Mengalisis sistem pemerintahan, bentuk Negara, dan bentuk pemerintahan serta letak perbedaanyaa Antara Indonesia- Malaysia-Filiphina


Oleh
Muhammad Hadidi S,Sy
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas

Muhammadiyah Malang
Latar Belakang
Sebuah sistem pemerintahan dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itulah, pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara membuat hukum, melaksanakan dan menegakkannya, serta melakukan upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
          Dalam kenyataan, tidak setiap sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan itu. Masalahnya mungkin terletak pada pengaturan sistem pemerintahan yang belum sempurna atau lengkap. Namun kemungkinan pula penyebabnya adalah ketidakmampuan para pejabat dalam melaksanakan sistem itu, atau kesengajaan pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang. dilain pihak, mungkin pula rakyat sendiri memang tidak siap mendukung sistem pemerintahan yang berlaku.
          Satu hal yang harus di ingat adalah bahwa pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan tidak berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam suatu negara sangat dipengaruhi antara lain oleh: (a) komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan; (b) sistem kepartaian yang telah berkembang di negara yang telah bersangkutan  (c) tradisi politik yang telah berkembang dinegara yang telah bersangkutan dan (d) budaya politik dominan dimasyarakat yang bersangkutan.


Landasan Teori Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislaif. Dengan demikian, sistem pemerintahan menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.
                   Bentuk Negara, adalah pengelompokkan Negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan suatu negara. Berdasarkan kriteria itu, kita dapat membedakan bentuk Negara dalam tiga kategori; yaitu kesatuan, federasi, dan konfiderasi. Namun, saat ini kita hanya membahas negara kesatuan dan federasi. Negara Federasi/serikat adalah negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua, sebagian menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan pemerintah negara bagian, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing.
                   Bentuk pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Berdasarkan kriteria itu, secara tradisional para pakar membedakan adanya negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu. Aristorkasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki hak istimewa. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.
                   Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,yaitu: (a) ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada. (b) untuk siapa kekuasaan negara itu digunakan.
          Menurut Aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan,yaitu sebagai berikut.
*        Monarki yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
*        Tirani yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
*        Aristokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
*        Oligarki yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu sendiri.
*        Politi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
*        Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat,namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.

Pembahasan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial, dan tidak murni menganut Trias Politica, karena selain kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, masih ada eksaminatif dan inspeksi (BPK). Untuk menentukan wakil-wakil rakyat di legislatif serta kepala pemerintah dan wakilnya di bentuk lembaga independen pemilihan umum, baik di tingkat pusat atau Negara, dan didaerah kabupaten atau kota.
Kekuasaan eksekutif
Pelaksanaanya dilaksanakan oleh seorang presiden selain kepala Negara,juga kepala pemerintah presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) yang memperoleh suara terbanyak (50:plis satu) dan prsiden yang terpilih mempunyai hal progratif (hak khusus) untuk memilih dan menyusun para kabinetnya (menteri).
Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh DPR/DPD, yaitu sebagai berikut; ,mengawasi jalanya pemerintahan, mengajukan RUU, DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional, angota MPR mengangkat dan memberhentikan presiden dan, wakilnya sesuai pengawasan rakyak dan berbaga kelembagaan.
Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif di laksanakan oleh Mahkamah Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). ketua MK dan MA di pilih oleh para hakim agung dan hakim agung yang sudah diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), MA memiliki wewenang kasasi final dalam suatu perkara MA juga berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sakeputusan hakim yang tidak sesuai UU. Sedangkan MK sebagai lembaga yudisial review yang bertentangan dengan UUD 1945.
Bentuk Pemerintahan
Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Bentuk Negara
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Sistem Pemerintahan Malaysia
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif
 Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana menteri sebagai kepala pemerintaha dan  Raja/ Sultan Yang di-Pertuan Agung sebagai kepala Negara. Perdana menteri merupakan anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat  dukungan mayoritas parlemen Kabinet dipilih dari anggota Dewan rakyat dan Dewan Negara yang merupakan anggota parlemen.
Kekuasaan legislative
Kekuasaan legislatif Malaysia menggunakan sistem bikameral yang terdiri dari senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal.

Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif di malaysia di pegang oleh Hakim pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat perdana menteri. Hakim adalah orang yang paling penting yang memiliki kekuasaan untuk menyatakan tindakan parlemen adalah inkonstitusional dan  ultra vires sesuai dengan kewajiban Konstitusi dan pemahaman mereka tentang hukum Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
   Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Bentuk Negara
Malaysia merupakan Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian.
           Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .

Sistem Pemerintahan Negara Filiphina
Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya berbentuk republik.  Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala  pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam  pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
Kekuasaan eksekutif
 Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Bertugas mengawasi penegakan hukum untuk memelihar perdamaian umum dan ketertiban umum. Di pilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan enam tahun.
Kekuasaan legislatif
 Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, di pilih
 melalui pemilu. Senat menjabat selama enam tahun, dan berjumlah 24
 orang. Dewan Perwakilan, berjumlah kurang dari 250 orang, dan menjabat selama 3 tahun. Kongres membuat undang-undang.
Kekuasaan yudikatif
Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Kepala MA dan 14 Hakim Agung di pilih oleh presiden Memiliki tugas mengawasi persolan administratif pada peradilan Berhak menurunkan dan memberikan sanksi kepada hakim peradilan yang lebih rendah.
   Bentuk Pemerintahan
  Bentuk pemerintahannya yaitu kesatuan, dengan beberapa propinsi atau wilayah.
 Bentuk Negara
  Bentuk pemerintahannya yaitu republik, dan menganut sistem presidensial.

Kesimpulan
Sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara antara satu negara dengan negara lainnya sangat berbeda. Meskipun negara-negara tersebut saling berdekatan, namun tidaklah sama. Banyak hal dan faktor yang melatarbelakangi perbedaan  tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada negara yang memiliki sistem yang sama meskipun tidak sama persis secara istilah maupun pelaksaanya.
          Dengan membandingkan negara Indonesia, Malaysia, dan Filiphina, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara tersebut memiliki banyak perbedaan dan persamaan mengenai hal tersebut. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut dapat merusak hubungan anatara negara-negara yang berdampingan tersebut dan dengan emngetahui sistem perbedaan tersebut bisa saling menghargai dan menghormati antar sesama negara yang berdampingan.
Bahan Bacaan
Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Soewito. 2007. Lembar Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan. Solo:Tri Jaya Utama.