NASKAH PUBLIKASI TESIS KEDUDUKAN QANUN ACEH DALAM HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN MEKANISME PENGAWASANNYA OLEH PEMERINTAH


Mohd Hadidi, S.Sy MH
Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara
Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang


ABSTRAK
Qanun Aceh dalam hierarki perundang-undangan Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh. Qanun Aceh adalah sejenis dengan Peraturan Daerah (Perda), maka kedudukan Qanun Aceh  dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perda/Qanun berada pada urutan keenam setelah praturan Presiden. Sedangkan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap Qanun Aceh dilaksanakan sesuai dengan jenis Qanun umum dan Qanun khusus. Untuk Qanun umum pengawasannya ada kesamaan dengan Perda yaitu dilakukan secara represif dan preventif sehingga konsekuensi hukumnya Pemerintah dapat mengevaluasi, menangguhkan, hingga membatalkan Qanun jika bertentangan dengan kepentingan umum atau hierarki peraturan perundang undangan. Sedangkan Qanun khusus tentang syari’at Islam di Aceh pengawasannya hanya dapat dilakukan dengan pengawasan represif yaitu pengawasan melalui uji materi Qanun di Mahkamah Agung (MA).
Kata kunci: Kedudukan Qanun, Pengawasan, Pemerintah
ABSTRACT
Qanun Aceh in hierarchy legislation Indonesia as in (UU) Number 11/2016. Oppose “Aceh Governance” Qanun Aceh was similar with bylaw, then the meeting will discuss Aceh Qanun in a hierarchy of the legislation Indonesia as envisaged Section (7) (UU) Number 12/2011 oppose “the establishment of legislation”. Bylaw Qanun ranked six after regulation  President .While the mechanisms of supervision of the government in Aceh Qanun should be conducted in accordance with a kind of Qanun general and special Qanun, general Qanun of their supervision it had the same with local regulations that is done in repressive and preventive consequences its laws so that the government can evaluate , suspend , to cancel Qanun if contrary to your interests or a hierarchy general regulation invitation .While Qanun particularly the  application of  Islamic  laws in Aceh of their supervision can only be achieved by monitoring the repressive namely supervision with “Mahkamah Agung”.
Key words: Qanun, Government, Supervision


1.1 PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (selanjutnya disingkat menjadi UUD NKRI Tahun 1945), bentuk negara yang digunakan  di  Indonesia adalah bentuk negara kesatuan dan sejak era reformasi menerapkan desentralisasi di daerah. Pengaturan bentuk Negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.[1] 
Pelaksanaan desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditunjukkan dengan adanya pembagian daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.[2]
Dalam konstitusi Indonesia yang termaktup pada Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[3] Penggunaan asas desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditunjukkan dengan adanya pembagian daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.[4] Selanjutnya, pada Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur juga dengan undang-undang.[5]
Sejarah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah lama diatur sejak lahirnya beberapa undang-undang diantaranya sejak lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian telah direvisi atau diperbaharui lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun untuk Provinsi Aceh secara khusus (lex spesialis) sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Keistimewaan dan Kekhususan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang kemudian telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pemerintah Aceh (Dalam hal ini disingkat UUPA No 11 Tahun 2006). Sejaktuilah Aceh merupakan daerah khusus dan Istimewa dari bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia[6]
Kekhususan dan keistimewaan Aceh jika ditinjau dari latar belakang sejarahnya bahwa Aceh sejak masa kerajaan Aceh Darussalam[7] telah tampil sebagai salah satu Lima Besar kerajaan Islam di Dunia. Maka wajarlah kalau setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 Aceh didaulat menjadi Provinsi Otonom (Istimewa dan khusus) dalam Negara Republik Indonesia.  
Mengingat kontribusi Aceh sejak pra kemerdekaan RI Aceh hingga awal kemerdekaan Aceh tampil saat itu membuktikan sebagai satu-satunya wilayah yang ada di Negara Republik Indonesia yang sanggup menahan penyerbuan penjajah Belanda dan Jepang dalam beberapa akresinya ke Indonesia, sehingga dari prestasinya tersebut diawal kemerdekaan Indonesia Aceh diapresiasi setinggi-tingginya, oleh Presiden pertama RI yaitu Ir. Soekarno sewaktu beliau berkunjung ke Aceh pada bulan Juni Tahun 1948 yang disampaikan kepada seluruh rakyat Aceh dan seluruh jajaran kementerian dalam kabinetnya. Bahkan dalam kunjungan Presiden Ir. Soekarno ke Aceh tersebut Soekarno memberi gelar kehormatan bagi Aceh dengan sebutan “DAERAH MODAL”, dan Soekarno menjanjikan memberi hak otonomi yang luas dan khusus bagi Aceh sehingga dapat menjalankan syari'at Islam.

Meskipun pada faktanya rakyat Aceh mengalami perjalanan sangat panjang dalam pembentukan Aceh sebagai provinsi otonomi khusus dan istimewa, dan diterpa berbagai macam persoalan dalam perjuangan panjang yang tercatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Namun pada akhirnya ketatanegaran Republik Indonesia mengakui dan menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang besifat khusus dan istimewa.
Kekhususan dan keistimewaan Aceh pada awalnya hanya diberikan kekhususan dalam bidang Pendidikan, Adat yang melibatkan peran Ulama dalam pembangunan Aceh. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Namun pada saat itu, pemerintah RI belum bisa mengakomodir tuntutan masyarakat Aceh untuk memberlakukan pelaksanaan syari’at Islam yang kaffah (menyeluruh) di Aceh, namun pada sidang umum MPR Tahun 1999 melahirkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) diadalamnya juga mengatur secara khusus terkait pemberian otonomi khusus dan istimewa kepada Nangroe Aceh Darussalam (yang sekarang disebut Provinsi Aceh).
Berdasarkan fakta sejarah perjuangan rakyat Aceh dan sejarah perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia tersebut di atas begitulah Aceh diakui sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Lebih khusus secara hukum pertimbangan pemberian khususan Aceh dimuat dalam UUPA No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh diantaranya sebagai berikut:
a.                Dalam UUPA poin (b). Menimbang bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi dan;
b.               UUPA Poin c) Bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam  yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kekhususan dan keistimewaan Provinsi Aceh juga dapat di pahami bahwa Aceh  memiliki  karakter  tersendiri  jika dibandingkan dengan daerah lainnya, perbedaan dengan daerah lainya adalah Aceh diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjalankan syari’at Islam dalam semua aspek kehidupan yang diatur dalam bentuk Qanun syari’at Islam sebagai legal formal  yang mengikat bagi seluruh masyarakat Aceh.
Selanjutnya, latar belakang lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diantaranya sebagai komitmen bersama atas perdamaian antara Pemerintahan RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan harapan dapat mewujudkan kesejahteraan dan perdamaian di Provinsi Aceh yang selama ini selalu dilanda konflik. Lebih jauh, adanya UUPA diharapkan terciptanya perdamaian yang langgeng, menyeluruh, adil, dan bermartabat, sekaligus sebagai wahana pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan rakyat Aceh yang sejahtera.
 UUPA  sendiri terdiri dari 40 Bab dan 273 Pasal sebagai undang undang khusus (lex specialis) bagi otonomi khsusus dan keistimewaan Aceh. UUPA harus terus dijadikan acuan utama untuk mensejahterakan rakyat Aceh, serta tidak kalah penting juga pemberian keistimewaan atau otonomi khusus bagi provinsi Aceh juga berimplikasi pada berhaknya pemerintahan Aceh dalam mengurus dan mengatur sendiri pemerintahan daerah secara otonom dan khusus. Mengingat pemberlakuan otonomi apalagi daerah khusus dan istimewa Aceh harus mengemban amanah dari pemerintah RI atas penyerahan kewengan yang luas kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh untuk dapat secara optimal mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam semua kegiatan pemerintahan dan pembangunannya untuk memberikan kesejahteraan kepada suluruh masyarakatnya.
Mengingat juga asas desentralisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan keleluasaan organ daerah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mampu mandiri dalam mengurus rumah tangganya sendiri di daerah.[9] Namun, pelaksanaan otonomi khusus di Indonesia termasuk Aceh sekarang ini sering kurang berbanding lurus dengan kesejateraan masyarakat di daerahnya khsusnya jika dilihat dari kulitas atau substansi legislasi perundang-undangan di daerah masih banyak muncul fenomena yang kurang positif pada Perda/Qanun yang ada di daerah diantarnya penyebabnya adalah sebagai berikut:
Pertama: banyak rancangan Perda/Qanun, atau yang sudah disahkan menjadi Perda/Qanun yang ada di daerah terkesan reaktif, elitis, mimihak, sarat dengan kepentingan kelompok, serta masih jauh dari substantif. Padahal adanya Perda/Qanun sebagai instrument untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di daerah. Bahkan fenomenya sekarang tidak sedikit peraturan perundang-undangan di daerah yang baru saja disahkan oleh kepala Daerah dan DPRD bahkan belum berlaku secara efektif sudah dicabut oleh pemerintah (Mendagri) atau digugat oleh masyarakat karena kurang berkulaitas tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat bahkan tidak jarang Perda/Qanun menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat. 
Kedua: Raperda/Perda/Qanun di daerah banyak yang kurang relevan untuk menjawab kebutuhan dan menjawab permasalahan yang ada dalam masyarakat sehingga banyak Perda/Qanun tidak efektif pelaksaannya
Ketiga: banyak Perda/Perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dicabut oleh pemerintah Pusat (Mendagri) karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (hierarki) dan bertentangan dengan kepentingan umum. Ataupun juga disebabkan terlalu ketatnya pengawasan pemerintah Pusat terhadap daerah sehingga daerah kurang bisa mandiri khususnya dalam membuat regulasi perundang-undangannya.
Keempat masaalah legislasi perundang-undangan Perda/Qanun di daerah masih lemah pengawasan implementasi Perda/Qanun sehingga kurang dirasakan efektifitasnya dalam menciptakan keteraturan, kepatuhan, dan menjunjung tinggi terwujudnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dalam masyarakat.
Selanjutnya, dalam pelaksaaan pengawasan terhadap Perda/Qanun yang dilkukan oleh Pemerintah Pusat jga masih sangat lemah terbukti sebagaimana menurut data Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), pada tahun 2015/2016 sebanyak 3.143 (Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Tiga)[10] Perda/Qanun se-Indonesia yang telah dibatalkan/evaluasi untuk priode Tahun 2015-2016 dari data tersebut menandakan kualitas Perda/Qanun selama ini di daerah dipertanyakan terkait substansi kulitasnya yang kurang memihak kepada kepentingan masyarakat karena terbukti kenapa dibatalkan diantaranya banyak yang bertentangan dengan kepentingan umum dan hierarki perundang-undang diatasnya, serta bisa juga disebabkan adanya tumpang tindih kewengan serta tidak efektifnya Perda/Qanun sehingga menimbulkan permasalahan ekonomi daerah. Jika demikian pembatalan tersebut layak dan menarik untuk dikaji dalam sebuah penelitian tesis ini.
Khusus untuk provinsi Aceh dari 3.143 Perda/Qanun yang telah dibatalkan oleh Mendagri di atas ternyata juga termasuk 63 (Enam Puluh Tiga) Qanun Aceh yang telah dibatalkan/evaluasi. Adapun Qanun Aceh yang dibatalkan meliputi 5 Qanun tingkat Provinsi dan 58 Qanun tingkat Kabupaten/Kota meskipun semua Qanun yang telah dibatalkan tersebut termasuk isi atau substansinya masuk pada kategori Qanun umum bukan Qanun syari’at Islam (Qanun Khusus Aceh), Namun hal ini patut dipertanyakan argumentasi atau alasan pemerintah (mendagri) dalam membatalkan sebanyak 3.143 Perda se-Indonesia tersebut.
Seperti 63 Qanun Aceh yang telah dibatalkan/evaluasi Mendagri diantaranya terkait dengan pengelolaaan pertambangan, mineral dan Batubara, Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, hal ini manarik untuk dipertanyakan dengan banyaknya jumlah Perda/Qanun yang dibatalkan diatas lantas bagaimana efektifitas pelasanaan pengawasan pemerintah terhadap Perda/Qanun di daerah.
Apakah selama ini pengawasan terhadap Perda/Qanun baru dilaksanakan secara baik atau karena terjadinya pembatalan, terhadap Perda/Qanun tersebut di atas bisa jadi lemahnya pengawasan dari pemerintah dan tidak tegasnya konsekuensi hukum dari pemerintah terhadap pihak-pihak yang “bermain” pada setiap produk legislasi perundangan-undangan.
Padahal, jika kita telaah pelaksanan otonomi daerah di Indonesia sekarang ini sebenarnya sudah jauh lebih baik dibandingankan pada era sebelum reformasi yang relatif cenderung sentralistik. Sejatinya jika pengawasann pemerintah terhadap Perda/Qanun berlansung dengan baik, maka sebelum Perda/Qanun tersebut disahkan sudah dilakukan pengawasan terlebih dahulu dan tidak perlu pembatalan.
Karena jika mengingat kembali pada konsep desentraliasasi adalah berupa pelimpahan kewenganan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah Pusat untuk mengambil kebijakan dalam mengatur segala urusan baik yang menyangkut politik, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan pemerintahan daerah atau yang sering di sebut distribusi tugas pembantuan.
Pemberian kewengan pemerintah Pusat kepada pemerintah daerahpun terdapat pada semua aspek kecuali Lima kewenangan absolut Pemerintahan Pusat yaitu sebagaimana yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Urusan pemerintahan pusat sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: Politik luar negeri; Pertahanan; Keamanan; 
Yustisi; Moneter dan fiskal nasional, da Agama[11]
Padahal jika mengutip pandangan  Soejito (1990) dari  pendapat  Oppenheim  menyatakan  bahwa  “kebebasan  bagian-bagian  negara sama  sekali  tidak  boleh  berakhir  dengan  kehancuran  negara.  Di  dalam  pengawasan  tertinggi terdapat  jaminan  bahwa  selalu  terdapat  keserasian  antara  pelaksanaan  bebas  dari  tugas Pemerintah  Daerah  dan  kebebasan  tugas  Negara  oleh  penguasa  Negara  itu.  Soejito  (1990) kemudian  juga  mengutip  pandangan  Van  Kempen  yang  menyatakan  ”……bahwa  otonomi mempunyai  arti  lain  dari pada  kedaulatan  (souvreiniteit), dimana  otonomi  merupakan  atribut dari  Negara  dan  bukan  atribut  dari  bagian-bagian  Negara  seperti GemeenteProvincie dan sebagainya.
Bagian-bagian Negara ini hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari Negara untuk dapat berdiri sendiri (zelfstandig) namun tetap tidak mungkin dapat dianggap merdeka (onafhankelijk), lepas dari ataupun sejajar dengan Negara. Karena itu kinerja pengawasan selalu bergerak  dinamis  mencari  kesetimbangan  hubungan  yang  tepat  antara  “kebebasan  yang diberikan kepada daerah melalui otonomi” dengan “batasan yang dibuat pusat dalam menjaga keutuhan dan kesatuan tata pemerintahan pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.[12]
Pengawasan  yang  terlalu  ketat  dilakukan  Pemerintah  Pusat  tentunya  dapat  mengurangi kebebasan dalam konteks pelaksanaan otonomi. Pemerintah Daerah akan merasa terbelenggu dan terbatasinya ruang kerja desentralisasi untuk bekerja secara optimal memberdayakan para pemangku  kepentingan  di  daerah  dalam  mengelola  potensi  melayani  dan  memenuhi kebutuhan  masyarakat. 
Sedangkan  disisi  yang  lain,  bila  pengawasan  tidak  dilakukan  secara tepat  dan  proporsional  oleh  Pemerintah  Pusat,  daerah  dapat  untuk  bergerak  melebihi batas kewenangannya sehingga  berpotensi  mengancam  tata  pemerintahan  dalam  bingkai  sistem Negara Kesatuan. Untuk itu, ruang kerja pengawasan ini harus memiliki batasan-batasan yang jelas, berupa tujuan dan ruang lingkup pengawasan, bentuk dan jenis penga wasan, tata cara menyelenggarakan  pengawasan  dan  pejabat  atau  badan  yang  berwenang  melakukan pengawasan (Huda, 2010).
Jenis pengawasan, Lotulung (1993) mengungkapkan bahwa pengawasan atau kontrol ini dapat dibedakan atas pertama kontrol yang bersifat intern dan kontrol bersifat ekstern. Kontrol intern disini  diartikan  bahwa  pengawasan  itu  dilakukan  oleh  suatu  badan  yang  secara organisatoris/struktural masih termasuk dalam lingkungan Pemerintah sendiri.[13] Bentuk control semacam ini dapat digolongkan dalam jenis teknis administratif atau disebut pula built-in control. Dan jenis kontrol yang kedua adalah kontrol yang bersifat eksternal yaitu kontrol yang dilakukan  secara  tidak  langsung  melalui  badan-badan  peradilan  (judicial  control) dalam  hal terjadinya persengketaan atau perkara dengan pihak Pemerintah.
Lotulung (1993) sebagaimana dikutip dari Huda (2010) juga membedakan pengawasan dari sisi saat/waktu pelaksanaan dan pengawasan dari sisi obyek.  Pengawasan dari sisi saat/waktu terdiri dua jenis yaitu kontrol priori dan kontrol a-posteriori. Kontrol priori dilakukan bilamana pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu putusan atau ketetapan pemerintah ataupun peraturan lainnya yang pengeluarannya memang menjadi wewenang Pemerintah.
Sedangkan dalam kontrol a-posteriori dilakukan bilamana  pengawasan itu  baru dilakukan sesudah  dikeluarkannya  keputusan/ketetapan  Pemerintah  atau  sesudah  terjadinya tindakan/perbuatan  Pemerintah. Sementara itu, pengawasan dari sisi objek terdiri  atas dua jenis  kontrol  yaitu pertama kontrol  dari  sisi  hukum  (rechmatig heidstoetsing) dan  kontrol  dari sisi  kemanfaatan  (doelmatigheidstoetsing).
Kontrol dari sisi hukum ini pada prinsipnya menitikberatkan pada segi legalitas, yaitu penilaian tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan pemerintah.  Sedangkan kontrol dari sisi kemanfaatan disini ialah pada prinsipnya menilai perbuatan pemerintah berdasarkan benar tidaknya perbuatan tersebut dari segi pertimbangan kemanfaatannya, khususnya dalam kerangka pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Khusus terkait dengan  pengawasan  terhadap  satuan  pemerintahan  otonomi,  Menurut Bagir  Manan sebagaimana  dikutip  dari  Huda  (2010)  menyatakan  ada  dua  model  pengawasan  terkait  yaitu pengawasan preventif  (preventief  toezicht) dan  pengawasan  represif  (repressief  toezicht). Kedua model pengawasan ini ditujukan berkaitan pengawasan produk hukum yang dihasilkan daerah maupun  pengawasan  terhadap  tindakan  tertentu  dari  organ  pemerintahan  daerah, yang  dilakukan  melalui  wewenang  mengesahkan  (goedkeuring) dalam  pengawasan  preventif maupun  wewenang  pembatalan  (vernietiging) atau  penangguhan  (schorsing) dalam pengawasan represif.
Bila dikaitkan dengan model pengawasan di atas dengan implementasi pengawasan peraturan daerah  sebagai  salah  satu  produk  penyelenggaraan  pemerintahan  otonomi,  maka  model pengawasan  preventif  ini  dilakukan  dengan  memberikan  pengesahan  atau  tidak  memberi (menolak) pengesahan Peraturan Daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah. Dimana dalam pengawasan preventif ini, suatu Peraturan Daerah yang dihasilkan hanya dapat berlaku apabila telah terlebih dahulu disahkan oleh penguasa yang berwenang mengesahkan.[14]
Model pengawasan preventif ini pada prinsipnya hanya dilakukan terhadap Peraturan Daerah yang  mengatur  sejumlah  materi-materi  tertentu  yang  ditetapkan  sebelumnya  melalui peraturan  perundang-undangan.  Materi  pengaturan  tertentu  yang  perlu  mendapat pengawasan  preventif  ini  pada  umumnya  adalah  materi-materi  yang  dianggap  penting menyangkut  kepentingan-kepentingan  besar  bagi  daerah  dan  penduduknya,  sehingga  melalui pengawasan  ini  kemungkinan  timbulnya  kerugian  atau  hal-hal  yang  tidak  diinginkan  dapat dicegah sebelum Peraturan Daerah tersebut diundangkan dan berlaku secara umum.
Berbeda  dengan  model  pengawasan  preventif,  pengawasan  represif  dilaksanakan  dalam  dua bentuk,  yaitu  menangguhkan  berlakunya  suatu  peraturan  daerah  atau  membatalkan  suatu Peraturan Daerah. Model pengawasan represif ini dapat dijalankan terhadap semua peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan kepentingan umum. 
Khusus untuk penangguhan, sebenarnya instrumen ini merupakan suatu usaha persiapan dari proses pembatalan, dimana penangguhan suatu aturan terjadi karena sedang dilakukan pertimbangan untuk membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.  Namun  demikian  tidak  semua  pembatalan  harus  melalui  proses penangguhan,  dimungkinkan  pejabat  yang  memiliki  kewenangan  ini  dapat  langsung membatalkan  peraturan  daerah  yang  dianggap  bertentangan  dengan  peraturan  perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Lahirnya ide penelitian ini salah satunya untuk merespon adanya persoalan, dan perdebatan, bahkan gencarnya pencabutan Perda/Qanun yang dilakukan pemerintah (mendagri) terhadap regulasi di daerah dalam hal ini baik (Perda/Perdasi/Qanun) yang terindikasi banyak yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Pusat (Mendagri) dengan alasan tidak sedikit peraturan daerah (Perda/Perdasi/Qanun) tumpang tindih dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya atau bertentangan dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indoensia.
1.2 Rumusan Masalah
1.         Bagaimana kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki perundang-undangan Indoensia?
2.         Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap Qanun serta konsekuensi hukumnya?
1.3  Metodologi Penelitian
         Metode penelitian pada tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris (campuran) [15] adalah penelitian yang dilakukan dengan penggabungkan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan fakta lapangan (empirical approach), serta pendekatan historis (historical approach).[16] Jenis dan sumber data yang disajikan meliputi sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan diantaranya  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan Qanun Aceh.
         Sedangkan sumber data sekunder berupa data yang diperoleh  dari  studi  kepustakaan  terhadap berbagai  macam  bahan  bacaan  yang  berkaitan dengan  objek kajian dalam skripsi ini antara lain berupa buku, disertasi, tesis, skripsi, jurnal, laporan penelitian dan karya-karya tulis dalam bentuk media cetak dan sumber media internet yang dapat dipertanggung jawabkan sumbernya.
         Sesuai dengan penggunaan data primer dan sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan datapun akan dilakukan dengan cara mengumpul, mengkaji, dan mengolah secara sistimatis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan rekavensi. Data tersebut disusun secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dari klasifikasi secara kualitatif.
         Setiap data yang bersifat teoritis baik berbentuk asas-asas, konsepsi dan pendapat para pakar hukum maupun perundang-undangan, termasuk kaidah atau norma hukum, akan dianalisa secara yuridis normatif-empiris dengan menggunakan uraian secara deskriptif dan perspektif, yang bertitik tolak dari analisis kualitatif normatif dan yuridis normatif empiris.
Data  yang  diperoleh  dan  dikumpulkan  dalam  penelitian  ini, adalah  data  kualitatif,  sehingga  teknik  analisis  data  yang  digunakan juga  menggunakan  teknik  kualitatif,  dimana  proses  pengolahan  data dilakukan secara deduktif, yakni di mulai dari dasar-dasar pengetahuan yang umum, kemudian meneliti hal-hal yang bersifat  khusus sehingga dari proses analisis ini kemudian di tarik suatu kesimpulan.
      Lebih lanjut, teknik data analisis dalam penelitian tesis ini penulis menggunakan analisis kualitatif karena analisis data ini tidak menggunakan angka, melainkan memberikan gambaran-gambaran (deskripsi) dengan kata-kata atas temuan dengan mengedepankan dan mengutamakan kualitas mutu atau kualitas dari data bukan kuantitas.  Sehingga dengan menggunakan metode analisa yang mangacu pada pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan fakta lapangan (emprical approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Supaya mempermudah dalam menganalisa kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki perundang-Undangan Indonesia dan mekanisme pengawasannya oleh Pemerintah.

1.4  PEMBAHASAN
                 Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pemerintah Aceh diberikan beberapa kewenangan khusus dan istimewa dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh adalah pelaksanaan syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Qanun sendiri merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
                 Syari’at Islam yang dilaksanakan di provinsi Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Adapun bagian lebih lanjut dari syari’at Islam ini meliputi ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
                 Kewenangan pemerintah Provinsi Aceh ditetapkan dalam Pasal 1 UUPA No 11 Tahun 2006 poin 2 mengatakan bahwa Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan  pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
                 Berdasarkan aturan dalam UUPA No 11 tahun 2006 tersebut Provinsi Aceh harus mampu mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sehingga dalam masyarakat Aceh berkembang dua pendapat yang berbeda menyangkut dengan kedudukan Qanun ini yaitu: Pertama: diberinya kewengaangn pemerintah Aceh untuk merancang dan membuat Qanun yang diberlakukan secara formal untuk seluruh wilayah provinsi Aceh. Hal ini, masyarakat beranggapan bahwa kewenangan membuat Qanun yang diberikan kepada pemerintah Aceh merupakan kewenangan khusus dan keistimewaan yang luar biasa. Bagaimana tidak, dengan lahirnya Qanun Aceh dapat menjawab keinginan dan kerinduan masyarakat Aceh untuk bisa melaksanakan syari’at Islam. Karena lewat Qanun dapat mengatur kehidupannya masyarakat Aceh khususnya dalam melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah (menyeluruh). Kedua: kehadiran Qanun Aceh tidak lain hanyalah Peraturan Daerah (Perda) yang diganti nama menjadi Qanun artinya keinginan dan harapan masyarakat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam secara kaffah yang diatur dalam bentuk Qanun atau Perda tidak ada bedanya dengan menggunakan Perda hanya pada perbedaan istilahnya saja. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dikaji sesuai dengan rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan  Qanun Aceh dalam hierarki perundang-undangan Indonesia dan mekanisme pengawasaanya oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Qanun Aceh Dalam Hierarki Perundang-Undangan Indonesia
      Menurut Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), secara khusus (lex specialis), kedudukan Qanun Aceh diatur dalam Pasal 1 ayat 21 dan 22 berbunyi: Qanun Aceh adalah peraturan  perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.[17]
      Sedangkan, kedudukan Perda atau Qanun yang sejenis Perda dalam  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan  Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat dalam Pasal 7 Poin (1) Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan terdiri atas:
1)      Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945;
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah;
4)      Peraturan Presiden;
5)      Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan
6)      Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Tabel 1:  Kedudukan Qanun Aceh Dalam Hierarki Perundang-Undangan Indonesia
Menurut
UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan
Hierarki Peraturan Perundang- Undangan Otsus Aceh
(UUPA No 11 Tahun 2006)
Hierarki PeraturanPerundang-Undangan Pelaksanaan Syari`at Islam Aceh
1.   UUD Negara RI Tahun 1945
1.UUD Negara RI Tahun 1945
1.      UUD Negara RI Tahun 1945
2.      Ketetepan MPR
2.      Undang-Undang/Perpu
2.Undang-Undang/PERPPU)
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.Qanun Aceh/Qanun provinsi
3.Qanun Provinsi Aceh
(Bersumber dari Syariat Islam (al-Qur’an/ Sunnah/ Ijtihad/ Mazhab)
4.      Peraturan Pemerintah
4.Qanun Kabupaten/Kota
1.QanunKabupaten/ Kota/
5.      Peraturan Presiden
5.Qanun Gampong/Desa
2. Qanun Gampong/Desa
6.      Peraturan Daerah Provinsi


7.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota




Kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki peraturan perundang-undangan secara nasional di atas diambil dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Pasal 7 ayat (1). Sedangkan Tata Urutan Peraturan Perundangan Otonomi Khusus diambil dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terutama ketentuan dalam Pasal 270 yang menyatakan bahwa::
1)         Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundang- undangan.
2)          Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
3)         Kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan, bahwa peraturan pelaksanaan yang termaktub dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh (UUPA No 11 tahun 2006) menjadi bukti kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukti ini dilihat dengan adanya Qanun Aceh atau Qanun Kabupaten/Kota). Dengan demikian, maka Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden dianggap tidak perlu, atau lebih tegas lagi dipandang tidak berwenang untuk mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, ruang yang seharusnya diisi oleh dua jenis peraturan ini menurut aturan Nasional, dalam pelaksanaan otonomi khusus akan menjadi kosong, karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan demikian.
Mengenai hierarki peraturan perundang-undangan pelaksanaan syari`at Islam diambil dari ketentuan tentang otonomi khusus di atas, yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 241 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, bahwa sanksi dalam Qanun Aceh tentang pelaksanaan syari`at Islam adalah bebas, disesuaikan dengan aturan dalam syari`at Islam itu sendiri.
Adanya ketentuan ini memberi peluang pada pelaksanaan syari`at Islam untuk menggunakan (yang diatur dalam Qanun Aceh), sanksi yang tidak sejalan dengan undang-undang dan itu berarti dapat mengabaikan undang-undang. Dengan demikian, kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki tata hukum Indonesia dapat diurutkan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia sekarang.
Dari penjelasan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Perda atau Qanun yang sejenis Perda berada pada urutan Keenam untuk Perda/Qanun provinsi sedangkan utuk Perda/Qanun Kab./Kota berada pada urutan ketujuh artinya kedudukan Perda atau Qanun yang sejenis Perda dalam urutan (hierarki) kedudukannya jelas diakui dalam urutan peraturan perundang-undangan tersebut kedudukannya dalam urutuan perundang-undangan Qanun Aceh kedudukanya pada urutan keenam karena Qanun Aceh sejenis dengan Perda.
Jadi hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa Kedudukan Qanun Aceh dalam hierarki tata hukum Indonesia menurut UUPA No. 11 Tahun 2006 dalam Pasal 1 ayat 21 mengatakan bahwa:Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh, kemudian Pasal 1 ayat 22 mengatakan . Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
Maka jika kedudukan Qanun Aceh sejenis Perda sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 21 dan 22 UUPA No 11 Tahun 2006 diatas dapat disimpulkan Qanun Aceh kedudukannya di sejeniskan dengan Perda yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia hal ini sebagaimana kedudukan Perda yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UUP3 No 12 Tahun 2011 bahwa kedudukan Perda/Qanun berada pada urutan keenam setelah peraturan Presiden.
2.   Mekanisme Pengawan Qanun Aceh Dan Konsekuensi Hukumnya

Pengawasan Qanun Aceh oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan UUPA No 11 Tahun 2006 Pasal 235 berbunyi:
1)      Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan: kepentingan umum; antar qanun; dan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam UndangUndang ini.
3)      Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang undangan.
4)      Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung 
5)      Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.
6)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
     Kemudian dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara pembentukan Qanun oleh pemerintah pengawasan Pemerintah terhadap Qanun Aceh diatur dalam Pasal 47 berbunyi:
1)      Sebelum disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA.
2)      Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya hasil evaluasi.
3)      Persetujuan bersama DPRA dan Gubernur ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri diterima atau setelah masa evaluasi berakhir sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
4)      Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi rancangan qanun APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan rapat paripurna untuk menetapkan keputusan DPRA tentang qanun APBA.
5)      Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan oleh DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur tidak mensahkan, maka rancangan qanun APBA tersebut sah menjadi qanun.
     Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah evaluasi rancangan Perda diatur dalam Pasal 245 berbunyi: 
1)      Rancangan  Perda  Provinsi  yang  mengatur  tentang  RPJPD, RPJMD,  APBD,  perubahan  APBD,  pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang  daerah  harus  mendapat  evaluasi  Menteri  sebelum ditetapkan oleh gubernur.
2)      Menteri  dalam  melakukan  evaluasi  Rancangan  Perda Provinsi  tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berkoordinasi  dengan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan bidang  keuangan  dan  untuk  evaluasi  Rancangan  Perda Provinsi  tentang  tata  ruang  daerah  berkoordinasi  dengan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan bidang tata ruang.
3)      Rancangan  Perda  kabupaten/kota  yang  mengatur  tentang RPJPD,  RPJMD,  APBD,  perubahan  APBD, pertanggung jawaban  pelaksanaan  APBD,  pajak  daerah, retribusi  daerah,  dan  tata  ruang  daerah  harus  mendapat evaluasi  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
4)      Gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  dalam melakukan  evaluasi  rancangan  Perda  Kabupaten/Kota tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah  berkonsultasi dengan  Menteri  dan  selanjutnya  Menteri  berkoordinasi dengan  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  bidang  keuangan,  dan  untuk  evaluasi rancangan  Perda  Kabupaten/Kota  tentang  tata  ruang daerah  berkonsultasi   dengan  Menteri  dan  selanjutnya Menteri berkoordinasi  dengan  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
5)      Hasil  evaluasi  rancangan  Perda  Provinsi  dan  rancangan Perda  Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Secara tekhnis pelaksaan mekanisme pengawasan Perda/Qanun sejenis perda diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah termaktub dalam Bab Viii tentang Evaluasi Rancangan Perda pada Pasal 91 sampai Pasal 97 sebagai berikut:
     Pasal 91
1)   Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi rancangan perda provinsi  dan  Gubernur  melakukan  evaluasi  rancangan perda kabupaten/kota sesuai dengan:
         a. undang-undang di bidang pemerintahan daerah; dan
         b. peraturan perundang-undangan lainnya.
2)      Evaluasi  rancangan  perda  sesuai  dengan  Undang-Undang di  bidang  pemerintahan  daerah  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. pajak daerah;
e. retribusi daerah; dan
f. tata ruang daerah.
3)      Evaluasi  rancangan  perda  sesuai  peraturan  perundangundangan  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b antara lain:
a. rencana pembangunan industri; dan
b.pembentukan,  penghapusan,  penggabungan,  dan/atau perubahan  status  Desa  menjadi  kelurahan  atau kelurahan menjadi Desa.
 Pasal 92
1). Rancangan  perda  provinsi  yang  mengatur  tentang  APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak  daerah,  retribusi  daerah,  dan  rancangan  peraturan gubernur  tentang  penjabaran  APBD  yang  telah  disetujui bersama  sebelum  ditetapkan  oleh  Gubernur  paling  lama  3 (tiga)  hari  disampaikan  kepada  Menteri  Dalam  Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
2).  Rancangan  perda  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disampaikan  Sekretaris  Jenderal  paling  lama  3  (tiga)  hari kepada  Direktur  Jenderal  Bina  Keuangan  Daerah  untuk dievaluasi.
3). Rancangan  perda  provinsi  yang  mengatur  tentang  RPJPD, RPJMD,  tata  ruang  daerah  dan  rencana  pembangunan industri  provinsi  yang  telah  disetujui  bersama  sebelum ditetapkan  oleh  Gubernur  paling  lama  3  (tiga)  hari disampaikan  kepada  Menteri  Dalam  Negeri  melalui Sekretaris Jenderal.
4). Rancangan  perda  sebagaimana  dimaksud  ayat  (3) disampaikan  Sekretaris  Jenderal  paling  lama  3  (tiga)  hari kepada  Direktur  Jenderal  Bina  Pembangunan  Daerah untuk dievaluasi.  
Pasal 93
1)   Rancangan  perda  provinsi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  92  harus  mendapat  evaluasi  Menteri  Dalam  Negeri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
2)   Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. melalui  Direktur  Jenderal  Bina  Keuangan  Daerah terhadap  rancangan  perda  provinsi  tentang  pajak daerah  dan  retribusi  daerah  dan  berkoordinasi  dengan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan bidang keuangan;
b. melalui  Direktur  Jenderal  Bina  Pembangunan  Daerah terhadap  rancangan  perda  provinsi  tentang  tata  ruang daerah  dan  berkoordinasi  dengan  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dibidang  tata ruang;
c. melalui  Direktur  Jenderal  Bina  Pembangunan  Daerah terhadap  rancangan  perda  provinsi  tentang  rencana pembangunan  industri  dan  berkoordinasi  dengan menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan dibidang perindustrian.
3)   Evaluasi  terhadap  rancangan  perda  provinsi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  dengan  Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi.
Pasal 94
1) Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  tentang  evaluasi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  93  ayat  (3) diharmonisasikan  dan  dicetak  pada  kertas  bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
2) Permohonan pengharmonisasian evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b rancangan  perda  disertai  softcopy  dalam  bentuk  pdf; dan
c. rancangan  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri  tentang
(3)   Dalam  rangka  pengharmonisasian  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dibentuk  tim  harmonisasi  evaluasi  terhadap rancangan  perda  provinsi  pada  Sekretariat  Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 95
1)   Bupati/walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota yang mengatur tentang:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. pajak daerah;
e. retribusi daerah;
f. tata ruang daerah;
g. rencana pembangunan industri kabupaten/kota; dan
h. pembentukan,  penghapusan,  penggabungan,  dan/atau perubahan  status  Desa  menjadi  kelurahan  atau kelurahan menjadi Desa.
(2)Bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota.
Pasal 96
(1) Rancangan Perda  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 95 harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil  Pemerintah  Pusat  sebelum  ditetapkan  oleh bupati/wali kota.
2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
a. pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri  Dalam  Negeri  melalui  Direktur  Jenderal  Bina Keuangan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi  dengan  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
b.  tata  ruang  daerah  berkonsultasi  dengan  Menteri  Dalam Negeri  melalui  Direktur  Jenderal  Bina  Pembangunan Daerah  dan  selanjutnya  Menteri  Dalam  Negeri berkoordinasi  dengan  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
3) Konsultasi  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat kepada Menteri Dalam Negeri  sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)  dalam  bentuk  penyampaian  keputusan  gubernur tentang  evaluasi  rancangan  perda  kabupaten/kota  untuk dilakukan pengkajian.
4)   Konsultasi rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kementerian Dalam Negeri dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi.
Pasal 97
1) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  evaluasi rancangan  perda  provinsi  dan/atau  kabupaten/kota  yang mengatur  tentang  RPJPD,  RPJMD,  APBD,  perubahan APBD,  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD,  pajak daerah,  retribusi  daerah,  tata  ruang  daerah  dan  rencana pembangunan  industri  diatur  dengan  Peraturan  Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  evaluasi  rancangan  perda kabupaten/kota  yang  mengatur  tentang  pembentukan, penghapusan,  penggabungan,  dan/atau  perubahan  status Desa  menjadi  kelurahan  atau  kelurahan  menjadi  Desasesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tabel 2: Perbandingan Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap Perda dan Qanun Aceh
Mekanisme Pengawasan Perda Menurut Pasal 245 UU No. 23 Tahun 2014
Meknaisme Pengawasan Qanun Khusus Aceh Menurut Pasal 235 UUPA No 11 Tahun 2016
Mekanisme Pengawasan Qanun  UMUM  Aceh Menurut Pasal 47 Qanun No 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan Qanun
1)      Rancangan  Perda  Provinsi  yang  mengatur  tentang  RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan  APBD,  pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang  daerah  harus  mendapat  evaluasi  Menteri  sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
2)    Menteri  dalam  melakukan  evaluasi  Rancangan  Perda Provinsi  tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berkoordinasi  dengan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan bidang  keuangan  dan  untuk  evaluasi  Rancangan  Perda Provinsi  tentang  tata  ruang  daerah  berkoordinasi  dengan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan bidang tata ruang.
3)    Rancangan Perda  kabupaten/kota  yang  mengatur  tentang RPJPD,  RPJMD,  APBD,  perubahan  APBD, pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBD,  pajak  daerah, retribusi  daerah,  dan  tata  ruang  daerah  harus  mendapat evaluasi  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
4)    Gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  dalam melakukan  evaluasi  rancangan  Perda  Kabupaten/Kota tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah  berkonsultasi dengan  Menteri  dan  selanjutnya  Menteri  berkoordinasi dengan  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  bidang  keuangan,  dan  untuk  evaluasi rancangan  Perda  Kabupaten/Kota  tentang  tata  ruang daerah  berkonsultasi   dengan  Menteri  dan  selanjutnya Menteri berkoordinasi  dengan  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
5)     Hasil  evaluasi  rancangan  Perda  Provinsi  dan  rancangan Perda  Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register
1). Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan :
a.  kepentingan umum;  
b.  antarqanun; dan
c. peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam UndangUndang ini3)   Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundangundangan.
4)   Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan
syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung
5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota dan
DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.
6)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
1). Sebelum disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA.
2). Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya hasil evaluasi.
3). Persetujuan bersama DPRA dan Gubernur ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri diterima atau setelah masa evaluasi berakhir sebagaimana diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
4). Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi rancangan qanun APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan rapat paripurna untuk menetapkan keputusan DPRA tentang qanun APBA.
5). Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan oleh DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur tidak mensahkan, maka rancangan qanun APBA tersebut sah menjadi qanun.


Mekanisme pengawasan pemerintah Pusat terhadap Qanun Aceh sebagaimana yang telah dijelaskan di atas untuk Qanun Khusus Aceh berpedoman pada Pasal 235 ayat (4) UU Pemerintahan Aceh menegaskan khusus qanun pelaksanaan syariat Islam diuji oleh MA.
Frasa yang dipakai dalam UUPA terkait pengawasan Qanun khusus  Aceh adalah ‘hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung’. Ketentuan ini yang membuat rancangan ataupun qanun khusus Aceh tidak maksimal pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Mendagri) sehingga menurut penelitian tesis ini pembatalan Qanun Khusus (Qanun syari’at islam Aceh) belum ada satupun sejak lahirnya UUPA No 11 Tahun 2016.
Sedangkan untuk Qanun Umum Aceh (Qanun yang mengatur hal-hal yang umum diluar kekhususann Aceh) Selain pada UUPA No 11 Tahun 2006 juga diatur lebih lanjut dalam Qanun No 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun yang diatur dalam Pasal 45 yang pada ayat (1) adanya frasa: Sebelum disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA. Dalam. Hal ini berarti pengawasaan pemerintah terhadap Qanun Aceh Umum bisa dilakukan dengan mekanisme Represif dan Preventif sebagaimana Qanun menurut Pasal 1 ayat 22 dan 23 UUPA No 11 Tahun 2006 sejenis dengan Perda.  Pada ayat 2 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemebentukan Qanun dijelaskan lebih lanjut bahwa “Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hariterhitung, mulai tanggal diterimanya hasil evaluasi.
Pada rancangan Qanun Umum (APBA, Pajak, Retribusi, dll.) Menurut aturan Qanun No 3 Tahun 2007 di atas perbedaan pengawasaanya dengan Perda sebagaiman yang telah diatur menurut UU 23 Tahun 2014 pada Pasal 245. Untuk Rancangan Qanun Aceh umum tidak dicantumkan kewajiban berkoordinasi dengan kementrian terkait (Mengkeu untuk APBD/Kementerian Tata Ruang), hanya apabila Rancangan Qanun Aceh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, DPRA bersama Gubernur melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung, mulai tanggal diterimanya hasil evaluasi.   Selanjutnya Pada ayat (4) dijelaskan Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri Dalam Negeri tidak mengevaluasi rancangan qanun APBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka DPRA melakukan rapat paripurna untuk menetapkan keputusan DPRA tentang qanun APBA.
Sedangkan pengawasan perda/Qanun Aceh (Qanun umum) sejenis Perda pada dasarnya meknaisme pengawasannya secara umum ada kesamaan dengan pengawasan pemerintah terhadap Perda di daerah lainnya di Indonesia yang berpedoman pada berpedoman pada Pasal 245 UUPemda No 23 Tahun 2014 Evaluasi rancangan Perda (Raperda).
Pada UU No 23 tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah tersebut di atas memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah (exsekutive preview) untuk melakukan pengawasan  atau review Perda/Qanun sejenis Perda kepada  dua  lembaga  Negara yaitu  Presiden  melalui  Menteri  Dalam  Negeri  dan  Apabila Perda/Qanun bertentangan dengan kepentingan Umum dan hierarki perundang-undangan diatasnya maka bisa di uji materiil Perda/Qanun tersebut ke Mahkamah Agung (MA) lewat  mekanime (judicial review), dan  konsekuensi hukumnya terhadap Qanun umum Aceh pemerintah dapat atau bisa membatalkan/evaluasi Qanun umum Aceh.
Pengawasan Pemerintah terhadap Perda/Qanun yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini yang diwakili Menteri Dalam Negeri dalam  melakukan review atas dasar kewenangan  yang  diberikan  Undang-Undang  No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah  Daerah  dan  peraturan  perundang undangan  turunannya  dalam  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan otonomi  daerah. Sedangkan kewenangan Mahkamah Agung berdasar atas kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang dapat menguji peraturan perundang-undangan sebagamana yang telah diatur dalam UUP3 No 11Tahun 2012 dan UUPA No 11 Tahun 2006, dan UUPemda No 23 Tahun 2014.
Jadi menurut ketentuan Pasal 235 ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006, Pasal 47 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan Pasal 245 UUPemda, diatas terlihat bahwa pengawasan terhadap Qanun Aceh disesuaikan dengan jenis atau kategori sebagaimana Qanun Aceh jika ditinjau dari pembuatan, perundangan, pelaksanaan, dan pengawasannya Qanun Aceh dibedakan menjadi dua kategori yaitu Qanun Aceh Umum dan Qanun Aceh Khusus pembagian Qanun menjadi dua katagori ini dikarenakan isi dari Qanun yang berbeda antara Qanun umum dan Qanun khusus.Untuk Qanun umum mekanisme pengawasannya bisa di lakukan dengan represif dan preventif sedangkan untuk Qanun khusus mekanisme pengawasannya dapat dilakukan dengan pengawasan represif saja mengingat qanun khusus Aceh (Qanun syari’at Islam ) hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil (yudicial review) di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan konsekuensi hukumnya dari pengawasan pemerintah untuk Qanun umum Aceh dapat berupa penangguhan, evaluasi, hingga pada pembatalan jika bertentangan dengan kepentingan umum dan hierarki perundang-undangan, sedangkan untuk Qanun khusus Aceh jika konsekuensinya hukumnya jika terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan syrai’at Islam dapat direvisi bahkan dibatalkan sesuai dengan keputusan MA.

1.5  KESIMPULAN
            Berdasarkan hasil penelitian ini dapat simpulkan yaitu kedudukan Qanun Aceh yang diatur menurut UUPA No 11 Tahun 2011 dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) yang berbunyi Qanun Aceh adalah peraturan  perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh. Jika Qanun Aceh sejenis perda maka menurut UUP3 No 12 Tahun 2011 dalam Pasal 7 kedudukan Perda/Qanun yang sejenis berada pada urutan keenam setelah Peraturan Presiden. Jadi kedudukan Qanun Aceh dalam heirarki perundang-undangan Indonesia dapat disimpulkan sejenis dengan Peraturan Daerah (Perda) dan berada pada urutan keenam.
            Sedangkan mekanisme pengawasan Qanun Aceh dan konsekuensi hukumnya menurut ketentuan Pasal 235 ayat (1) UUPA No. 11 Tahun 2006, Pasal 47 Qanun Aceh No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan Pasal 245 UUPemda, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah termaktub dalam Bab Viii tentang Evaluasi Rancangan Perda pada Pasal 91 sampai Pasal 97 diatas terlihat bahwa pengawasan terhadap Qanun Aceh disesuaikan dengan jenis atau kategori sebagaimana Qanun Aceh jika ditinjau dari pembuatan, perundangan, pelaksanaan, dan pengawasannya Qanun Aceh dibedakan menjadi dua kategori yaitu Qanun Aceh Umum dan Qanun Aceh Khusus pembagian Qanun menjadi dua katagori ini dikarenakan isi dari Qanun yang berbeda antara Qanun umum dan Qanun khusus.
Untuk Qanun umum mekanisme pengawasannya bisa di lakukan dengan represif dan preventif sedangkan untuk Qanun khusus mekanisme pengawasannya dapat dilakukan dengan pengawasan represif saja mengingat qanun khusus Aceh (Qanun syari’at Islam) hanya dapat dibatalkan melalui uji materiil (yudicial review) di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan konsekuensi hukumnya dari pengawasan pemerintah untuk Qanun umum Aceh dapat berupa penangguhan, evaluasi, revisi hingga pada pembatalan jika bertentangan dengan kepentingan umum dan hierarki perundang-undangan, sedangkan untuk Qanun khusus Aceh konsekuensinya hukumnya jika terbukti bertentangan dengan kepentingan umum dan syrai’at Islam dapat direvisi bahkan dibatalkan sesuai dengan keputusan MA.


DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ruslan, (2011).  Teori Dan Panduan Praktek Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education
Bagir Manan, (1994). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta:  Pustaka Sinar Harapan
Imam Soebechi, (2012). Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika
Jimly Asshiddiqie, (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. JILID I Jakarta Pusat. Konstitusi Press.
Jimly Asshiddiqie, (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqi, (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI
Jimly Asshiddiqqi dan M.Ali Safaat, (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konpress
Jimly Assiddiqqie, (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press
Jimly Assiddiqqie, (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan Ham. Jakarta: Konstitusi Press
Leonard  W.  Levy. (terj.  Eni  Purwaningsi),  (2005)  Judicial  review:  Sejarah  kelahiran, wewenang  dan  fungsinya  dalam  negara  demokrasi. Bandung:  Penerbit Nusamedia

Sirajuddin dkk, (2015). LEGISLATIVE DRAFTING: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang: Setara Press
Maria Farida Indrati, (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Konisius
Maria Farida Indrati Soeprapto (2006). Ilmu Perundang undangan: Dasar Dasar dan Pembentukannya, cet. XI.  Yogyakarta: Kanisius
Muhammad Siddiq Armia, (2011).  Studi Epistimologi Perundang Undangan. Jakarta: CV. Teratai Plubisher
Peter Mahmud Marzuki, (2009). Penelitian Hukum. Cet ke V Maret. Jakarta: Kencana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang undangan
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor. 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun






[1] Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
[2] Lihat Pasal 18 UUD 1945 pasca Amandemen Ke-IV
[3] UUD 1945 18B ayat 1
[4] Lihat Pasal 18 UUD 1945 pasca Amandemen Ke-IV
[5] UUD 1945 18B ayat 1
[6] Lihat UUPA No 11 Tahun 2006
[7] Kerajaan Aceh yang berdiri awal abad XVI yang dianggap oleh seorang sejarawan Amerika sebagai salah satu dari Lima Besar Kerajaan Islam  yang ada di dunia waktu itu. Kelima besar Kerajaan Islam yang dimaksud adalah kerajaan Turki Usmaniah di Asia Kecil, kerajaan Moroko di Afrika Utara, Kerajaan Isfahan di Timur Tengah, Kerajaan Acra di Anak Benua India dan Kerajaan Aceh Darussalam di Asia Tenggara. Lihat  A. Hasjmy, (1985). Semangat Merdeka, Jakarta: Bulan Bintang,hal. 369. Aceh yang pernah menjadi Negara yang terbentang luas dari Sumatra sampai semenanjung tanah Melayu, dan bahkan menurut William Marsden dalam bukunya The History of Sumatra Kerajaan Aceh peradabannya khususnya dalam mengelolah pemerintahan dapat disamakan dengan sistem negara yang beradab di Eropa pada era modern hari ini yang menarik untuk dibicarakan. Selanjutnya dalam buku sejarahnya Aceh menurut Wilfred Cantwell Smith dalam bukunya Islam in Modern History menempatkan Aceh sebagai sebuah sistem politik kerajaan Islam yang sangat diperhitungkan dalam kancah antar bangsa-bangsa, Nangroe Aceh Darussalam bersama, Turki Usmani, Bani Fathimiyah di Moroko, Isfahan di Iran Moghol di India. Lihat Wilfred  Cantwell Smith (1959), Islam In Modern History, The New American Library of World Literature, Inc. New York, hal. 45. Kebangkitan Aceh pada abad ke-16 telah mencapai titik bahwa kerjaan Aceh Darussalam di pandang sebagai salasatu kerajaan Islam yang terkuat di belahan Nusantara. Lihat Amirul Hadi, (2010). Aceh, Sejarah, Budaya dan Tradisi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, hal.194

[8] Lihat sebagaimana disebutkan dalam Pertimbangan poin b dan c UUPA No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
[9] P. Rosodjatmiko, Pemerintahan di Daerah dan Pelaksanaannya, Kumpulan Karangan Dr. Ateng Syafrudin SH., (Bandung: Tarsito, 2002), hal.22-23. Asas desentralisasi merupakan salah satu dari 3 (tiga) asas dalam kerangka hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam suatu negara kesatuan. Asas yang lainnya adalah asas dekonsentrasi dan asas pembantuan.
[10] Data di ambil dari Website resmi Kementerian Dalam Negeri di www. Mendagri.ac.id diakses pada tanggal 03 November 2016
[11] Lihat Pasal 9 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 yang diperbaharuai dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
[12] M.Nur Sholikin (2011). Implementasi Pengawasan Perda Oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung. Laporan kajian  dipublikasikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) diakses lewat PDF pada tanggal 20 Agustus 2016
[13] Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkis, ataupun pengawasan yang dilakukan oleh tim/panitia verifikasi yang di bentuk secara insidental
[14] Dalam pelaksanaannya pengawasan preventif ini dilakukan sesudah suatu Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Namun sebelum Peraturan Daerah tersebut di undangkan.
[15] Peter Marsuki, (2009), Penelitian Hukum.Jakarta, hal 35
[16] Jonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Media Publishing, 2008), hal.300.
[17] Pasal 1 ayat 21 dan 22 UUPA No. 11 Tahun 2006