Oleh
Muhammad Hadidi S,Sy
Mahasiswa Magister Ilmu
Hukum Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Malang
Latar Belakang
Sebuah sistem pemerintahan dibuat
demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah
bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itulah,
pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara
membuat hukum, melaksanakan dan menegakkannya, serta melakukan upaya-upaya lain
demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Dalam
kenyataan, tidak setiap sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan
itu. Masalahnya mungkin terletak pada pengaturan sistem pemerintahan yang belum
sempurna atau lengkap. Namun kemungkinan pula penyebabnya adalah ketidakmampuan
para pejabat dalam melaksanakan sistem itu, atau kesengajaan pejabat pemerintah
menyalahgunakan wewenang. dilain pihak, mungkin pula rakyat sendiri memang
tidak siap mendukung sistem pemerintahan yang berlaku.
Satu
hal yang harus di ingat adalah bahwa pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan
tidak berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam
suatu negara sangat dipengaruhi antara lain oleh: (a) komitmen elite politik
terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan; (b) sistem kepartaian yang
telah berkembang di negara yang telah bersangkutan (c) tradisi
politik yang telah berkembang dinegara yang telah bersangkutan dan (d) budaya
politik dominan dimasyarakat yang bersangkutan.
Landasan Teori Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan
yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, yudikatif, dan legislaif. Dengan demikian, sistem pemerintahan
menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan
bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang
bersangkutan.
Bentuk Negara,
adalah pengelompokkan Negara
berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat
pemerintahan suatu negara. Berdasarkan kriteria itu, kita dapat membedakan
bentuk Negara dalam
tiga kategori; yaitu kesatuan, federasi, dan konfiderasi. Namun, saat ini kita
hanya membahas negara kesatuan dan federasi. Negara Federasi/serikat adalah
negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua, sebagian
menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan
pemerintah negara bagian, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah
negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing.
Bentuk
pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi
dalam sebuah negara. Berdasarkan kriteria itu, secara tradisional para pakar
membedakan adanya negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Monarki adalah
bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang
penguasa tunggal, yaitu raja/ratu. Aristorkasi adalah bentuk pemerintahan
negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang
terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki hak istimewa.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada
di tangan semua warga negara.
Aristoteles
memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,yaitu: (a) ditangan siapakah
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada. (b) untuk siapa kekuasaan negara
itu digunakan.
Menurut
Aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan,yaitu sebagai berikut.
* Monarki
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
* Tirani yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu
orang yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
* Aristokrasi
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan
elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
* Oligarki
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan
sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu
sendiri.
* Politi yaitu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat
yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
* Demokrasi
yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan
rakyat,namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.
Pembahasan
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerintahan
Indonesia menganut sistem presidensial, dan tidak murni menganut Trias Politica, karena selain kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif, masih ada eksaminatif dan inspeksi (BPK). Untuk menentukan
wakil-wakil rakyat di legislatif serta kepala pemerintah dan wakilnya di bentuk
lembaga independen pemilihan umum, baik di tingkat pusat atau Negara, dan
didaerah kabupaten atau kota.
Kekuasaan
eksekutif
Pelaksanaanya dilaksanakan oleh seorang presiden selain
kepala Negara,juga kepala pemerintah presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) yang memperoleh suara
terbanyak (50:plis satu) dan prsiden yang terpilih mempunyai hal progratif (hak
khusus) untuk memilih dan menyusun para kabinetnya (menteri).
Kekuasaan
legislatif
dilaksanakan
oleh DPR/DPD, yaitu sebagai berikut; ,mengawasi jalanya pemerintahan, mengajukan RUU, DPR
dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional, angota MPR mengangkat
dan memberhentikan presiden dan, wakilnya sesuai pengawasan rakyak
dan berbaga kelembagaan.
Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif di laksanakan oleh Mahkamah
Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). ketua MK dan MA di pilih oleh para
hakim agung dan hakim agung yang sudah diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY),
MA memiliki wewenang kasasi final dalam suatu perkara MA juga berwenang
membatalkan atau menyatakan tidak sakeputusan hakim yang tidak sesuai UU. Sedangkan MK sebagai lembaga yudisial review
yang bertentangan dengan UUD 1945.
Bentuk Pemerintahan
Indonesia
menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi
oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasaan legislatif.
Bentuk Negara
Berdasarkan Pasal 1
Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis)
yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Sistem Pemerintahan Malaysia
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh
Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan
Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih
terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama
zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara
bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan
adalah seorang perdana menteri.
Sistem
politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya
pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih
dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti
kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
menteri sebagai kepala pemerintaha dan Raja/ Sultan Yang di-Pertuan Agung sebagai
kepala Negara. Perdana
menteri merupakan anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan
mendapat dukungan mayoritas parlemen Kabinet dipilih dari anggota Dewan rakyat dan Dewan
Negara yang merupakan anggota parlemen.
Kekuasaan legislative
Kekuasaan legislatif Malaysia menggunakan sistem
bikameral yang terdiri dari senat (Dewan Negara) dan House of
Representatives (Dewan Rakyat). Parlemen
di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif
unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari
daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal.
Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif di malaysia di pegang oleh Hakim pengadilan Federal ditunjuk oleh
pemimpin tertinggi dengan nasehat
perdana menteri. Hakim
adalah orang yang paling penting yang memiliki kekuasaan untuk menyatakan
tindakan parlemen adalah inkonstitusional dan ultra vires sesuai dengan kewajiban Konstitusi
dan pemahaman mereka
tentang hukum Senat
ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan
pembuat UU di negara bagian. Anggota
HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara
kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan
seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang
di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya,
untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri
lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan.
Bentuk Negara
Malaysia merupakan
Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara
bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan
Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap Negara
bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala
menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat
oleh majelis negara bagian.
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .
Sistem Pemerintahan Negara Filiphina
Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya
berbentuk republik. Presiden berfungsi sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden
dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan
mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
Kekuasaan
eksekutif
Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Bertugas mengawasi penegakan hukum untuk memelihar perdamaian
umum dan ketertiban umum. Di
pilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan enam tahun.
Kekuasaan
legislatif
Kongres terdiri dari Senat dan Dewan
Perwakilan, di pilih
melalui
pemilu. Senat menjabat selama
enam tahun, dan berjumlah 24
orang.
Dewan Perwakilan, berjumlah kurang dari 250 orang, dan menjabat selama 3 tahun. Kongres membuat undang-undang.
Kekuasaan
yudikatif
Dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung Kepala MA dan 14 Hakim Agung di pilih oleh presiden
Memiliki tugas mengawasi persolan administratif pada peradilan Berhak menurunkan dan memberikan sanksi
kepada hakim peradilan yang lebih rendah.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahannya yaitu kesatuan, dengan beberapa propinsi atau wilayah.
Bentuk Negara
Bentuk pemerintahannya yaitu republik, dan menganut sistem presidensial.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk
negara antara satu negara dengan negara lainnya sangat berbeda. Meskipun
negara-negara tersebut saling berdekatan, namun tidaklah sama. Banyak hal dan
faktor yang melatarbelakangi perbedaan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada
negara yang memiliki sistem yang sama meskipun tidak sama persis secara istilah maupun pelaksaanya.
Dengan
membandingkan negara Indonesia, Malaysia, dan Filiphina, kita dapat menarik
kesimpulan bahwa negara tersebut memiliki
banyak perbedaan dan persamaan mengenai hal tersebut. Namun, jangan sampai
perbedaan tersebut dapat merusak hubungan anatara negara-negara yang
berdampingan tersebut dan dengan emngetahui sistem perbedaan tersebut bisa
saling menghargai dan menghormati antar sesama negara yang berdampingan.
Bahan
Bacaan
Suteng,
Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Soewito.
2007. Lembar Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan. Solo:Tri Jaya Utama.