peraturan Daerah yang dihasilkan hanya dapat
berlaku apabila telah terlebih dahulu disahkan oleh penguasa yang berwenang
mengesahkan.[14]
Model pengawasan preventif ini pada prinsipnya hanya
dilakukan terhadap Peraturan Daerah yang
mengatur sejumlah materi-materi
tertentu yang ditetapkan
sebelumnya melalui peraturan perundang-undangan. Materi
pengaturan tertentu yang
perlu mendapat pengawasan preventif
ini pada umumnya
adalah materi-materi yang
dianggap penting menyangkut kepentingan-kepentingan besar
bagi daerah dan
penduduknya, sehingga melalui pengawasan ini
kemungkinan timbulnya kerugian
atau hal-hal yang
tidak diinginkan dapat dicegah sebelum Peraturan Daerah tersebut
diundangkan dan berlaku secara umum.
Berbeda
dengan model pengawasan
preventif, pengawasan represif
dilaksanakan dalam dua bentuk,
yaitu menangguhkan berlakunya
suatu peraturan daerah
atau membatalkan suatu Peraturan Daerah. Model pengawasan
represif ini dapat dijalankan terhadap semua peraturan daerah yang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Khusus untuk penangguhan, sebenarnya instrumen ini
merupakan suatu usaha persiapan dari proses pembatalan, dimana penangguhan
suatu aturan terjadi karena sedang dilakukan pertimbangan untuk membatalkan
Peraturan Daerah dimaksud. Namun demikian
tidak semua pembatalan
harus melalui proses penangguhan, dimungkinkan
pejabat yang memiliki
kewenangan ini dapat
langsung membatalkan
peraturan daerah yang
dianggap bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Lahirnya ide penelitian ini salah satunya untuk merespon
adanya persoalan, dan perdebatan, bahkan gencarnya pencabutan Perda/Qanun yang
dilakukan pemerintah (mendagri) terhadap regulasi di daerah dalam hal ini baik
(Perda/Perdasi/Qanun) yang terindikasi banyak yang dilakukan secara sepihak
oleh pemerintah Pusat (Mendagri) dengan alasan tidak sedikit peraturan daerah
(Perda/Perdasi/Qanun) tumpang tindih dengan undang-undang yang lebih tinggi di
atasnya atau bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku di
Indoensia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kedudukan Qanun Aceh dalam
hierarki perundang-undangan Indoensia?
2.
Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap
Qanun serta konsekuensi hukumnya?
1.3 Metodologi Penelitian
Metode penelitian pada tesis ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris (campuran) [15] adalah penelitian yang
dilakukan dengan penggabungkan tiga pendekatan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach),
pendekatan fakta lapangan (empirical
approach), serta pendekatan historis (historical
approach).[16] Jenis dan sumber data yang disajikan meliputi sumber
sekunder berupa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun
2007 tentang tata cara Pembentukan Qanun Aceh.
Sedangkan sumber data sekunder berupa data
yang diperoleh dari studi
kepustakaan terhadap
berbagai macam bahan
bacaan yang berkaitan dengan objek kajian dalam skripsi ini antara lain
berupa buku, disertasi, tesis, skripsi, jurnal, laporan penelitian dan
karya-karya tulis dalam bentuk media cetak dan sumber media internet yang dapat
dipertanggung jawabkan sumbernya.
Sesuai dengan penggunaan data primer dan sekunder dalam penelitian ini, maka
pengumpulan datapun akan dilakukan dengan cara mengumpul, mengkaji, dan
mengolah secara sistimatis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang
berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan
tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran
dan rekavensi. Data tersebut disusun secara sistematis, sehingga diperoleh
gambaran relatif lengkap dari klasifikasi secara kualitatif.
Setiap data yang bersifat teoritis baik
berbentuk asas-asas, konsepsi dan pendapat para pakar hukum maupun
perundang-undangan, termasuk kaidah atau norma hukum, akan dianalisa secara
yuridis normatif-empiris dengan menggunakan uraian secara deskriptif dan
perspektif, yang bertitik tolak dari analisis kualitatif normatif dan yuridis
normatif empiris.
Data
yang diperoleh dan
dikumpulkan dalam penelitian
ini, adalah data kualitatif,
sehingga teknik analisis
data yang digunakan juga menggunakan
teknik kualitatif, dimana
proses pengolahan data dilakukan secara deduktif, yakni di
mulai dari dasar-dasar pengetahuan yang umum, kemudian meneliti hal-hal yang
bersifat khusus sehingga dari proses
analisis ini kemudian di tarik suatu kesimpulan.
Lebih
lanjut, teknik data analisis dalam penelitian
tesis ini penulis menggunakan analisis kualitatif karena analisis data ini
tidak menggunakan angka, melainkan memberikan gambaran-gambaran (deskripsi)
dengan kata-kata atas temuan dengan mengedepankan dan mengutamakan kualitas
mutu atau kualitas dari data bukan kuantitas. Sehingga dengan menggunakan metode analisa
yang mangacu pada pendekatan
Perundang-undangan (statute approach), pendekatan fakta lapangan (emprical
approach), dan pendekatan sejarah (historical
approach). Supaya mempermudah dalam menganalisa kedudukan Qanun
Aceh dalam hierarki perundang-Undangan
Indonesia dan mekanisme pengawasannya oleh Pemerintah.
1.4 PEMBAHASAN
Berdasarkan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pemerintah
Aceh diberikan beberapa kewenangan khusus dan istimewa dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh
Pemerintah Aceh adalah pelaksanaan syari’at Islam kepada masyarakat setempat
yang diatur berdasarkan Qanun. Qanun sendiri merupakan peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Syari’at Islam yang dilaksanakan di provinsi Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.
Adapun bagian lebih lanjut dari syari’at Islam ini meliputi ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Kewenangan pemerintah Provinsi Aceh ditetapkan dalam Pasal 1 UUPA No 11 Tahun 2006 poin 2 mengatakan bahwa Aceh
adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat
istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Berdasarkan
aturan dalam UUPA No 11 tahun 2006 tersebut Provinsi Aceh harus mampu mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sehingga dalam masyarakat
Aceh berkembang dua pendapat yang
berbeda menyangkut dengan kedudukan Qanun ini yaitu: Pertama: diberinya kewengaangn pemerintah Aceh untuk merancang
dan membuat Qanun yang diberlakukan secara formal untuk seluruh wilayah provinsi
Aceh. Hal ini, masyarakat beranggapan
bahwa kewenangan membuat Qanun yang diberikan kepada pemerintah Aceh merupakan
kewenangan khusus dan keistimewaan yang luar biasa. Bagaimana tidak, dengan
lahirnya Qanun Aceh dapat menjawab keinginan dan kerinduan masyarakat Aceh
untuk bisa melaksanakan syari’at Islam. Karena lewat Qanun dapat mengatur
kehidupannya masyarakat Aceh khususnya dalam melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah (menyeluruh). Kedua: kehadiran Qanun Aceh tidak lain
hanyalah Peraturan Daerah (Perda) yang diganti nama menjadi Qanun artinya keinginan dan harapan masyarakat
Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah yang diatur dalam bentuk Qanun atau Perda tidak ada bedanya
dengan menggunakan Perda hanya pada perbedaan istilahnya saja. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dikaji sesuai
dengan rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki perundang-undangan Indonesia dan
mekanisme pengawasaanya oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan
Qanun Aceh Dalam Hierarki Perundang-Undangan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), secara khusus (lex specialis), kedudukan Qanun Aceh diatur dalam Pasal 1 ayat 21 dan
22 berbunyi: Qanun Aceh adalah
peraturan perundang-undangan sejenis
peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh. Qanun
kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah
kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
kabupaten/kota di Aceh.[17]
Sedangkan, kedudukan Perda atau
Qanun yang sejenis Perda dalam hierarki Peraturan
Perundang-undangan Indonesia
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan
yang terdapat dalam Pasal 7 Poin (1) Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
1)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah;
4)
Peraturan
Presiden;
5)
Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi; dan
6)
Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten/Kota
Tabel 1: Kedudukan
Qanun Aceh Dalam Hierarki Perundang-Undangan Indonesia
Menurut
UU
No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan
|
Hierarki
Peraturan Perundang- Undangan Otsus Aceh
(UUPA
No 11 Tahun 2006)
|
Hierarki
PeraturanPerundang-Undangan Pelaksanaan Syari`at Islam Aceh
|
1.
UUD Negara RI Tahun 1945
|
1.UUD
Negara RI Tahun 1945
|
1.
UUD Negara RI Tahun 1945
|
2.
Ketetepan MPR
|
2.
Undang-Undang/Perpu
|
2.Undang-Undang/PERPPU)
|
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
|
3.Qanun
Aceh/Qanun provinsi
|
3.Qanun
Provinsi Aceh
(Bersumber
dari Syariat Islam (al-Qur’an/ Sunnah/ Ijtihad/ Mazhab)
|
4.
Peraturan Pemerintah
|
4.Qanun
Kabupaten/Kota
|
1.QanunKabupaten/
Kota/
|
5.
Peraturan Presiden
|
5.Qanun
Gampong/Desa
|
2. Qanun
Gampong/Desa
|
6.
Peraturan Daerah Provinsi
|
||
7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
|
Kedudukan Qanun Aceh
dalam hierarki peraturan perundang-undangan secara nasional di atas diambil
dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yaitu Pasal 7 ayat (1). Sedangkan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Otonomi Khusus diambil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh terutama ketentuan dalam Pasal 270 yang
menyatakan bahwa::
1)
Kewenangan
Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang
menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundang- undangan.
2)
Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
3)
Kewenangan
pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan
Qanun kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan, bahwa peraturan pelaksanaan yang
termaktub dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (UUPA No 11 tahun 2006)
menjadi bukti kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukti ini dilihat
dengan adanya Qanun Aceh atau Qanun Kabupaten/Kota). Dengan demikian, maka
Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden dianggap tidak perlu, atau
lebih tegas lagi dipandang tidak berwenang untuk mengatur hal-hal yang menjadi
kewenangan pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, ruang yang
seharusnya diisi oleh dua jenis peraturan ini menurut aturan Nasional, dalam
pelaksanaan otonomi khusus akan menjadi kosong, karena Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan demikian.
Mengenai hierarki
peraturan perundang-undangan pelaksanaan syari`at Islam diambil dari ketentuan
tentang otonomi khusus di atas, yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 241 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh, bahwa sanksi dalam Qanun Aceh tentang pelaksanaan syari`at
Islam adalah bebas, disesuaikan dengan aturan dalam syari`at Islam itu sendiri.
Adanya ketentuan ini
memberi peluang pada pelaksanaan syari`at Islam untuk menggunakan (yang diatur
dalam Qanun Aceh), sanksi yang tidak sejalan dengan undang-undang dan itu
berarti dapat mengabaikan undang-undang. Dengan demikian, kedudukan Qanun Aceh
dalam hierarki tata hukum Indonesia dapat diurutkan sesuai dengan hierarki
peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia sekarang.
Dari penjelasan UU Nomor 12 tahun 2011
tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas dapat
disimpulkan bahwa kedudukan Perda atau Qanun yang sejenis Perda berada pada
urutan Keenam untuk Perda/Qanun provinsi sedangkan utuk Perda/Qanun Kab./Kota
berada pada urutan ketujuh artinya kedudukan Perda atau Qanun yang sejenis
Perda dalam urutan (hierarki) kedudukannya jelas diakui dalam urutan peraturan
perundang-undangan tersebut kedudukannya dalam urutuan perundang-undangan Qanun
Aceh kedudukanya pada urutan keenam karena Qanun Aceh sejenis dengan Perda.
Jadi
hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa Kedudukan Qanun Aceh dalam
hierarki tata hukum Indonesia menurut UUPA No. 11 Tahun 2006 dalam Pasal 1 ayat
21 mengatakan bahwa:Qanun adalah peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh, kemudian Pasal 1 ayat 22 mengatakan
. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
Maka
jika kedudukan Qanun Aceh sejenis Perda sebagaimana yang telah disebutkan dalam
Pasal 21 dan 22 UUPA No 11 Tahun 2006 diatas dapat disimpulkan Qanun Aceh
kedudukannya di sejeniskan dengan Perda yang ada di Provinsi maupun
Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia hal ini sebagaimana kedudukan
Perda yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UUP3 No 12 Tahun 2011 bahwa kedudukan
Perda/Qanun berada pada urutan keenam setelah peraturan Presiden.
2.
Mekanisme Pengawan Qanun Aceh Dan Konsekuensi Hukumnya
Pengawasan Qanun Aceh oleh pemerintah dilaksanakan
berdasarkan UUPA No 11 Tahun 2006 Pasal 235 berbunyi:
1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan: kepentingan
umum; antar qanun; dan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, kecuali
diatur lain dalam UndangUndang ini.
3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang
pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh
Mahkamah Agung
5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota
dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur
mengevaluasi rancangan APBK.
6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat
Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
Kemudian
dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
cara pembentukan Qanun oleh pemerintah pengawasan Pemerintah terhadap Qanun
Aceh diatur dalam Pasal 47 berbunyi:
1) Sebelum
disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi
rancangan qanun tentang APBA.
2) Apabila Menteri
Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya
hasil evaluasi.
3) Persetujuan
bersama DPRA dan Gubernur ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hasil
evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri diterima atau setelah masa evaluasi berakhir
sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
4) Apabila dalam
batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi
rancangan qanun APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan
rapat paripurna untuk menetapkan keputusan DPRA tentang qanun APBA.
5) Dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sejak penetapan oleh DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Gubernur tidak mensahkan, maka rancangan qanun APBA tersebut sah menjadi qanun.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah evaluasi rancangan Perda diatur dalam
Pasal 245 berbunyi:
1) Rancangan Perda
Provinsi yang mengatur
tentang RPJPD, RPJMD, APBD,
perubahan APBD, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak
daerah, retribusi daerah dan tata ruang
daerah harus mendapat
evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
2) Menteri dalam
melakukan evaluasi Rancangan
Perda Provinsi tentang pajak
daerah dan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan dan
untuk evaluasi Rancangan
Perda Provinsi tentang tata
ruang daerah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang tata ruang.
3) Rancangan Perda
kabupaten/kota yang mengatur
tentang RPJPD, RPJMD, APBD,
perubahan APBD, pertanggung
jawaban pelaksanaan APBD,
pajak daerah, retribusi daerah,
dan tata ruang
daerah harus mendapat evaluasi gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat sebelum ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
4) Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
dalam melakukan evaluasi rancangan
Perda Kabupaten/Kota tentang pajak
daerah dan retribusi
daerah berkonsultasi dengan Menteri
dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
keuangan, dan untuk
evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
tata ruang daerah berkonsultasi dengan
Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang tata ruang.
5) Hasil evaluasi
rancangan Perda Provinsi
dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Secara tekhnis pelaksaan mekanisme pengawasan Perda/Qanun sejenis
perda diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah termaktub dalam Bab Viii tentang Evaluasi Rancangan Perda
pada Pasal 91 sampai Pasal 97 sebagai berikut:
Pasal 91
1)
Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi rancangan perda
provinsi dan Gubernur
melakukan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota sesuai dengan:
a. undang-undang di bidang pemerintahan daerah; dan
b. peraturan perundang-undangan lainnya.
2)
Evaluasi rancangan perda
sesuai dengan Undang-Undang di bidang
pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. pajak daerah;
e. retribusi daerah; dan
f. tata ruang daerah.
3)
Evaluasi rancangan perda
sesuai peraturan perundangundangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b antara lain:
a. rencana pembangunan
industri; dan
b.pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status
Desa menjadi kelurahan
atau kelurahan menjadi Desa.
Pasal 92
1). Rancangan perda
provinsi yang mengatur
tentang APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak
daerah, retribusi daerah,
dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD yang
telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Gubernur
paling lama 3 (tiga)
hari disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
2). Rancangan
perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan Sekretaris
Jenderal paling lama
3 (tiga) hari kepada
Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah untuk dievaluasi.
3).
Rancangan perda provinsi
yang mengatur tentang
RPJPD, RPJMD, tata ruang
daerah dan rencana
pembangunan industri
provinsi yang telah
disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh
Gubernur paling lama
3 (tiga) hari disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri
melalui Sekretaris Jenderal.
4).
Rancangan perda sebagaimana
dimaksud ayat (3) disampaikan Sekretaris
Jenderal paling lama 3 (tiga)
hari kepada Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi.
Pasal
93
1) Rancangan
perda provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92
harus mendapat evaluasi
Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. melalui Direktur
Jenderal Bina Keuangan
Daerah terhadap rancangan perda
provinsi tentang pajak daerah
dan retribusi daerah
dan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan;
b. melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan
Daerah terhadap rancangan perda
provinsi tentang tata
ruang daerah dan berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang tata ruang;
c. melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan
Daerah terhadap rancangan perda
provinsi tentang rencana pembangunan industri
dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perindustrian.
3) Evaluasi
terhadap rancangan perda
provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang evaluasi.
Pasal
94
1) Keputusan Menteri
Dalam Negeri tentang
evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
93 ayat (3) diharmonisasikan dan
dicetak pada kertas
bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
2) Permohonan pengharmonisasian evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b rancangan perda
disertai softcopy dalam
bentuk pdf; dan
c. rancangan Keputusan
Menteri Dalam Negeri
tentang
(3)
Dalam rangka pengharmonisasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dibentuk tim harmonisasi
evaluasi terhadap rancangan perda
provinsi pada Sekretariat
Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pasal
95
1)
Bupati/walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada
Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota yang
mengatur tentang:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD;
d. pajak daerah;
e. retribusi daerah;
f. tata ruang daerah;
g. rencana pembangunan industri
kabupaten/kota; dan
h. pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.
(2)Bupati/walikota menyampaikan
rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Gubernur
paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota.
Pasal 96
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 harus mendapat evaluasi gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
a. pajak daerah dan retribusi daerah
berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri
berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan; dan
b.
tata ruang daerah
berkonsultasi dengan Menteri
Dalam Negeri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan
selanjutnya Menteri Dalam
Negeri berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang tata ruang.
3) Konsultasi gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat kepada Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam bentuk
penyampaian keputusan gubernur tentang evaluasi
rancangan perda kabupaten/kota untuk dilakukan pengkajian.
4)
Konsultasi rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke
Kementerian Dalam Negeri dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi
hukum provinsi.
Pasal
97
1) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata
cara evaluasi rancangan perda
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mengatur
tentang RPJPD, RPJMD,
APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD, pajak daerah, retribusi
daerah, tata ruang
daerah dan rencana pembangunan industri
diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai evaluasi
rancangan perda
kabupaten/kota yang mengatur
tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan,
dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau
kelurahan menjadi Desasesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tabel 2:
Perbandingan Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap Perda dan Qanun Aceh
Mekanisme
Pengawasan Perda Menurut Pasal 245 UU No. 23 Tahun 2014
|
Meknaisme
Pengawasan Qanun Khusus Aceh Menurut Pasal 235 UUPA No 11 Tahun 2016
|
Mekanisme
Pengawasan Qanun UMUM Aceh Menurut Pasal 47 Qanun No 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pemebentukan Qanun
|
1) Rancangan
Perda Provinsi yang
mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD,
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah
dan tata ruang daerah harus
mendapat evaluasi Menteri
sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
2)
Menteri dalam
melakukan evaluasi Rancangan
Perda Provinsi tentang pajak
daerah dan retribusi
daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan
dan untuk evaluasi
Rancangan Perda Provinsi tentang
tata ruang daerah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
3)
Rancangan
Perda kabupaten/kota yang
mengatur tentang RPJPD, RPJMD,
APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD, pajak daerah, retribusi daerah,
dan tata ruang
daerah harus mendapat evaluasi gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali
kota.
4)
Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
dalam melakukan evaluasi rancangan
Perda Kabupaten/Kota
tentang pajak daerah
dan retribusi daerah
berkonsultasi dengan Menteri dan
selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
keuangan, dan untuk
evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang
tata ruang daerah berkonsultasi dengan
Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang tata ruang.
5) Hasil evaluasi
rancangan Perda Provinsi
dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register
|
1). Pengawasan Pemerintah terhadap qanun
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan :
a.
kepentingan umum;
b.
antarqanun; dan
c. peraturan perundang -undangan yang lebih
tinggi, kecuali diatur lain dalam UndangUndang ini3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
4) Qanun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan
syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji
materi oleh Mahkamah Agung
5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan
DPRA, serta bupati/walikota dan
DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun
tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.
6) Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota
untuk dilaksanakan.
|
1). Sebelum
disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi
rancangan qanun tentang APBA.
2). Apabila Menteri Dalam Negeri
menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan penyempurnaan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya hasil evaluasi.
3). Persetujuan bersama DPRA dan
Gubernur ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi oleh
Menteri Dalam Negeri diterima atau setelah masa evaluasi berakhir sebagaimana
diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
4). Apabila dalam batas waktu 15 (lima
belas) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi rancangan qanun APBA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan rapat paripurna untuk
menetapkan keputusan DPRA tentang qanun APBA.
5). Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan
oleh DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur tidak mensahkan, maka
rancangan qanun APBA tersebut sah menjadi qanun.
|
Mekanisme pengawasan pemerintah Pusat terhadap Qanun Aceh sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas untuk Qanun Khusus Aceh berpedoman pada Pasal 235 ayat (4) UU Pemerintahan Aceh
menegaskan khusus qanun pelaksanaan syariat Islam diuji oleh MA.
Frasa yang
dipakai dalam UUPA terkait pengawasan
Qanun khusus Aceh adalah ‘hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh
Mahkamah Agung’. Ketentuan ini yang membuat rancangan ataupun qanun khusus Aceh tidak
maksimal pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) sehingga
menurut penelitian tesis ini pembatalan Qanun Khusus (Qanun syari’at islam
Aceh) belum ada satupun sejak lahirnya UUPA No 11 Tahun 2016.
Sedangkan untuk Qanun Umum Aceh (Qanun yang mengatur hal-hal yang umum
diluar kekhususann Aceh) Selain pada UUPA No 11 Tahun 2006 juga diatur lebih
lanjut dalam Qanun No 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun yang
diatur dalam Pasal 45 yang pada ayat (1) adanya frasa: Sebelum disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam
Negeri mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA. Dalam. Hal ini berarti
pengawasaan pemerintah terhadap Qanun Aceh Umum bisa dilakukan dengan mekanisme
Represif dan Preventif sebagaimana Qanun menurut Pasal 1 ayat 22 dan 23 UUPA No
11 Tahun 2006 sejenis dengan Perda. Pada
ayat 2 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan Qanun
dijelaskan lebih lanjut bahwa “Apabila
Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hariterhitung, mulai tanggal diterimanya
hasil evaluasi.
Pada rancangan Qanun Umum (APBA, Pajak, Retribusi, dll.) Menurut aturan
Qanun No 3 Tahun 2007 di atas perbedaan pengawasaanya dengan Perda sebagaiman
yang telah diatur menurut UU 23 Tahun 2014 pada Pasal 245. Untuk Rancangan
Qanun Aceh umum tidak dicantumkan kewajiban berkoordinasi dengan kementrian
terkait (Mengkeu untuk APBD/Kementerian Tata Ruang), hanya apabila Rancangan
Qanun Aceh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya
hasil evaluasi. Selanjutnya Pada ayat (4) dijelaskan Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas)
hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi rancangan qanun APBA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan rapat paripurna untuk menetapkan
keputusan DPRA tentang qanun APBA.
Sedangkan pengawasan perda/Qanun Aceh (Qanun umum) sejenis Perda pada
dasarnya meknaisme pengawasannya secara umum ada kesamaan dengan pengawasan
pemerintah terhadap Perda di daerah lainnya di Indonesia yang berpedoman pada berpedoman
pada Pasal 245 UUPemda No 23 Tahun 2014 Evaluasi rancangan Perda (Raperda).
Pada UU No 23 tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah tersebut di atas
memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah (exsekutive preview) untuk melakukan pengawasan atau review
Perda/Qanun sejenis Perda kepada
dua lembaga Negara yaitu
Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri dan
Apabila Perda/Qanun bertentangan dengan kepentingan Umum dan hierarki
perundang-undangan diatasnya maka bisa di uji materiil Perda/Qanun tersebut ke
Mahkamah Agung (MA) lewat mekanime (judicial review), dan konsekuensi hukumnya terhadap Qanun umum Aceh
pemerintah dapat atau bisa membatalkan/evaluasi Qanun umum Aceh.
Pengawasan Pemerintah terhadap Perda/Qanun yang dilakukan oleh pemerintah
pusat dalam hal ini yang diwakili Menteri Dalam Negeri dalam melakukan review
atas dasar kewenangan yang diberikan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dan
peraturan perundang undangan turunannya
dalam melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap
pelaksanaan otonomi daerah.
Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung berdasar atas kedudukannya sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman yang dapat menguji peraturan perundang-undangan sebagamana
yang telah diatur dalam UUP3 No 11Tahun 2012 dan UUPA No 11 Tahun 2006, dan UUPemda
No 23 Tahun 2014.
Jadi
menurut ketentuan Pasal 235
ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006, Pasal 47 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata
Cara Pembentukan Qanun dan Pasal 245 UUPemda, diatas terlihat bahwa pengawasan terhadap
Qanun Aceh disesuaikan dengan jenis atau kategori sebagaimana Qanun Aceh jika
ditinjau dari pembuatan, perundangan, pelaksanaan, dan pengawasannya Qanun Aceh
dibedakan menjadi dua kategori yaitu Qanun Aceh Umum dan Qanun Aceh Khusus
pembagian Qanun menjadi dua katagori ini dikarenakan isi dari Qanun yang
berbeda antara Qanun umum dan Qanun khusus.Untuk Qanun umum mekanisme pengawasannya bisa di
lakukan dengan represif dan preventif sedangkan untuk Qanun khusus mekanisme
pengawasannya dapat dilakukan dengan
pengawasan represif saja mengingat qanun khusus Aceh (Qanun syari’at Islam )
hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil (yudicial
review) di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan konsekuensi hukumnya dari
pengawasan pemerintah untuk Qanun umum Aceh dapat berupa penangguhan, evaluasi,
hingga pada pembatalan jika bertentangan dengan kepentingan umum dan hierarki
perundang-undangan, sedangkan untuk Qanun khusus Aceh jika konsekuensinya hukumnya
jika terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan syrai’at Islam dapat
direvisi bahkan dibatalkan sesuai dengan keputusan MA.
1.5 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian ini
dapat simpulkan yaitu kedudukan Qanun Aceh yang diatur menurut UUPA No 11 Tahun
2011 dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) yang berbunyi Qanun
Aceh adalah peraturan perundang-undangan
sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan
dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh. Jika Qanun Aceh
sejenis perda maka menurut UUP3 No 12 Tahun 2011 dalam Pasal 7 kedudukan
Perda/Qanun yang sejenis berada pada urutan keenam setelah Peraturan Presiden. Jadi kedudukan Qanun
Aceh dalam heirarki perundang-undangan Indonesia dapat disimpulkan sejenis
dengan Peraturan Daerah (Perda) dan berada pada urutan keenam.
Sedangkan
mekanisme pengawasan Qanun Aceh dan konsekuensi hukumnya menurut ketentuan Pasal 235 ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006,
Pasal 47 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan
Pasal 245 UUPemda, serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah termaktub
dalam Bab Viii tentang Evaluasi
Rancangan Perda pada Pasal 91
sampai Pasal 97 diatas terlihat
bahwa pengawasan terhadap Qanun Aceh disesuaikan dengan jenis atau kategori sebagaimana Qanun Aceh jika ditinjau dari
pembuatan, perundangan, pelaksanaan, dan pengawasannya Qanun Aceh dibedakan
menjadi dua kategori yaitu Qanun Aceh Umum dan Qanun Aceh Khusus pembagian
Qanun menjadi dua katagori ini dikarenakan isi dari Qanun yang berbeda antara
Qanun umum dan Qanun khusus.
Untuk Qanun umum mekanisme pengawasannya bisa di
lakukan dengan represif dan preventif sedangkan untuk Qanun khusus mekanisme
pengawasannya dapat dilakukan dengan pengawasan represif saja mengingat qanun
khusus Aceh (Qanun syari’at Islam) hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil (yudicial review) di Mahkamah Agung
(MA). Sedangkan konsekuensi hukumnya dari pengawasan pemerintah untuk Qanun
umum Aceh dapat berupa penangguhan, evaluasi, revisi hingga pada pembatalan
jika bertentangan dengan kepentingan umum dan hierarki perundang-undangan,
sedangkan untuk Qanun khusus Aceh konsekuensinya hukumnya jika terbukti
bertentangan dengan kepentingan umum dan syrai’at Islam dapat direvisi bahkan
dibatalkan sesuai dengan keputusan MA.
DAFTAR
PUSTAKA
Achmad Ruslan,
(2011). Teori Dan Panduan Praktek Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education
Bagir Manan, (1994). Hubungan Antara
Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Imam Soebechi,
(2012). Judicial Review Perda Pajak dan
Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar
Grafika
Jimly Asshiddiqie, (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. JILID I Jakarta Pusat. Konstitusi Press.
Jimly Asshiddiqie, (2006). Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqi, (2002). Konsolidasi Naskah
UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI
Jimly Asshiddiqqi dan M.Ali Safaat, (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konpress
Jimly Assiddiqqie, (2006). Hukum
Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi
Press
Jimly Assiddiqqie,
(2005). Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar
Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan Ham. Jakarta: Konstitusi
Press
Leonard W.
Levy. (terj.
Eni Purwaningsi), (2005) Judicial
review: Sejarah kelahiran, wewenang dan
fungsinya dalam negara
demokrasi. Bandung: Penerbit
Nusamedia
Sirajuddin dkk,
(2015). LEGISLATIVE DRAFTING: Pelembagaan
Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang:
Setara Press
Maria Farida
Indrati, (2007). Ilmu Perundang-undangan:
Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Konisius
Maria Farida
Indrati Soeprapto (2006). Ilmu Perundang
undangan: Dasar Dasar dan Pembentukannya, cet. XI. Yogyakarta: Kanisius
Muhammad Siddiq
Armia, (2011). Studi Epistimologi Perundang Undangan. Jakarta: CV. Teratai
Plubisher
Peter Mahmud Marzuki, (2009). Penelitian Hukum. Cet ke V Maret. Jakarta: Kencana
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun
[7] Kerajaan
Aceh yang berdiri awal abad XVI yang dianggap oleh seorang sejarawan Amerika
sebagai salah satu dari Lima Besar Kerajaan Islam yang ada di dunia waktu itu. Kelima besar Kerajaan
Islam
yang dimaksud adalah kerajaan Turki Usmaniah di Asia Kecil, kerajaan Moroko di
Afrika Utara, Kerajaan Isfahan di Timur Tengah, Kerajaan Acra di Anak Benua
India dan Kerajaan Aceh Darussalam di Asia Tenggara. Lihat A. Hasjmy, (1985). Semangat Merdeka, Jakarta: Bulan
Bintang,hal. 369. Aceh yang pernah menjadi Negara yang terbentang luas dari
Sumatra sampai semenanjung tanah Melayu, dan bahkan menurut William Marsden dalam bukunya “The History of Sumatra” Kerajaan
Aceh peradabannya khususnya dalam mengelolah pemerintahan dapat disamakan
dengan sistem negara yang beradab di Eropa pada era modern hari ini
yang menarik
untuk dibicarakan. Selanjutnya dalam buku sejarahnya Aceh
menurut Wilfred Cantwell Smith dalam
bukunya Islam in Modern History
menempatkan Aceh sebagai sebuah sistem politik kerajaan Islam yang
sangat
diperhitungkan dalam kancah antar bangsa-bangsa, Nangroe Aceh Darussalam
bersama, Turki Usmani, Bani Fathimiyah di Moroko, Isfahan di Iran Moghol di
India. Lihat Wilfred Cantwell Smith
(1959), Islam In Modern History,
The New American Library of World Literature, Inc. New York, hal. 45. Kebangkitan Aceh pada
abad ke-16 telah mencapai titik bahwa kerjaan Aceh Darussalam di pandang
sebagai salasatu kerajaan Islam yang terkuat di belahan Nusantara. Lihat Amirul Hadi, (2010). Aceh, Sejarah, Budaya dan Tradisi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, hal.194
[8]
Lihat sebagaimana disebutkan
dalam Pertimbangan poin b dan c UUPA No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
[9]
P. Rosodjatmiko, Pemerintahan di Daerah dan Pelaksanaannya, Kumpulan Karangan
Dr. Ateng Syafrudin SH., (Bandung: Tarsito, 2002), hal.22-23. Asas
desentralisasi merupakan salah satu dari 3 (tiga) asas dalam kerangka hubungan
kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam suatu negara
kesatuan. Asas yang lainnya adalah asas dekonsentrasi dan asas pembantuan.
[10] Data di ambil dari Website resmi
Kementerian Dalam Negeri di www. Mendagri.ac.id diakses pada tanggal 03
November 2016
[11] Lihat Pasal 9 ayat
(2) UU No 23 Tahun 2014 yang diperbaharuai
dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
[12] M.Nur Sholikin (2011). Implementasi
Pengawasan Perda Oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung. Laporan kajian dipublikasikan
oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) diakses lewat PDF pada
tanggal 20 Agustus 2016
[13] Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atasan terhadap
bawahannya secara hirarkis, ataupun
pengawasan yang dilakukan oleh tim/panitia verifikasi yang di bentuk secara insidental
[14] Dalam
pelaksanaannya pengawasan preventif ini dilakukan sesudah suatu Peraturan
Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Namun sebelum
Peraturan Daerah tersebut di undangkan.
[16] Jonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian
Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2008), hal.300.


